CLICK FOR CLAIM PROMO !

Sabtu, 16 Januari 2016

Analisis Kasus Mata Kuliah Kriminologi Tentang Terorisme

Subscribe
gampang dikutip sebagai tempat bagi merekrut para pelaku bom bunuh diri. Jadilah masjidsebagai "sarang teroris".Dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Muhammad Iqbal alias Bobby, pemberianlabel teroris dilekatkan kepadanya karena dua hal yaitu : karena dia melakukan tindakanpenyimpangan yaitu tindakan menyimpang dari undang-undang yaitu Undang-UndangTerorisme. Oleh karena tindakan nya itu dia mendapat label Teroris yaitu sebagai seseorangyang melakukan tindakan terorisme. Hal yang kedua adalah adanya pemberian label terorisyang dilakukan oleh aparat,media dan masyarakat yang terlanjur digunakan untuk memberisebutan kepada seseorang atau kelompok orang yang melakukan tindakan pengeboman.Dimana seseorang atau kelompok orang ini memiliki ciri-ciri tertentu yang mengarah padakomunitas agama tertentu yaitu Islam. Kalau kita perhatikan para pelaku pemboman akan kitalihat bahwa para pelaku tersebut memiliki penampilan yang dapat dikatakan agamis sertamelaksanakan ajaran agama Islam secara penuh. Sebagai contoh, misalnya merekamenggunakan janggut, ikat sorban, baju jubah dan lain-lain sehingga apabila para pelakupemboman tersebut mempunyai cirri-ciri penampilan tersebut baik media maupunmasyarakat langsung melabelinya dengan sebutan teroris. Salah satu dampak sosial yangnegatif dari tindakan labelisasi adalah apabila ada seseorang atau kelompok orang yangmemiliki ciri atau penampilan seperti di atas maka stigma yang diberikan masyarakat ataumedia adalah mereka itu adalah teroris atau calon teroris. Hal ini tentu saja sangat merugikankarena belum tentu mereka yang berpenampilan seperti itu adalah teroris bahkan sangatmungkin kalau mereka itu justru orang yang alim yang saat taat pada agamanya, memahamiagama Islam secara benar dan utuh sehingga sangat menentang tindakan terorisme tersebutkarena bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya.

Pada akhirnya dampak tersebut akan semakin meluas, Kecurigaan masyarakat, mediamasa dan penegak hukum kepada orang yang memiliki ciri-ciri tertentu (stereotyping), dalambentuk labeling (pemberian cap) kepada kelompok atau seseorang dalam kasus terorismedapat memojokkan kaum Muslim. Padahal ciri-ciri seperti itu, tidak bisa dijadikan dasarpenangkapan sebab label seperti ini banyak dimiliki orang. Oleh karena itu, kita semuakhususnya aparat harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan bukan berpedoman padaciri-ciri fisik seseorang saja.3.

Teori Anomie
Teorie anomi diajukan oleh Robert K. Merton, selain Merton, teori anomie juga diajukanoleh Emile Durkheim namun dalam pembahasan ini hanya akan dibahas teori anomie milikMerton. Menurut Merton, ada dua komponen didalam masyarakat yang menentukanterjadinya ketertiban, yaitu: tujuan bersama dalam masyarakat (the same goals in society) dansarana atau alat yang tersedia untuk mencapai tujuan tersebut (acceptable means).Merton menekankan pengaruh struktur social sebagai factor korelatif terjadinyakejahatan. Pengaruh ini terlihat dari adanya disparitas antara tujuan yang hendak dicapaidengan sarana yang dugunakan dalam mencapai tujuan tersebut. 125 Marton mengemukakan5 (lima) bentuk kemungkinan pengadaptasian yang dapat terjadi didalam setiap anggotakelompok masyarakat berkaitan dengan tujuan yang sudah membudaya (goals) dan tata carayang sudah melembaga (means), yaitu: Conformity,Innovation, Ritualism, Retreatism, dan
Rebellion.Dalam kasus terrorisme ini,salah satu langkah yang diambil oleh anggota masyarakatmenurut teori anonim adalah rebellion.
 Pemberontakan (Rebeliion) merupakan sikapmenolak sarana dan tujuan-tujuan yang disahkan oleh budaya masyarakat dan menggantikandengan cara yang baru. Hal ini dapat diketahui dengan jelas dari fakta hukum bahwa terdakwa
https://html1-f.scribdassets.com/27x15q2ev437u2l1/images/9-8f9c91d5a6.jpg

adalah anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Subang. Tujuan dan visi Jamaah AnsharutTauhid (JAT) adalah untuk menegakkan syariat Islam melalui Dakwah dan Jihad Fisabilillah yangdalam pemahaman JAT adalah perang sampai dengan tegaknya syariat Islam melalui perangpemikiran dan angkat senjata. Dalam pemahaman para anggota JAT tersebut diatas,penggunaan bom merupakan bagian dan pengertian perang dengan mengangkat senjatasehingga dalam kelompok tersebut memiliki senjata api, amunisi dan bahan peledak sertamempelajari cara membuat bom, Ustad Aman Abdurahmman juga mengajarkan bahwa setiaporang yang tidak mengamalkan syariat Islam maka halal untuk diperangi dengan cara ditembakdan dibom sampai dengan tegaknya syariat Islam, sedangkan orang-orang yang dianggap halaluntuk diperangi yaitu semua aparat pemerintah yang tidak menjalankan syariat Islam mulaidari Presiden, Menteri-Menteri, pemimpin pemerintah pada tingkat Propinsi/Kabupaten, Polisi,Tentara (TNI) dan unsur-unsur penehak hukum seperti Jaksa dan Hakim karena dianggapmenolak tegakknya syariat Islam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017