BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1.
Landasan Teori
2.1.1.
Pengertian Laba
Setiap perusahaan
atau badan usaha pada umumnya menginginkan laba yang optimal, karena dengan
adanya laba kelangsungan perusahaan akan dapat dipertahankan. Laba merupakan
selisih lebih pendapatan dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh pendapatan tersebut, yang biasanya dinyatakan dalam satuan uang.
Keberhasilan suatu perusahaan tidak terkecuali bank dapat dilihat pada tingkat
laba yang diperoleh perusahaan itu sendiri dan laba merupakan factor penentu
bagi kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri (Berliana Magdalena, 2008).
Mengenai
pengertian laba itu sendiri, banyak orang yang memberikan pendapat berbeda,
untuk lebih jelasnya penulis mengutip beberapa pengertian laba
menurut para ahli ekonomi, (Berliana Magdalena, 2008). Laba adalah selisih
lebih pendapatan atas beban sehubungan dengan kegiatan usaha (Soemarso,
2005:230). Gain (laba)
merupakan favorable (asset
yang diterima) yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yang
formal (Tuanakotta, 2002:176).
Dari beberapa
pengertian laba diatas dapat disimpulkan bahwa laba merupakan selisih positif dari
pengurangan pendapatan diterima dengan biaya-biaya yang dikeluarkan yang layak
diterima oleh perusahaan, karena perusahaan yang bersangkutan telah melakukan
pengorbanan untuk pihak lain.
1.
Jenis-jenis laba
Menurut Tuanakotta, dalam (Berliana Magdalena, 2008)
jenis-jenis laba dalam hubungannya dengan perhitungan laba ada 3, yaitu:
a. Laba kotor
Laba
kotor adalah perbedaan antara pendapatan bersih dan penjualan dengan harga
pokok penjualan.
b. Laba dari operasi
Yaitu selisih antara laba kotor dengan total beban
operasi
c. Laba bersih
Laba
bersih yaitu angka terakhir dalam perhitungan laba rugi dimana untuk
mencarinya laba operasi ditambah pendapatan lain-lain dikurangi beban
lain-lain.
2.
Kegunaan Laba
Laba merupakan indikasi kesuksesan suatu badan usaha,
oleh karena itu memperoleh laba merupakan suatu tujuan utama dari setiap
perusahaan. Oleh karena itu, informasi mengenai laba perusahaan merupakan
informasi yang sangat penting bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan.
Menurut Harahap, dalam (Berliana Magdalena, 2008) laba mempunyai peran yang
sangat penting antara lain:
a. Laba digunakan sebagai perhitungan pajak.
b. Laba digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran
deviden kepada pemegang saham.
c. Laba dijadikan dasar dalam menentukan kebijakan
investasi dan pengambilan keputusan.
d. Laba dijadikan dasar dalam peramalan laba
maupun kejadian ekonomi perusahaan lainnya.
e. Laba dijadikan dasar dalam perhotungan dan penilaian
efisiensi.
Laba
merupakan tujuan dengan alasan sebagai berikut :
1.
Dengan laba yang cukup dapat dibagi keuntungan kepada
pemegang saham sebagian dari laba disisihkan sebagai cadangan. Sudah barang
tentu bertambahnya cadangan akan menaikan kredibilitas (tingkat kepercayaan)
bank tersebut dimata masyarakat.
2.
Laba merupakan penilaian keterampilan pimpinan.
Pimpinan bank yang cakap dan terampil umumnya dapat mendatangkan keuntungan
yang lebih besar dari pada pimpinan yang kurang cakap.
3.
Meningkatkan daya tarik bagi pemilik modal (investor)
untuk menanamkan modalnya dengan membeli saham yang dikeluarkan atau ditetapkan
oleh bank. Pada gilirannya bank akan mempunyai kekuatan modal untuk memperluas
penawaran produk dan jasanya kepada masyarakat (Yohanes Yuni Eko Nugroho,
2010:12).
Berdasarkan
pengertian di atas, penulis menarik kesimpulan metode analisis deskriptif
korelasioanal cocok digunakan dalam penelitian ini karena dimaksudkan untuk
mengungkapkan hubungan antara variabel Tabungan ( X1 ), variabel Kredit ( X2 ),
variabel Jumlah Nasabah ( X3 ), dengan Laba ( Y ).
2.1.2.
Pengertian Tabungan (X1)
Tabungan
merupakan salah satu dari berbagai macam produk perbankan yang paling banyak
diminati oleh masyarakat, mulai dari kalangan pelajar, kalangan pengusaha, dan
masyarakat umum lainnya. Sebelum adanya perbankan masyarakat menyimpan uangnya
dirumah, seperti di lemari maupun dibawah kasur. Dan dengan penyimpanan yang
seperti itu sangat tidak efektif, karena memiliki resiko kehilangan yang
tinggi. Dengan adanya perbankan yang menyediakan produk tabungan masyarakat
sudah mulai tertarik untuk menabung dibank karena banyak keuntungan yang
diperoleh, antara lain uang yang disimpan aman dan uang nasabah akan bertambah
dengan adanya bunga bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu, sedangkan tujuan dari menabung
adalah mengumpulkan dana dari masyarakat guna membiayai pembangunan dan
menanamkan kebiasaan menabung dikalangan masyarakat. Tabungan yang ditawarkan
di bank disediakan untuk memenuhi pelayanan masyarkat dalam penyimpanan uang
dalam bentuk tabungan maupun dalam bentuk penyediaan dana bagi masyarakat. Bank
juga menyediakan bermacam-macam jenis tabungan yang ditawarkan kepada
masyarakat sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Jenis-jenis
Tabungan Menurut Kasmir (2014: 71) dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa
ini terdapat beberapa jenis-jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya
terletak daripada fasilitas yang diberikan kepada si penabung. Dengan demikian
si penabung mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis dimaksud adalah:
1)
Tabanas (Tabungan
Pembangunan Nasional) Adalah tabungan yang diselenggarakan oleh bank-bank yang
ditunjuk oleh pemerintah, yang prinsipnya bersifat bebas, tidak terikat oleh
jangka waktu, jumlah yang ditabung atau jumlah penarikkannya. Ada beberapa jenis bentuk
tabanas seperti:
a) TabanasUmum
b) Tabanas Pemuda
c) Tabanas
Pelajar
d) Tabanas
Pramuka
2)
Taska (Tabungan
Asuransi Berjangka) Yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa. Dengan kata lain penabung
Taska secara otomatis dimasukkan dalam asuransi, dan ahli warisnya berhak
menerima apabila tertanggung meninggal, meskipun jumlah asuransi tabungannya
belum terpenuhi.
3)
Tabungan Lainnya Yaitu tabungan selain tabanas dan
taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI. Hal-hal lainnya yang dapat diatur oleh
bank penyelenggara dan sesuai dengan ketentuan BI. Pengaturan sendiri oleh
masing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin sehingga nasabah bank
tertarik untuk menabung di bank yang mereka inginkan.
a. Bank Penyelenggara setiap Bank
dapat menyelenggarakan tabungan, baik bank pemerintah maupun bank swasta, dan
semua bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
b. Persyaratan penabung untuk
syarat-syarat menabung, seperti prosedur-prosedur yang harus dipenuhi seperti,
jumlah setoran, umur penabung maupun kelengkapan dokumen tergantung bank yang
bersangkutan.
c. Jumlah Setoran Baik untuk
setoran minimal waktu pertama sekali menabung maupun setoran selanjutnya serta
jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan tersebut, juga diserahkan
kepada bank penyelenggara.
d. Pengambilan tabungan merupakan
jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan
frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat atau hari
tergantung bank yang bersangkutan.
e. Bunga dan insentif besarnya bunga tabungan dan
cara perhitungan bunga didasarkan apakah harian, saldo rata-rata atau saldo
terendah diserahkan sepenuhnya kepada bank-bank penyelenggara. Begitu pula
dengan insentif, baik berupa hadiah, cendramata dan lain sebagainya dengan
tujuan untuk menarik nasabah untuk menabung.
Berdasarkan pengertian di atas, penulis menarik kesimpulan hubungan
antara variabel Tabungan (X1) sebagai variabel bebas, berpengaruh
secara Parsial terhadap Laba (Y) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di
Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
2.1.3.
Pengertian Kredit (X3)
1.
Kredit
Kredit
dalam bahasa Latin disebut “credere” yang berarti percaya. Maksudnya kreditur percaya kepada
debitur bahwa kredit yang disalurkan pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian.
Sedangkan bagi debitur
berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar
kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya (Kasmir, 2012:
86). Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Irham Fahmi (2013) menyatakan risiko
kredit adalah bentuk tindakan maupun suatu perusahaan, lembaga mampu pribadi
dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu baik pada saat
jatuh tempo dan itu semua sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku.
2.
Unsur-Unsur Kredit
Adapun ini unsur-unsur kredit yang
terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit menurut Kasmir (2004) adalah:
a.
Kepercayaan, yaitu
keyakinan dari pemberian kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam bentuk
uang, barang maupun jasa benarbenar diterima kembali dalam rangka waktu
tertentu pada masa yang akan datang.
b.
Kesepakatan, yaitu
kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing
menandatangani hak dan kewajibannya masingmasing.
c.
Jangka waktu, yaitu
jangka ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka
waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, menengah, atau jangka panjang.
d.
Risiko, yaitu adanya
suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak
tertagihnya atau macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin
besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank,
baik yang disengaja oleh nasabah maupun yang tidak di sengaja.
e.
Balas jasa, yaitu
keuntungan atau pendapatan atau pemebrian kredit yang dikenal dengan suku bunga
kredit.
3.
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam melakukan penilaian ini
kriteria serta aspek penilaiannya tetap sama. Begitu pula dengan ukuran-ukuran
yang ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Biasanya penilaian
yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar
menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P. Metode analisis 5C adalah
sebagai berikut ( Kasmir:2008) :
a. Character : yaitu sifat atau watak calon debitur. Hal bertujuan
memberikan keyakinan kepada pihak perbankan bahwa sifat dari orang-orang yang
akan diberikan kredit dapat dipercaya.
b. Capacity : yaitu kemampuan calon debitur dalam membayar kredit yang
dihubungkan dengan kemampuan calon debitur tersebut dalam mengelola bisnis
serta kemampuannya mengelola keuntungan.
c. Capital : yaitu sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki calon debitur
dalam usaha yang dilakukannya
d. Callateral : yaitu jaminan non fisik jaminan yang diberikan dianjurkan
melebihi jumlah kredit yang diberikan.
e. Condition : yaitu penilaian kredit yang mempertimbangkan kondisi
sekarang dan masa yang akan datang.
Metode analisi 7P adalah sebagai berikut: Personality Menilai
nasabah dari segi kepribadian atau tingkah lakunya seharihari maupun masa
lainnya. Salain itu juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan
nasabah dalam menghadapi masalah.
a. Party Mengklasifikan nasabah ke dalam klasifikasi atau
golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya,
sehingga nasabah akan mendapatkan fasilitas yang berbeda pula.
b. Perpose Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit,
termasuk jenis kredit yang diingginkan nasabah.
c. prospect Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang
menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai proses atau tidak.
d. Payment Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit
yang diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.
e. Profitability Untuk menganilisi bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari
laba. Profitability diukur dari periode apakah akan tetap sama atau akan
semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang diperolehnya.
f. Protection Tujuan adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan
mendapatkan perlindungan.
Dewasa ini
terdapat tiga jenis model pembebanan suku bunga yan sering dilakukan oleh bank.
Adapun pembebanan suku bunga yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.
Flate rate, Flate rate merupakan perhitungan suku
bunga yang tepat setiap periode sehingga jumlah angsuran (cicilan ) setiap
periode pun tetap sampai pinjaman tersebut lunas. Perhitungan suku bunga model
ini adalah dengan mengalihkan persen bunga per periode dikali dengan pinjaman. Sebelum
menghitung jumlah suku bunga dengan flate rate maka terlebih dahulu perlu
hitung jumlah pokok pinjaman Rumusan adalah:
a. Pokok pinjaman =
b. Suku bunga =
2.
Sliding rate
Merupakan perhitungan suku bunga yang
dilakukan dengan mengalihkan presentase suku bunga per periode dengan sisa
pinjaman, sehingga jumlah suku bunga yang dibayar debitur semkain menurun,
akibatnya angsuran yang dibayar pun menurun jumlah.
Dengan metode sliding rate pokok
pinjaman (pp) tetap sama dan yang berbeda adalah perhitungan suku bunganya
sebagai berikut :
Rumusannya:
a. Pokok pinjaman =
b. Untuk suku bunga yang
dihitung dengan menggunakan sisa pinjaman sebagai berikut
c. Bunga =
3. Floating rate Merupakan perhitungan suku bunga yang dilakukan sesuai
dengan tingkat suku bunga pada bulan yang bersangkutan dalam perhitungan model
ini suku bunga dapat naik, turun atau tetap setiap periodenya.
Begitu pula dengan jumlah angsuran
yang dibayar sangat tergantung dari suku bunga pada bulan yang bersangkutan.
Dengan metode floating rate pokok
pinjaman (pp) tetap sama yang berbeda adalah perhitungan suku bunganya sebagai
berikut: Rumusannya :
a. Pokok pinjaman =
b. Untuk suku bunga dihitung
dengan menggunakan sisa pinjaman
c. Bunga =
Menurut pendapat
Hakim (2009) diartikan sebagai jumlah dari pertumbuhan aktiva produktif yang
dalam hal ini adalah kredit, yang merupakan penyerahan barang, jasa atau uang
dari satu pihak (kreditur/pemberi pinjaman) kepada pihak lain (debitur/penerima
pinjaman) atas dasar kepercayaan dengan janji membayar dengan tanggal yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Secara sederhana pertumbuhan kredit disimpulkan sebagai
pertumbuhan dan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank
(kreditur) dengan pihak lain (debitur), yang mewajibkan pihak lain tersebut
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Menurut Rusydi (2007)
pertumbuhan kredit memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan
profitabilitas, dengan kata lain jika kredit mengalami pertumbuhan dengan
catatan semakin sedikit prosentase kredit macet yang diderita, maka rasio
pertumbuhan profitabilitas juga akan semakin tinggi.
Berdasarkan pengertian di atas, penulis menarik kesimpulan hubungan
antara variabel Kredit (X2) sebagai variabel bebas, berpengaruh
secara simultan terhadap Laba (Y) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di
Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
2.1.4.
Pengertian Nasabah (X3)
Hubungan Jumlah Nasabah Terhadap Laba LPD. Bagi sebuah bank/LPD
nasabah sangat berperan penting bagi kelangsungan hidup dan aktivitas sebuah
bank. Hal itu
dikarenakan, nasabah merupakan orang yang sangat berhubungan dengan Bank yang
berperan sebagai peminjam dan penabung. Nasabah dapat didefinisikan sebagai orang atau badan
hukum yang mempunyai rekening baik rekening simpanan atau pinjaman pada pihak
bank. Sehingga nasabah merupakan orang atau badan hukum yang biasa berhubungan
dengan bank atau menjadi pelanggan bank baik dalam penggunaan produk maupun
fasilitas bank. Dalam kamus bersar bahasa indonesia (Wikipedia:2020) Nasabah
adalah pelanggan (costumer) yaitu
individu atau perusahaan yang mendapatkan manfaat atau produk dan jasa dari
sebuah perusahaan perbankan, meliputi kegiatan pembelian, penyewaan serta
layanan jasa. Nasabah menurut Pasal 1
ayat (17) UU No. 10 tahun 1998 adalah “Pihak yang menggunakan jasa bank.”
Nasabah mempunyai peran penting dalam industri perbankan, dimana dana yang
disimpan nasabah di bank merupakan dana yang terpenting dalam operasional bank
untuk menjalankan usahanya.
Adapun pengertian nasabah menurut
para ahli, sebagai berikut:
Menurut Kasmir
“Nasabah merupakan konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual
atau ditawarkan oleh bank. Menurut Saladin nasabah adalah “Konsumen-konsumen
sebagai penyedia dana”.
Menurut Tjiptono
pengertian nasabah adalah “Setiap orang yang membeli dan menggunakan produk
atau jasa perusahaan”.
Menurut Komaruddin
nasabah adalah “Seseorang atau suatu perusahaan yang mempunyai rekening koran,
deposito atau tabungan serupa lainnya pada sebuah bank.
Dari pengertian
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa nasabah adalah seseorang atau badan
usaha (korporasi) yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman dan melakukan
transaksi simpanan dan pinjaman tersebut pada sebuah bank. Dan dapan di
simpulkan pula Nasabah berpengaruh simultan terhadap Laba (Y) karena jika
jumlah nasabah meningkat otomatis perputaran dana di LPD akan semakin meningkat
begitu pula dengan laba yang di peroleh.
Jenis-Jenis
Nasabah Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Perbankan yang dimaksud dengan nasabah adalah
pihak yang menggunakan jasa bank. Nasabah bank dibagi menjadi:
a.
Nasabah penyimpan
adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
b.
Nasabah debitur adalah
nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan
nasabah yang bersangkutan
Berdasarkan
pengertian di atas, penulis menarik kesimpulan hubungan antara variabel Nasabah
(X3) sebagai variabel bebas,
berpengaruh secara Parsial terhadap Laba (Y) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di
Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
2.1.5.
Pengertian Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan salah satu lembaga
keuangan yang terdapat di Desa Pakraman. Melalui surat keputusan Gubernur
Provinsi Bali No.3 Tahun 2007 menyebutkan bahwa LPD merupakan salah satu unsur
kelembagaan keuangan Desa Pakraman yang berfungsi untuk mengelola potensi
keuangan Desa Pakraman tersebut. Dalam menjalankan usahanya LPD dibimbing oleh
LPLPDK (Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten/Kota) yang
merupakan lembaga yang berfungsi untuk memberikan pendampingan
teknis terkait dengan pemberdayaan LPD dan dikelola oleh pengurus yang
bertanggung jawab kepada masyarakat desa. Pengurus LPD setidaknya terdiri dari
ketua, sekretaris, dan bendahara yang dapat dilengkapi dengan sejumlah kepala
bidang dan karyawan sesuai dengan kebutuhan LPD tersebut.
LPD adalah
lembaga keuangan dengan dua karakteristik yang unik yaitu sebagai lembaga yang
dimiliki dan diatur oleh desa adat yang sepenuhnya terintergrasi ke dalam
budaya Bali dan tidak seperti lembaga keuangan lain yang meliputi hampir semua
desa adat di Bali dan luas mayoritas penduduknya, (Kusumayanti, 2014). Lembaga Perkreditan Desa (LPD) memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk
mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan yang terarah
serta penyaluran modal yang efektif, memberantas sistem ijon, gadai gelap dan
lain-lain yang bisa disamakan dengan itu di daerah pedesaan, dapat menciptakan
pemerataan dan kesempatan kerja bagi warga pedesaan,
serta menciptakan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan
pertukaran di desa (Surata, 2011). Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali
No.3 Tahun 2007, bidang usaha yang dijalankan LPD meliputi :
1.
Menerima simpanan uang dari warga masyarakat desa dalam
bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
2.
Memberikan pinjaman untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat
produktif pada sektor pertanian, industri/kerajinan kecil, perdagangan dan
usaha-usaha lain.
3.
Usaha-usaha lain yang bersifat pengerahan dana desa.
4.
Penyertaan modal pada unsur-unsur lain.
5.
Menerima pinjaman-pinjaman dari lembaga keuangan.
LPD Desa Kediri kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan misalnya, LPD Desa
Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan ini menerima simpanan uang, Pinjaman
Modal, dan Deposito. Seiring pertumbuhan LPD Desa Kediri kecamatan Kediri
Kabupaten Tabanan semakin banyak pula nasabah yang mempercayakan uang mereka
terhadap lembaga keuangan desa tersebut.
Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) Desa Adat Kediri berdiri
berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 55 tahun
1989, tanggal 20 Pebruari 1989 tentang pendirian Lembaga Perkreditan Desa ( LPD
) di seluruh Kabupaten di Propinsi Bali, serta Surat Keputusan (SK) Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 19 tahun 1989 tertanggal 12 April 1989
tentang Penunjukan Desa Adat di dalam wilayah Daerah Tingkat II Tabanan untuk
mendirikan Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ). Maka pada tanggal 26 Juli 1989
bertempat di Balai Serbaguna Kelurahan Kediri pada saat itu , diresmikanlah
berdirinya Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) Desa Adat Kediri oleh Bapak Bupati
Tabanan Soegianto disertai dengan penyerahan modal awal dari Pemerintah
Propinsi Bali sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah), yang diterima oleh
Bendesa Adat Kediri saat itu yaitu Ida Bagus Suwama. Juga diserahkan Surat Keputusan
Bupati Tabanan tentang Susunan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat
Kediri yang terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu: Ida Bagus N. Sebali (Kepala),
Ida Ayu Pradnyani (Pemegang Buku) dan Ni Ketut Rumini (kasir). Setelah bantuan
modal dari Pemerintah Propinsi Bali juga diberikan bantuan tambahan modal oleh
Pemerintah Kabupaten Tabanan berturut- turut sebesar Rp. 2.500.000,00 dan Rp.
400.000,00, sehingga keseluruhan modal disetor LPD Desa Adat Kediri menjadi sebesar
Rp. 4.900.000,00. lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kediri saat itu juga
menerima bantum alat inventaris berupa mesin ketik merek Optima, meain untung Casio Strock juga peti uang (Cash
Box), yang kalau diuangkan sebesar Rp. 973.500,00. Pada awalnya perjalanan
LPD Desa Adat Kediri didukung oleh 7 Banjar Adat yang ada di kelurahan Kediri,
yaitu Banjar Panti, Banjar Puseh, Banjar jagasatru, Banjar Sema, Banjar Pande,
Banjar Delod Puri dan Banjar Demung.
2.1.6.
Teori Stewardship
Teori stewardship menggambarkan hubungan
antara pemilik (principal) dan
manajer (steward). Teori stewardship adalah teori yang dicetuskan
oleh Donaldson dan Davis, teori ini menggambarkan situasi dimana para manajer
tidaklah termotivasi oleh tujuan-tujuan individu tetapi lebih ditujukan pada
sasaran hasil utama mereka untuk kepentingan organisasi, sehingga teori ini
mempunyai dasar psikologi dan sosiologi yang telah dirancang dimana para
eksekutif sebagai steward termotivasi
untuk bertindak sesuai keinginan prinsipal, selain itu perilaku steward tidak akan meninggalkan
organisasinya sebab steward berusaha
mencapai sasaran organisasinya, (Riyadi dan Agung, 2014). Teori ini
mengasumsikan bahwa kepentingan pribadi manajer dan pemilik dapat disatukan
dengan cara mencapai tujuan organisasi.
Teori stewardship dalam
penelitian ini dipertimbangkan dapat menjelaskan bahwa pengurus LPD (steward) dalam mengelola LPD akan
mengesampingkan kepentingan pribadi mereka dan memaksimalkan kinerjanya untuk
mencapai tujuan LPD. Begitupula sebaliknya, dalam hal pemberian kredit, nasabah
(masyarakat desa) selaku steward yang
telah diberikan kepercayaan oleh pengurus LPD (principal) untuk mengelola sebagian dana LPD akan berusaha
semaksimal mungkin untuk mengembalikan dana yang diberikan.
2.2.
Penelitian Sebelumnya
Adapun Penelitian
sebelumnya yang Penulis gunakan untuk menjadi acuan dalam penelitian ini
adalah.
1
Menurut Berliana Magdalena (2016) yang meneliti
mengenai Pengaruh jumlah kredit yang disalurkan terhadap laba PT. Bank
rakyat indonesia (Persero), tbk. Unit Sumber Nongko Medan menunjukan bahwa
terdapat pengaruh positif dan signifikan antara jumlah pemberian kredit
terhadap perolehan laba. Dengan nilai koefisien determinasi sebesar 0,534 atau
sebesar 53,4%, sedangkan sisanya sebesar 46,6% dijelaskan oleh variabel lain
yang tidak diteliti.
2
Menurut, Datu Asmira Suri (2015), penelitian mengenai Pengaruh
penyaluran kredit terhadap modal bank ( studi kasus Bank Permata cabang Malang
tahun 2012:1–20015:4), menunjukan bahwa penyaluran kredit dapat mempengaruhi perkembangan
modal karena hasil dari penyaluran kredit bank memperoleh pendapatan bunga yang
cukup tinggi. Sehingga hal ini dapat meningkatkan laba dan akhirnya modal.
3
Menurut Suliyanto (2014), penelitian
mengenai pengaruh jumlah kredit, jumlah nasabah dan tingkat bunga
terhadap Laba bank menunjukan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan
antara jumlah pemberian kredit terhadap perolehan laba karena tx1 5,070578
> t tabel 1,740, dan terdapat pengaruh positif dan signifikan antara jumlah
nasabah terhadap perolehan laba karena tx2 2,079836 > t table 1,740 dan
tidak ada pengaruh bunga terhadap laba karena tx3 0,504463
< t table 1,740.
4
Menurut Juni Arnita (2014) yang meneliti mengenai Pengaruh
jumlah kredit yang disalurkan terhadap laba PT. Bank rakyat indonesia
(Persero), tbk. Unit tanjung tiram - Kisaran menunjukan bahwa terdapat
pengaruh positif dan signifikan antara jumlah pemberian kredit terhadap
perolehan laba. Dengan nilai koefisien determinasi sebesar 0,658 atau sebesar
65,8%, sedangkan sisanya sebesar 34,2% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak
diteliti.
2.3.
Kerangka Berfikir
Gambar 2.1
Kerangka Berfikir
Berdasarkan Kerangka Berfikir diatas dapat Penulis jelaskan, dalam
penyusunan laporan ini pertama Penulis merumuskan judul, dan dari judul
tersebut penulis menentukan latar belakang dari penelitian ini, setelah itu
penulis menentukan rumusan masalah yang peulis temukan pada penelitian ini,
setelah mendapatkan rumusan masalah dalam pembahasan penelitian ini, dan dari
rumusan masalah, Penulis melakukan pembahasan menggunakan beberapa Teori serta
sebagai refrensi tambahan, Penulis menggunakan Penelitian terdahulu sebagai
acuan dalam penelitian ini. Setelah Penulis membahas Rumusan masalah tersebut
menggunakan Rumus-rumus, Teori serta Referensi dari penelian terdahulu, penulis
menemukan Hasil dan Manfaat dari melakukan Penelitian ini. Setelah itu
diperoleh simpulan dari penelitian ini, setelah mendapatkan simpulan dalam
penelitian ini, penulis menambahkan beberapa saran untuk penelitian selanjutnya
untuk mendukung karya ilmiah lain yang berhubungan guna mengembangkan hasil
yang di peroleh.
2.4.
Kerangka Konseptual
Keterangan:
X1 : Variabel
Tabungan
X2 : Variabel Kredit
X3 :
Variable Jumlah Nasabah
Y : Laba
Gambar 2.2 Kerangka Konseptual
Dari kerangka berfikir diatas dapat dijelaskan bahwa
dalam penyusunan Skripsi ini, penulis memulai dari memikirkan dasar dari pokok
pemikiran penyusunan laporan, yakni menjadikan Tabungan (X1), Kredit
(X2), dan Nasabah (X3) sebagai dasar pemikiran guna mengetahui
bagaimana proses LPD sebagai Lembaga Prekreditan Daerah mendapatkan
laba/keuntungan. Dan penulis menyimpulkan bahwa Suku bunga berperan penting
dalam proses tersebut. Jadi prosesnya adalah Tabungan (X1), Kredit
(X2), dan Nasabah (X3) berpengaruh secara signifikan
melalui Suku Bunga terhadap pendapatan dari LPD (Y)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA