CLICK FOR CLAIM PROMO !

Kamis, 02 Juni 2022

CONTOH BAB II SKRIPSI TENTANG LPD DESA KEDIRI

Subscribe

 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

 

2.1.      Landasan Teori

2.1.1.      Pengertian Laba

Setiap perusahaan atau badan usaha pada umumnya menginginkan laba yang optimal, karena dengan adanya laba kelangsungan perusahaan akan dapat dipertahankan. Laba merupakan selisih lebih pendapatan dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut, yang biasanya dinyatakan dalam satuan uang. Keberhasilan suatu perusahaan tidak terkecuali bank dapat dilihat pada tingkat laba yang diperoleh perusahaan itu sendiri dan laba merupakan factor penentu bagi kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri (Berliana Magdalena, 2008).

Mengenai pengertian laba itu sendiri, banyak orang yang memberikan pendapat berbeda, untuk lebih jelasnya penulis mengutip beberapa pengertian  laba menurut para ahli ekonomi, (Berliana Magdalena, 2008). Laba adalah selisih lebih pendapatan atas beban sehubungan dengan kegiatan usaha (Soemarso, 2005:230). Gain (laba) merupakan  favorable (asset yang diterima) yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yang formal (Tuanakotta, 2002:176).

 

 

Text Box: 10
 


Dari beberapa pengertian laba diatas dapat disimpulkan bahwa laba merupakan selisih positif  dari pengurangan pendapatan diterima dengan biaya-biaya yang dikeluarkan yang layak diterima oleh perusahaan, karena perusahaan yang bersangkutan telah melakukan pengorbanan untuk pihak lain.

1.      Jenis-jenis laba

Menurut Tuanakotta, dalam (Berliana Magdalena, 2008) jenis-jenis laba dalam hubungannya dengan perhitungan laba ada 3, yaitu:

a.       Laba kotor

Laba kotor adalah perbedaan antara pendapatan bersih dan penjualan dengan harga pokok penjualan.

b.      Laba dari operasi

Yaitu selisih antara laba kotor dengan total beban operasi

c.       Laba bersih

Laba bersih yaitu angka terakhir dalam perhitungan laba rugi  dimana untuk mencarinya laba operasi ditambah pendapatan lain-lain dikurangi beban lain-lain.

2.      Kegunaan Laba

Laba merupakan indikasi kesuksesan suatu badan usaha, oleh karena itu memperoleh laba merupakan suatu tujuan utama dari setiap perusahaan. Oleh karena itu, informasi mengenai laba perusahaan merupakan informasi yang sangat penting bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan. Menurut Harahap, dalam (Berliana Magdalena, 2008) laba mempunyai peran yang sangat penting antara lain:

a.    Laba digunakan sebagai perhitungan pajak.

b.    Laba digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran deviden kepada pemegang saham.

c.    Laba dijadikan dasar dalam menentukan kebijakan investasi dan pengambilan keputusan.

d.   Laba dijadikan dasar  dalam peramalan laba maupun kejadian ekonomi perusahaan lainnya.

e.    Laba dijadikan dasar dalam perhotungan dan penilaian efisiensi.

Laba merupakan tujuan dengan alasan sebagai berikut :

1.      Dengan laba yang cukup dapat dibagi keuntungan kepada pemegang saham sebagian dari laba disisihkan sebagai cadangan. Sudah barang tentu bertambahnya cadangan akan menaikan kredibilitas (tingkat kepercayaan) bank tersebut dimata masyarakat.

2.      Laba merupakan penilaian keterampilan pimpinan. Pimpinan bank yang cakap dan terampil umumnya dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar dari pada pimpinan yang kurang cakap.

3.      Meningkatkan daya tarik bagi pemilik modal (investor) untuk menanamkan modalnya dengan membeli saham yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh bank. Pada gilirannya bank akan mempunyai kekuatan modal untuk memperluas penawaran produk dan jasanya kepada masyarakat (Yohanes Yuni Eko Nugroho, 2010:12).

Berdasarkan pengertian di atas, penulis menarik kesimpulan metode analisis deskriptif korelasioanal cocok digunakan dalam penelitian ini karena dimaksudkan untuk mengungkapkan hubungan antara variabel Tabungan ( X1 ), variabel Kredit ( X2 ), variabel Jumlah Nasabah ( X3 ), dengan Laba ( Y ).

2.1.2.      Pengertian Tabungan (X1)

Tabungan merupakan salah satu dari berbagai macam produk perbankan yang paling banyak diminati oleh masyarakat, mulai dari kalangan pelajar, kalangan pengusaha, dan masyarakat umum lainnya. Sebelum adanya perbankan masyarakat menyimpan uangnya dirumah, seperti di lemari maupun dibawah kasur. Dan dengan penyimpanan yang seperti itu sangat tidak efektif, karena memiliki resiko kehilangan yang tinggi. Dengan adanya perbankan yang menyediakan produk tabungan masyarakat sudah mulai tertarik untuk menabung dibank karena banyak keuntungan yang diperoleh, antara lain uang yang disimpan aman dan uang nasabah akan bertambah dengan adanya bunga bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu, sedangkan tujuan dari menabung adalah mengumpulkan dana dari masyarakat guna membiayai pembangunan dan menanamkan kebiasaan menabung dikalangan masyarakat. Tabungan yang ditawarkan di bank disediakan untuk memenuhi pelayanan masyarkat dalam penyimpanan uang dalam bentuk tabungan maupun dalam bentuk penyediaan dana bagi masyarakat. Bank juga menyediakan bermacam-macam jenis tabungan yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Jenis-jenis Tabungan Menurut Kasmir (2014: 71) dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis-jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak daripada fasilitas yang diberikan kepada si penabung. Dengan demikian si penabung mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis dimaksud adalah:

1)        Tabanas (Tabungan Pembangunan Nasional) Adalah tabungan yang diselenggarakan oleh bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah, yang prinsipnya bersifat bebas, tidak terikat oleh jangka waktu, jumlah yang ditabung atau jumlah penarikkannya. Ada beberapa jenis bentuk tabanas seperti:

a) TabanasUmum

b) Tabanas Pemuda

c) Tabanas Pelajar

d) Tabanas Pramuka

2)        Taska (Tabungan Asuransi Berjangka) Yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa. Dengan kata lain penabung Taska secara otomatis dimasukkan dalam asuransi, dan ahli warisnya berhak menerima apabila tertanggung meninggal, meskipun jumlah asuransi tabungannya belum terpenuhi.

3)        Tabungan Lainnya Yaitu tabungan selain tabanas dan taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI. Hal-hal lainnya yang dapat diatur oleh bank penyelenggara dan sesuai dengan ketentuan BI. Pengaturan sendiri oleh masing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin sehingga nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka inginkan.

a.       Bank Penyelenggara setiap Bank dapat menyelenggarakan tabungan, baik bank pemerintah maupun bank swasta, dan semua bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

b.      Persyaratan penabung untuk syarat-syarat menabung, seperti prosedur-prosedur yang harus dipenuhi seperti, jumlah setoran, umur penabung maupun kelengkapan dokumen tergantung bank yang bersangkutan.

c.       Jumlah Setoran Baik untuk setoran minimal waktu pertama sekali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan tersebut, juga diserahkan kepada bank penyelenggara.

d.      Pengambilan tabungan merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat atau hari tergantung bank yang bersangkutan.

e.        Bunga dan insentif besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan apakah harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan sepenuhnya kepada bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif, baik berupa hadiah, cendramata dan lain sebagainya dengan tujuan untuk menarik nasabah untuk menabung.

Berdasarkan pengertian di atas, penulis menarik kesimpulan hubungan antara variabel Tabungan (X1) sebagai variabel bebas, berpengaruh secara Parsial terhadap Laba (Y) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

2.1.3.      Pengertian Kredit (X3)

1.        Kredit

Kredit dalam bahasa Latin disebut “credere” yang berarti percaya. Maksudnya kreditur percaya kepada debitur bahwa kredit yang disalurkan pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi debitur berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya (Kasmir, 2012: 86). Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Irham Fahmi (2013) menyatakan risiko kredit adalah bentuk tindakan maupun suatu perusahaan, lembaga mampu pribadi dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu baik pada saat jatuh tempo dan itu semua sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku.

2.        Unsur-Unsur Kredit

Adapun ini unsur-unsur kredit yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit menurut Kasmir (2004) adalah:

a.       Kepercayaan, yaitu keyakinan dari pemberian kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa benarbenar diterima kembali dalam rangka waktu tertentu pada masa yang akan datang.

b.      Kesepakatan, yaitu kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing menandatangani hak dan kewajibannya masingmasing.

c.       Jangka waktu, yaitu jangka ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, menengah, atau jangka panjang.

d.      Risiko, yaitu adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya atau macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik yang disengaja oleh nasabah maupun yang tidak di sengaja.

e.       Balas jasa, yaitu keuntungan atau pendapatan atau pemebrian kredit yang dikenal dengan suku bunga kredit.

3.        Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit

Dalam melakukan penilaian ini kriteria serta aspek penilaiannya tetap sama. Begitu pula dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Biasanya penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P. Metode analisis 5C adalah sebagai berikut ( Kasmir:2008) :

a.       Character : yaitu sifat atau watak calon debitur. Hal bertujuan memberikan keyakinan kepada pihak perbankan bahwa sifat dari orang-orang yang akan diberikan kredit dapat dipercaya.

b.      Capacity : yaitu kemampuan calon debitur dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuan calon debitur tersebut dalam mengelola bisnis serta kemampuannya mengelola keuntungan.

c.       Capital : yaitu sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki calon debitur dalam usaha yang dilakukannya

d.      Callateral : yaitu jaminan non fisik jaminan yang diberikan dianjurkan melebihi jumlah kredit yang diberikan.

e.       Condition : yaitu penilaian kredit yang mempertimbangkan kondisi sekarang dan masa yang akan datang.

Metode analisi 7P adalah sebagai berikut: Personality Menilai nasabah dari segi kepribadian atau tingkah lakunya seharihari maupun masa lainnya. Salain itu juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi masalah.

a.       Party Mengklasifikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya, sehingga nasabah akan mendapatkan fasilitas yang berbeda pula.

b.      Perpose Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diingginkan nasabah.

c.       prospect Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai proses atau tidak.

d.      Payment Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.

e.       Profitability Untuk menganilisi bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang diperolehnya.

f.       Protection Tujuan adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan.

Dewasa ini terdapat tiga jenis model pembebanan suku bunga yan sering dilakukan oleh bank. Adapun pembebanan suku bunga yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1.        Flate rate, Flate rate merupakan perhitungan suku bunga yang tepat setiap periode sehingga jumlah angsuran (cicilan ) setiap periode pun tetap sampai pinjaman tersebut lunas. Perhitungan suku bunga model ini adalah dengan mengalihkan persen bunga per periode dikali dengan pinjaman. Sebelum menghitung jumlah suku bunga dengan flate rate maka terlebih dahulu perlu hitung jumlah pokok pinjaman Rumusan adalah:

a. Pokok pinjaman =   

b. Suku bunga =   

2.    Sliding rate

Merupakan perhitungan suku bunga yang dilakukan dengan mengalihkan presentase suku bunga per periode dengan sisa pinjaman, sehingga jumlah suku bunga yang dibayar debitur semkain menurun, akibatnya angsuran yang dibayar pun menurun jumlah.

Dengan metode sliding rate pokok pinjaman (pp) tetap sama dan yang berbeda adalah perhitungan suku bunganya sebagai berikut :

     Rumusannya:

a.       Pokok pinjaman =  

b.      Untuk suku bunga yang dihitung dengan menggunakan sisa pinjaman sebagai berikut

c.       Bunga =  

3.    Floating rate Merupakan perhitungan suku bunga yang dilakukan sesuai dengan tingkat suku bunga pada bulan yang bersangkutan dalam perhitungan model ini suku bunga dapat naik, turun atau tetap setiap periodenya.

Begitu pula dengan jumlah angsuran yang dibayar sangat tergantung dari suku bunga pada bulan yang bersangkutan. Dengan metode floating rate pokok pinjaman (pp) tetap sama yang berbeda adalah perhitungan suku bunganya sebagai berikut: Rumusannya :

a.       Pokok pinjaman =  

b.      Untuk suku bunga dihitung dengan menggunakan sisa pinjaman

c.       Bunga =  

Menurut pendapat Hakim (2009) diartikan sebagai jumlah dari pertumbuhan aktiva produktif yang dalam hal ini adalah kredit, yang merupakan penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditur/pemberi pinjaman) kepada pihak lain (debitur/penerima pinjaman) atas dasar kepercayaan dengan janji membayar dengan tanggal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Secara sederhana pertumbuhan kredit disimpulkan sebagai pertumbuhan dan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank (kreditur) dengan pihak lain (debitur), yang mewajibkan pihak lain tersebut untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Menurut Rusydi (2007) pertumbuhan kredit memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan profitabilitas, dengan kata lain jika kredit mengalami pertumbuhan dengan catatan semakin sedikit prosentase kredit macet yang diderita, maka rasio pertumbuhan profitabilitas juga akan semakin tinggi.

Berdasarkan pengertian di atas, penulis menarik kesimpulan hubungan antara variabel Kredit (X2) sebagai variabel bebas, berpengaruh secara simultan terhadap Laba (Y) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

2.1.4.      Pengertian Nasabah (X3)

Hubungan Jumlah Nasabah Terhadap Laba LPD. Bagi sebuah bank/LPD nasabah sangat berperan penting bagi kelangsungan hidup dan aktivitas sebuah bank. Hal itu dikarenakan, nasabah merupakan orang yang sangat berhubungan dengan Bank yang berperan sebagai peminjam dan penabung. Nasabah dapat didefinisikan sebagai orang atau badan hukum yang mempunyai rekening baik rekening simpanan atau pinjaman pada pihak bank. Sehingga nasabah merupakan orang atau badan hukum yang biasa berhubungan dengan bank atau menjadi pelanggan bank baik dalam penggunaan produk maupun fasilitas bank. Dalam kamus bersar bahasa indonesia (Wikipedia:2020) Nasabah adalah pelanggan  (costumer) yaitu individu atau perusahaan yang mendapatkan manfaat atau produk dan jasa dari sebuah perusahaan perbankan, meliputi kegiatan pembelian, penyewaan serta layanan jasa.  Nasabah menurut Pasal 1 ayat (17) UU No. 10 tahun 1998 adalah “Pihak yang menggunakan jasa bank.” Nasabah mempunyai peran penting dalam industri perbankan, dimana dana yang disimpan nasabah di bank merupakan dana yang terpenting dalam operasional bank untuk menjalankan usahanya.

Adapun pengertian nasabah menurut para ahli, sebagai berikut:

Menurut Kasmir “Nasabah merupakan konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan oleh bank. Menurut Saladin nasabah adalah “Konsumen-konsumen sebagai penyedia dana”.

Menurut Tjiptono pengertian nasabah adalah “Setiap orang yang membeli dan menggunakan produk atau jasa perusahaan”.

Menurut Komaruddin nasabah adalah “Seseorang atau suatu perusahaan yang mempunyai rekening koran, deposito atau tabungan serupa lainnya pada sebuah bank.

Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa nasabah adalah seseorang atau badan usaha (korporasi) yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman dan melakukan transaksi simpanan dan pinjaman tersebut pada sebuah bank. Dan dapan di simpulkan pula Nasabah berpengaruh simultan terhadap Laba (Y) karena jika jumlah nasabah meningkat otomatis perputaran dana di LPD akan semakin meningkat begitu pula dengan laba yang di peroleh.

Jenis-Jenis Nasabah Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Perbankan yang dimaksud dengan nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Nasabah bank dibagi menjadi:

a.        Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

b.        Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan

Berdasarkan pengertian di atas, penulis menarik kesimpulan hubungan antara variabel Nasabah (X3)  sebagai variabel bebas, berpengaruh secara Parsial terhadap Laba (Y) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

2.1.5.      Pengertian Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan salah satu lembaga keuangan yang terdapat di Desa Pakraman. Melalui surat keputusan Gubernur Provinsi Bali No.3 Tahun 2007 menyebutkan bahwa LPD merupakan salah satu unsur kelembagaan keuangan Desa Pakraman yang berfungsi untuk mengelola potensi keuangan Desa Pakraman tersebut. Dalam menjalankan usahanya LPD dibimbing oleh LPLPDK (Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten/Kota) yang merupakan lembaga yang berfungsi untuk memberikan pendampingan teknis terkait dengan pemberdayaan LPD dan dikelola oleh pengurus yang bertanggung jawab kepada masyarakat desa. Pengurus LPD setidaknya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang dapat dilengkapi dengan sejumlah kepala bidang dan karyawan sesuai dengan kebutuhan LPD tersebut.

LPD adalah lembaga keuangan dengan dua karakteristik yang unik yaitu sebagai lembaga yang dimiliki dan diatur oleh desa adat yang sepenuhnya terintergrasi ke dalam budaya Bali dan tidak seperti lembaga keuangan lain yang meliputi hampir semua desa adat di Bali dan luas mayoritas penduduknya, (Kusumayanti, 2014). Lembaga Perkreditan Desa (LPD) memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif, memberantas sistem ijon, gadai gelap dan lain-lain yang bisa disamakan dengan itu di daerah pedesaan, dapat menciptakan pemerataan dan kesempatan kerja bagi warga pedesaan, serta menciptakan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan pertukaran di desa (Surata, 2011). Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.3 Tahun 2007, bidang usaha yang dijalankan LPD meliputi :

1.                  Menerima simpanan uang dari warga masyarakat desa dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.

2.                  Memberikan pinjaman untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif pada sektor pertanian, industri/kerajinan kecil, perdagangan dan usaha-usaha lain.

3.                  Usaha-usaha lain yang bersifat pengerahan dana desa.

4.                  Penyertaan modal pada unsur-unsur lain.

5.                  Menerima pinjaman-pinjaman dari lembaga keuangan.

LPD Desa Kediri kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan misalnya, LPD Desa Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan ini menerima simpanan uang, Pinjaman Modal, dan Deposito. Seiring pertumbuhan LPD Desa Kediri kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan semakin banyak pula nasabah yang mempercayakan uang mereka terhadap lembaga keuangan desa tersebut.

Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) Desa Adat Kediri berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 55 tahun 1989, tanggal 20 Pebruari 1989 tentang pendirian Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) di seluruh Kabupaten di Propinsi Bali, serta Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 19 tahun 1989 tertanggal 12 April 1989 tentang Penunjukan Desa Adat di dalam wilayah Daerah Tingkat II Tabanan untuk mendirikan Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ). Maka pada tanggal 26 Juli 1989 bertempat di Balai Serbaguna Kelurahan Kediri pada saat itu , diresmikanlah berdirinya Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) Desa Adat Kediri oleh Bapak Bupati Tabanan Soegianto disertai dengan penyerahan modal awal dari Pemerintah Propinsi Bali sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah), yang diterima oleh Bendesa Adat Kediri saat itu yaitu Ida Bagus Suwama. Juga diserahkan Surat Keputusan Bupati Tabanan tentang Susunan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kediri yang terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu: Ida Bagus N. Sebali (Kepala), Ida Ayu Pradnyani (Pemegang Buku) dan Ni Ketut Rumini (kasir). Setelah bantuan modal dari Pemerintah Propinsi Bali juga diberikan bantuan tambahan modal oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan berturut- turut sebesar Rp. 2.500.000,00 dan Rp. 400.000,00, sehingga keseluruhan modal disetor LPD Desa Adat Kediri menjadi sebesar Rp. 4.900.000,00. lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kediri saat itu juga menerima bantum alat inventaris berupa mesin ketik merek Optima, meain untung Casio Strock juga peti uang (Cash Box), yang kalau diuangkan sebesar Rp. 973.500,00. Pada awalnya perjalanan LPD Desa Adat Kediri didukung oleh 7 Banjar Adat yang ada di kelurahan Kediri, yaitu Banjar Panti, Banjar Puseh, Banjar jagasatru, Banjar Sema, Banjar Pande, Banjar Delod Puri dan Banjar Demung.

2.1.6.      Teori Stewardship

Teori stewardship menggambarkan hubungan antara pemilik (principal) dan manajer (steward). Teori stewardship adalah teori yang dicetuskan oleh Donaldson dan Davis, teori ini menggambarkan situasi dimana para manajer tidaklah termotivasi oleh tujuan-tujuan individu tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasil utama mereka untuk kepentingan organisasi, sehingga teori ini mempunyai dasar psikologi dan sosiologi yang telah dirancang dimana para eksekutif sebagai steward termotivasi untuk bertindak sesuai keinginan prinsipal, selain itu perilaku steward tidak akan meninggalkan organisasinya sebab steward berusaha mencapai sasaran organisasinya, (Riyadi dan Agung, 2014). Teori ini mengasumsikan bahwa kepentingan pribadi manajer dan pemilik dapat disatukan dengan cara mencapai tujuan organisasi.

Teori stewardship dalam penelitian ini dipertimbangkan dapat menjelaskan bahwa pengurus LPD (steward) dalam mengelola LPD akan mengesampingkan kepentingan pribadi mereka dan memaksimalkan kinerjanya untuk mencapai tujuan LPD. Begitupula sebaliknya, dalam hal pemberian kredit, nasabah (masyarakat desa) selaku steward yang telah diberikan kepercayaan oleh pengurus LPD (principal) untuk mengelola sebagian dana LPD akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan dana yang diberikan.

 

2.2.      Penelitian Sebelumnya

Adapun Penelitian sebelumnya yang Penulis gunakan untuk menjadi acuan dalam penelitian ini adalah.

1          Menurut Berliana Magdalena (2016) yang meneliti mengenai Pengaruh jumlah kredit yang disalurkan terhadap laba PT. Bank rakyat indonesia (Persero), tbk. Unit Sumber Nongko Medan menunjukan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antara jumlah pemberian kredit terhadap perolehan laba. Dengan nilai koefisien determinasi sebesar 0,534 atau sebesar 53,4%, sedangkan sisanya sebesar 46,6% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti.

2          Menurut, Datu Asmira Suri (2015), penelitian mengenai Pengaruh penyaluran kredit terhadap modal bank ( studi kasus Bank Permata cabang Malang tahun 2012:1–20015:4), menunjukan bahwa penyaluran kredit dapat mempengaruhi perkembangan modal karena hasil dari penyaluran kredit bank memperoleh pendapatan bunga yang cukup tinggi. Sehingga hal ini dapat meningkatkan laba dan akhirnya modal.

3          Menurut  Suliyanto (2014), penelitian mengenai  pengaruh jumlah kredit, jumlah nasabah dan tingkat bunga terhadap Laba bank menunjukan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antara jumlah pemberian kredit terhadap perolehan laba karena tx1 5,070578 > t tabel 1,740, dan terdapat pengaruh positif dan signifikan antara jumlah nasabah terhadap perolehan laba karena tx2 2,079836 > t table 1,740 dan tidak ada pengaruh bunga terhadap laba karena tx3 0,504463 <  t table 1,740.

4          Menurut Juni Arnita (2014) yang meneliti mengenai Pengaruh jumlah kredit yang disalurkan terhadap laba PT. Bank rakyat indonesia (Persero), tbk. Unit tanjung tiram - Kisaran menunjukan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antara jumlah pemberian kredit terhadap perolehan laba. Dengan nilai koefisien determinasi sebesar 0,658 atau sebesar 65,8%, sedangkan sisanya sebesar 34,2% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.3.      Kerangka Berfikir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2.1  Kerangka Berfikir

 

 

Berdasarkan Kerangka Berfikir diatas dapat Penulis jelaskan, dalam penyusunan laporan ini pertama Penulis merumuskan judul, dan dari judul tersebut penulis menentukan latar belakang dari penelitian ini, setelah itu penulis menentukan rumusan masalah yang peulis temukan pada penelitian ini, setelah mendapatkan rumusan masalah dalam pembahasan penelitian ini, dan dari rumusan masalah, Penulis melakukan pembahasan menggunakan beberapa Teori serta sebagai refrensi tambahan, Penulis menggunakan Penelitian terdahulu sebagai acuan dalam penelitian ini. Setelah Penulis membahas Rumusan masalah tersebut menggunakan Rumus-rumus, Teori serta Referensi dari penelian terdahulu, penulis menemukan Hasil dan Manfaat dari melakukan Penelitian ini. Setelah itu diperoleh simpulan dari penelitian ini, setelah mendapatkan simpulan dalam penelitian ini, penulis menambahkan beberapa saran untuk penelitian selanjutnya untuk mendukung karya ilmiah lain yang berhubungan guna mengembangkan hasil yang di peroleh.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.4.      Kerangka Konseptual

 

 

Text Box: Keterangan Garis :

		: Hubungan Parsial
		: Hubungan Simultan

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan:

X1   : Variabel Tabungan

X2      : Variabel Kredit

X3      : Variable Jumlah Nasabah

Y         : Laba

 

Gambar 2.2 Kerangka Konseptual

 

Dari kerangka berfikir diatas dapat dijelaskan bahwa dalam penyusunan Skripsi ini, penulis memulai dari memikirkan dasar dari pokok pemikiran penyusunan laporan, yakni menjadikan Tabungan (X1), Kredit (X2), dan Nasabah (X3) sebagai dasar pemikiran guna mengetahui bagaimana proses LPD sebagai Lembaga Prekreditan Daerah mendapatkan laba/keuntungan. Dan penulis menyimpulkan bahwa Suku bunga berperan penting dalam proses tersebut. Jadi prosesnya adalah Tabungan (X1), Kredit (X2), dan Nasabah (X3) berpengaruh secara signifikan melalui Suku Bunga terhadap pendapatan dari LPD (Y)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017