Subscribe
JAWABAN SOAL UAS HUKUM PIDANA
1. Jelaskan dan sebutkan
jenis pidana dan doktrin menurut pasal 10 KUHP ?
Jawab :
Pasal 10 KUHP menyatakan bahwa pidana sebagai sanksi atas
pelanggaran aturan hukum pidana , yang terdiri dari :
a. Pidana pokok :
terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan
pidana tutupan.
b. Pidana tambahan : terdiri
dari pidana pencabutan hak-hak tertentu, pidana perampasan
barang-barang tertentu dan pidana pengumumam putusan hakim.
Bagaiman stelsel jenis pidana dalam system hukum pidana
Indonesia ?
Jawab :
Sebenarnya stesel jenis pidana telah tampak dalam aturan
pidana di dalam jenis pidana dan doktrin pidana, namun KUHP juga mengaturb
adanya konsep sanksi yang berupa tindakan yang secara kaulitatif lebih ringan
daripada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 (masalah idiot dan
skit jiwa) dan pasal 45 (masalah perbuatan pidana anak dibwah umur.)
Jelaskan pandangan saudara mengenai efektifitas pidana
penjara dengan perubahan nama lembaga permasyarakatan dalam kaitannya dengan
tujuan pemidanaan?
Jawab :
Menurut pendapat saya dengan perubahan dari penjara menjadi
lembaga permasyarakatan sangat efektif, karena jika dikaitan dnegan tujuan
pemidaan itu itu sangat berguna bagi narapidannay sendiri karena selama ini
penjara dianggap sesatu yang seram bagi penghuninya.Dan juga pembinaannya lebih
kepada mendidik narapidana agar menjadi lebih baik di dalamnya.Dll.
Tujuan pidana :
Memperbaiaki atau merehabilitasi penjahat menjadi lebih baik
dan berguna bagi masyarakat.
2. Kejahatan tehadap
ketertiban umum dalam KUHP merupakan kejahatan yang sukar dimasukan dalam
tindak pidana tertentu.
Jelaskan dan sebutkan apa sajar yang termasuk dalam
kejahatan terhadap ketertiban umum ?
Jawab :
1. Menyatakan perasaan
tidak baik terhadap pemerintah.
Pasal 154 KUHP menyatakan barang siapa menyatakan dimuka
umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah
Indonesia dihukum dengan maksimum hukuman penjara 7 tahun atau denda 300.000
2. Menyatakan tidak baik
terhadap golongan tertentu.
3. Permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
4. Mengahsud dimuka umum,
baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan dimuka umummengahsut agar orang
melakukan tindak pidana atau orang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
5. Merusak keamanan
dirumah. Pasal 167 KUHP ayat 1 dirumuskan “ dengan melanggar hukum memasuki
rumah kediaman atau ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai
orang lain atau setelah ada disitu dengan melanggar hukum….
3. Jelaskan batasan dan
kreteria kejahatan terhadap kesusilaan dalam pandangan system hukum pidana
Indonesia ?
Jawab :
Yang dimaksud kejahatan kesusilaan adalah
kejahatan-kejahatan yang diatur dalam bab XIV dari buku ke-II KUHP.
1. Tindak pidana dengan
sengaja merusak kesusilaan di depan umum
2. Tindak pidana menebar
luaskan, mempertunjukan, menempelkan dan lain-lain secara terbuka suatu
tulisan, gambar atau benda-benda yang menyinggung kesusilaan
3. Tindak pidana
perzinaan
4. Tindak pidana
perkosaan
Jelaskan pandangan hukum pidana positif mengenai delik zina
?
Jawab :
· Menurut
KUHP, zina hanya dapat terjadi bila ada persetubuhan antara kedua orang pelaku
(pria dan wanita) telah kawin, atau salah satu dari keduanya telah terikat
perkawinan dengan orang lain. Bukanlah perzinahan apabila perzinahan itu
dilakukan dengan paksaan, persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan
atau tidak berdaya dan persetubuhan dengan perempuan yang belum cukup umur lima
belas tahun
· Ancaman
pidana yang ditetapkan dalam KUHP adalah pidana penjara sembilan bulan, baik
bagi pelaku yang telah menikah maupun bagi orang yang turut serta melakukan
perbuatan zina itu
· Ketentuan
yang mengatur mengenai persaksian tidak diatur secara khusus dalam delik
perzinahan menurut KUHP. Maka sistem pembuktian delik perzinahan sama dengan
sistem pembuktian delik-delik yang lain. Artinya, alat bukti yang digunakan
dalam membuktian adanya perbuatan zina ini seperti alat-alat bukti yang telah
diatur dalam KUHAP, yaitu : 1. keterangan saksi;
2. keterangan ahli; 3. surat; 4. petunjuk;
5. keterangan terdakwa.
Bandingkan dengan pandangan hukum islam ?
jawab :
· perbandingannya
kalau Menurut Hukum pidana Islam, tidak mempersoalkan apakah pelaku-pelakunya
telah diikat perkawinan dengan orang lain atau belum. Setiap persetubuhan di
luar perkawinan yang sah adalah zina.
· menurut
hukum pidana Islam, ancaman pidana disesuaikan dengan pelaku
perzinaan. Jika pelaku zina itu muhsân atau telah menikah maka
ancaman pidananya adalah rajam. Namun jika perzinahan itu dilakukan oleh orang
yang belum menikah (gâiru muhsân) maka ancaman pidananya adalah dicambuk atau
didera sebanyak delapan puluh .
· Kemudian,
didalam hukum pidana Islam diatur mengenai keterangan saksi.
· Pasal
KUHP mengatur bahwa delik perzinahan adalah delik aduan absolut yang
hanya dapat dituntut atas pengaduan suami atau isteri yang tercemar dengan
adanya perzinahan itu Hal ini berbeda dengan dengan hukum pidana Islam yang
tidak membatasi pada aduan absolut. Hukum pidana Islam tidak memandang
zina sebagai delik aduan, tetapi dipandang sebagai dosa besar yang harus
ditindak tanpa menunggu pengaduan dari orang-orang yang bersangkutan. Jika
persyaratan saksi-saksi telah terpenuhi maka qodli (hakim ) dapat memutuskan
perkara perzinahan itu. Saksi di sini tidak menutup kemungkinan dari
suami/isteri pelaku atau pun orang lain
.
apa yang melatar belakangi perbedaan pandangan di atas ?
jawab :
yang melatarbelakanginya adalah Sistem hukum yang berlaku
dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan,
perzinahan akan dipandang sebagai sebuah perbuatan yang asusila. Namun hal ini
berbeda menurut masyarakat yang lebih bercorak individualis.Mereka menilai
perzinahan sebagai bentuk perbuatan yang biasa dan tergantung kemauan tiap
individu. Perzinahan akan dipandang tercela jika terjadi hal itu dilakukan
dalam bingkai perkawinan.
4. Apa nama asal KUHP
Indonesia dalam bahas belanda ?
Jawab :
Secara sistematis KUHP Indonesia yang berlaku
sekarang ini, semula bernama wetboek van strafrecht nederherland indhie
(w.v.s.n.i)
Bagaiman pengaturan hukum pidana dalam system KUHP Indonesia
?
Jawab :
Pengaturan hukum pidana dalam KUHP Indonesia , dibagi
menjadi 3 buku :
1. Buku kesatu :
berisi tentang ketentuan-ketentuan umum yang berupa asas-asas atau
prinsip-prinsip dasar hukum pidana Indonesia.
2. Buku kedua :
berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut dengan kejahatan
3. Buku ketiga :
berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut pelanggaran.
5. Jelaskan mengapa
tindak pidana korupsi, cyiber crime dan money loundring pengaturannya ada
diluar KUHP?
Jawab :
Karena tindak pidana korupsi, cyber crime dan money
loundrying telah diatur tersendiri dalam ketentuan/peaturan peruandang-undang
khusu yang tidak terdapat di dalam KUHP.
artinya dalam undang-undang yang bersangkutan dimuat antara
hukum pidana materiil dan hukum acara pidana (hukum pidana formil).
Contoh : tindak pidan korupsi
No
|
Perbedaan
|
KUHP
|
UU Tindak pidana korupsi
|
1
|
Penyadapan
|
Tidak dibolehkan
|
Dibolehkan dilakukan penyadapan
|
2
|
Aparat penegak hukum
|
Polisi sebagai penyidik dan penyelidik
|
Penyidik dan penyelidik selain polisi juga
bisa jaksa penuntut umum dan penyidik KPK
|
Bagaiaman hubungannya pengaturan hukum pidana dalam KUHP
dengan pengaturan di luar KUHP tersebut ?
Jawab :
Hubungan antara hukum pidana dalam KUHP dan ketentuan hukum
pidana di luar KUHP yaitu KUHP pada intinya terdiri dua bagian: (1) Bagian Umum
terdapat dalam ketentuan buku kesatu sebagai asas/prinsip dasar “bangunan”
hukum pidana Indonesia, (2) Bagian Khusus terdapat dalam ketentuan buku kedua
dan ketiga yang memuat aturan khusus mengenai tindak pidana yang berupa
kejahatan dan pelanggaran. Maka ilmu hukum pidana juga terbagi 2 yaitu (1) Ilmu
hukum pidana umum, yang mempelajari pengertian dan asas-asas hukum pidana yang
menjadi dasar seluruh hukum pidana, dan (2) Ilmu hukum pidana khusus, yang
mempelajari delik-delik/tindak pidana-tindak pidana khusus.
6. Apa yang dimaksud
dengan politik criminal dalam ilmu hukum pidana ?
Jawab :
Politik criminal adalah pengaturan atau penyusunan secara
rasioanl usaha-usaha penegndalian kejahatan oleh masyarakat.
Jelaskan bagaiman konsep kriminilatas dan deskriminalitas
dalam upaya menanggulangi kejahatan?
Jawab :
Ditempuh melalui berbagai cara/pendekatan :
1. Dengan menerapkan
hukum pidana (criminal law application)
2. Dengan pencegahan
tanpa pidana (prevention without punishment)
3. Dengan mempengaruhi
pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa
Bagaimana konsep penalisasi dan depenalisasi dalam pandangan
ilmu hukum pidana?
Jawab :
Deengan pendekatan penal dalam menanggulangi kejahatan pada
dasarnya adalah lebih menitik beratkan pada sifat d”repressive” dalam
pemberantasan/penumpasa terhadap kejahatan dengan mennggunakn hukum pidana
sesudah kejahatan itu terjadi
Mkasudnya drai hukum pidana disini adalah mengadakan atau
membuat hukum pidana sebagai alat untuk diterapkan pada proses peradilan pidana
sampai dengan penjatuhan sanksi dan eksekusi (melalui tahap legislative,
aplihatif dan eksekutif )
Dengan pendekatn depenal dalam menanggulangi kejahatan pada
dasarnya adalah lebih menitik beratkan sifat “preventif” dalam
pencegahan/penangkalan sebelum kejahatn itu terjadi, seperti kegiatan patrol
dari polisi yang dilakukan secara kontinyu mempunyai prevensi bagi timbulnya
kejahatan dan peran-peran lain seperti agama juga mampu menumbuhkan
kesadaran dalam menanggulangi kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA