CLICK FOR CLAIM PROMO !

Sabtu, 16 Januari 2016

Analisis KAsus Tentang Pembunuhan Anggeline tinggal store dapet nilai A+

Subscribe
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmatnya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
 Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar dalam pembuatan makalah selanjutnya kami bisa lebih baik lagi.











Bandung, 18 Nopember 2015

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL……………………………………………………………...….        i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………......       ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….....        iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………….....       1
1.1  Latar Belakang……………………………………………………………..        1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………….        1
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………...........       2
2.1  Pembahasan………………………………………………………………...        2
BAB III PENUTUP………………………………………………………………..            .....       4
3.1  Penutup……………………………………………………………………..       4
3.2  Kesimpulan………………………………………………………………....       5
3.3  Saran………………………………………………………………………..       5










BAB I

1.1 Latar Belakang Masalah
 Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
 Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Kasus Pembunuhan Angeline”, untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut.
a.       Alur cerita dari kasus pembunuhan Angeline.
b.      Kerumitan penelusuran kasus Angeline







BAB II
2.1 PEMBAHASAN

KASUS PEMBUNUHAN ANGELINE
Angeline,anak berumur 8 tahun, yang awalnya dikabarkan hilang akhirnya ditemukan meninggal beberapa pekan kemudian pada media Mei 2015. Jenazahnya ditemukan di dekat kandang ayam di belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe. Polisi telah menetapkan tersangka Agus dalam kasus pembunuhan ini. Namun, siapa sesungguhnya pembunuh sebenarnya? Polisi juga telah menetapkan ibu angkatnya, Margriet sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak. Berikut ini menggambarkan kronologi peristiwa tragis yang menimpa bocah tak berdosa itu.
Penemuan jenazah Angeline di pekarangan rumah orang tua angkatnya mengjutkan banyak pihak. Bocah perempuan yang sebelumnya dikabarkan hilang itu ternyata menjadi korban pembunuhan. Polisi dari Polres Denpasar, Bali, kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian mengenaskan ini. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi lantas menetapkan Agustinus Tai Hamdamai sebagai tersangka. Agus merupakan mantan pekerja di rumah Margriet, ibu angkat Angeline. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Beberapa fakta mengenai tewasnya Angeline, Orang tua angkat Angeline memelihara banyak ayam di sekitar rumah mereka di Denpasar, Bali. Tak disangka, di bawah salah satu kandang ayam itulah, jenazah bocah malang Angeline dikuburkan. Saat penyidik dari Polsek, Polres Denpasar, hingga Polda Bali melakukan penggeledahan di rumah tersebut, mereka berkali-kali menyium bau tak sedap. Mereka lantas menemukan adanya gundukan tanah yang tertutup gundukan sampah di bawah kandang ayam. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan jasad Angeline yang dibungkus bed cover di kedalaman 50 cm. Warga yang penasaran mulai berdatangan ke rumah Margriet yang telah diberi garis polisi. Sementara itu jenazah Angeline dibawa ke RS Sanglah untuk diautopsi.
Margriet, dua anaknya, dan seorang satpam kemudian diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi menyatakan Agus sebagai tersangka. Ia merupakan mantan pekerja di rumah tersebut.
Pernyataan mengejutkan disampaikan Agus, tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. Pria itu mengaku tak hanya membunuh Angeline, tapi juga sempat memerkosanya. Setelah membunuh di kamar, Agus juga sempat melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Usai melakukan tindakan tak senonoh, Agus membiarkan jenazah Angeline beberapa waktu berada di kamarnya. Kemudian akhirnya dia memutuskan untuk mengubur Angeline di pekarangan rumah.
Kepolisian akhirnya menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline. Status tersangka dikenakan setelah Polda Bali melakukan serangkaian penyidikan yang mendalam termasuk dengan uji laboratorium forensik.kepolisian sudah cukup kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan di antaranya yaitu berdasarkan pengakuan Agustinus Tai Hamdamai yang sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus pembunuhan Angeline.
Alat bukti yang selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di rumah Margriet. Dari pemeriksaan olah TKP yang dilakukan lebih dari satu kali menunjukkan keterlibatan Margriet sangat kuat dalam membunuh Angeline.












BAB III
3.1 PENUTUP
Dengan ditetapkannya Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan, Margriet saat ini dijerat dengan pasal berlapis. Margriet dikenai Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, 77 B yang masuk dalam pembunuhan berencana serta pasal penelantaran anak. Tersangka lainnya, Agustinus Tai Hamdamai yang terlebih dulu menjadi tersangka, dikenai Pasal 340 juncto 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang dalam hal ini peran Agus adalah turut serta.


3.2 KESIMPULAN
Pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.


3.3 SARAN

Hukum di Indonesia harus lebih di tegakkan lagi agar permasalahan kasus-kasus hukum pidana di indonesia bisa diatur lebih baik lagi dan yang melanggar hukum harus diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang yang telah di tetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017