CLICK FOR CLAIM PROMO !

Minggu, 27 November 2016

Transplantasi Organ Baru

Subscribe
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di berbagai bidang.  Salah satunya adalah kemajuan di bidang kesehatan yaitu  teknik transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ dari individu yang lain. Sampai sekarang penelitian tentang transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Permintaan untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3 kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan suatupertanyaan tentang relevansi antara Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh sebelum adanya Undang-Undang. (Binchoutan,2008)
Penulis mengambil tema makalah Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus transplantasi di Indonesia serta masih adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun dunia kesehaan tentang etis dan tidaknya praktek transplantasi organ.
.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis mengeluarkan beberapa rumusan masalah yaitu :
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan transplantasi organ ?
1.2.2 Apa saja klasifikasi transplantasi organ ?
1.2.3 Apa tujuan dari transplantasi organ ?
1.2.4 Bagaimana transplantasi organ menurut pandangan hukum yang berlaku ?
1.2.5 Bagaimana transplantasi organ menurut aspek sosial ?
1.2.6 Bagaimana transplantasi organ dalam pandangan karma yoga ?
1.2.7 Bagaimana transplantasi organ dalam ajaran dharma?
1.3 Tujuan
            Makalah ini penulis susun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah AGAMA HINDU. Selain itu ada juga beberapa tujuan yang ingin penulis capai yaitu :
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari transplantasi organ.
1.3.2 Untuk mengetahui klasifikasi transplantasi organ.
1.3.3 Untuk mengetahui tujuan dari transplantasi organ.
1.3.4 Untuk mengetahui transplantasi organ dalam pandangan hukum.
1.3.5 Untuk mengetahui transplantasi organ dari segi social.
1.3.6 Untuk mengetahui transplantasi organ dalam ajaran karma yoga
1.3.7 Untuk mengetahui transplantasi organ dalam ajarandharma
1.4 Manfaat
1.4.1 Dapat memberika informasi dan wawasan kepada pembaca mengenai transplantasi organ dan klasifikasinya, serta tinjauan dari segi hukum, aspek social, dan ajaran agama, khususnya bagi para calon tenaga kesehatan.
1.4.2 Dapat dijadikan sebagai sumber referensi bagi mahasiswa maupun kalangan  lainnya.



















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Translantasi Organ
Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditransplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. namun dalam perkembangannya organ - organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan, transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuhorang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
 Jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.  
2.2 Klasifikasi Trasnplantasi Organ
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWd-3SdSh0wn-st634hVaeFzDbVttOMf9dJgD-qCldicBDz21DD8KkaIVc1hzMWZnFTKPyHToXh3GwZ8xkyMqh6HWZ7y_L4ibBHgtUFXzenVo3i0b9OR312pHMHn4vETnXhp0esb7hAsMY/s1600/transplantasi.jpg

Dibawah ini terdapat klasifikasi transplantasi organ yang dibagi menjadi beberapa macam yaitu :
2.2.1 Autotransplantasi
Transplantasi dimana donor resipiennya satu individu atau dapat dikatakan pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri. Contohnya seperti orang yang pipinya dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambil daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
2.2.2        Homotransplantasi :
Yakni dimana transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, (jenis disini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia).
Pada homotransplantasi ini bisa juga terjadi antara donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup. Bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang disebut cadaver donor, sedang resipien masih hidup.
2.2.3        Heterotransplantasi :
Heterotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh makhluk hidup lainnya (hewan). Contohnya pemindahan organ dari babi ke tubuh manusia untuk mengganti organ manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi baik.
2.2.4        Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasukkulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft seldan penyimpanan darah sebelum operasi ).
2.2.5        Allograft 
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi . 
2.2.6         Isograft 
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
2.2.7         xenograft dan xenotransplantation 
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
2.2.8        Transplantasi Split 
Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
2.2.9        Transplantasi Domino 
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).

2.3 Tujuan Dari Transplantasi Organ
Transplantasi organ pada dasarnya  bertujuan untuk kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya kebutaan, kerusakan jantung, hati dan ginjal, pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis contohnya bibir sumbing.
Secara legal transplantasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial (pasal 33 ayat 2 UU 23/ 1992). Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh merupaka anugerah Tuhan Yang Maha Esa sehingga dilarang untuk dijadikan obyek untuk mencari keuntungan atau komersial.
Ditinjau dari segi tingkatan tujuannya, transplantasi organ dibagi atas tingkat dihajatkan dan tingkat darurat.
a.       Tingkat dihajatkan merupakan transplantasi pengobatan dari sakit atau cacat, apabila tidak dilakukan dengan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi kornea mata dan bibir sumbing.
b.      Tingkat darurat merupakan transplantasi sebagai jalan terakhir, apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi ginjal, hati dan jantung.

2.4  Transplantasi Organ Dari Segi Hukum
Dasar hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32 ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan :
-          Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
-          Pasal 32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
-          Pasal 32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. 
Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaksanaan transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi:
-          Pasal 34 Ayat (1): Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
-          Pasal 34 Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya. 
-          Pasal 34 Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
-           
2.5  Transplantasi Organ Yang Dilihat Dari Aspek Social
Adapun pihak-pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup,  jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resepien, dokter dan pelaksana lain, dan  masyarakat. Hubungan pihak – pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.

2.5.1  Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan / organnya kepada orang lain ( resepien ). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan / organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.



2.5.2  Jenazah dan Donor Mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh – sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya dikarenakan untuk mengejar organ yang kemudian akan ditransplantasikan.

2.5.3  Keluarga Donor Dan Ahli Waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak..

2.5.4 Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.


2.5.5 Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi

2.5.6 Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.

2.6  Transplantasi Organ Dipandang Dalam Ajaran Karma Yoga
Di dalam ajaran kerohanian Hindu terdapat jalan untuk mencapai kesempurnaan, yaitu moksa, dengan menghubungkan diri dan pemusatan pikiran kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang disebut dengan Catur Marga Yoga. Catur marga yoga terdiri dari empat bagian yaitu bhakti marga yoga, jnana marga yoga, karma marga yoga dan raja marga yoga. Sumber ajaran catur marga ada diajarkan dalam pustaka suci Bhagawadgita, terutama pada trayodhyaya tentang karma marga yoga yakni sebagai satu sistem yang berisi ajaran yang membedakan antara ajaran subha karma (perbuatan baik) dengan ajaran asubha karma (perbuatan yang tidak baik) yang dibedakan menjadi perbuatan akarma (tidak keliru) dan wikarma (perbuatan yang keliru). Karma memilikidua makna yakni karma terkait ritual atau yajna dan karma dalam arti tingkah perbuatan.
Agama Hindu tidak melarang umatnya untuk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbanan tulus ikhlas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Transplantasi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna serta disesuaikan dengan adat desa setempat karena Agama Hindu sangat fleksibel dan mengikuti perkembangan zaman. Di dalam transplantasi organ tidak adanya karma yoga karena di dalam transplantasi ini diperlukannya rasa tulus iklas dan tidak adanya paksaan untuk transplantasi organ ini.

2.7  Pandangan Ajaran Dharma
Berdasarkan prinsip-prinsip ajaran agama, dibenarkan dan dianjurkan agar umat Hindu melakukan tindakan transplantasi organ tubuh sebagai wujud nyata pelaksanaan kemanusian (manusa yajna). Adapun Dhriti dalam dharma untuk transplantasi organ adalah Melakukan tugas supaya bersungguh-sungguh. Jika telah dilakukan demikian bagaimanapun hasilnya, Andharus menerima dengan hati tenang. Dan Dama adalah Anda harus dapat menasehat diri sendiri apabila berpikir, berkata atau berbuat yang kiranya dilarang oleh Dharma atau Agama.
Tindakan kemanusiaan ini dapat meringankan beban derita orang lain. Bahkan transplantasi organ tubuh ini tidak hanya dapat dilakukan pada orang yang telah meninggal, melainkan juga dapat dilakukan pada orang yang masih hidup, sepanjang ilmu kedokteran dapat melakukannya dengan tetap mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan .
Menurut ajaran agama Hindu, transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar ia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Tetapi sekali lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan buka dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya nawani grihnati naro parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna.
Kematian adalah berpisahnya Jiwatman atau roh dengan badan jasmani ini. Badan jasmani atau sthula sarira (badan kasar) terbentuk dari Panca Maha Bhuta (apah = unsur cair, prethiwi = unsur padat, teja = unsur sinar, bayu = unsur udara dan akasa = unsur eter), ibarat pakaian. Apabila badan jasmani (pakaian) sudah lama dan rusak, kita akan membuangnya dan menggantikannya dengan pakaian baru .
Dalam ajaran agama Hindu, tertulis dalam kitab Dharma Sastra Sarasamuccaya, antara lain Saras III :39 :
Sudah menjadi hukum keluarga bahwa saat kematian telah tiba tinggallah jasmani yang tidak berguna dan pasti dibuang. Maka itu, berusahalah berbuat berdasarkan darma sebagai sahabatmu untuk mengantarkan engkau ke dunia bahagia kekal.
Prinsip kesadaran utama yang diajarkan dalam agama Hindu adalah bahwa badan identitas kita yang sesungguhnya bukanlah badan jasmani ini, melainkan adalah Jiwatman (roh). Badan jasmani merupakan benda material yang dibangun dari 5 zat (Panca Maha Bhuta) dan akan hancur kembali menyatu kedalam makrokosmos dan tidak lagi mempunyai nilai guna. Sedangkan Jiwatma adalah kekal, abadi, dia tidak mati pada saat badan jasmani itu mati, senjata tidak dapat melukai-Nya. Wejangan Sri Kresna kepada Arjuna dalam Bhagawadgita: “Engkau tetap kecil karena sepanjang waktu engkau menyamakan dirimu dengan raga jasmani. Engkau berpikir, “Aham Dehasmi”, ‘aku adalah badan’, pikiran ini menyebabkan engkau tetap kecil. Tetapi majulah dari “aham dehasmi ke aham jiwasmi”, dari aku ini raga ke aku ini jiwa, percikan tuhan”.Berkat kemajuan dan bantuan teknologi canggih dibidang medis (kedokteran), maka sistem pencangkokan organ tubuh orang yang telah meninggalpun masih dapat dimamfaatkan kembali bagi kepentingan kemanusiaan. Dialog spiritual Sri Krisna dengan Arjuna dalam kitab Bhagawadgita dapat ditarik suatu makna bahwa badan jasmani ini diumpamakan sebagai pakaian jiwatman. oleh karena itu ajaran Hindu tidak melarang umatnya untuk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbanan tulus iklas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian pandangan agama Hindu terhadap transplantasi organ tubuh sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna.





























BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transplantasi adalah suatu rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik atau mengalami suatu kerusakan. Transplantasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor,  seperti  ditinjau dari sudut si penerima atau resipien organ dan penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat dari si penerima organ meliputi autotransplantasi, homotransplantasi, heterotransplantasi, autograft, allograft, isograft, xenograft dan xenotransplantation, transplantasi split serta transplantasi domino. Sedangkan dilihat dari sudut penyumbang meliputi transplantasi dengan donor hidup dan donor mati (jenazah). Banyak sekali faktor yang menyebabkan sesorang melakukan transplantasi organ. Antara lain untuk kesembuhan dari suatu penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal), Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis (contoh: bibir sumbing).
Menurut ajaran Hindu transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya nawani grihnati naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna. Ajaran Hindu tidak melarang bahkan menganjurkan umatnya unutk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbanan tulus ikhlas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian pandangan agama hindu terhadap transplantasi organ tubuh sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna.

3.2 Saran
Saran yang ingin disampaikan bagi pembaca adalah jika ingin melakukan transplantasi organ, pahami betul dari mana organ terseebut berasal. Dari donor hidup ataukah dari seseorang yang sudah meninggal. Usahakan untuk mencari upaya penyembuhan lain sebelum memilih transplantasi organ sebagai alternatif pengobatan. 
Untuk penulis, saran yang ingin disampaikan adalah, lakukan penulisan dengan objektif dan gunakan bebagai macam referensi yang ada agar tulisan benar-benar terbukti validitasnya.





SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017