CLICK FOR CLAIM PROMO !

Sabtu, 16 Januari 2016

KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Subscribe
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan karunia dan nikmat bagi umat-Nya. Alhamdulilaah Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah KRIMINOLOGI dengan Judul “KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh penulis maka Makalah ini jauh dari sempurna untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan.
Tidak lupa penulis sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam penyusunan Makalah ini. Semoga bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada penulisan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin
Akhirnya penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.
Pekanbaru , 05 Desember  2013

Penulis

























DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………………… 1
Daftar Isi ………………………………………………………………………………….  2

Bab I Pendahuluan                                         

A.Latar Belakang ………………………………………………………………………… 3
B.Rumusan Masalah ……………………………………………………………………..  5
C.Tujuan Penulis …………………………………………………………………………  5

Bab II Pembahasan

1.Korupsi dan Kejahatan Terorganisir …………………………………………………  6
2.Makna Tindak Pidana Korupsi ……………………………………………………….  7
3.Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi ………………………………………………..  8
4.Korupsi dan Desentralisasi …………………………………………………………….  11
5.Faktor-Faktor Kejahatan Korupsi dalam Segi Kriminologi ………………………..  13
6.Upaya Mencegah Kejahatan Korupsi ………………………………………………..  16
7.Manfaat Memberantas Korupsi Demi Pembangunan Ekonomi ……………………  17

Bab III Penutup

A.Kesimpulan …………………………………………………………………………….  19
B.Saran ……………………………………………………………………………………  21

DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………. 22
                                                                                                                                             












BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

Permasalahan kejahatan bukanlah semata-mata permasalahan abad teknologi modern dewasa ini. Meskipun manusia sudah demikian pesat maju dalam ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan telah di lakukan banyak terobosan baru. Permasalahan kejahatan masih tetap merupakan duri dalam daging dan pasir dalam mata. Secara umum telah disadari bahwa permasalahan kejahatan akan selalu ada dan tetep akan sampai dunia ini berakhir. Korupsi merupakan salah satu masalah nasional yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang dapat menghambat usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan di samping merupakan tindakan penyelewengan terhadap kaidah-kaidah hukun dan norma-norma sosial lainnya sehingga masalah korupsi merupakan ancaman serius dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Sejarah telah membuktikan bahwa hancurnya suatu negara, pemerintah bahkan masyarakat disebabkan oleh merajalelanya tindak pidana korupsi. Lebih tragis lagi apabila terj adinya korupsi bahkan disebabkan pelakunya kesulitan ekonomi, melainkan untuk menumpuk kekayaan diri pri badi .Sebagai penyakit pada umunnya, maka korupsi perlu ditanggulangi, paling sedikit harus dicegah terjadinya. galah satu sarana untuk menanggulangi adalah dengan peraturan hukum.[1] Korupsi adalah bentuk kejahatan. Kebanyakan orang, termasuk ulama, akan sepakat tentang hal itu.





Kriminologi adalah disiplin ilmu yang menjadikan kejahatan sebagai objek studinya. Namun, korupsi jarang menjadi fokus penelitian kriminologi. Ketika korupsi diteliti, itu sebagian besar dalam konteks konsep yang lebih luas dari kejahatan, seperti kejahatan terorganisir (organized crime).[2] Kajian tentang korupsi dari aspek kriminologis menjadi penting, mengingat kriminologi memberikan sumbangan yang sangat besar bagi hukum pidana, dengan mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan perilaku kejahatan korupsi, yang menjadi dasar kebijakan kriminal   dalam proses penanggulangan tindak pidana korupsi.
Peraturan Perundang – Undangan merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan senabagai Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tebah pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terdapat gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi Akhir-akhir ini.
Para pejabat Negara menjadikan kasus korupsi dijadikan senjata ampuh dalam pidatonya, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun  tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Lemahnya hukum di Indonesia dijadikan senjata ampuh para koruptor untuk menghindar dari tuntutan.[3]
 Dari penjelasan di atas, penulis mencoba untuk mencari tahu factor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan kejahatan korupsi.







B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :

1.    Jelaskan korupsi dan kejahatan terorganisir itu?
2.    Bagaimanakah makna tindak pidana korupsi?
3.    Apa hubungan antara korupsi dan politik hokum ekonomi?
4.    Apa hubungan antara korupsi dan desentralisasi?
5.    Apa sajakah factor-faktor kejahatan korupsi dari segi kriminologi?
6.    Bagaimana upaya mencegah kejahatan korupsi?
7.    Apa maksud memberantas korupsi demi pembangunan ekonomi?

C.     Tujuan Penulis

1.    Untuk mengetahui korupsi dan kejahatan terorganisir
2.    Untuk mengetahui makna tindak pidana korupsi
3.    Untuk mengetahui hubungan antara korupsi dan politik hokum ekonomi
4.    Untuk mengetahui hubungan antara korupsi dan desentralisasi
5.    Untuk mengetahui factor-faktor kejahatan korupsi dari segi kriminologi
6.    Untuk mengetahui upaya mencegah kejahatan korupsi
7.    Untuk mengetahui memberantas korupsi demi pembangunan ekonomi.












BAB II
PEMBAHASAN

1.       Korupsi Dan Kejahatan Terorganisir

Kejahatan terorganisir telah menjadi domain yang paling penting dalam kriminologi untuk penelitian tentang korupsi. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya inisiatif kebijakan kriminal internasional pada akhir  tahun sembilan puluhan dalam memerangi kejahatan terorganisir. Kejahatan terorganisir dianggap sebagai fenomena kejahatan  yang semakin mengancam perekonomian negara,  tetapi tampaknya  sulit bagi penegak hukum untuk menangkap jaringan ilegal di balik kejahatan terorganisir tersebut. Pencucian uang (money laundering) dan korupsi dianggap sebagai mekanisme yang digunakan oleh organisasi kejahatan untuk  memfasilitasi atau untuk melanjutkan kegiatan ilegal yang menguntungkan mereka tanpa terdeteksi. Dalam kasus pencucian uang, terdapat  simbiosis unik antara kejahatan terorganisir dengan pasar legal yang berhubungan dengan antara lain sektor keuangan, sektor real estatedan perdagangan seni. Dalam kasus korupsi, dibedakan antara korupsi pada tingkat politik, pada tingkat penegakan atau pada tingkat administrasi.

Pada skala dunia, Van Dijk menemukan korelasi yang kuat antara tingkat kejahatan terorganisir dalam suatu negara dengan tingkat korupsi, seperti dilansir Transparansi Internasional. Namun, perlu disadari bahwa hubungan dengan organisasi ilegal hanya satu dimensi tertentu dari korupsi. terdapat dimensi lain dari korupsi yang menjadi alasan pentingnya membahas korupsi sebagai fenomena kejahatan.[4]




2.       Makna Tindak Pidana Korupsi

Jeremy Pope dalam bukunya Confronting: The Elemen of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatianan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, dictator yang meletakakan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam system social politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah berarti dalam system social politiknya teleransi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dleter Frish, mantan Direktur Jendral Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alas an keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan public, korupsi selalu menyebabkan situasi social ekonomi tak pasti (uncertenly).
Ketidakpastian ini tidak asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sector swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi, Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tidak pidana korupsi sebagaimana Maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat Ekonomi Pancasila, dalamdalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakan menjadi “KKN”.

Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barang kali beralasan karena praktek korusi korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingakan dengan penggunaan kata korupsi secara gambling dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.[5]
3.       Korupsi Dan Politik Hukum Ekonomi       
Korupsi merupakan permasalan mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dengan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media masa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “anactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominant di Negara berkembang, pengusaha tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominant terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan.
Fakta yang terjadi menunjukan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggulur Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korusilah system ekonomi social rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam buku “The Confession of Economic Hit Man” John Pakin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional terperangkap dalam hutang luar Negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh pengusaha Indonesia saat ini.


Demokrasi dan metamorfosis Korupsi pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan Icon orde baru, Soeharto, membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebutperubahan tersebut. Namun sayangnya reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Budle gum” yang setiap saat siap meledak itu.
Kemunafikan (Hipocrassy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau ditanya rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulu para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi tertralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi dan desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan kekuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signefikan. Disharmonisasi politik ekonomi social, grafik pertumbuhan jumlah rakyat terus naik karena korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia praktek korupsi makin mudah ditemukan diberbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial., kepentingan pribadi menjadi pilihan utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi prilaku sosial sebagaian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public.
Biro prlayanan public justru digunakan oleh pejabat public untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan public, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan kedua alasan ini menyeruak di Indonesia, justru memfasilitasi korupsi. Mubaryanto menjelaskan, kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan.
Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislative di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat.


Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, jika sejak krisis multidimensi yang berasal dari krimon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik.
Keadilan ekonomi dan keadilan social sejauh ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak  kembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah aturan main berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga Negara.
Kita menghimbau para filosof dan ilmuan-ilmuan social, untuk bekerja keras dan berpikir secara empiric indktif yaitu selalu menggunakan data-data empiric dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saj, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori berat.
Dengan berpikir empiric kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan.
Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia.
Pembangunan ekonomi sering dijadikan asalan untuk mengendalikan sumber dya alam kepada perusahaan multinasional dan negar adi daya yang Didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundik-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun Kelompoknya.[6]

4.       Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok Setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia banyak pengamat ekonomi merupakan kasus Pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonomi dan pengamat politik dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislative daerah.
Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan social politik ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi. Namun juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya penguatan-penguatan yang lahir melalui Perda (pendapan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah.
Mereka tidak sadar, karena praktek itulah inpestor menahan diri untuk masuk daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan akibat itu semua kemiskinan meningkat karena Lapangan pekerjaan menyempip dan pembangunan ekonomi pembangunan di daerah terhambat boro-boro memacu PAD.
Terdapat bobot yang menentukan daya saing infestasi daerah. Pertama, factor kelembagaan. Kedua, factor inpraskruktur, ketiga, fakor social politik. Keempat, factor ekonomi daerah. Kelima, factor ketenaga kerjaan hasil penelitian komite pemantauan Pelaksanaan otonomi daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan dalam hal ini pemerintah daerah sebagai factor penghamabat terbesar bagi inpestasi.
Hal ini berarti birokrasi menjadi penghambat utama bagi infestasi yang menyebabkan munculnya Haighcost economy yang beratri praktek korupsi yang melalui pungutan-pungutan liar yang berarati liar dan dana pelican marah pada awal Pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah terserbut. Dan jelas ini emnhambat tumbuhnya kesempatan Kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah.[7]
Kondisi social politik dominant menjadi hambatan bagi tumbuhnya di daerah. Pada 2005 banyak daerah banyak melalukan pemilihan Kepala daerah (Pilkada secara langsung yang menyebabkan instabilitasi politik di daerah yang membuat enggan para inspector untuk menanam modalnya di daerah. Dalam situasi politik ini, inspector local memilih modalnya kepada ekspestasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon Kepala daerah tertentu dengan harapan akan memperoleh kemenagan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya.
Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi. Justru  hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (Goverenment expenditure) karena para inspector hanya mengerjakan prokyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan aut put baru di luar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur Negara) bahkan akan berdampak pada inspestasi pengeluaran pemerintah.
Karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah harus mengenjot pemdapatan dari pajak dan retrevusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi yang menjadi penyebab munculnya haigh cost economy yang melahirkan ekonomi tersebut akan di dukung oleh birokrasi yang  njelimet.
Seharusnya titik tolak daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik infestasi daerah yang sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka Waktu pengurusan Dokumen usaha serta membersihkan birokrasi dari prektek korupsi. Peneingkatan PAD (pendapatan asli daerah), pengurangan jumlah pengurangan jumlah penganguran dan kemiskinan pasti mengikuti.[8]

5.       Faktor-Faktor Kejahatan Korupsi Dari Segi Kriminologi
                                                                                           
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri.

Kejahatan merupakan bagian dari masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena itu harus juga diberikan batasan-batasan tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan itu sendiri baru kemudian dapat dibicarakan unsur-unsur lain yang berhubungan dengan kejahatan tersebut, misalnya siapa yang berbuat, sebab-sebabnya dan sebagainya.

Korupsi adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang yang berkaitan dengan penyogokan dan penggelapan uang. Sehingga dapat kami simpulkan apa-apa yang dapat menjadi faktor-faktor kejahatan korupsi ditinjau dari sudut pandang kriminologi adalah :

1.        Kurang Keimanan

Semakin tinggi seseorang menguasai ilmu pengetahuan dan iptek,tanpa dibarengi dengan keimananya tidak mustahil seseorang akan terjerumus untuk melakukan tindak kejahatan korupsi,dikarenakan kekurangan iman dan siraman keagamaan kepada orang tersebut.oleh karena  itu harus terdapat keseimbangan antara iptek dan imtak,sehingga dapat membenteng  diri seseorang agar tidak melakukan tindak kejahatan korupsi.









2.        Faktor Ekonomi

Salah satu penyebab seseorang melakukan kejahatan korupsi adalah disebabkan oleh faktor ekonomi yang mana dalam diri manusia ada rasa ketidak puasan terhadap apa yang yang sudah ada ia miliki.sehingga menimbulkan kecendrungan untuk melakukan suatu kejahatan korupsi.dalam kehidupan masyarakat kejahatan korupsi tidak hanya terjadi dipemerintahan tetapi juga terjadi dalam lingkungan masyarakat, misalnya dalam kegiatan seminar,dalam hal ini mengajukan proposal ke rektorat yang mana dana yang diminta melebihi apa yang sewajarnya diperlukan.kondisi ekonomi yang tidak menentu dalam suatu Negara dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan kriminal.

3.        Faktor Lingkungan         

Penyebab seseorang dapat melakukan kejahatan korupsi dapat timbul dari faktor lingkungan dimana ia hidup dan berkediaman.lingkungan dapat mempengaruhi perkembangan diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan. Faktor lingkungan merupakan faktor yang dominan untuk menentukan seseorang melakukan suatu kejahatan, khususnya kejahatan korupsi.sehingga tidak menjadi jaminan bahwa seseoran yang hidup dalam lingkungan yang baik, untuk tidak melakukan kejahatan korupsi,oleh karena itu harus disesuaikan dengan iptek dan imtak(seimbang).sehingga tidak mudah terpengaruh dengan lingkungan masyarakat tersebut.

4.        Faktor Hokum

Dari segi kriminologi faktor hukum merupakan salah satu penyebab yang dapat menimbulkan kejahatan korupsi, dimana lemahnya pengawasan hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dalam hal ini,sehingga banyak orang-orang terus melakukan kejahatan korupsi, disebabkan oleh lemahnya pengawawsan dalam hal ini.ketidak takutan seseorang terhadap hukum yang memicu banyaknya terjadi kejahatan korupsi.dimana sanksi yang terdapat begitu ringan,dan sanksi yang tidak konsisten.



5.        Kultur Kebudayaan

Kultur budaya yang terdapat dalam masyarakat maupun instansi pemerintahan dapat memicu terjadinya kejahatan korupsi.kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam masyarakat maupun instansi pemerintahan tersebut antara lain: kerjasama untuk melakukan kejahatan,enggan atau takut untuk melaporkan adanya suatu kejahatan.sehingga sulit untuk memberantas kejahatan korupsi ini, yang telah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat maupun berbangsa dan negara.

6.        Faktor Social

Faktor social bisa menjadi alasan mengapa seseorang bisa melakukan kejahatan korupsi,yang disebabkan antara lain karena kebiasaan yang terdapat dalam diri individu masing-masing,dan dapat pula disebabkan karena adanya kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.kebiasaan dan kesempatan bisa menjadi momentum seseorang untuk melakukan korupsi dimana kurangnya pengawasan dalam hal tersebut.

7.        Faktor  Perilaku Individu

Apa bila dilihat dari segi perilaku korupsi,sebab-sebab ia melakukan korupsi dapat timbul dari dorongan dalam dirinya,yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan,niat,atau kesadaran untuk melakukan.sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain:sifat tamak manusia,moral yang kurang kuat menghadapi godaan,penghasilan yang kurang mencukupi,kebutuhan hidup yang mendesak,gaya hidup konsumtif,tidak mau bekerja keras, ajaran agama yang kurang diterapkan.[9]





6.       Upaya Mencegah Kejahatan Korupsi

Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah atau mengatasi kejahatan korupsi ditinjau dari kriminilogi antara lain:

1)        Menyeimbangkan antara iptek dan imtak
2)        Melakukan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan masalah korupsi
3)        Melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintah baik secara represif maupun reprentif
4)        Meningkatkan kualitas keimanan individu masing-masing
5)        Menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat akan bahayanya korupsi
6)        Menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku korupsi
7)        Penyederhanaan system pemerintahan
8)        Menumbuhkan sikap jujur dalam bermasyarakat
9)        Menumbuhkan sikap tanggung jawab akan tugas dan kewajibanya.[10]









7.       Manfaat Memberantas Korupsi Demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan system pemerintahan demokratis. Korusi Memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau Kelompok, yang mengesampingkan kepentingan public. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah menikmati pembangunan ekonomi dan kualitas hidup yang lebih baik.
Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan system tanggung gugat dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang, yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi.
Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatip tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun memiliki ruang kebebasan menegakan kedaulkatan hukum dan peraturan dengan Demikian akan terbentuk lingkaran perbaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melalukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini sangat mudah dituliskan atau dikatakan dari pada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktui yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar.
Bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugas yang efektif dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai prilaku beresiko yang sangat tinggi dengan hati yang sedikit. Kedua, hal yang paling sulit dan punda mental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will).
Kemauan politik yang dimaksud bukan sekedar kemauan para politis dan orang-orang yang berkecimbung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanisfestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sasial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen atau sastra social.


Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tanggung jawabuntuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politis dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan social politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi.
Masyarakat sipil yang cerdas secara social politik akan memilih pimpinan (politis) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara social politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat di awasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.
Ketika kontrusi integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasar social politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial.[11]







BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari alam nilai(penilaian masyrakat), maka ia memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu.[12]

Perilaku korupsi merupakan sebuah fenomena yang mendunia, dan negara-negara di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia- yang tercatat sebagai salah satu negara terkorup- melakukan berbagai upaya untuk penanggulangannya. Meskipun demikian, banyak negara yang tidak berhasil dalam upaya itu, karena tidak melakukan pengkajian yang holistik tentang faktor-faktor yang menyebabkan perilaku korupsi, sehingga penanganannya pun tidak mencapai apa yang diinginkan. Kriminologi dapat menjadi entry point dalam menentukan kebijakan kriminal yang tepat dalam menanggulangi tindak pidana korupsi.[13]


Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan system pemerintahan demokratis. Korusi Memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau Kelompok, yang mengesampingkan kepentingan public. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah menikmati pembangunan ekonomi dan kualitas hidup yang lebih baik.[14]
faktor-faktor kejahatan korupsi ditinjau dari sudut pandang kriminologi adalah :

a)        Factor keimanan
b)        Factor ekonomi
c)        Factor hokum
d)       Factor social
e)        Factor lingkungan
f)         Factor kultur kebudayaan
g)        Factor prilaku individu









Upaya penanggulangannya antara lain:

a)        Menyeimbangkan antara iptek dan imtak
b)        Melakukan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan masalah korupsi
c)        Melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintah baik secara represif maupun reprentif
d)       Meningkatkan kualitas keimanan individu masing-masing
e)        Menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat akan bahayanya korupsi
f)         Menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku korupsi
g)        Penyederhanaan system pemerintahan
h)        Menumbuhkan sikap jujur dalam bermasyarakat
i)          Menumbuhkan sikap tanggung jawab akan tugas dan kewajibanya

B.     Saran
Adapun saran penulis sebagai pemakalah dalam mengatasi tindak korupsi ini yaitu menciptakan masyarakat yang bersih dan jujur dengan cara menyeimbangkan antara iptek dan imtak, mempertebal iman dan taqwa kepada Allah swt, dan menumbuhkan sikap tanggungjawab akan tugas dan kewajiban yang diembannya.
            Oleh karena itu penulis mengajak teman-teman seperjuangan yang sebagai penerus bangsa dimasa akan datang untuk lebih giat lagi belajar, mempertebal iman dan taqwa, guna memajukan Negara yang kita cintai ini untuk lebih maju lagi dari sekarang dan bebas dari korupsi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017