CLICK FOR CLAIM PROMO !

Senin, 07 Maret 2016

Management Risiko Modal

Subscribe
BAB 9

MANAJEMEN RISIKO MODAL

Kejatuhan sebagian besar bank dalam tahun 1977 dan 1999 sempat nengoyahkan sistem perbankan pada saat itu, faktor utama penyebabnya antara iain adalah tidak mencukupinya permodalan yang mereka miliki. Kecelakaan tersebut terjadi pada saat sistem penjaminan simpanan masih belum terbentuk sehingga harus dibayar cukup mahal karena rakyat yang
harus ikut mernikul akibatnya. Baru kemudian setelah itu, pemerintah mulai mengembangkan adanya sistem penjaminan simpanan. Menurut sejarahnya, bank-bank baru yang didirikan pasca PAKTO 1988 sejak awalnya struktur permodalan relatif kecil. Permodalan bank yang kecil sangat menguntungkan pemilik karena mempunyai dampak multiplier yang tinggi terhadap ROE namun finansial leverage menjadi tinggi yang rawan terhadap risiko. Ketentuan kebutuhan permodalan yang kecil memungkinkan penumbuhan asset yang besar. Namun dengan meningkatnya persaingan dan konsolidasi perbankan, hanya bank yang memiliki permodalan besar akan lebih tahan terhadap goncangan dan menjamin kelangsungan hidupnya.

Modal mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyeimbangkan (trade-off) antara risk dan return. Modal bank yang meningkat akan mengurangi risiko dengan momberikan penyangga terhadap voiatilitas pendapatan, adanya kesempatan terhadap pertumbuan assets, mengurangi kemungkinan terjadinya kejatuhan bank. Keputusan mendasar di dalam assets liabilities management mengenai permodalan, focus pada hal-hal yang berhubungan dengan berapa besar modal optimum yang dibutuhkan. Bank dengan modal yang kuat akan lebih dipercaya di pasar uang, dapat memberikan pinjaman yang lebih besar, dapat tumbuh lebih cepat. Keputusan kedua yang penting adalah mengenai bentuk modal yang dibutuhkan harus





Sesuai dengan ketentuan Bank Sentral sebagai pengawas. Bab ini menguraikan keputusan-keputusan dimaksud sesuai dengan permodalan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Sentral.

MENGAPA MERISAUKAN MODAL BANK

Tujuan utama Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina perbankan adalah menjamin keamanan dan kesehatan sistem perbankan. Kejatuhan sebuah bank apalagi besar akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan yang ada. Bank Sentral akan berupaya membatasi besarnya dampak yang ditimbulkan akibat penutupan sebuah bank dan menjamin kepercayaan masyarakat dengan menetapkan besarnya kebutuhan minimum modal yang harus disediakan oleh setiap bank.

Modal bank mempunyai fungsi yang sangat penting karena di samping untuk menyangga besarnya risiko yang mungkin timbul juga menunjang perkembangan bank secara sehat. Sebagaimana diketahui, bank diwajibkan menyediakan kebutuhan modal minimum yang didasarkan kepada standar yang ditetapkan oleh Bank for International Settlement (BIS). Berdasarkan pedoman tersebut besarnya modal bank dikaitkan dengan besarnya risiko dan kualitas assets yang ada di neraca dan yang masih di off-balance sheet (pos-pos administratif) yang disebut Risk-Based Capital Standard. Besarnya modal minimum yang wajib disediakan bank adalah 8 % dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Namun kesehatan permodalan bank tidak hanya didasarkan pada perhitungan kuantitatif tetapi juga didasarkan pada judgement berupa faktor-faktor yang dapat mempe.ngaruhi kesehatan modal. Secara kuantitatif apabila modal bank turun menjadi 7,9 % modal bank langsung tergolong kurang sehat; untuk kesehatan modal tidak ada golongan cukup sehat.

PENGERTIAN MODAL BANK DAN KOMPONENNYA

Sesuai dengan definisi dalam akuntansi umum, modal atau net worth adalah sama dengan total assets dikurangi dengan total liabilities dan menunjukkan kepentingan pemilik di dalam sebuah perusahaan. Secara tradisional. besarnya modal diukur berdasarkan yang tercatat di neraca bank berdasarkan harga historis. Pengertian modal untuk bank sangat berbeda dengan terminologi tersebut. Berdasarkan ketentuan, modal bank tidak hanya rekening modal namun di masukkan pula beberapa kewajiban tertentu

Dalam rangka menghitung besarnya kecukupan modal. Kebijakan ini lenimbulkan beberapa masalah apabila dikaitkan dengan fungsi modal dan Slam mengukur modal optimum.

Tabel 9.1 Modal Bank dan komponennya 34
Komponen
Pembatasan
Modal Inti ( Tier I)



a.        Modal disetor fc.  
b.        Agio saham    
c.         Dana setoran modal
d.        Modal Sumbangan
e.         Cadangan Umum
f.        Cadangan Tujuan
g.       Laba Ditahan
h.       Laba tahun-tahun lalu
i.         Laba tahun berjalan






a
bc
d
e f
ghi
Modal Inti, dikurangi dengan  good will yang dibukukan      bank, dan kekurangan sembentukan penyisihan aktiva produktif [PPAP); disagio, rugl tahun lalau; dan rugl lahun berjalan.
Tidak ada pembatasan.
Tidak ada pembatasan
Penggunaan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia
Tidak ada pembatasan
Harus mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota.
Harus mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota.
Harus mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota.
Saldo rugi tahun-tahun lalu menjadi pengurang modal inti.
Perhitungan taksiran hutang pajak dikecualikan bila
diperkenankan untuk dikompensasikan dengan kerugian
sesuai ketentuan perpajakan. Diakui 50%.
Modal Petengkap ( Tier II)
a.    Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap
b.    Penyisihan Penghapusan Aktiva
       Produktif (PPAP).
c.    Modal Pinjaman
d     Pinjaman Subordinasi
Maksimum diakui 100 % Modal inti.
a.     Tidak dapat dikapitalisasi ke dalam modal disetor.
b.     Maksimum  1,25 % dari Aktiva Tertimbang Mmenurut
        Risiko (ATMR)
c.     Pelunasan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia
d.     Diakui maksimum 50 % modal inti.
Sumber: Bank Indonesia
I.    Modal Bank Perkreditan Rakyat .34
1.1  Modal Inti (Tier 1).

a.    Modal disetor.
Adalah modal yang telah disetor secara riil dan efektif oleh pemiliknya serta telah disetujui Bank Indonesia. Bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi, modal disetor terdiri atassimpanan pokok, simpanan wajib dan hibah sebagaimana diatur da'am ketentuan mengenai perkoperasian. Di dalam komponen modal disetor tidak termasuk pengakuan modal yang dipesan {subscribed capital stock) yang berasal dari piutang pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku.

b.    Agio Saham
Adalah selisih lebih tambahan modal yang diterima BPR karena harga saham yang melebihi nilai nominalnya.

c.     Dana Setoran Modal
Adalah dana yang telah disetor secara riil ke rekening BPR di bank umum dan diblokir untuk tujuan tambahan modal, namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor antara lain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Anggota maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.Penggunaan dana setoran modal harus mendapat persetujuan Bank Indonesia.Dalam hal berdasarkan penelitian BanK Indonesia:
1)    dana setoran modal yang berasal dari pemilik dan / atau calon pemilik tidak memenuh
        syarat, dan / atau
2)    calon pemilik tidak memenuhi syarat sebagai pemegang saham, maka dana tersebut tidak
       dapat dianggap sebagai komponen modal dan dapat ditarik kembali.

d.    Modal Sumbangan
Adalah modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk modal yang berasal dari donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi.

e.     Cadangan Umum
Adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

f.     Cadangan Tujuan
Adalah bagian laba setelah dikurangi pajakyang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

g.    Laba yang ditahan
Laba ditahan setelah dikurangi adalah saldo laba setelah dikurangi pajak, yang oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.

h.    Laba tahun-tahun yang lalu
Laba tahun-tahun yang lalu setelah diperhitungkan pajak adalah laba tahun-tahun laiu setelah dikurangi pajak kecuali apabila diperkenankan untukdikompensasi dengan kerugian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan belum ditetapkan penggunaannya oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.

Laba tahun berjalan
Adalah laba tahun berjalan setelah diperhitungkan dengan kekurangan pembentukan penyisihan aktiva prdduktif.
Perhitungan taksiran hutang pajak dikecualikan apabila diperkenankan untukdikompensasi dengan kerugian sesuai ketentuan perpajakkan yang berlaku. Diperhitungkan sebesar 50 % setelah taksiran pajak.

Modal Inti tersebut diperhitungkan dengan factor pengurang berupa pos
a.   goodwill :
Adalah aktiva tidak berwujud yang merupakan selisih antara nilai perolehan dengan nilai aktiva suatu perusahaan.
b.   Disagio
Adalah selisih kurang tambahan modal yang diterima BPR karena harga saham yang di bawah nilai nominalnya
c.     Rugi-rugi tahun lalu
d.    Rugi tahun berjalan
Adalah rugi setelah diperhitungkan dengan kekurangan pembentukan penyisihan enghapusan aktiva produktif.

1.2 Modal Pelengkap (Tier 2)
a.     Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap
Adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan Direktorat Jendral Pajak; Cadangan revaluasi aktiva tetap tidak dapat dikapitalisasikan ke da a~ modal disetor dan atau dibagikan sebagai saham bonus dan atau dividen.

b.    Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Adalah cadangan umum yang dibentuk dengan cara membebani laba-laba-rugi tahun berjalan, dengan maksud untuk menutup besarnya kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif.

c.     Modal Pinjaman (hybrid / quacy capital).
Adalah hutang yang memiliki syarat sebagai berikut: tidak dijamin oleh bank dipersamakan dengan modal dan telah disetor penuh; tidak dapat dilunasi atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia; mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian BPR melebihi laba yang ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk di dalam modal inti meskipun BPR belum dilikuidasi; pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut.

d.    Pinjaman Subordinasi
Pinjaman yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut: terdapat perjanjian tertulis antara BPR dengan pemberi 'pinjaman; mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank   Indonesia; Dalam hal ini pada






saat BPR mengajukan permohonan persetujuan, BPR harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut; tidak dijamin oleh BPR yang bersangkutan dan telah dibayar penuh; paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun; pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan dengan pelunasan tersebut permodalan BPR tetap sehat. Hak tagihnya dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada kedudukannya sama dengan modal. Pinjaman Subordinasi yang dapat dijadikan komponen modal pelengkap maksimum sebesar 50 % modal inti. Seluruh modal pelengkap tersebut a sampai dengan d diperhitungkan sebagai modal maksimum sebesar 100% modal inti.

PERHITUNGAN KEBUTUHAN MODAL MINIMUM35
Pengertian modal minimum disini adalah terdiri dari modal inti dan modal pelengkap yang dimiliki BPR pada saat tertentu. Besarnya kebutuhan modal minimum adalah : 8 % X ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko). Sedangkan besarnya ATMR, diperoleh dari hasil perkalian setiap pos neraca dikalikan dengan bobot risiko masing-masing kemudian hasil perkalian tersebut dijumlahkan. Besar kecilnya bobot risiko didasarkan pada jenis aktiva, golongan debitur, penjamin, atau sifat barang jaminan.

Bobot risiko masing-masing pos aktlva dapat dilihat pada Tabel.9.2. Aktiva produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan atau macet dalam perhitungan ATMR dinilai sebesar nilai buku yaitu setelah dikurangi dengan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Khusus dari aktiva produktif yang tergolong dengan kualitas kurang lancar, diragukan atau macet.Contoh perhitungan ATMR dapat dilihat pada Tabel 9.3 sedangkan applikasi contoh perhitungan kebutuhan modal minimum dapat dilihat pada Tabel 9.4

Selain dana tunai, aktiva tetap berupa tanah dan bangunan dapat pula digunakan sebagai setoran modal terutama untuk kegiatan usaha BPR dan dimaksudkan tidak untuk dijual.,
Setiap pengurus BPR wajib memantau posisi permodalannya sekurang-kurangnya sebulan sekali atas dasar laporan bulanan yang disampaikan ke Bank Indonesia untuk menghindari agar BPR yang bersangkutan tidak melanggar batas minimum modal yang wajib disediakan.

Setiap bank yang modalnya berada di bawah modal minimum akan dikenakan sanksi di samping sanksi tatacara penilaian tingkat kesehatan, akan juga dikenakan tindakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank serta dikenakan sanksi administratif.
PENJAMINAN SIMPANAN DAN KEADAAN   MODAL BANK

Uraian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran bahwa, keadaan permodalan bank dapat mengundang campur tangan pihak otoritas pengawas dan pembina bank ke dalam manajemen intern bank. Apabila lembaga penjaminan simpanan sudah terbentuk contohnya di USA yang disebut FDIC (Federal Deposits Insurance Corporation) memiliki kewenangan yang demikian besar dalam mengawasi dan membina perbankan karena setiap ada bank yang jatuh semua simpanan $ 100,000 ke bawah akan dibayar oleh lembaga tersebut. Namun lembaga tersebut diberikan kewenangan menurut undang-undang mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu apabila kebutuhan modal minimum tidak terpenuhi. Berdasarkan ketentuan tersebut, posisi permodalan bank dibagi menjadi beberapa kelompok dan diberikan kewenangan kepada otoritas pengawas dan pembina untuk melakukan langkah-langkah pembinaan apabila kebutuhan modal minimum tidak terpenuhi. Langkah ini diambil untuk menghindari rasa sungkan yang biasa terjadi di masa sebelumnya, di mana Dritas pengawas tidak memberikan sanksi segera terhadap bank-bank yang odalnya di bawah minimum (undercapitalized).

Ada  lima tolok ukur permodalan bank, yang pertama tergolong modal cukup kuat (well capitalized), kedua modal cukup (adequately capitalized), ke tiga modal kurang (undercapitalized),  ke empat, modal sangat kurang (significantly undercapitilized). ke lima modal kritis (critically undercapitilized). Modal bank tergolong kuat apabila besarnya Lebih besar atau sama dengan 10 %; adequately capitalized apabila modal bank lebih besar atau sama dengan 8 %. Bank dengan modal golongan pertama tidak dikenakan sanksi tentuan pembinaan oleh FDIC.36

bank dengan modal cukup (golongan dua) juga memiliki modal cukup kuat namun dibatasi dalam menerima simpanan melalui broker hanya boleh dengan persetujuan FDIC. Untuk bank-bank di Indonesia dewasa ini asal modal minimum 8 % masih bebas menerima simpanan. Untuk bank-bank dengan golongan modal ke 3 < 8 % (kurang); golongan ke         4 < 6% (sangat kurang) dan golongan ke 5 < 2 % (modal kritis)

Tabel 9.5 memberikan informasi pengelompokkan modal bank dan dikaitkan Kjan langkah-langkah yang diambil oleh FDIC . Bagian A Tabel 9.5 nginformasikan besarnya modal minimum yang hams dicapai untuk setiap egori. Sedangkan Tabel 9.5 bagian B memberikan rincian mengenai pemberian kewenangan dan pemberian kekuasaan kepada otoritas pengawas berkaitan dengan posisi modal bank. Untuk bank yang modalnya ang (< 8 %) harus membatasi pertumbuhan assetsnya, menunda ibayaran dividen, dan menyusun rencana penambahan modal di samping kewajiban lainnya. Untuk bank dengan modal sangat kurang (< 6 %) pihak itas pengawas akan membatasi besarnya suku bunga simpanannya pembayaran gaji dan emulemen pejabat bank, membatasi pembuatan utusan yang diambil dalam operasional sehari-hari.

Tabel 9.2   Bobot Risiko dan Pengelompokkan Risiko Aktiva Neraca BPR
No.     
Categori 0 %
01.
02.
03.


04.
Kas
Sertifikat Bank Indonesia
Kredit dengan agunan SBI (Sertifikat Bank Indonesia), tabungan dan deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan, emas dan logam mufia, sebesar nilai terendah antara agunan dan baki debet.
Kredit kepada Pemerintah Pusat.
Categori 20 %
01.
02.
Giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan serta tagihan lainnya kepada bank lain.
Kredit kepada atau dijamin oleh bank lain atau Pemerintah Daerah.
Categori 40 %

Kredit Pemiiikan Rumah (KPR) yang dijamin oleh hak tanggungan pertama dengan tujuan untuk dihuni.

Categori 50 %
01.




02.

1)


2)





3)



4)
Kredit kepada atau dijamin oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Yang dimaksud dengan BUMN sebagai penjamin adalah lembaga penjamin kredit milik Pemerintah Pusat.Yang dimaksud dengan BUMD sebagai penjamin adalah BUMD yang melakukan usaha sebagai perusahaan penjamin dan melakukan perjanjian kerjasama penjaminan kredit dengan lembaga kredit milik Pemerintah Pusat.

Kredit kepada Pegawai / Pensiunan, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Pegawai / Pensiunan yang menerima kredit adalah :
a)  pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI / POLRI, pegawai lembaga negara atau pegawai BUMN / BUMD.
b)  pensiunan PNS; pensiunan anggota TNI / POLRI, pensiunan pegawai BUMN / BUMD;
Pegawai / Pensiunan dijamin dengan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a)  memiliki ijin usaha dari instansi yang berwenang;
b)  laporan keuangan terakhir telah diaudit oleh akuntan pubiik dan memenuhi  ketentuan
     Tingkat solvabtlitas minimum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c)  tidak merupakan pihak terkait dengan BPR
Pembayaran angsuran/pelunasan kredit bersumber dari gaji/pensiun berdasarkan Surat Kuasa  Memotong Gaji / Pensiun kepada BPR.Dalam hal pembayaran gaji / pensiun dilakukan Melalui bank lain atau BUMN lain, maka BPR harus memiliki perjanjian kerjasama dengan Bank lain atau BUMN lain pembayar gaji / pensiun untuK melakukan pemotongan gaji / Pensiun dalam rangka pembayaran angsuran / pelunasan kredit ; dan
BPR menyimpan asli surat pengangkatan  pegawai atau surat   keputusan pensiun atau Kartu Registrasi induk Pensiun (KARIP) dan polls pertanggungan asuransi jiwa debitur.
Categori 85 %

Kredit kepada usaha mikro dan kecil.
Kredit kepada usaha mikro adalah kredit dengan plafon sampai dengan Rp 50 juta.
Kredit kepada usaha kecil adalah kredit dengan plafon di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Categori  100 %
01.
02.
03.
Kredit kepada atau yang di|amin oleh perorangan, koperasi atau kelompok dan perusahaan lainnya.
 Aktiva tetap dan inventans (nilai buku)
Aktiva lainnya selain tersebut di atas.

Untuk bank dengan modal yang kritis « 2 %) atau sudah dalam keadaan koma, bank demikian akan diusahakan untuk diselamatkan. Bila bank sudah dalam tahap koma, otoritas pengawas akan melakukan langkah-langkah untuk dilikuidasi selama 90 hari. Bank demikian walaupun belum dalam keadaan insolvabel namun tetap akan dilikuidasi.
Dampak kewenangan dari FDIC dalam praktiknya lebih luas dari yang ditetapkan dalam undang-undang. Jelasnya, bank yang memiliki modal kurang harus berusaha untuk memenuhi kekurangannya agar dapat sehat kembali. Kerap sekali bank demikian diminta untuk melakukan merger atau akuisisi apabila usaha penambahan modal sulit dilaksanakan oleh pemilik. Demikian sebaliknya, apabila bank memiliki modal kuat, otoritas pengawas akan membiarkan operasinya tanpa adanya campur tangan. Jumlah modal yang dikemukakan dalam Tabel 9.5 sifatnya merupakan batasan minimum. Namun apabila otoritas pengawas menilai bahwa derajat risiko bank di atas rata-rata dapat memaksa bank agar menambah besarnya modal.

KEBUTUHAN MODAL UNTUK RISIKO SUKU BUNGA YANG BERLEBIHAN

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan FDIC tersebut, otoritas pengawas secara sistimatis mengukur dan memantau posisi risiko suku bunga bank, apabila risiko dinilai berlebihan maka bank yang bersangkutan akan segera diminta untuk melakukan penambahan besarnya modal lebih kalau kedapatan tidak dapat memenuhi kewajiban karena mengambil risiko suku bunga berlebihan. Kesulitan yang dihadapi adalah norma untuk menyatakan adanya risiko suku bunga yang berlebihan atas dasar data neraca yang ada karena tidak adanya standar yang ditetapkan. Secara umum untuk mengukur gap dilakukan dengan menggunakan interest rate ladder. Namun penilaian berlebihan ini akan dilakukan oleh Federal Reserve (Bank Sentral USA) dengan norma yang ia tetapkan.37
Tabel 9.3  Perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
Rp dalam ribuan




Bobot

No.
Komponen
Nominal
Risiko
%
ATMR

ATMR



1
Aktiva Neraca




1.1    Kas
450.755
0
0

1.2   Sertifikat Bank Indonesia

0


1.3    Kredit dengan agunan berupa SBI, tabungan dan
         deposito yang

0


         diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan
         sural kuasa




         pencairan, emas dan logam mulia, sebesar nilai terendah
         antara agunan dan baki debet.




1.4   Kredit kepada Pemerintah Pusat *)

0
-

1.5   Giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
        serta
9.637.902
20
1.927.580

        tagihan ainnya kepada bank lain. **)




1.6   Kredit kepada atau yang dijamin oleh bank lain atau
        Pemerintah Paerah.    ')
20


1.7   Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijamin oleh hak
        Tanggungan pertama dengan tujuan untuk dihuni. ")

40


1.8   Kredit kepada atau yang dijamin oleh BUMN / BUMD. •}

50


1.9    Kredit kepada Pegawai / Pensiunan *)

50


1.10 Kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil
23.606.150
85
20.065.226

1.11 Kredit kepada atau yang dijamin oleh :




a.   Perorangan *)
5.901.538
100
5.901.538

b.   Koperasi    *)
-
100


c.   Kelompok dan perusahaan lainnya *)

100


1.12 Aktiva tetap dan inventaris (nilai buku)
1.229.154
100
1.229.154

1.13 Aktiva lainnya selain tersebut di atas
196.136
100
196.136
II.
JUMLAH ATMR
41.021.635

29.319.363
S umber : Bank Indonesia

Keterangan :
"    ) Untuk yang tergolong kurang lancar, diragukan dan niacet dicantumkan sebesar nilai buku,
         yaitu baki debet dikurangi dengan PPAP khusus yang dibentuk.
 **)  Untuk yang tergolong kurang lancar dan macet, dicantumkan sebesar nilai buku, yaitu baki
        debet aikurang: dengan PPAP khusus yang dibentuk. Kecuali giro.

Tabel 9.4 Perhitungan Kebutuhan Modal PT BPR Dana Maju
Rp dalam ribuan

Keterangan
Jumlah Setlap Komponen
Jumlah

MODAL


1.
Modal Intl



1.1    Modal disetor
7.086.850
7.086.850

1.2   Agio
-


1.3   Disagio -/-
-


1.4   Modal sumbangarT
-
-

1.5   Dana setoran modal
-
-

1.6   Cadangan umum
-
-

1.7   Cadangan tujuan
-
-

1.8   Laba aitahan
-
-

1.9   Laba tahun-tahun lalu
361.976
361.976

1.10 Rugi tahun-tahun lalu  -/-



1.11 Laba tahun berjalan setelah dikurangi
        kekurangan PPAP (maks. 50 % setelah
1.030.279
515.140

        dikurangi taksiran hutang PPh)



1.12 Rugi tahun berjalan -/-



1.13 Sub total
8.479.105
7.963.966

1.14 Goodwill -/



1.15 Jumlah Modal Inti
8.479.105
7.963.966

II.
Modal Pelengkap
2.1    Cadangan revaluasi  aktiva tetap



2.2   Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Umum
        (maksimum 1,25 % ATMR)
295.541
295.541

*)
2.3   Modal Pinjaman

209.831

209.831

2.4   Pinjaman Subordmasi (maksimum 50 % dari modal
         inti)



2.5   Jumlah Modal Pelengkap (maksimum 100 % dari
        modal inti).
505.372
505.372
III.
JUMLAH   MODAL   (1.15 + 2.5)
9.489.849
8.974.710

MODAL   MINIMUM (8% X ATMR)    *)

2.345.571

JUMLAH   KEKURANGAN   MODAL







                                         JUMLAH MODAL
RASIO  KPMM =     
                                                    ATMR

30,61 %




*) ATMR supaya dilihat di Tabel 9.4
Tabel 9.4  Perhitungan Kebutuhan Modal  PT  BPR  Dana Maju

Keterangan
Jml.Setiap
Perhitungan
Jumlah
komponen
Tiap komp.
II.  MODAL



1 , Modal Inti



     1.1   Modal disetor
7.086.830
100 %
7.086.850
     1.2   Modal suinbangan
-


     1.3   Cadangan umum
-


     1.4   Cadangan tujuan
-


     1.5   Laba ditahan
-


     1.6   Laba tahun lalu
361.976
50 %
180.988
     1.7   Laba tahun bcrjalan
1.030.279
100 %
1.030.279
     1.8   Sub total
8.479.105
100%
8.298.117
     1.9   Goodwill
-

-
     1.10  Kekurangan Pembentukan PPAP

-

-
     1.11   Jumlah Modal Inti

8.479.105
100%
8.298.117
2.   Modal Pelengkap



     2.1   Cadangan revaluasi aktiva tetap
-
Max.1.25 %

     2.2   Penyisihan pcnghapusan aktiva produktif
295.541
ATMR
295.541
     2.3   Modal pinjaman
209.831
100 %
209.831
     2.4   Pinjaman subordinasi

-
50 % Tier 1
-
     2.5   Jumlah Modal Pelengkap

Max. 100% Tier 1
505.372
3.  Jumlah modal ( 1.11 + 2.5)


8.803.489
III MODAL MINIMUM (8%dari ATMR)


2.628.845
IV JUMLAH KEKURANGAN  MODAL


-
V RASIO MODAL (11.3/ATMR x  100%)


26,79%

DAMPAK KEBUTUHAN MODAL TERHADAP KEBIJAKAN OPERASIONAL  BANK

Ketentuan mengenai besarnya modal minimum merupakan batasan yang cukup berarti terhadap kebijakan operasional bank. Untuk bank-bank besar hal tersebut tidak akan menjadi masalah karena mempunyai kemampuan untuk menambah modal baik dari pasar modal maupun sumber lain sedangkan untuk bank-bank yang relatif kecil yang tidak mempunyai kemampuan untuk akses ke pasar atau kemampunan pemilik bank terbatas pada saat tertentu akan menjadi masalah. Bank-bank yang modalnya relatif kecil mengandalkan pada pertumbuhan modal dari sumber intern.

PEMBATASAN TERHADAP PERTUMBUHAN ASSETS
Kewajiban bank untuk menyediakan modal minimum, membatasi kemampuan bank untuk tumbuh karena setiap bank yang total assetsnya meningkat maka ATMR-nya juga akan meningkat dan besarnya modal hams tetap dipelihara minimum 8 % ATMR. Apabila bank memiliki modal 8 % dari total assets maka besarnya modal minimum pasti akan lebiri dari 8 % ATMR. tfatakanlah sebuah BPR yang memiliki total assets Rp 5 milyar, dengan ATMR 90 % atau sama dengan Rp 4,5 miyar, besarnya modal minimum adalah 8 % X Rp 4,5 milyar = Rp 360 juta atau 7,2 % dari total assets.

Tabel 9.5 Kategori Modal dan Tindakan Segera FDIC Menurut Undang-Undang ..     KEBUTUHAN MODAL MINIMUM BERLAKU UNTUK SEMUA KATEGORI MODAL

KATEGORI  MODAL
TOTAL RISK-BASED RATIO
PERINTAH  MODAL
1. Modal kuat


2.  Modal cukup

3.  Modal kurang
4.  Modal sangat kurang
5.  Modal  kritis
≥ 10 %


≥ 8%

< 8%
< 6%
≤ 2%
Tidak terkena ketentuan instruksi di bidang permodalan.
Tidak memenuhi modal yang kuat

B.   SYARAT  UNTUK MF.l.AKUKAN TINDAKAN PKNYESUA1AN


KATEGORI
MODAL
PEMBERIAN
KEWENANGAN
PEMBERIAN
KEKUASAAN
1.  Modal  kuat
Tidak ada
Tidak ada
2.  Modal cukup
Tidak   boleh   menerima  simpanan   lanpa persctujuan FDIC.
Tidak ada
3.  Modal kurang
1.    Menunda pembayaran dividen dan
       bonus manajemen.
2.    Meminta rencana pcnambahan
       modal.
3.    Membatasi pertumbuhan assets.
4.    Menyetujui permintaan akuisisi,
       pembukaan cabang, dan kegiatan
       baru.
5.    Tidak boleh menerima simpanan.
1.    Memerintah untuk
        rekapilalisasi
2.    Membatasi transaksi pihak
       terafiliasi
3.    Membatasi bung simpanan
4.    Membatasi kegiatan tertentu
       lainnya
5.    Setiap langkah lainnya
       yang akan membuat lebih
       baik untuk tindakan
       penyesuaian lainnya.
4.  Modal sangat kurang
1.    Sama dengan kategori  3
2.    Perintah untuk rekapilalisasi
3.    Membatasi transaksi pihak
        teraliliasi
4.    Membatasi bunga simpanan
5.    pembayaran kepada pejaba
       dibatasi.
1.        Semua yang terdapat pada
 kategori 3 dapat dilaksanakan
2.        Diambil alih atau likuidasi
apabila gagal menyerahkan atau melaksanakan  rencana atau rekapitalisasi sesuai dengan ketentuan.
3.        Ketentuan yang terdapat di
 kategori 5 bilamana tindakan dimaksud diperlukan untuk melakukan tindakan penyesuaian segera.
5.  Modal krilis
1.    Sama dengan kategori 4
2.    Likuidasi atau diambil alih
       dalam waktu 90 hari.
3.    Likuidasi apabila masih dalam
       kategori 5, selama 4 kuartal
       sejak tergolong modalnya kritis.


Berikut ini diberikan contoh bagaimana memelihara besarnya modal agar tetap 8 % dengan pertumbuhan assets dengan berbagai kasus sebagai alternatif. Dalam Tabel 9.6 ditunjukan bahwa bank memiliki total assets Rp 10 milyar besarnya modal mula-mula 8 % atau Rp 800 juta terdiri dari laba tak dibagi Rp 400 juta dan modal lainnya selain laba tak dibagi sebesar Rp400 juta.



Tabel 9.6 MEMELIHARA RASIO MODAL TERHADAP PERTUMBUHAN ASSETS :
           PENGGUNAAN PERSAMAAN (9.2) DAN (9.3)

Ratio
Posisi
Awal
Kasus 1 Awan Pertumbuhan Aset 8 %
Kasus 2 Tumbuh 12 % Mengurangi ROA
Kasus 3
Tumbuh 12 % Mengurangi Dividen
Kasus 4 tumbuh 12 % Menambah modal luar
Jumlah assets (Rp)
10.000
10.800
11.200
12 %
11.200
Pertumbuhan asset (%)

8 %
12 %
12 %
12 %
ROA (%)

0,99 %
1,43 %
0,99 %
0,99 %
Dividen dibagian (%)

40 %
40 %
13,42 %
40 %
Laba tak dibagi (Rp)
400
464
495
496
466
Modal selain laba tak dibagi
400
400
400
400
430
Total modal / Total asset
8 %
8 %
8 %
8 %
8        %

-              Kaskus 1 :   Assets tumbuh 8 % dan besarnya modal 8 % dari total assets Dividen
                    dibagi ( DD) = 40 %; Modal selain laba tak dibagi tetap Berapa target
                    ROA ?.

Laba tak dibagi   =   Laba - 40 % X Laba
    =Laba (1 - 0,4)
64=   ROA X TAX 0,6
64= ROA X 10.800X0,6
ROA                    =  0,99 %
Besarnya modal: 8 % X 10.800 = 864. Laba tak dibagi = 864 -400 = 464. Kenaikan laba tak dibagi : 464 - 400 = 64 ROA = Laba / TA; Laba = ROA X TA;






-          Kaskus 2 : Assets tumbuh 12 % dan besarnya modal 8 % dari total assets Dividen
 dibagi (DD) = 40 %; Modal selain laba tak dibagi tetap Berapa target
 ROA ?
Besarnya modal = 8 % X 11.200 = 896. Kenaikan laba tak dibagi : 896 – 800    = 96.
96      =   ROA X 11.200X0,6
ROA =   1,43%.
-          Kaskus 3 : Sama dengan kasus 2   namun ROA tetap diminta 0,99 % Berapa dividen
  harus dibagikan  (DD) ?
Laba tak dibagi  =   ROA X 11.200 X (1 -DD)
                       96=   0,99%X11.200X(1-DD) DD
 ROA                 =   13,42%
-          Kasus 4  :    Pertumbuhan assets 12 %; ROA 0,99 %; Dividen dibagi minta tetap 40 %
 Berapa harus setor modal ?
 Jumlah modal: 8 % X 11.200 = 896.
 Laba tak dibagi  =   0,99 % X 11.200 X (1   - 0,4)
                 66
Posisi laba tak dibagi = 400 + 66 = 466; Besarnya modal selain
laba tak dibagi : 896 - 466 = 430.
Tambahan modal disetor: 430 - 400 = 30.

Kasus 1, bank merencanakan pertumbuhan assets sebesar 8 % sehingga total assets akan menjadi Rp 10.800 juta. Besarnya modal harus sebesar 8 % X Rp 10.800 juta = Rp 864 juta; sementara itu besarnya modal selain laba tak dibagi sebesar Rp 400 juta berarti laba yang tak dibagi harus menjadi Rp 464 juta atau harus ada tambahan laba tak dibagi Rp 64 juta. Dividen yang dibayarkan 40 % maka ROA (Return on Assets) yang harus dicapai
 adalah 0,99 %.


Katakanlah ada kesempatan meningkatkan pemberian kredit yang menguntungkan, maka bank merencanakan pertumbuhan assets sebesar 12 % dalam batas risiko yang dapat diterima. Data tiga kolom yang terakhir menunjukkan strategi yang berbeda. Pilihan pertama (kasus 2), dipilih meningkatkan ROA sehingga harus ada tambahan laba tak dibagi sebesar Rp 96 juta dibandingkan dengan posisi awal untuk mendukung jumlah as­sets menjadi Rp 11.200 juta. Apabila meningkatkan ROA dipandang sulit dicapai mungkin karena meningkatnya persaingan kecuali dengan meningkatkan risiko kredit atau mencari sumber pendapatan lain. Dalam kasus 2 ini dirancang besarnya ROA akan meningkat dari 0,99 % menjadi 1,43 % atau meingkat 44 basis point. Apabila target ROA ini terkandung risiko tinggi maka bank dapat menurunkan risiko dengan memilih assets yang yield-nya lebih rendah dengan tingkat risiko lebih rendah juga. Sebab dikhawatirkan kalau risikonya tinggi penambahan modal hanya akan digunakan untuk menutup besarnya kerugian pinjaman.


Pilihan kedua bank berusaha meningkatkan besarnya laba tak dibagi dengan menurunkan dividen yang dibagi dari 40 % menjadi 13,42 % dengan tingkat ROA sebesar 0,99 % dengan besar capital ratio tetap 8 %. Namun pilihan ini akan tidak disukai oleh pemegang saham. Pilihan terakhir adalah kasus 4, yaitu pertumbuhan assets tersebut didukung oleh kesediaan menambah
Modal pemegang saham. Pilihan terakhir ini akan meningkatkan besarnya laba tak dibagi meningkat Rp 66 juta dan dan adanya tambahan modal disetor sebesar Rp 30 juta.

Dalam praktik, strategi mungkin dilakukan dengan kombinasi dari strategi tersebut mungkin memilih sederhana tidak ada pertumbuhan assets. Apabila  bank dalam contoh tersebut memutuskan tidak mengubah kebijakan awal pertumbuhan assets sangat terbatas sebesar 12,5 (100/8) kali dari setiap tambahan terhadap laba yang ditahan. Dengan kata lain, setiap rupiah dari tambahan laba yang ditahan akan dapat menunjang pertambahan assets Rp 12,5.

Katakanlah laba tak dibagi dalam tahun berikutnya bertambah Rp 10 juta sehingga menjadi Rp 410 juta. Jumlah modal seluruhnya adalah Rp 810 uta dan harus sama dengan 8 % dari total assets. Besarnya tottal assets /ang dapat dicapai adalah 100 / 8 X Rp 810 juta = Rp 10125 juta. Jadi tambahan total assets yang dapat ditingkatkan adalah Rp 10.125 juta - Rp 10.000 = Rp 125 juta.

Berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh hubungan A TA / TA = A Equity / Equity atau 125/10.000 =  10 / 800. Atas dasar penjabaran tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
TA        =           Total assets.
EQ        =           Equity capital
ROA     =           Return on Assets
DD       =           Dividen Dibayarkan.

Untuk periode awal akan diberi tanda (1) dan untuk periode berikutnya diberi tanda (2). Kendala pertumbuhan assets akan terbatas kalau tidak ada tambahan modal karena tingkat pertumbuhan assets akan sebanding dengan tingkat pertumbuhan modal:


ATA/TA, = AEQ/ EQ,                                         (9.1)

Apabila diasumsikan bahwa semua modal baru adalah laba ditahan, persamaan 9.1 dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga akan tampak yang menghambat tingkat pertumbuhan assets:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017