Subscribe
Soal :
1. Apa
itu asas teritorial ?
2. Apa
saja isi Pidana Pokok ?
3. Apa
saja Penyebab dihapusnya Hukuman Pidana?
4. Apa
tujuan Hukum Pidana ?
5. Apa
saja tujuan dihapuysnya Pidana ?
Jawab :
1. Aturan
pidana dalam UU indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak
Pidana di wilayah indonesia
2. Hukuman Mati, Penjara, kurungan, denda, dan Tutupan
3. Meninggal
dunia
Kekurangan Bukti
Sudah Lewat Tanggal Kadaluarsa
4. Mengatur
masyarakat agar terciptanya suasana yang kondusif
Menentukan apa yang dilarang dan termasuk kejahatan
/ Pidana
Menentukan hukuman apa yang di dapat oleh
pelanggar
5. Alasan
pemaaf dan Pembenaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA