Subscribe
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmatnya sehingga makalah ini
dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak
terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun
pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh
karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca
agar dalam pembuatan makalah selanjutnya kami bisa lebih baik lagi.
Bandung,
18 Nopember 2015
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL……………………………………………………………...…. i
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………...... ii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………..... iii
BAB
I PENDAHULUAN…………………………………………………………..... 1
1.1 Latar
Belakang…………………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan
Masalah…………………………………………………………. 1
BAB
II PEMBAHASAN………………………………………………………........... 2
2.1 Pembahasan………………………………………………………………... 2
BAB
III PENUTUP……………………………………………………………….. ..... 4
3.1 Penutup…………………………………………………………………….. 4
3.2 Kesimpulan……………………………………………………………….... 5
3.3 Saran……………………………………………………………………….. 5
BAB I
1.1
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada
diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir
kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar
individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang
kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,
kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia
mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya.
Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen
penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini,
pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami
menyusun makalah yang berjudul “Kasus Pembunuhan Angeline”, untuk memberikan
informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut.
a.
Alur cerita dari kasus pembunuhan
Angeline.
b.
Kerumitan penelusuran kasus Angeline
BAB II
2.1
PEMBAHASAN
KASUS PEMBUNUHAN ANGELINE
Angeline,anak
berumur 8 tahun, yang awalnya dikabarkan hilang akhirnya ditemukan meninggal beberapa
pekan kemudian pada media Mei 2015. Jenazahnya ditemukan di dekat kandang ayam
di belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe. Polisi telah
menetapkan tersangka Agus dalam kasus pembunuhan ini. Namun, siapa sesungguhnya
pembunuh sebenarnya? Polisi juga telah menetapkan ibu angkatnya, Margriet sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak. Berikut ini menggambarkan
kronologi peristiwa tragis yang menimpa bocah tak berdosa itu.
Penemuan
jenazah Angeline di pekarangan rumah orang tua angkatnya mengjutkan banyak
pihak. Bocah perempuan yang sebelumnya dikabarkan hilang itu ternyata menjadi
korban pembunuhan. Polisi dari Polres Denpasar, Bali, kemudian meminta
keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian mengenaskan
ini. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi lantas menetapkan Agustinus
Tai Hamdamai sebagai tersangka. Agus merupakan mantan pekerja di rumah Margriet,
ibu angkat Angeline. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Beberapa
fakta mengenai tewasnya Angeline, Orang tua angkat Angeline memelihara banyak
ayam di sekitar rumah mereka di Denpasar, Bali. Tak disangka, di bawah salah
satu kandang ayam itulah, jenazah bocah malang Angeline dikuburkan. Saat penyidik
dari Polsek, Polres Denpasar, hingga Polda Bali melakukan penggeledahan di
rumah tersebut, mereka berkali-kali menyium bau tak sedap. Mereka lantas
menemukan adanya gundukan tanah yang tertutup gundukan sampah di bawah kandang
ayam. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan jasad Angeline yang
dibungkus bed cover di kedalaman 50 cm. Warga yang penasaran mulai berdatangan
ke rumah Margriet yang telah diberi garis polisi. Sementara itu jenazah
Angeline dibawa ke RS Sanglah untuk diautopsi.
Margriet,
dua anaknya, dan seorang satpam kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi menyatakan Agus sebagai
tersangka. Ia merupakan mantan pekerja di rumah tersebut.
Pernyataan mengejutkan
disampaikan Agus, tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. Pria itu mengaku
tak hanya membunuh Angeline, tapi juga sempat memerkosanya. Setelah membunuh di
kamar, Agus juga sempat melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Usai
melakukan tindakan tak senonoh, Agus membiarkan jenazah Angeline beberapa waktu
berada di kamarnya. Kemudian akhirnya dia memutuskan untuk mengubur Angeline di
pekarangan rumah.
Kepolisian
akhirnya menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan
anak angkatnya, Angeline. Status tersangka dikenakan setelah Polda Bali
melakukan serangkaian penyidikan yang mendalam termasuk dengan uji laboratorium
forensik.kepolisian sudah cukup kuat untuk menetapkan Margriet sebagai
tersangka pembunuhan di antaranya yaitu berdasarkan pengakuan Agustinus Tai
Hamdamai yang sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus pembunuhan Angeline.
Alat
bukti yang selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian
perkara yaitu di rumah Margriet. Dari pemeriksaan olah TKP yang dilakukan lebih
dari satu kali menunjukkan keterlibatan Margriet sangat kuat dalam membunuh
Angeline.
BAB III
3.1
PENUTUP
Dengan
ditetapkannya Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan, Margriet
saat ini dijerat dengan pasal berlapis. Margriet dikenai Pasal 340 KUHP, Pasal
338 KUHP, 77 B yang masuk dalam pembunuhan berencana serta pasal penelantaran
anak. Tersangka lainnya, Agustinus Tai Hamdamai yang terlebih dulu menjadi
tersangka, dikenai Pasal 340 juncto 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang
dalam hal ini peran Agus adalah turut serta.
3.2
KESIMPULAN
Pembunuhan
berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati,
selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Ancaman pidana bagi pelaku
pembunuhan berencana yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara
sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
3.3
SARAN
Hukum
di Indonesia harus lebih di tegakkan lagi agar permasalahan kasus-kasus hukum
pidana di indonesia bisa diatur lebih baik lagi dan yang melanggar hukum harus
diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang yang telah di
tetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA