CLICK FOR CLAIM PROMO !

Sabtu, 16 Januari 2016

Tinjauan Kriminologi terhadap Kasus Aborsi

Subscribe
ANALISIS KASUS
ABORSI

Oleh:

NAMA                        : I Gede Mareza Sarashadi Taruna Sanjaya
NIM                             : 1401020085





FAKULTAS ILMU AGAMA & KEBUDAYAAN
PRODI HUKUM AGAMA HINDU
UNIVERSITAS HINDU INDONESIA
TAHUN AJARAN 2015 / 2016



KATAPENGANTAR

            Puji syukur pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa karena atas berkat, rahmat, dan izin -NYA, penulis dapat menyelesaikan paper ANALISIS KASUS ABORSI  ini sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dalam mata kuliah KRIMINOLOGI.
Pembahasan makalah ini dimulai dengan membahas defenisi aborsi, aborsi menurut berbagai agama,aborsi dari segi kesehatan / medis,  aborsi menurut hukum, serta tinajauan terhadap aborsi dari sisi kriminologis.
Pada kesempatan ini, penulis secara khusus ingin menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam kepada dosen mata kuliah kriminologi atas bimbingan, pengajaran dan didikannya dalam perkuliahan ini,  juga kepada semua teman – teman yang ikut membantu baik saran – saran maupun kritikannya atas makalah ini penulis ucapkan terimakasih.
Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, tidak hanya bagi para aktivis hukum tetapi juga untuk khlayak umum yang setiap saat, kapan dan dimanapun dapt menemui kasus seperti ini, khususnya dalam masyarakat kita dewasa ini. Melalui makalah ini pula penulis berharap agar masyarakat bisa mengerti akibat dari aborsi yang illegal  itu baik dari segi sanksi agama, moral/ batin dan sanksi pidananya sebagai suatu perbuatan yang jahat.
Tak ada gading yang tak retak, tiada manusia yang luput dari kesalahan, untuk hal tersebut kritik dan saran konstruktif dari para pembaca sangat diharapkan demi perbaikan makalah selanjutnya.

                                                                                         
                                                                                                            Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... 2
DAFTAR ISI.................................................................................................. 3
BAB I LATAR BELAKANG....................................................................... 4
Latar Belakang...........................................................................................
BAB II ISI........................................................................................................
Defenisi Aborsi.......................................................................................... 5
Alasan – Alasan Aborsi............................................................................. 8
Aborsi dan Pandangan Agama – Agama.................................................. 9
TINJAUAN KRIMINOLOGI..................................................................
Aborsi Ditinjau dari Sisi Hukum dan Medis............................................ 20
Aborsi dan UU Kesehatan....................................................................... 21
Hukum dan Aborsi................................................................................... 23
Upaya Untuk Menanggulangi Aborsi Secara Ilegal................................. 25
Hukum Abortus di Berbagai Negara........................................................ 25
BAB III PENUTUP...................................................................................... 31
Kesimpulan............................................................................................... 31
Saran......................................................................................................... 31
Daftar Pustaka.......................................................................................... 32










BAB 1
LATAR BELAKANG

Kemajuan zaman serta teknologi yang semakin canggih membuat manusia itu semakin mudah untuk melakukan dosa. Bahkan ada banyak orang yang menyalagunakan kemajuan tersebut untuk menghancurkan dirinya sendiri tanpa ia sadari. Manusia sekarang ini cenderung menyukai hal-hal yang serba instant. Makanan yang serba instant, kerja yang serba instant dan obat-obatan yang serba instant, termasuk membunuh dengan instant karena mereka melakukan aborsi dengan hanya menelan sebuah pil atau sebuah kapsul. Jutaan manusia di muka bumi ini melakukan aborsi baik secara instan maupun dengan cara tradisional mengurut atau meminum air tape, dll. Yang anehnya para pelaku ini tidak merasa bersalah sedikitpun. Mereka menganggap melakukan aborsi sama saja dengan mengeluarkan benjolan yang berupa penyakit dari dalam tubuh.
Aborsi pada zaman ini bukan lagi sekedar pembunuhan terhadap anak yang tidak dikehendaki tetapi sudah berkembang menjadi industri aborsi dan jual beli mayat bayi untuk berbagai kepentingan
Mayat-mayat bayi itu diperlukan dalam:
1.      Penelitian ilmu pengetahuan.
2.      Praktek laboratorium mahasiswa kedokteran.
3.      Pembuatan obat kanker, parkinson, aids, ginjal, diabetes dll.
4.      Bahan campuran kosmetika wanita.
5.      Obat awet muda.
6.      Obat kuat seksualitas.
7.      Kanibalism.
8.      Ritual pengikut setanism.
Bahkan  di Cina orang menjual janin bayinya untuk dijadikan santapan orang-orang yang tidak berprikemanusiaan, karena mereka sudah jauh lebih kejam dari Sumanto yang memiliki gangguan jiwa. Banyak restoran-restoran di Cina yang menyediakan sup janin bayi. Zaman memang sudah edan dan manusianya yang edan membuatnya edan.
Oleh karena kasus ini bukan lagi kasus yang bersifat local tetapi sudah bersifat internasional atau telah mendunia akhir – akhir ini,seseorang dengan mudahnya dapat membunuh janin yang ada dalam rahimnya maka penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam paper ini.
























BAB II
PEMBAHASAN

I. Defenisi Aborsi
1.      Menurut The World Book Encyclopedia yang dikeluarkan A Collector’s Printing hal. 14 a tahun 1976 - Aborsi adalah berakhirnya kehamilan seseorang sebelum janin bayi dapat hidup diluar kandungan.
2.      Menurut The New Lexicon Webster’s Encyclopedia Dictionary Of The English Language Deluxe Edition, hal. 3 - Aborsi adalah pengeluaran janin bayi dari rahim baik secara paksa maupun secara tidak sengaja.
3.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi kedua hal 2 - Aborsi adalah pengguguran kandungan.
4.      Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
5.      Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum BahasaIndonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
6.      Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis.
7.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 – 349. Bahkan pasal 299

            intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan.  Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.      Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2.      Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3.      Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum

Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa 
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1.      Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2.      Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3.      Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4.      Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5.      Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa




2. Alasan – Alasan Melakukan Aborsi
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain:
1.      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
2.      Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3.      Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%

Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi 






2. Aborsi dan Agama
Semua agama telah mengambil posisi yang kuat pada aborsi, mereka percaya bahwa isu tersebut mencakup isu-isu yang mendalam tentang hidup dan mati, benar dan salah, hubungan manusia dan sifat masyarakat, yang membuatnya menjadi perhatian agama besar.
Orang yang terlibat dalam aborsi biasanya terpengaruh sangat mendalam tidak hanya secara emosional, tetapi sering rohani, juga. Mereka sering berpaling kepada iman mereka untuk saran dan kenyamanan, untuk penjelasan perasaan mereka, dan untuk mencari penebusan dan cara untuk mengatasi perasaan mereka bersalah.
Karena aborsi mempengaruhi jantung serta pikiran, dan karena melibatkan kehidupan dan kematian, banyak orang menemukan bahwa argumen murni intelektual tentang hal itu pada akhirnya tidak memuaskan.

Pandangan Agama Hindu Terhadap Aborsi
Menurut Bagawan Dwija
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Dalam “Lontar Tutur Panus Karma”, penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai “Kanda-Pat” dan “Nyama Bajang”. Selanjutnya Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya “empat-teman” adalah: I Karen, sebagai calon ari-ari; I Bra, sebagai calon lamas; I Angdian, sebagai calon getih; dan I Lembana, sebagai calon Yeh-nyom. Ketika cabang bayi sudah berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing : I Anta, I Preta, I Kala dan I Dengen. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai : Ari-ari, Lamas, Getih dan Yeh-nyom. Nyama Bajang yang artinya “saudara yang selalu membujang” adalah kekuatan-kekuatan Hyang Widhi yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya 108 bertugas mendudukkan serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
            Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114.7 menyatakan : “Ma no mahantam uta ma no arbhakam” artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29 : “Anagohatya vai bhima” artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa. Dan Atharvaveda X.1.29 : “Ma no gam asvam purusam vadhih” artinya : Jangan membunuh manusia dan binatang. Dalam ephos Bharatayuda Sri Krisna telah mengutuk Asvatama hidup 3000 tahun dalam penderitaan, karena Asvatama telah membunuh semua bayi yang ada dalam kandungan istri-istri keturunan Pandawa, serta membuat istri-istri itu mandul selamanya.
Pembuahan sel telur dari hasil hubungan sex lebih jauh ditinjau dalam falsafah Hindu sebagai sesuatu yang harusnya disakralkan dan direncanakan. Baik dalam Manava Dharmasastra maupun dalam Kamasutra selalu dinyatakan bahwa perkawinan menurut Hindu adalah “Dharmasampati” artinya perkawinan adalah sakral dan suci karena bertujuan memperoleh putra yang tiada lain adalah re-inkarnasi dari roh-roh para leluhur yang harus lahir kembali menjalani kehidupan sebagai manusia karena belum cukup suci untuk bersatu dengan Tuhan atau dalam istilah Theology Hindu disebut sebagai “Amoring Acintya” . Oleh karena itu maka suatu rangkaian logika dalam keyakinan Veda dapat digambarkan sebagai berikut : Perkawinan (pawiwahan) adalah untuk syahnya suatu hubungan sex yang bertujuan memperoleh anak. Gambaran ini dapat ditelusuri lebih jauh sebagai tidak adanya keinginan melakukan hubungan sex hanya untuk kesenangan belaka. Prilaku manusia menurut Veda adalah yang penuh dengan pengendalian diri, termasuk pula pengendalian diri dalam bentuk pengekangan hawa nafsu. Pasangan suami-istri yang mempunyai banyak anak dapat dinilai sebagai kurang berhasilnya melakukan pengendalian nafsu sex, apalagi bila kemudian ternyata bahwa kelahiran anak-anak tidak dalam batas perencanaan yang baik. Sakralnya hubungan sex dalam Hindu banyak dijumpai dalam Kamasutra. Antara lain disebutkan bahwa hubungan sex hendaknya direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, misalnya terlebih dahulu bersembahyang memuja dua Deva yang berpasangan yaitu Deva Smara dan Devi Ratih, setelah mensucikan diri dengan mandi dan memercikkan tirta pensucian. Hubungan sex juga harus dilakukan dalam suasana yang tentram, damai dan penuh kasih sayang. Hubungan sex yang dilakukan dalam keadaan sedang marah, sedih, mabuk atau tidak sadar, akan mempengaruhi prilaku anak yang lahir kemudian.
            Oleh karena hubungan sex terjadi melalui upacara pawiwahan dan dilakukan semata-mata untuk memperoleh anak, jelaslah sudah bahwa aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.
Dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu agama pun yang menyetujui diadakannya aborsi. Karena aborsi merupakan suatu tindakan pembunuhan yang menimbulkan dosa, melanggar perintah dari Tuhan untuk menjaga dan memelihara anak – anak karunianya.
















3. Tinjauan Kriminologi terhadap Aborsi    

A.  Aborsi Ditinjau dari Sisi Hukum dan Sisis Medis
“Saat ini kita sedang menghadapi tantangan serius berkenaan dengan upaya legalisasi aborsi melalui RUU kesehatan.” Ancaman ini makin nyata justru karena dukungan legalisasi ini datang dari pihak-pihak yang berpengaruh, seperti PKBI, yayasan kesejateraan perempuan dan sejumlah aktivitas IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang sebenarnya diharapkan menjadi pelindung kehidupan. Kendati RUU ini secara tersurat dimaksudkan untuk melindungi kaum perempuan dari praktek pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sebagaimana termasuk dalam pasal 56 ayat 1 namun secara tersirat hal ini jelas sebagai upaya mengamankan para profesional medis dari tuntunan hukum atas tindakan aborsi sebagaimana diungkapkan oleh dr. P.Y. Kusuma. DSOG yang cukup lama berkecimpung di bagian kandungan dan kebidanan.
Dengan tegas dr. Kusuma menyatakan, “legalisasi tidak mencegah aborsi, justru meningkatkan tindak aborsi” sebagai contoh kasus pada tahun 1972 ketika aborsi masih ilegal di Amerika Serikat, tercatat angka 100.000 aborsi ilegal. Setelah aborsi dilegalkan, angka tersebut menjadi 1,5 juta pada tahun 1984. Hal inilah yang sangat dicemaskan oleh Pro life di Indonesia. Di Indonesia pada tahun 1997 akibat kehamilan yang tidak direncanakan 1.000.000 janin dibunuh pertahun. Agustus 1998 penelitian Jawa Post 1.750.000 janin dibunuh pertahun. April 2000, Makasar Post menulis 2.300.000 janin dibunuh pertahun. Mei 2000, Manado Post memperkirakan 2.600.000 janin dibunuh pertahun. Media Indonesia 2 Oktober 2002 melaporkan saat itu 3.000.000 janin dibunuh pertahun.”



                                                         

-          Aborsi dan UU Kesehatan
Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya  aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.
Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.
                Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.

-          Aborsi yang tidak aman
Yang dimaksud dengan aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian.
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya .

-          Hak atas pelayanan kesehatan
            Banyaknya kematian akibat aborsi yang tidak aman, tentu sangat memprihatinkan. Hal ini diakibatkan kurangnya kesadaran dari perempuan dan masyarakat tentang hak atas pelayanan kesehatan. Padahal bagaimanapun kondisinya atau akibat apapun, setiap perempuan sebagai warganegara tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan kewajiban negaralah untuk menyediakan hal itu. Hak-hak ini harus dipandang sebagai hak-hak sosial sekaligus hak individu yang merupakan hak untuk mendapatkan keadilan sosial termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan pelayanan. Hak atas pelayanan kesehatan ini ditegaskan pula dalam Pasal 12 Konvensi Penghapusan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (Konvensi Perempuan) dan UU Kesehatan.
Dalam hal Hak Reproduksi, termasuk pula didalamnya hak untuk membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan seperti dinyatakan dalam dokumen-dokumen hak-hak asasi manusia (Rekomendasi bab 7 Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional di Kairo 1994)
-          Hak-hak pasien
Sebuah Lokakarya tentang Kesehatan Perempuan, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford Foundation, (1997) merumuskan hak-hak pasien sebagai berikut:
a.       Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang mendasar, mudah diakses, tepat, terjangkau
b.      Hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif, artinya tidak ada pembedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, agama, suku bangsa.
c.       Hak memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai:



1.      Kondisi kesehata
2.      Berbagai pilihan penanganan
3.      Perlakuan medis yang diberikan
4.      Waktu dan biaya yang diperlukan
5.       Resiko, efek samping dan kemungkinan keberhasilan dari tindakan yang dilakukan
6.      Hak memilih tempat dan dokter yang menangani
7.      Hak untuk dihargai, dijaga privasi dan kerahasiaan
8.      Hak untuk ikut berpartisipasi dalam membuat keputusan
9.      Hak untuk mengajukan keluhan
10.  Pelayanan yang diharapkan dalam aborsi
Tersedianya sarana pelayanan formal:
a.       Fasilitas konseling
b.      Jaminan tindakan aborsi
c.       Pengetahuan tentang prosedur, usia kehamilan, resiko
d.      Pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, alat kontrasepsi (mencegah aborsi berulang).
-          Bagaimana Aborsi Yang Aman?
Melakukan aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan yang bersangkutan. Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.
Aborsi aman bila:
-          Dilakukan oleh pekerja kesehatan (perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
-          Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
-          Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak tercemar kuman dan bakteri
-          Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
-          Pelayanan Kesehatan yang Memadai adalah HAK SETIAP ORANG, tidak terkecuali Perempuan yang memutuskan melakukan Aborsi.
HUKUM DAN ABORSI 
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Tindakan aborsi menurutKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakankriminal.
Yang menerima hukuman adalah:
1.      Ibu yang melakukan aborsi
2.      Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.      Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah :
Pasal 229
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.    Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.    Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.    Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.    Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun,dan jika ibu hamil tersebut mati,diancam 15 tahun penjara.
Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut.

4. Upaya untuk Menanggulangi Tindakan Aborsi Secara Ilegal
A. Upaya Mengurangi Abortus Buatan Ilegal Di Kalangan Tenaga Kesehatan
Para dokter dan tenaga medis lainnya, hendaklah selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika hal ini secara konsekuen dilakukan pengurangan kejadian abortus buatan ilegal akan secara signifikan dapat dikurangi.
Oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik,hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut:
*Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
*Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter atau tenaga medis yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
*Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter atau tenaga medis yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
*Jika dokter atau tenaga medis itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.
*Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik, para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
Melalui pemahaman agama yang benar, diharapkan para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu mendasarkan tindakannya kepada tuntunan agama.
B. Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
• Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus,seperti di Belanda.
• Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu),seperti di Perancis dan Pakistan.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
• Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
• Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
• Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
• Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
• Untuk melindungi hak wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
• Untuk memenuhi desakan masyarakat
Di Indonesia,baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter atau tenaga medis lainnya tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter atau tenaga medis lainnya secara resmi disumpah dengan sumpah yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, telah merumuskannya dalam Kode Etik mengenai kewajiban umum.
Setiap dokter atau tenaga medis lainnya harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter atau tenaga medis lainnya yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang. Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa “pengucilan” anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.
Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:pasal 15:1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan,perawat atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan,perawat atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan:
a. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
b. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun.
c. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
d. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48).
Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:PASAL 80 Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
















BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Aborsi sangat ditentang oleh agama. Tetapi dalam bidang medis hal itu dapat dilakukan apabila menyangkut jiwa dan kesehatan sang bayi.
2. Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisasi-organisasi profesi medis.
3. Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
4. Aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
5. Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
6. Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
B.Saran
Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.



DAFTAR PUSTAKA
Arif Manjoer, Kuspuji Triyanti, Rakhmi Savitri, Wahyu Ika Wardhani, Wiwiek Setiowulan,Kapita Selekta Kedokteran, Fakultas Kedokteran UI, Media Aesculapius, Jakarta : 2002
Majalah Bahana  PT. Gramedia, Jakarta :April  2004
Sarwono, Pengantar Ilmu Kandungan, 1991, Yayasan Pustaka.
Internet, Catatan Kuliah Obstetri dan Ginekologi + Contoh Makalah Abortus
Internet, Pandangan agama terhadap kasus aborsi
Internet, Hukum dan Aborsi
Sugandi S.H, R.., 1984, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Usaha Nasional :
Surabaya, Indonesia.
Hanafiah, M. Yusuf., Prof.Dr.SPOG & Amri Amir, Dr.SpF., 1999, Etika Kedokteran &
Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017