CLICK FOR CLAIM PROMO !

Sabtu, 15 Oktober 2016

ARTIKEL TENTANG BPUPKI LENGKAP

Subscribe
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesiaadalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsaIndonesia dengan menjanjikan bahwaJepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketuaIchibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orangJepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek poplitik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 7 Agustus 1945Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda[1], terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.

Sejarah Pembentukan BPUPKI

Pada tahun 1944 Saipan jatuh ke tangan Sekutu. Demikian halnya dengan pasukan Jepang di Papua Nugini, Kepulauan Solomon dan Kepulauan Marshall, dipukul mundur oleh pasukan Sekutu. Dengan demikian seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik sudah hancur dan bayang-bayang kekalahan Jepang mulai nampak. Selanjutnya Jepang mengalami serangan udara di kota Ambon, Makasar, Menado dan Surabaya. Bahkan pasukan Sekutu telah mendarat di daerah-daerah minyak seperti Tarakan dan Balikpapan.
Dalam situasi kritis tersebut, pada tanggal 1 maret 1945 Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai). Pembentukan badan ini bertujuan untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. Pengangkatan pengurus ini diumumkan pada tanggal 29 April 1945. dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningratdiangkat sebagai ketua (Kaico). Sedangkan yang duduk sebagai Ketua Muda (Fuku Kaico) pertama dijabat oleh seorang Jepang, Shucokan Cirebon yang bernamaIcibangase. R.P. Suroso diangkat sebagai Kepala Sekretariat dengan dibantu olehToyohito Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.





SIDANG-SIDANG BPUPKI

Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan bertempat di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri), Jakarta. Upacara peresmian itu dihadiri pula oleh dua pejabat Jepang, yaitu : Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Ketujuh yang bermarkas di Singapura dan Letnan Jenderal Nagano (Panglima Tentara Keenambelas yang baru). Pada kesempatan itu dikibarkan  bendera Jepang, Hinomaru oleh Mr. A.G. Pringgodigdo yang disusul dengan pengibaran bendera Sang Merah Putih olehToyohiko Masuda. Peristiwa itu membangkitkan semangat para anggota dalam usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sidang BPUPKI

Persidangan BPUPKI untuk merumuskan Undang-undang Dasar diawali dengan pembahasan mengenai persoalan “dasar” bagi Negara Indonesia Merdeka. Untuk itulah pada kata pembukaannya, ketua BPUPKI, dr. Radjiman Wediodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai dasar Negara Indonesia merdeka tersebut. Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk mengutarakan rumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Mr. Muh. Yamin. Pada hari pertama persidangan pertama tanggal 29 Mei 1945, Muh. Yamin mengemukakan lima “Azas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” sebagai berikut :
1.      Peri Kebangsaan;
2.      Peri Kemanusiaan;
3.      Peri Ke-Tuhanan;
4.      Peri Kerakyatan;
5.      Kesejahteraan Rakyat.
Dua hari kemudian pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah sebagai berikut :
1.      persatuan
2.      kekeluargaan
3.      keseimbangan
4.      musyawarah
5.      keadilan sosial
Keesokan harinya pada tanggal 1 Juni 1945 berlangsunglah rapat terakhir dalam persidangan pertama itu. Pada kesempatan itulah Ir. Sukarno mengemukakan pidatonya yang kemudian dikenal sebagai “Lahirnya Pancasila”. Keistimewaan pidato Ir. Sukarno adalah selain berisi pandangan mengenai Dasar Negara Indonesia Merdeka, juga berisi usulan mengenai nama bagi dasar negara, yaitu : Pancasila, Trisila, atau Ekasila. “Selanjutnya sidang memilih nama Pancasila sebagai nama dasar negara. Lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Sukarno adalah sebagai berikut :
1.      Kebangsaan Indonesia;
2.      Internasionalisme atau peri-kemanusiaan;
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial;
5.      Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Persidangan pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945. Sidang tersebut belum menghasilkan keputusan akhir mengenai Dasar Negara Indonesia Merdeka. Selanjutnya diadakan masa “reses” selama satu bulan lebih.
Pada tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang. Oleh karena itu panitia ini juga disebut sebagai Panitia Sembilan. Anggota-anggota Panitia Sembilan ini adalah sebagai berikut :
1.      Ir. Sukarno
2.      Drs. Moh. Hatta
3.      Muh. Yamin
4.      Mr. Ahmad Subardjo
5.      Mr. A.A. Maramis
6.      Abdulkadir Muzakkir
7.      K.H. Wachid Hasyim
8.      K.H. Agus Salim
9.      Abikusno Tjokrosujoso.
Musyawarah dari Panitia Sembilan ini kemudian menghasilkan suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia Merdeka. OlehMuh.Yamin rumusan itu diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Rumusan draft dasar negara Indonesia Merdeka itu adalah :
1.      Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.      (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 10 Juli 1945 dibahas Rencana Undang-undang Dasar, termasuk soal pembukaan atau preambule-nya oleh sebuah Panitia Perancang Undang-undang Dasaryang diketuai oleh Ir. Sukarno dan beranggotakan 21 orang. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule(pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta.
Selanjutnya panitia tersebut membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Husein Djajadiningrat, Agus Salim dan Supomo.
Persidangan kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rangka menerima laporan Panitia Perancang Undang-undang Dasar. Ir. Sukarno selaku ketua panitia melaporkan tiga hasil, yaitu :
1.        Pernyataan Indonesia Merdeka;
2.        Pembukaan Undang-undang Dasar;
3.        Undang-undang Dasar (batang tubuh

Awal persiapan kemerdekaan oleh BPUPKI

Kekalahan Jepang dalam perang Pasifik semakin jelas, Perdana Menteri Jepang,Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesiaakan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia TimurRaya. Dengan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut oleh rakyatIndonesia sebagai penyerbu negara mereka, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di JawaJenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang:Dokuritsu Junbi Cosakai. Pembentukan BPUPKI juga untuk menyelidiki, mempelajari dan memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka.
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahunkaisar JepangKaisar HirohitoDr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso danIchibangase Yosio (orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soerosojuga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantuMasuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari: 60 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).
Selama BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI, yaitu adalah sebagai berikut :

Sidang resmi pertama
Persidangan resmi BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In", yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (daribahasa Belanda, semacam lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat Hindia-Belanda" di masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta. Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara "Indonesia Merdeka" serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, 
Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.
Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk "Negara Kesatuan Republik Indonesia" ("NKRI"), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negaraRepublik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang DasarNegara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut :
1.            Sidang tanggal 29 Mei 1945Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat”.
2.            Sidang tanggal 31 Mei 1945Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negaraRepublik Indonesia, yang beliau namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.
3.            Sidang tanggal 1 Juni 1945Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Pancasila", yaitu: “1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4.            Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut beliau bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”, ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.

Masa antara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua
Naskah Asli "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" yang dihasilkan oleh "Panitia Sembilan" pada tanggal 22 Juni 1945
Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu. Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut :
1.            Ir. Soekarno (ketua)
2.            Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3.            Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo(anggota)
4.            Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
5.            Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
6.            Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
7.            Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
8.            Haji Agus Salim (anggota)
9.            Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.            Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2.            Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.            Persatuan Indonesia,
4.            Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5.            Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.
Di antara dua masa persidangan resmi BPUPKI itu, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi ini dipimpin sendiri oleh Bung Karno yang membahas mengenai rancangan "Pembukaan (bahasa Belanda: "Preambule") Undang-Undang Dasar 1945", yang kemudian dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPKI yang kedua (10 Juli-17 Juli 1945).
Sidang resmi kedua

Persidangan resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-14 Juli 1945
Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 14 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia PerancangUndang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air(diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan(diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada tanggal 
11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
1.            Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
2.            Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
3.            Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
4.            Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
5.            Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
6.            Haji Agus Salim (anggota)
7.            Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
Pada tanggal 
14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia PerancangUndang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
1.            Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2.            Pembukaan Undang-Undang Dasar
3.            Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan MalayaBorneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), PapuaTimor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
·         Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
·         Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
·         Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
·         Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan IslamSyariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksional yang sedikit berbeda.

Persiapan kemerdekaan dilanjutkan oleh PPKI

Persidangan resmi PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasarbagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Tugas "PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda:preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI" ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: WiranatakoesoemaKi Hadjar DewantaraMr. Kasman SingodimedjoMohamad Ibnu Sayuti MelikIwa Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Secara simbolik "
PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. SoekarnoDrs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dalam bahasa VietnamThành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon), adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.
Pada saat "PPKI" terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak "PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.
Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militerJepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari "PPKI".Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah "PPKI" harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Ir. Soekarno membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah diketik oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik dan telah ditandatangani olehSoekarno-Hatta
Sementara itu dalam sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yangmenganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragamaIslam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter"




























Sampai pertengahan tahun 1944, kedudukan Jepang dalam Perang AsiaPasifik sudah sangat terdesak. Di berbagai medan pertempuran, Jepang menderita kekalahan. Pada tanggal 7 September 1944 dalam sidang parlemen Jepang di Tokyo, Perdana Menteri Kuniaki Koiso (pengganti Tojo) memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari kepada rakyat Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 1945 penguasa pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, Letjen Kumakichi Harada mengumumkan terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI = Dokuritsu Junbi Cosakai).

Ketua : dr. R.T. Rajiman Wediodiningrat
Anggota : 60 orang
Tugasnya : mempelajari dan menyelidiki berbagai hal penting yang menyangkut negara Indonesia merdeka.

Persiapan Kemerdekaan
Peresmian (pelantikan) baru dilangsungkan pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Cuo Sangi In, Jakarta. Pelantikan itu dihadiri oleh seluruh anggota dan pembesar Jepang, yaitu Jenderal Itagaki dan Jenderal Yaiciro. 
Pada saat itu, bendera Merah Putih dikibarkan di samping bendera Hinomoru. Peristiwa tersebut telah membangkitkan semangat para anggota dalam usahanya mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Selama BPUPKI dibentuk telah mengadakan dua kali sidang, yakni:




a. Masa Sidang Pertama (29 Mei–1 Juni 1945)
Dalam sidang ini dibicarakan masalah dasar negara. Pada pada sidang pertama, muncul tiga tokoh pembicara yang mengemukakan konsepnya. Mereka berturut-turut ialah Mr. Moh. Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Pada tanggal 29 Mei 1945 dalam pidatonya Mr. Muh. Yamin mengemukakan tentang asas dasar kesatuan negara Indonesia merdeka, yakni sebagai berikut:
1) peri kebangsaan;
2) peri kemanusiaan;
3) peri ketuhanan;
4) peri kerakyatan;
5) kesejahteraan rakyat.

Pembicara kedua, Prof. Dr. Mr. Supomo yang tampil pada tanggal 31 Mei 1945 dan mengemukakan dasar negara untuk Indonesia merdeka sebagai berikut:
1) paham negara kesatuan;
2) perhubungan negara dan agama;
3) sistem badan permusyawaratan;
4) sosialisme Indonesia;
5) hubungan antarbangsa.

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno tampil berbicara tentang dasar negara Indonesia merdeka yang juga atas lima dasar, yakni sebagai berikut:
1) kebangsaan Indonesia;
2) internasionalisme atau peri kemanusiaan;
3) mufakat atau demokrasi;
4) kesejahteraan sosial;
5) ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas itu atas petunjuk seorang ahli bahasa oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila, kemudian diusulkan menjadi dasar negara Indonesia.
Dalam masa sidang tersebut belum di dapat kata sepakat mengenai dasar negara Indonesia. Sebelum persidangan pertama selesai, diadakan reses selama satu bulan lebih. Sebelum memasuki reses, Badan Penyelidik membentuk suatu panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang sehingga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Anggota Panitia Sembilan, antara lain Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdulkahar Muzakar, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, K.H.A. Wachid Hasyim, dan Mr. Moh. Yamin.

Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno. Mereka menghasilkan suatu rumusan yang menggambarkan asas dan tujuan terbentuknya negara Indonesia merdeka, akhirnya diterima dan ditanda tangani pada tanggal 22 Juni 1945. Oleh Moh.Yamin rumusan Panitia Sembilan itu diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Di dalam Piagam Jakarta Alinea ke-4 dirumuskan asas falsafah negara Indonesia Merdeka, yaitu sebagai berikut:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankkan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Setelah mengalami beberapa perubahan, terutama rumusan dasar negara (sila pertama), Piagam Jakarta kemudian dijadikan Pembukaan UUD 1945.

b. Masa Sidang Kedua (10-17 Juli 1945)
Pada sidang yang kedua ini BPUPKItelah membentuk tiga buah panitia, yakni:
1) Panitia Perancang UUD, yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
2) Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
3) Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.

Dalam sidang yang kedua, BPUPKI akan membahas adalah Rancangan Undang-Undang Dasar. Mereka menyetujui bahwa naskah Pembukaan UUD akan diambilkan dari naskah Piagam Jakarta. Panitia kemudian membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo untuk merumuskannya. Selanjutnya, pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil kepada sidang yang terdiri atas tiga hal berikut.
1) pernyataan Indonesia merdeka;
2) pmbukaan Undang-undang Dasar;
3) batang tubuh Undang-Undang Dasar.

Sidang BPUPKI menerima bulat hasil kerja panitia. Dengan demikian, BPUPKI telahmenyelesaikan tugasnya sehingga pada tanggal 7 Agustus 1945 dinyatakan bubar. Selanjutnya, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan tugas BPUPKI.

Sebagai pengganti BPUPKI yang telah menyelesaikan tugasnya maka pada tanggal 7 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk PPKI atau Dokuritsu Junbi Iinkai. Tiga tokoh pemimpin nasional, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat berangkat ke Dalat (Vietnam Selatan) atas panggilan Jendral Terauchi, Panglima Tentara Jepang di Asia Tenggara.
Dalam pertemuannya tanggal 12 Agustus 1945, Jenderal Terauchi menyampaikan kepada tiga pemimpin Indonesia tersebut bahwa pemerintah Kemaharajaan Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia (direncanakan 24 Agustus). Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh wilayah bekas Hindia Belanda.
Anggota PPKI berjumlah 21 orang yang terdiri atas wakil-wakil dari seluruh Indonesia dengan rincian 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatra,  2 orang wakil dari Sulawesi, dan masing-masing seorang wakil dari Kalimantan, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Maluku, dan penduduk Cina. Yang diangkat sebagai ketua adalah Ir. Soekarno, wakil ketua adalah Drs. Moh. Hatta, sedangkan Mr. Ahmad Soebarjo diangkat sebagai penasihat. 
Oleh orang Indonesia sendiri, PPKI ditambah enam orang anggota lagi tanpa seizin pemerintah Jepang. Pada tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Rajiman Wediodiningrat telah kembali di tanah. Sementara itu, Jepang telah menyerah kepada Sekutu. PPKI dijadikan badan nasional untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017