BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peranan masyarakat
Indonesia dalam membantu, meningatkan dan mensukseskan perekonomian di Indonesia
sangatlah penting. Hal ini di karenakan masyarakat itu sendiri merupakan salah satu
aset terbesar dari negara. Hal
itu yang menjadi alasan pemerintah untuk menerapkan sistem Otonomi Daerah
khususnya salah satu penopang di dalam pembangunan pedesaan. Pembangunan
pedesaan merupakan pembangunan Nasional
yang mempunyai arti yang sangat penting dan makna yang mendalam. (Sudirman, 2006).
Salahsatu
kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah provinsi Bali
dalam rangka memajukan dan mendorong masyarakat desa dalam meningkatkan
produktifitas sehingga mempercepat pertumbuhan perekonomian pedesaan, adalah pembangunan lembaga keuangan
yang dikenal dengan nama “Lembaga Perkreditan rakyat Desa (LPD)” hal ini
dituangkan dalam Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984 tanggal 1 November
1984 dan telah dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 (Perda No. 2 Th 1988)
tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
yang tersebar di wilayah Bali merupakan bisnis jasa keuangan yang dikelola oleh
Desa Pekraman atau Desa Adat. Badan usaha LPD sepenuhnya
dimiliki dan dikelola oleh Desa Adat, merupakan lembaga bisnis yang dikelola
dengan tujuan untuk memperoleh laba. Lembaga Perkreditan Desa wajib
melaksanakan fungsi perusahaan dalam upaya mengoptimalkan potensi modal sendiri
dalam rangka mencapai tujuan mendapatkan laba, sehingga laba tersebut dapat
ditanamkan kembali untuk memperkuat struktur permodalan. Pengelolaan modal yang
efektif dan efisien akan menjadi penentu keberhasilan dalam memperkuat cadangan
modal baik tujuan memperkuat likuiditas maupun sebagai cadangan yang diperlukan
untuk menghadapi risiko kerugian sebagai akibat dari kredit macet tak tertagih
serta risiko bisnis lainnya. Lembaga Perkreditan Desa adalah lembaga keuangan
yang melaksanakan kegiatan usahanya seperti lembaga perbankan, serta pada
intinya bersaing dengan pasar keuangan, sehingga dalam gerak pertumbuhannya
tidak dapat dipisahkan dengan kondisi pendukung dalam rangka mencapai
pertumbuhan usaha, seperti perkembangan struktur permodalan, pertumbuhan aset,
serta pengendalian risiko pinjaman. Struktur modal Lembaga Perkreditan Desa
penting untuk dikaji dalam rangka menganalisis sumber pendanaan untuk
kelangsungan usaha.
Upaya peningkatan dan mengembangkan usaha LPD pun dapat dicapai
melaui peran LPD di masyarakat. Operasional suatu perusahaan atau dalam hal ini
LPD sudah tentu sangat bergantung terhadap aktiva atau modal yang dimiliki
untuk tetap dapat bekerja, sehingga menghasilkan prestasi yang disebut dengan
laba. Laba adalah acuan yang dapat digunakan perusahan untuk menilai ataupun
mengukur kinerja manajemen perusahaan yang sesuai dengan tujuan perusahaan Laba
yang jumlahnya besar tidak dapat dikatakan bahwa perusahaan telah bekerja
secara efisien, sehingga untuk menilai hal tersebut digunakan rentabiltas yang
diukur dari rasio-rasionya (Jati dan Wiryanti, 2010). Peraturan Bank Indonesia
Nomor: 9/17/PBI/2007 mengungkapkan bahwa terdapat dua indikator yang dapat
digunakan sebagai ukuran rentabilitas, yakni perbandingan laba yang dihasilkan
dari jumlah aktiva yang dimiliki serta kemampuan operasional dalam mengatur
efisiensi. Pengukuran tingkat rentabilitas LPD dapat melalui rasio Return On
Asset (ROA) dan rasio Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO), hal ini
tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga
Perkreditan Desa.
LPD di Bali
sudah semakin berkembang dari segi jumlah maupun keuntungan yang dicapai per-tahunnya. Hal tersebut dapat diukur dari rentabilitas di setiap LPD. Salah satu
fenomena terjadi pada LPD di Kabupaten Tabanan, dimana puluhan LPD macet tidak
beroperasi, akan tetapi terdapat LPD yang berkembang pesat dari sisi aset,
modal, dan laba. LPD tersebut adalah LPD Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri,
Kabupaten Tabanan pada awalnya berdiri dengan modal awal 2,5 juta rupiah hingga
saat ini modal yang dimiliki dapat mencapai milyaran rupiah. Terdapat beberapa
faktor yang dapat mempengaruhi fenomena tersebut, di antaranya adalah seperti
tingkat penyaluran dan kelancaran kredit, sumber pembiayaan operasional, serta
jumlah nasabah yang menerima kredit dan nasabah yang memiliki tabungan atau
deposito.
LPD sebagai lembaga keuangan desa mempunyai karakteristik
khusus yang berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, sehingga dalam kegiatan
yang dilakukan LPD perlu dilakukan pelatihan dan pengawasan, yaitu oleh Pembina
Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten atau Kota (PLPDK). LPD hanya diperbolehkan
memberikan kredit kepada para anggota Desa Pekraman sendiri, namun boleh
menerima kredit dari lembaga keuangan manapun.
Perkreditan Desa (LPD). Menurut Nurjaya (dalam Landasan
Teoritik Pengaturan LPD, 2011:3) Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali
mencetuskan gagasan pembentukan LPD pada setiap desa adat.Dasar pijakan
konstitusional pembentukan LPD adalah Bab VI Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945, khususnya pasal 18 (tentang Pemerintahan
Daerah) dan Pasal 18B ayat (2) (tentang pengakuan dan penghormatan terhadap
keberadaan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat). Ketentuan konsitusi ini
oleh Pemerintah Provinsi Bali ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD. Menurut Eka (2011), Keberadaan
LPD diakui memberi manfaat ekonomi yang sangat besar oleh desa pakraman dalam
kaitan dengan fungsi perekonomian dan pengembangan kebudayaan. Berdasarkan
Penghimpunan dana LPD berasal dari masyarakat yang berupa
tabungan dan deposito. Dimana tabungan dan deposito merupakan suatu hal yang
penting bagi LPD agar dapat menyalurkan kembali dana ke masyarakat dalam bentuk
kredit. Tabungan adalah simpanan berupa uang yang disimpanan oleh seseorang
dalam bentuk pembukuan serta berdasarkan dengan persyaratan dari LPD. Sedangkan
merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu
yang ditentukan bersama LPD. Keuntungan utama LPD diperoleh dari selisih antara
bunga yang dikenakan pada sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari
alokasi dana tersebut (spread based).
Keuntungan akan optimal jika LPD mampu menjalankan usahanya secara efektif,
efisien dan ekonomis. Keuntungan yang dihasilkan sangat berguna bagi LPD untuk
memberikan balas jasa terhadap masyarakat yang telah bersedia menyetorkan modal
yang digunakan untuk mengembangkan usaha dan untuk menyalurkan dana sosial
kepada lingkungannya.
Kabupaten Tabanan
merupakan salah satu kota terbesar di Provinsi Bali. Kabupaten Tabanan terdiri
dari 10 Kecamatan, yakni Kecamatan Baturiti, Kediri, Kerambitan, Marga,
Penebel, Pupuan, Selemadeg, Selemadeg Timur, Selemadeg Barat, dan Tabanan, Kecamatan
Kediri yang merupakan salah satu dari 10 kecamatan terbesar di Tabanan, Desa
Adat Kediri mempunyai potensi yang besar lembaga keuangan yang sehat, khususnya
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan data yang di peroleh penulis di LPD Desa
Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, di temukan data sebagai berikut :
Tabel
1.1 : Data Pendapatan LPD Desa Kediri Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tahun
2011/2020
NO |
TAHUN |
TABUNGAN(X1) |
KREDIT (X2) |
NASABAH (X3) |
LABA (Y) |
1 |
2011 |
4489698795 |
14690726050 |
2668 |
749971435 |
2 |
2012 |
6910892986 |
17800880150 |
2774 |
862560387 |
3 |
2013 |
6722773084 |
21871705050 |
3112 |
896554548 |
4 |
2014 |
7837488394 |
25601362850 |
3109 |
969788146 |
5 |
2015 |
10246679692 |
30559710500 |
3124 |
1266299566 |
6 |
2016 |
11176258545 |
35408236500 |
3444 |
1300038708 |
7 |
2017 |
10672906162 |
40761237150 |
3082 |
980770041 |
8 |
2018 |
11897330197 |
44367248800 |
3257 |
1003863489 |
9 |
2019 |
14451853673 |
51374328800 |
3371 |
1113009937 |
10 |
2020 |
11589839218 |
51343621250 |
3186 |
304970767 |
Berdasarkan data
Tabel 1.1, laba yang di peroleh LPD Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten
Tabanan selalu meningkat setiap tahunnya, walaupun terjadi penurunan di tahun
2017 dan khususnya tahun 2020, di tahun 2020 tepatnya saat pandemi Covid-19,
pada pertama kali munculnya pandemi Covid-19 pada tahun 2019, perolehan laba
LPD Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan masih terjadi peningkatan,
dan hingga pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, pendapatan LPD Desa Kediri,
Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan terjadi penurunan derastis dari pendapatan
laba dan juga jumlah nasabah hingga berpengaruh dengan jumlah tabungan yang ada
di LPD Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Lembaga
Perkreditan Desa ( LPD ) Desa Adat Kediri berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 55 tahun 1989, tanggal 20 Pebruari 1989
tentang pendirian Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) di seluruh Kabupaten di
Propinsi Bali, serta Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Tabanan Nomor 19 tahun 1989 tertanggal 12 April 1989 tentang Penunjukan Desa
Adat di dalam wilayah Daerah Tingkat II Tabanan untuk mendirikan Lembaga
Perkreditan Desa ( LPD ). Maka pada tanggal 26 Juli 1989 bertempat di Balai
Serbaguna Kelurahan Kediri pada saat itu , diresmikanlah berdirinya Lembaga
Perkreditan Desa ( LPD ) Desa Adat Kediri oleh Bapak Bupati Tabanan Soegianto.
Menurut Nila dan Suartana (2007) Pengaruh Pertumbuhan Aktiva Produktif dan Dana Pihak Ketiga pada Kinerja Operasional Lembaga
Perkreditan Desa di Kabupaten Badung. Berdasarkan hasil analisis regresi berganda
diketahui bahwa pertumbuhan kredit yang diberikan mencerminkan seberapa besar
LPD menyalurkan dana yang berhasi
dihimpun dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
Semakin tinggi pertumbuhan, maka semakin besar
kredit yang disalurkan kepada masyarakat. Analisis
Pengaruh Biaya Dana, Giro, Tabungan, dan Deposito terhadap Rentabilitas Bank Persero BUMN Indonesia (2006 –
2010). Adapun hasil penelitiannya adalah terdapat pengaruh yang signifikan antara biaya dana giro dan biaya
dana tabungan secara parsial terhada
pentabilitas, dan untuk biaya dana deposito tidak terdapat pengaruh yang
signifikan antara biaya dana deposito secara parsial terhadap rentabilitas.
Dari latar belakang diatas, penulis tertarik meneliti
tentang bagaimana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) memperoleh laba berdasarklan 3
variable yakni Tabungan, Kredit dan Jumlah Nasabah, maka dengan ini penulis
tertarik untuk meneliti tentang Pengaruh Tabungan, Kredit dan Jumlah Nasabah
terhadap Laba LPD di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan
1.2.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang di peroleh untuk di teliti
oleh penulis, sebagai berikut.
1.
Apakah Tabungan secara
parsial berpengaruh terhadap laba LPD Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri
Kabupaten Tabanan?
2.
Apakah Kredit
berpengaruh secara parsial terhadap laba LPD Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri
Kabupaten Tabanan?
3.
Apakah Jumlah Nasabah berpengaruh
secara parsial terhadap laba LPD Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri Kabupaten
Tabanan?
4.
Apakah hubungan Tabungan,
Kredit, Jumlah Nasabah berpengaruh simultan terhadap Laba?
1.3. Tujuan Penelitian
Adapun jumlah
penelitian yang ingin didapatkan dari penelitian ini, sebagai berikut.
1. Mengetahui Pengaruh Tabungan
teradap laba LPD Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
2. Mengetahui pengaruh Kredit
terhadap laba LPD desa Adat Kediri.
3. Mengetahui pengaruh Jumlah
Nasabah terhadap laba LPD desa Adat Kediri.
4. Mengetahui hubungan Tabungan
(X1), Kredit (X2), Jumlah Nasabah (X3)
berpengaruh simultan terhadap Laba (Y).
1.4. Manfaat Penelitian
1.4.1. Manfaat Teoritis
Adapun manfaat
teoritis penelitian yang penulis dapatkan dari penyusunan Skripsi ini, sebagai
berikut.
1. Memberikan sumbangan
pemikiran bagi Universitas agar dapat menjadi pemikiran baru dalam pembahasan
laba pendapatan LPD Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
2. Memberikan sumbangan ilmiah
dalam ilmu Pendidikan, yakni dalam hal penelitian yang Penulis kerjakan agar
dapat di kembangkan lebih lanjut di penelitian selanjutnya.
3. Sebagai pijakan dan referensi
pada penelitian-penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan Pengaruh
Tabungan, Kredit dan Jumlah Nasabah terhadap Laba Pendapatan LPD Desa Adat
Kediri, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
1.4.2.
Manfaat Praktis
Adapun manfaat praktis
penelitian yang penulis dapatkan dari penyusunan Skripsi ini, sebagai berikut.
1. Penulis dapat menambah
wawasan dan pengalaman secara langsung mengenai pengaruh Tabungan, Kredit dan
Jumlah Nasabah terhadap Laba LPD Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri Kabupaten
Tabanan.
2. Bagi Universitas yaitu dapat
menambah pengetahuan dan sumbangan pemikiran tentang pengaruh Tabungan, Kredit
dan Jumlah Nasabah terhadap Laba LPD Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri
Kabupaten Tabanan.
3. Bagi Mahasiswa
sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun Skripsi selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA