Subscribe
BAB
9
MANAJEMEN RISIKO MODAL
Kejatuhan sebagian besar
bank dalam tahun 1977 dan 1999 sempat nengoyahkan sistem perbankan pada saat
itu, faktor utama penyebabnya antara iain adalah tidak mencukupinya permodalan
yang mereka miliki. Kecelakaan tersebut terjadi pada saat sistem penjaminan
simpanan masih belum terbentuk sehingga harus dibayar cukup mahal karena rakyat
yang
harus ikut mernikul akibatnya. Baru
kemudian setelah itu, pemerintah mulai mengembangkan adanya sistem penjaminan
simpanan. Menurut sejarahnya, bank-bank baru yang didirikan pasca PAKTO 1988
sejak awalnya struktur permodalan relatif kecil. Permodalan bank yang kecil
sangat menguntungkan pemilik karena mempunyai dampak multiplier yang tinggi terhadap
ROE namun finansial leverage menjadi tinggi yang rawan terhadap risiko.
Ketentuan kebutuhan permodalan yang kecil memungkinkan penumbuhan asset yang
besar. Namun dengan meningkatnya persaingan dan konsolidasi perbankan, hanya
bank yang memiliki permodalan besar akan lebih tahan terhadap goncangan dan
menjamin kelangsungan hidupnya.
Modal mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyeimbangkan (trade-off) antara risk dan return. Modal bank
yang meningkat akan mengurangi risiko dengan momberikan penyangga terhadap
voiatilitas pendapatan, adanya kesempatan terhadap pertumbuan assets,
mengurangi kemungkinan terjadinya kejatuhan bank. Keputusan mendasar di dalam
assets liabilities management mengenai permodalan, focus pada hal-hal yang
berhubungan dengan berapa besar modal optimum yang dibutuhkan. Bank dengan
modal yang kuat akan lebih dipercaya di pasar uang, dapat memberikan pinjaman
yang lebih besar, dapat tumbuh lebih cepat. Keputusan kedua yang penting adalah
mengenai bentuk modal yang dibutuhkan harus
Sesuai dengan ketentuan Bank Sentral sebagai
pengawas. Bab ini menguraikan keputusan-keputusan dimaksud sesuai dengan
permodalan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Sentral.
MENGAPA MERISAUKAN
MODAL BANK
Tujuan utama Bank Indonesia sebagai
pengawas dan pembina perbankan adalah menjamin keamanan dan kesehatan sistem
perbankan. Kejatuhan sebuah bank apalagi besar akan merusak kepercayaan
masyarakat terhadap sistem perbankan yang ada. Bank Sentral akan berupaya
membatasi besarnya dampak yang ditimbulkan akibat penutupan sebuah bank dan
menjamin kepercayaan masyarakat dengan menetapkan besarnya kebutuhan minimum
modal yang harus disediakan oleh setiap bank.
Modal bank mempunyai fungsi yang sangat
penting karena di samping untuk menyangga besarnya risiko yang mungkin timbul
juga menunjang perkembangan bank secara sehat. Sebagaimana diketahui, bank
diwajibkan menyediakan kebutuhan modal minimum yang didasarkan kepada standar
yang ditetapkan oleh Bank for International Settlement (BIS). Berdasarkan
pedoman tersebut besarnya modal bank dikaitkan dengan besarnya risiko dan
kualitas assets yang ada di neraca dan yang masih di off-balance sheet (pos-pos
administratif) yang disebut Risk-Based Capital Standard. Besarnya modal minimum
yang wajib disediakan bank adalah 8 % dari aktiva tertimbang menurut
risiko (ATMR). Namun kesehatan permodalan bank tidak hanya didasarkan pada
perhitungan kuantitatif tetapi juga didasarkan pada judgement berupa
faktor-faktor yang dapat mempe.ngaruhi kesehatan modal. Secara kuantitatif
apabila modal bank turun menjadi 7,9 % modal bank langsung tergolong kurang
sehat; untuk kesehatan modal tidak ada golongan cukup sehat.
PENGERTIAN MODAL BANK DAN KOMPONENNYA
Sesuai dengan definisi dalam akuntansi
umum, modal atau net worth adalah sama dengan total assets dikurangi dengan
total liabilities dan menunjukkan kepentingan pemilik di dalam sebuah
perusahaan. Secara tradisional. besarnya modal diukur berdasarkan yang tercatat
di neraca bank berdasarkan harga historis. Pengertian modal untuk bank sangat
berbeda dengan terminologi tersebut. Berdasarkan ketentuan, modal bank tidak
hanya rekening modal namun di masukkan pula beberapa kewajiban tertentu
Dalam rangka menghitung besarnya
kecukupan modal. Kebijakan ini lenimbulkan beberapa masalah apabila dikaitkan
dengan fungsi modal dan Slam mengukur modal optimum.
Tabel 9.1 Modal Bank
dan komponennya 34
Komponen
|
Pembatasan
|
|
Modal Inti ( Tier I)
a.
Modal disetor
fc.
b. Agio saham
c.
Dana setoran modal
d. Modal Sumbangan
e.
Cadangan Umum
f.
Cadangan Tujuan
g. Laba Ditahan
h. Laba tahun-tahun lalu
i.
Laba tahun berjalan
|
a
bc
d
e f
ghi
|
Modal Inti, dikurangi dengan
good will yang
dibukukan bank, dan kekurangan
sembentukan penyisihan aktiva produktif [PPAP); disagio, rugl tahun lalau; dan rugl lahun berjalan.
Tidak ada pembatasan.
Tidak ada pembatasan
Penggunaan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia
Tidak ada pembatasan
Harus mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota.
Harus mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota.
Harus mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota.
Saldo rugi tahun-tahun lalu menjadi pengurang modal inti.
Perhitungan taksiran hutang pajak dikecualikan bila
diperkenankan untuk dikompensasikan dengan kerugian
sesuai ketentuan perpajakan. Diakui 50%.
|
Modal Petengkap ( Tier II)
a. Cadangan
Revaluasi Aktiva Tetap
b. Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif (PPAP).
c. Modal Pinjaman
d Pinjaman Subordinasi
|
Maksimum diakui 100 % Modal inti.
a. Tidak dapat dikapitalisasi ke dalam modal
disetor.
b. Maksimum
1,25 % dari Aktiva Tertimbang Mmenurut
Risiko (ATMR)
c. Pelunasan harus mendapat persetujuan
Bank Indonesia
d. Diakui maksimum 50 % modal inti.
|
Sumber: Bank Indonesia
I. Modal Bank Perkreditan
Rakyat .34
1.1 Modal Inti (Tier 1).
a. Modal disetor.
Adalah modal yang telah
disetor secara riil dan efektif oleh pemiliknya serta telah disetujui Bank
Indonesia. Bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi, modal disetor terdiri
atassimpanan pokok, simpanan wajib dan hibah sebagaimana diatur da'am ketentuan
mengenai perkoperasian. Di dalam komponen modal disetor tidak termasuk
pengakuan modal yang dipesan {subscribed capital stock) yang berasal
dari piutang pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku.
b. Agio Saham
Adalah selisih lebih tambahan modal yang
diterima BPR karena harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
c. Dana Setoran Modal
Adalah dana yang telah disetor secara
riil ke rekening BPR di bank umum dan diblokir untuk tujuan tambahan modal,
namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan
sebagai modal disetor antara lain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat
Anggota maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang
berwenang.Penggunaan dana setoran modal harus mendapat persetujuan Bank
Indonesia.Dalam hal berdasarkan penelitian BanK Indonesia:
1)
dana setoran modal yang berasal dari pemilik dan / atau calon pemilik
tidak memenuh
syarat, dan / atau
2)
calon pemilik tidak memenuhi syarat sebagai pemegang saham, maka dana
tersebut tidak
dapat dianggap sebagai komponen modal dan dapat ditarik kembali.
d. Modal Sumbangan
Adalah modal yang diperoleh kembali dari
sumbangan saham, termasuk modal yang berasal dari donasi pihak luar yang
diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi.
e. Cadangan Umum
Adalah cadangan yang dibentuk dari
penyisihan laba yang ditahan atau dari laba setelah dikurangi pajak, dan
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
f. Cadangan Tujuan
Adalah bagian laba setelah dikurangi pajakyang disisihkan untuk
tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau
Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
g. Laba yang ditahan
Laba ditahan setelah dikurangi adalah saldo laba setelah dikurangi
pajak, yang oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota diputuskan untuk
tidak dibagikan.
h. Laba tahun-tahun yang
lalu
Laba tahun-tahun yang lalu setelah diperhitungkan pajak adalah
laba tahun-tahun laiu setelah dikurangi pajak kecuali apabila diperkenankan
untukdikompensasi dengan kerugian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan
belum ditetapkan penggunaannya oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat
Anggota.
Laba tahun berjalan
Adalah laba tahun berjalan setelah diperhitungkan dengan
kekurangan pembentukan penyisihan aktiva prdduktif.
Perhitungan taksiran hutang pajak dikecualikan apabila
diperkenankan untukdikompensasi dengan kerugian sesuai ketentuan perpajakkan
yang berlaku. Diperhitungkan sebesar 50 % setelah taksiran pajak.
Modal Inti tersebut diperhitungkan dengan factor pengurang berupa
pos
a. goodwill :
Adalah
aktiva tidak berwujud yang merupakan selisih antara nilai perolehan dengan
nilai aktiva suatu perusahaan.
b. Disagio
Adalah selisih kurang tambahan modal yang diterima BPR karena
harga saham yang di bawah nilai nominalnya
c. Rugi-rugi tahun lalu
d. Rugi tahun berjalan
Adalah rugi
setelah diperhitungkan dengan kekurangan pembentukan penyisihan enghapusan
aktiva produktif.
1.2 Modal Pelengkap (Tier 2)
a. Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap
Adalah cadangan yang dibentuk dari
selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan
Direktorat Jendral Pajak; Cadangan revaluasi aktiva tetap tidak dapat
dikapitalisasikan ke da a~ modal disetor dan atau dibagikan sebagai saham bonus
dan atau dividen.
b. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Adalah cadangan umum yang
dibentuk dengan cara membebani laba-laba-rugi tahun berjalan, dengan maksud
untuk menutup besarnya kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak
diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif.
c. Modal Pinjaman (hybrid / quacy
capital).
Adalah hutang yang memiliki
syarat sebagai berikut: tidak dijamin oleh bank dipersamakan dengan modal dan
telah disetor penuh; tidak dapat dilunasi atas inisiatif pemilik tanpa
persetujuan Bank Indonesia; mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam
hal jumlah kerugian BPR melebihi laba yang ditahan dan cadangan-cadangan yang
termasuk di dalam modal inti meskipun BPR belum dilikuidasi; pembayaran bunga
dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung
untuk membayar bunga tersebut.
d. Pinjaman Subordinasi
Pinjaman yang mempunyai
syarat-syarat sebagai berikut: terdapat perjanjian tertulis antara BPR dengan
pemberi 'pinjaman; mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia; Dalam hal ini pada
saat BPR mengajukan permohonan persetujuan, BPR harus menyampaikan
program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut; tidak dijamin oleh
BPR yang bersangkutan dan telah dibayar penuh; paling singkat berjangka waktu 5
(lima) tahun; pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari
Bank Indonesia dan dengan pelunasan tersebut permodalan BPR tetap sehat. Hak
tagihnya dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir dari segala pinjaman
yang ada kedudukannya sama dengan modal. Pinjaman Subordinasi yang dapat
dijadikan komponen modal pelengkap maksimum sebesar 50 % modal inti. Seluruh
modal pelengkap tersebut a sampai dengan d diperhitungkan sebagai modal
maksimum sebesar 100% modal inti.
PERHITUNGAN KEBUTUHAN MODAL
MINIMUM35
Pengertian modal minimum disini adalah terdiri
dari modal inti dan modal pelengkap yang dimiliki BPR pada saat tertentu.
Besarnya kebutuhan modal minimum adalah : 8 % X ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut
Risiko). Sedangkan besarnya ATMR, diperoleh dari hasil perkalian setiap pos
neraca dikalikan dengan bobot risiko masing-masing kemudian hasil perkalian
tersebut dijumlahkan. Besar kecilnya bobot risiko didasarkan pada jenis aktiva,
golongan debitur, penjamin, atau sifat barang jaminan.
Bobot risiko masing-masing pos aktlva dapat dilihat pada Tabel.9.2.
Aktiva produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan atau macet dalam
perhitungan ATMR dinilai sebesar nilai buku yaitu setelah dikurangi dengan
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Khusus dari aktiva produktif
yang tergolong dengan kualitas kurang lancar, diragukan atau macet.Contoh
perhitungan ATMR dapat dilihat pada Tabel 9.3 sedangkan applikasi contoh
perhitungan kebutuhan modal minimum dapat dilihat pada Tabel 9.4
Selain dana tunai, aktiva tetap berupa tanah dan bangunan dapat
pula digunakan sebagai setoran modal terutama untuk kegiatan usaha BPR dan
dimaksudkan tidak untuk dijual.,
Setiap pengurus BPR wajib memantau posisi permodalannya
sekurang-kurangnya sebulan sekali atas dasar laporan bulanan yang disampaikan
ke Bank Indonesia untuk menghindari agar BPR yang bersangkutan tidak melanggar
batas minimum modal yang wajib disediakan.
Setiap bank yang modalnya berada di bawah modal minimum akan
dikenakan sanksi di samping sanksi tatacara penilaian tingkat kesehatan, akan
juga dikenakan tindakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank serta
dikenakan sanksi administratif.
PENJAMINAN SIMPANAN DAN
KEADAAN MODAL BANK
Uraian ini dimaksudkan untuk memberikan
gambaran bahwa, keadaan permodalan bank dapat mengundang campur tangan pihak
otoritas pengawas dan pembina bank ke dalam manajemen intern bank. Apabila
lembaga penjaminan simpanan sudah terbentuk contohnya di USA yang disebut FDIC
(Federal Deposits Insurance Corporation) memiliki kewenangan yang demikian
besar dalam mengawasi dan membina perbankan karena setiap ada bank yang jatuh
semua simpanan $ 100,000 ke bawah akan dibayar oleh lembaga tersebut. Namun
lembaga tersebut diberikan kewenangan menurut undang-undang mengambil
langkah-langkah yang dipandang perlu apabila kebutuhan modal minimum tidak
terpenuhi. Berdasarkan ketentuan tersebut, posisi permodalan bank dibagi
menjadi beberapa kelompok dan diberikan kewenangan kepada otoritas pengawas dan
pembina untuk melakukan langkah-langkah pembinaan apabila kebutuhan modal minimum
tidak terpenuhi. Langkah ini diambil untuk menghindari rasa sungkan yang biasa
terjadi di masa sebelumnya, di mana Dritas pengawas tidak memberikan sanksi
segera terhadap bank-bank yang odalnya di bawah minimum (undercapitalized).
Ada lima tolok ukur permodalan bank, yang pertama
tergolong modal cukup kuat (well capitalized), kedua modal cukup (adequately capitalized), ke
tiga modal kurang (undercapitalized),
ke empat, modal sangat kurang
(significantly undercapitilized). ke lima modal kritis (critically
undercapitilized). Modal bank tergolong kuat apabila besarnya Lebih besar atau
sama dengan 10 %; adequately capitalized apabila modal bank lebih besar atau
sama dengan 8 %. Bank dengan modal golongan pertama tidak dikenakan sanksi
tentuan pembinaan oleh FDIC.36
bank dengan modal cukup (golongan dua)
juga memiliki modal cukup kuat namun dibatasi dalam menerima simpanan melalui
broker hanya boleh dengan persetujuan FDIC. Untuk bank-bank di Indonesia dewasa
ini asal modal minimum 8
% masih bebas menerima simpanan. Untuk bank-bank dengan golongan modal
ke 3 < 8 % (kurang); golongan ke
4 < 6% (sangat kurang) dan golongan ke 5 < 2 % (modal
kritis)
Tabel 9.5 memberikan informasi
pengelompokkan modal bank dan dikaitkan Kjan langkah-langkah yang diambil oleh
FDIC . Bagian A Tabel 9.5 nginformasikan besarnya modal minimum yang hams
dicapai untuk setiap egori. Sedangkan Tabel 9.5 bagian B memberikan rincian
mengenai pemberian kewenangan dan pemberian kekuasaan kepada otoritas pengawas
berkaitan dengan posisi modal bank. Untuk bank yang modalnya ang (< 8 %)
harus membatasi pertumbuhan assetsnya, menunda ibayaran dividen, dan menyusun
rencana penambahan modal di samping kewajiban lainnya. Untuk bank dengan modal
sangat kurang (< 6 %) pihak itas pengawas akan membatasi besarnya suku bunga
simpanannya pembayaran gaji dan emulemen pejabat bank, membatasi pembuatan
utusan yang diambil dalam operasional sehari-hari.
Tabel 9.2 Bobot Risiko dan Pengelompokkan Risiko
Aktiva Neraca BPR
No.
|
Categori 0 %
|
01.
02.
03.
04.
|
Kas
Sertifikat Bank Indonesia
Kredit dengan agunan SBI (Sertifikat Bank Indonesia), tabungan
dan deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat
kuasa pencairan, emas dan logam mufia, sebesar nilai terendah antara agunan
dan baki debet.
Kredit kepada Pemerintah Pusat.
|
Categori 20 %
|
|
01.
02.
|
Giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan serta
tagihan lainnya kepada bank lain.
Kredit kepada atau dijamin oleh bank lain atau Pemerintah
Daerah.
|
Categori 40 %
|
|
|
Kredit Pemiiikan Rumah (KPR) yang dijamin oleh hak tanggungan
pertama dengan tujuan untuk dihuni.
|
Categori 50 %
|
|
01.
02.
1)
2)
3)
4)
|
Kredit kepada atau dijamin oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Yang dimaksud dengan BUMN sebagai
penjamin adalah lembaga penjamin kredit milik Pemerintah Pusat.Yang dimaksud
dengan BUMD sebagai penjamin adalah BUMD yang melakukan usaha sebagai
perusahaan penjamin dan melakukan perjanjian kerjasama penjaminan kredit
dengan lembaga kredit milik Pemerintah Pusat.
Kredit kepada Pegawai / Pensiunan, yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
Pegawai / Pensiunan yang menerima kredit adalah :
a) pegawai negeri sipil
(PNS), anggota TNI / POLRI, pegawai lembaga negara atau pegawai BUMN / BUMD.
b) pensiunan PNS;
pensiunan anggota TNI / POLRI, pensiunan pegawai BUMN / BUMD;
Pegawai / Pensiunan dijamin dengan asuransi jiwa dan perusahaan
asuransi yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a) memiliki ijin usaha
dari instansi yang berwenang;
b) laporan keuangan
terakhir telah diaudit oleh akuntan pubiik dan memenuhi ketentuan
Tingkat solvabtlitas
minimum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c) tidak merupakan pihak
terkait dengan BPR
Pembayaran angsuran/pelunasan kredit bersumber dari gaji/pensiun
berdasarkan Surat Kuasa Memotong Gaji
/ Pensiun kepada BPR.Dalam hal pembayaran gaji / pensiun dilakukan Melalui
bank lain atau BUMN lain, maka BPR harus memiliki perjanjian kerjasama dengan
Bank lain atau BUMN lain pembayar gaji / pensiun untuK melakukan pemotongan
gaji / Pensiun dalam rangka pembayaran angsuran / pelunasan kredit ; dan
BPR menyimpan asli surat pengangkatan pegawai atau surat keputusan pensiun atau Kartu Registrasi
induk Pensiun (KARIP) dan polls pertanggungan asuransi jiwa debitur.
|
Categori 85 %
|
|
|
Kredit kepada usaha mikro dan kecil.
Kredit kepada usaha mikro adalah kredit dengan plafon sampai
dengan Rp 50 juta.
Kredit kepada usaha kecil adalah kredit dengan plafon di atas Rp
50 juta sampai dengan Rp 500 juta.
|
Categori 100 %
|
|
01.
02.
03.
|
Kredit kepada atau yang di|amin oleh perorangan, koperasi atau
kelompok dan perusahaan lainnya.
Aktiva tetap dan
inventans (nilai buku)
Aktiva lainnya selain tersebut di atas.
|
Untuk bank dengan modal yang kritis « 2 %) atau sudah dalam keadaan koma, bank
demikian akan diusahakan untuk diselamatkan. Bila bank sudah dalam tahap koma,
otoritas pengawas akan melakukan langkah-langkah untuk dilikuidasi selama 90
hari. Bank demikian walaupun belum dalam keadaan insolvabel namun tetap akan
dilikuidasi.
Dampak kewenangan dari FDIC dalam praktiknya lebih luas dari yang
ditetapkan dalam undang-undang. Jelasnya, bank yang memiliki modal kurang harus
berusaha untuk memenuhi kekurangannya agar dapat sehat kembali. Kerap sekali bank
demikian diminta untuk melakukan merger atau akuisisi apabila usaha penambahan
modal sulit dilaksanakan oleh pemilik. Demikian sebaliknya, apabila bank
memiliki modal kuat, otoritas pengawas akan membiarkan operasinya tanpa adanya
campur tangan. Jumlah modal yang dikemukakan dalam Tabel 9.5 sifatnya merupakan
batasan minimum. Namun apabila otoritas pengawas menilai bahwa derajat risiko
bank di atas rata-rata dapat memaksa bank agar menambah besarnya modal.
KEBUTUHAN MODAL UNTUK
RISIKO SUKU BUNGA YANG BERLEBIHAN
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan FDIC tersebut, otoritas
pengawas secara sistimatis mengukur dan memantau posisi risiko suku bunga bank,
apabila risiko dinilai berlebihan maka bank yang bersangkutan akan segera
diminta untuk melakukan penambahan besarnya modal lebih kalau kedapatan tidak
dapat memenuhi kewajiban karena mengambil risiko suku bunga berlebihan.
Kesulitan yang dihadapi adalah norma untuk menyatakan adanya risiko suku bunga
yang berlebihan atas dasar data neraca yang ada karena tidak adanya standar
yang ditetapkan. Secara umum untuk mengukur gap dilakukan dengan menggunakan
interest rate ladder. Namun penilaian berlebihan ini akan dilakukan oleh
Federal Reserve (Bank Sentral USA) dengan norma yang ia tetapkan.37
Tabel
9.3 Perhitungan Aktiva Tertimbang
Menurut Risiko (ATMR)
Rp dalam ribuan
|
|
|
Bobot
|
|
No.
|
Komponen
|
Nominal
|
Risiko
%
|
ATMR
|
|
ATMR
|
|
|
|
1
|
Aktiva
Neraca
|
|
|
|
|
1.1 Kas
|
450.755
|
0
|
0
|
|
1.2 Sertifikat Bank Indonesia
|
|
0
|
|
|
1.3 Kredit dengan agunan berupa SBI, tabungan
dan
deposito yang
|
|
0
|
|
|
diblokir pada BPR yang bersangkutan
disertai dengan
sural kuasa
|
|
|
|
|
pencairan, emas dan logam mulia,
sebesar nilai terendah
antara agunan dan baki debet.
|
|
|
|
|
1.4 Kredit kepada Pemerintah Pusat *)
|
|
0
|
-
|
|
1.5 Giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan
serta
|
9.637.902
|
20
|
1.927.580
|
|
tagihan ainnya kepada bank lain. **)
|
|
|
|
|
1.6 Kredit kepada atau yang dijamin oleh bank
lain atau
Pemerintah Paerah. ')
|
•
|
20
|
|
|
1.7 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijamin
oleh hak
Tanggungan pertama dengan tujuan
untuk dihuni. ")
|
|
40
|
|
|
1.8 Kredit kepada atau yang dijamin oleh BUMN
/ BUMD. •}
|
|
50
|
|
|
1.9 Kredit kepada Pegawai / Pensiunan *)
|
|
50
|
|
|
1.10
Kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil
|
23.606.150
|
85
|
20.065.226
|
|
1.11
Kredit kepada atau yang dijamin oleh :
|
|
|
|
|
a. Perorangan *)
|
5.901.538
|
100
|
5.901.538
|
|
b. Koperasi
*)
|
-
|
100
|
|
|
c. Kelompok dan perusahaan lainnya *)
|
|
100
|
|
|
1.12
Aktiva tetap dan inventaris (nilai buku)
|
1.229.154
|
100
|
1.229.154
|
|
1.13
Aktiva lainnya selain tersebut di atas
|
196.136
|
100
|
196.136
|
II.
|
JUMLAH
ATMR
|
41.021.635
|
|
29.319.363
|
S
umber : Bank Indonesia
Keterangan
:
" ) Untuk yang tergolong kurang lancar,
diragukan dan niacet dicantumkan sebesar nilai buku,
yaitu baki debet dikurangi dengan PPAP khusus
yang dibentuk.
**) Untuk
yang tergolong kurang lancar dan macet, dicantumkan sebesar nilai buku, yaitu
baki
debet aikurang: dengan PPAP khusus yang
dibentuk. Kecuali giro.
Tabel 9.4 Perhitungan Kebutuhan Modal PT BPR Dana Maju
Rp dalam ribuan
|
Keterangan
|
Jumlah
Setlap Komponen
|
Jumlah
|
|
MODAL
|
|
|
1.
|
Modal Intl
|
|
|
|
1.1 Modal disetor
|
7.086.850
|
7.086.850
|
|
1.2 Agio
|
-
|
|
|
1.3 Disagio -/-
|
-
|
|
|
1.4 Modal sumbangarT
|
-
|
-
|
|
1.5 Dana setoran modal
|
-
|
-
|
|
1.6 Cadangan umum
|
-
|
-
|
|
1.7 Cadangan tujuan
|
-
|
-
|
|
1.8 Laba aitahan
|
-
|
-
|
|
1.9 Laba tahun-tahun
lalu
|
361.976
|
361.976
|
|
1.10 Rugi tahun-tahun lalu
-/-
|
|
|
|
1.11 Laba tahun berjalan setelah dikurangi
kekurangan PPAP
(maks. 50 % setelah
|
1.030.279
|
515.140
|
|
dikurangi taksiran
hutang PPh)
|
|
|
|
1.12 Rugi tahun berjalan -/-
|
|
|
|
1.13 Sub total
|
8.479.105
|
7.963.966
|
|
1.14 Goodwill -/•
|
|
|
|
1.15 Jumlah Modal
Inti
|
8.479.105
|
7.963.966
|
II.
|
Modal Pelengkap
2.1 Cadangan
revaluasi aktiva tetap
|
|
|
|
2.2 Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif Umum
(maksimum
1,25 % ATMR)
|
295.541
|
295.541
|
|
*)
2.3 Modal Pinjaman
|
209.831
|
209.831
|
|
2.4 Pinjaman Subordmasi (maksimum
50 % dari modal
inti)
|
|
|
|
2.5 Jumlah Modal
Pelengkap (maksimum 100 % dari
modal inti).
|
505.372
|
505.372
|
III.
|
JUMLAH MODAL
(1.15 + 2.5)
|
9.489.849
|
8.974.710
|
|
MODAL MINIMUM (8% X
ATMR) *)
|
|
2.345.571
|
|
JUMLAH KEKURANGAN MODAL
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH MODAL
RASIO KPMM =
ATMR
|
|
30,61 %
|
|
|
|
*)
ATMR supaya dilihat di Tabel 9.4
Tabel
9.4 Perhitungan Kebutuhan Modal PT
BPR Dana Maju
Keterangan
|
Jml.Setiap
|
Perhitungan
|
Jumlah
|
komponen
|
Tiap
komp.
|
||
II. MODAL
|
|
|
|
1
, Modal Inti
|
|
|
|
1.1 Modal disetor
|
7.086.830
|
100 %
|
7.086.850
|
1.2
Modal suinbangan
|
-
|
|
|
1.3
Cadangan umum
|
-
|
|
|
1.4
Cadangan tujuan
|
-
|
|
|
1.5
Laba ditahan
|
-
|
|
|
1.6
Laba tahun lalu
|
361.976
|
50 %
|
180.988
|
1.7
Laba tahun bcrjalan
|
1.030.279
|
100 %
|
1.030.279
|
1.8 Sub total
|
8.479.105
|
100%
|
8.298.117
|
1.9 Goodwill
|
-
|
|
-
|
1.10
Kekurangan Pembentukan PPAP
|
-
|
|
-
|
1.11 Jumlah Modal Inti
|
8.479.105
|
100%
|
8.298.117
|
2. Modal Pelengkap
|
|
|
|
2.1 Cadangan revaluasi
aktiva tetap
|
-
|
Max.1.25
%
|
|
2.2
Penyisihan pcnghapusan aktiva produktif
|
295.541
|
ATMR
|
295.541
|
2.3
Modal pinjaman
|
209.831
|
100 %
|
209.831
|
2.4
Pinjaman subordinasi
|
-
|
50 % Tier
1
|
-
|
2.5 Jumlah Modal
Pelengkap
|
|
Max. 100%
Tier 1
|
505.372
|
3. Jumlah modal ( 1.11 + 2.5)
|
|
|
8.803.489
|
III
MODAL MINIMUM (8%dari ATMR)
|
|
|
2.628.845
|
IV
JUMLAH KEKURANGAN MODAL
|
|
|
-
|
V
RASIO MODAL (11.3/ATMR x 100%)
|
|
|
26,79%
|
DAMPAK KEBUTUHAN MODAL TERHADAP KEBIJAKAN OPERASIONAL BANK
Ketentuan mengenai besarnya modal
minimum merupakan batasan yang cukup berarti terhadap kebijakan operasional
bank. Untuk bank-bank besar hal tersebut tidak akan menjadi masalah karena
mempunyai kemampuan untuk menambah modal baik dari pasar modal maupun sumber
lain sedangkan untuk bank-bank yang relatif kecil yang tidak mempunyai
kemampuan untuk akses ke pasar atau kemampunan pemilik bank terbatas pada saat
tertentu akan menjadi masalah. Bank-bank yang modalnya relatif kecil
mengandalkan pada pertumbuhan modal dari sumber intern.
PEMBATASAN TERHADAP PERTUMBUHAN ASSETS
Kewajiban bank untuk menyediakan modal
minimum, membatasi kemampuan bank untuk tumbuh karena setiap bank yang total
assetsnya meningkat maka ATMR-nya juga akan meningkat dan besarnya modal hams
tetap dipelihara minimum 8 % ATMR. Apabila bank memiliki modal 8 % dari total
assets maka besarnya modal minimum pasti akan lebiri dari 8 % ATMR. tfatakanlah
sebuah BPR yang memiliki total assets Rp 5 milyar, dengan ATMR 90 % atau sama
dengan Rp 4,5 miyar, besarnya modal minimum adalah 8 % X Rp 4,5 milyar = Rp 360
juta atau 7,2 % dari total assets.
Tabel 9.5 Kategori Modal dan Tindakan Segera FDIC
Menurut Undang-Undang .. KEBUTUHAN
MODAL MINIMUM BERLAKU UNTUK SEMUA KATEGORI MODAL
KATEGORI MODAL
|
TOTAL RISK-BASED RATIO
|
PERINTAH MODAL
|
1. Modal kuat
2. Modal cukup
3. Modal kurang
4. Modal sangat kurang
5. Modal
kritis
|
≥ 10 %
≥ 8%
< 8%
< 6%
≤ 2%
|
Tidak terkena ketentuan instruksi di bidang permodalan.
Tidak memenuhi modal yang kuat
|
B. SYARAT
UNTUK MF.l.AKUKAN TINDAKAN PKNYESUA1AN
KATEGORI
MODAL
|
PEMBERIAN
KEWENANGAN
|
PEMBERIAN
KEKUASAAN
|
1. Modal kuat
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
2. Modal cukup
|
Tidak boleh menerima
simpanan lanpa persctujuan
FDIC.
|
Tidak ada
|
3. Modal kurang
|
1. Menunda pembayaran
dividen dan
bonus manajemen.
2. Meminta rencana
pcnambahan
modal.
3. Membatasi
pertumbuhan assets.
4. Menyetujui
permintaan akuisisi,
pembukaan cabang,
dan kegiatan
baru.
5. Tidak boleh menerima
simpanan.
|
1. Memerintah untuk
rekapilalisasi
2. Membatasi transaksi
pihak
terafiliasi
3. Membatasi bung
simpanan
4. Membatasi kegiatan
tertentu
lainnya
5. Setiap langkah
lainnya
yang akan membuat
lebih
baik untuk tindakan
penyesuaian
lainnya.
|
4. Modal sangat kurang
|
1. Sama dengan
kategori 3
2. Perintah untuk
rekapilalisasi
3. Membatasi transaksi
pihak
teraliliasi
4. Membatasi bunga
simpanan
5. pembayaran kepada
pejaba
dibatasi.
|
1.
Semua yang terdapat
pada
kategori 3 dapat dilaksanakan
2.
Diambil alih atau
likuidasi
apabila gagal menyerahkan atau melaksanakan rencana atau rekapitalisasi sesuai dengan
ketentuan.
3.
Ketentuan yang
terdapat di
kategori 5 bilamana
tindakan dimaksud diperlukan untuk melakukan tindakan penyesuaian segera.
|
5. Modal krilis
|
1. Sama dengan kategori
4
2. Likuidasi atau
diambil alih
dalam waktu 90
hari.
3. Likuidasi apabila
masih dalam
kategori 5, selama 4 kuartal
sejak tergolong modalnya kritis.
|
|
Berikut ini diberikan contoh bagaimana memelihara besarnya modal agar
tetap 8 % dengan pertumbuhan assets dengan berbagai kasus sebagai alternatif.
Dalam Tabel 9.6 ditunjukan bahwa bank memiliki total assets Rp 10 milyar
besarnya modal mula-mula 8 % atau Rp 800 juta terdiri dari laba tak dibagi Rp
400 juta dan modal lainnya selain laba tak dibagi sebesar Rp400 juta.
Tabel 9.6 MEMELIHARA RASIO MODAL TERHADAP PERTUMBUHAN ASSETS :
PENGGUNAAN
PERSAMAAN (9.2) DAN (9.3)
Ratio
|
Posisi
Awal
|
Kasus 1 Awan Pertumbuhan Aset 8 %
|
Kasus 2 Tumbuh 12 % Mengurangi ROA
|
Kasus 3
Tumbuh 12 % Mengurangi Dividen
|
Kasus 4 tumbuh 12 % Menambah modal
luar
|
Jumlah
assets (Rp)
|
10.000
|
10.800
|
11.200
|
12 %
|
11.200
|
Pertumbuhan
asset (%)
|
|
8 %
|
12 %
|
12 %
|
12 %
|
ROA
(%)
|
|
0,99 %
|
1,43 %
|
0,99 %
|
0,99 %
|
Dividen
dibagian (%)
|
|
40 %
|
40 %
|
13,42 %
|
40 %
|
Laba
tak dibagi (Rp)
|
400
|
464
|
495
|
496
|
466
|
Modal
selain laba tak dibagi
|
400
|
400
|
400
|
400
|
430
|
Total
modal / Total asset
|
8 %
|
8 %
|
8 %
|
8 %
|
8
%
|
-
Kaskus 1 : Assets tumbuh 8 % dan besarnya modal 8 % dari
total assets Dividen
dibagi ( DD) = 40 %; Modal selain laba tak
dibagi tetap Berapa target
ROA ?.
|
Laba tak dibagi = Laba - 40 % X Laba
=Laba (1 - 0,4)
64= ROA X TAX 0,6
64= ROA X 10.800X0,6
ROA = 0,99 %
|
Besarnya modal: 8 % X 10.800 = 864. Laba tak dibagi = 864 -400 =
464. Kenaikan laba tak dibagi : 464 - 400 = 64 ROA = Laba / TA; Laba = ROA X
TA;
-
Kaskus 2 : Assets
tumbuh 12 % dan besarnya modal 8 % dari total assets Dividen
dibagi (DD) = 40 %; Modal selain laba tak
dibagi tetap Berapa target
ROA
?
Besarnya
modal = 8 % X 11.200 = 896. Kenaikan laba tak dibagi : 896 – 800 = 96.
96 =
ROA X 11.200X0,6
ROA = 1,43%.
-
Kaskus 3 : Sama dengan kasus
2 namun ROA tetap diminta 0,99 % Berapa
dividen
harus
dibagikan (DD) ?
Laba tak
dibagi = ROA X 11.200 X (1 -DD)
96= 0,99%X11.200X(1-DD) DD
ROA = 13,42%
-
Kasus 4 :
Pertumbuhan assets 12 %; ROA 0,99 %; Dividen dibagi minta tetap 40 %
Berapa harus setor modal ?
Jumlah modal: 8 % X 11.200 = 896.
Laba tak dibagi =
0,99 % X 11.200 X (1 - 0,4)
66
Posisi laba
tak dibagi = 400 + 66 = 466; Besarnya modal selain
laba tak
dibagi : 896 - 466 = 430.
Tambahan
modal disetor: 430 - 400 = 30.
Kasus 1, bank merencanakan pertumbuhan
assets sebesar 8 % sehingga total assets akan menjadi Rp 10.800 juta. Besarnya
modal harus sebesar 8 % X Rp 10.800 juta = Rp 864 juta; sementara itu besarnya
modal selain laba tak dibagi sebesar Rp 400 juta berarti laba yang tak dibagi
harus menjadi Rp 464 juta atau harus ada tambahan laba tak dibagi Rp 64 juta.
Dividen yang dibayarkan 40 % maka ROA (Return on Assets) yang harus dicapai
adalah 0,99 %.
Katakanlah ada kesempatan meningkatkan
pemberian kredit yang menguntungkan, maka bank merencanakan pertumbuhan assets
sebesar 12 % dalam batas risiko yang dapat diterima. Data tiga kolom yang
terakhir menunjukkan strategi yang berbeda. Pilihan pertama (kasus 2), dipilih
meningkatkan ROA sehingga harus ada tambahan laba tak dibagi sebesar Rp 96 juta
dibandingkan dengan posisi awal untuk mendukung jumlah assets menjadi Rp
11.200 juta. Apabila meningkatkan ROA dipandang sulit dicapai mungkin karena
meningkatnya persaingan kecuali dengan meningkatkan risiko kredit atau mencari
sumber pendapatan lain. Dalam kasus 2 ini dirancang besarnya ROA akan meningkat
dari 0,99 % menjadi 1,43 % atau meingkat 44 basis point. Apabila target ROA ini
terkandung risiko tinggi maka bank dapat menurunkan risiko dengan memilih
assets yang yield-nya lebih rendah dengan tingkat risiko lebih rendah juga.
Sebab dikhawatirkan kalau risikonya tinggi penambahan modal hanya akan
digunakan untuk menutup besarnya kerugian pinjaman.
Pilihan kedua bank berusaha meningkatkan besarnya laba tak dibagi
dengan menurunkan dividen yang dibagi dari 40 % menjadi 13,42 % dengan tingkat
ROA sebesar 0,99 % dengan besar capital ratio tetap 8 %. Namun pilihan ini akan
tidak disukai oleh pemegang saham. Pilihan terakhir adalah kasus 4, yaitu pertumbuhan
assets tersebut didukung oleh kesediaan menambah
Modal pemegang saham. Pilihan terakhir ini akan meningkatkan
besarnya laba tak dibagi meningkat Rp 66 juta dan dan adanya tambahan modal
disetor sebesar Rp 30 juta.
Dalam praktik, strategi mungkin dilakukan dengan kombinasi dari
strategi tersebut mungkin memilih sederhana tidak ada pertumbuhan assets.
Apabila bank dalam contoh tersebut
memutuskan tidak mengubah kebijakan awal pertumbuhan assets sangat terbatas
sebesar 12,5 (100/8) kali dari setiap tambahan terhadap laba yang ditahan.
Dengan kata lain, setiap rupiah dari tambahan laba yang ditahan akan dapat
menunjang pertambahan assets Rp 12,5.
Katakanlah laba tak dibagi dalam tahun berikutnya bertambah Rp 10
juta sehingga menjadi Rp 410 juta. Jumlah modal seluruhnya adalah Rp 810 uta
dan harus sama dengan 8 % dari total assets. Besarnya tottal assets /ang dapat
dicapai adalah 100 / 8 X Rp 810 juta = Rp 10125 juta. Jadi tambahan total
assets yang dapat ditingkatkan adalah Rp 10.125 juta - Rp 10.000 = Rp 125 juta.
Berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh hubungan A TA / TA = A
Equity / Equity atau 125/10.000 = 10 /
800. Atas dasar penjabaran tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
TA = Total assets.
EQ = Equity capital
ROA = Return on Assets
DD = Dividen Dibayarkan.
Untuk periode awal akan diberi tanda (1) dan untuk periode
berikutnya diberi tanda (2). Kendala pertumbuhan assets akan terbatas kalau
tidak ada tambahan modal karena tingkat pertumbuhan assets akan sebanding
dengan tingkat pertumbuhan modal:
ATA/TA, = AEQ/ EQ, (9.1)
Apabila
diasumsikan bahwa semua modal baru adalah laba ditahan, persamaan 9.1 dapat
dijabarkan lebih lanjut sehingga akan tampak yang menghambat tingkat
pertumbuhan assets:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA