Subscribe
BAB
II
PEMBAHASAN
DEFINISI HUKUM PIDANA
A.
PENGERTIAN
HUKUM
PIDANA adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan
apa yang dilarang dan termasuk ked ala tindak pidana, serta menentukan hukuman
apa yang dapat di jatuhkan terhadap yang melakukannya
Menurut
Prof. Moeljatno, S.H.,
HUKUM PIDANA adalah bagian daripada keseluruhan hukum
yang berlaku di suatu Negara , yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan
untuk
1.
Menetukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh di lakukan dan dilarang , dengan
disertai ancaman serta sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa
yang melanggar larangan tersebut.
2.
Menentukan kapan
dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan
tersebut bahwa dapat dikenakan atau di jatuhi pidana sebagaimana yang telah di
ancamkan
3.
Menentukan
dengan cara apa dan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila
ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut
Menurut Sudarsono
Pada prinsipnya
Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan da pelanggaran terhadap
kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan
suatu penderitaan
Menurut Sadmidjo S.H.
Definisi Hukum
Pidana di bagi menjadi 2 pandangan yaitu sebagai berikut:
A.Definisi Hukum
pidana secera Tradisional
Hukum pidana
adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau
larangan terhadap pelanggaran mana, di ancam dengan hukuman yang berupa siksaan
badan
1
B.Hukum
pidana sebagai sanksi Istimewa
Definisi ini berdasarkan cirri hukum pidana yang
membedakan dengan lapangan hukum yang lain, yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya
tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak lapangan hukum yang
lain, dan sanksi pidana itu di adakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma
di luar hukum pidana.
Jadi kesimpulannya Hukum
pidana adalah keseluruhan aturan di hukum dan aturan mengenai
perbuatan-perbuatan yang dapat di hukum dan aturan pidananya
Di buku yang di tulisnya pun
di jelaskan Pengertian-pengertian hukum pidana Dalam beberapa kelompok.
1.
Hukum Pidana
dalam arti Obyektif (ius poenale)
Hukum
ini ialah semua peraturan yang mana mengandung keharusan atau larangan terhadap
pelanggaran mana, di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan (lihat definisi
hukum pidana)
Atau
dapat dikatakan : ius poenale , meliputi keseluruhan dalil-dalil yang sifatnya
mujarob , yang merupakan dasar dari hukum itu.
Ius
poenale meliputi:
1.
Perintah dan
larnagan yang pelanggarannya di ancam dengan sanksi pidana oleh badan yang
berhak.
2.
Ketentuan-
ketentuan yang mengatur upaya yang dapat di pergunakan , apabila norma itu
dilanggar. Yang dinamakan HUKUM PENITENTIAIRE
3.
Aturan-aturan
yang menentukan kapan dan di mana berlakunya norma-norma tersebut di atas
2.
Hukum pidana
dalam arti Subjectif (ius puniendi)
Menurut
2 pendapat para pakar.:
-
Ialah hak Negara
menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta
melaksanakan pidana. (Mr. D. Hazewinkel –Suringa, 1968 :1).
-
Hukum pidana
subectif adalah penjelmaan dari dalil-dalil hukum yang bersifat abstrak itu,
manakala terjadi sesuatu peristiwa yang memerlukan perwujudan daru dalil-dalil
tersebut. Hukum pidana subjectif itu baru ada, setelah ada peraturan-peraturan
(dari hukum pidana obyektif) lebih dahulu , hal tersebut tersimpulkan kekuasaan
untuk di pergunakan oleh Negara. Yang berarti bahwa tiap-tiap orang tidak boleh
mengadakan tindakansendiri-sendiri dalam melaksanakan tindakan pidana tersebut
. kebebasan mengadakan perjanjian mengenai pidana , sepeti halnya dalam hukum
perdata
2
-
(mengenai hal
perikatan) TIDAK DI PERBOLEHKAN.
3.
Hukum pidana
dalam arti Materiel dan dalam arti Formil
A. Hukum Pidana
Materieel adalah peraturan-peraturan yang menegaskan perbuatan apa yang
dapat di hukum , dengan hukuman apa menghukum seseorang dan siapa yang dapat di
hukum.
-
Jadi hukum
pidana materiel mengatur perumusan-perumusan dari kejahatan-kejahatan dan
syarat-syarat bila orang it dapat di hukum
-
Bilamana orang
mengatakan “Hukum Pidana” maka pada umumnya yang dimaksud ialah Hukum Pidana
Materieel
B.
Hukum Pidana
Formil adalah Hukum yang mengatur cara-cara untuk menghukum seseorang yang
melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari Hukum Pidana Materieel)
Contoh: KUHAP
3
Menurut H. Zamhari abiding,S.H.
Menurutnya definisi
Hukum di jabar kan dalam bentuk Tabel
Sebagai berikut:
4
Catatan:
1.
Ius (latin)
mungkin dapat diartikan sebagai Hukum maupun Hak. Delik berasal dari kata
DELICTUM (latin) , yang artinya fallen (belanda) ialah gagal karena kesalahan
untuk mematuhi yang baik / yang benar.
Di samping DELICTUM, dalam bahasa latin dikenal juga
Crimen yang berarti MISDAAD (belanda) atau penyelewengan . dari kata Crimen
itulah kita mengenal CRIMINAL lAW dalam bahasa hukum Angle Saxon
2.
Hukum Pidana
(ius poenale) adalah merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusan
peristiwa pidana serta ancaman hukumannya.
3.
Tugas Ilmu Hukum
Pidana adalah untuk mempelajari dan menjelaskan Hukum Pidana yang berlaku pada
suatu saat tertentu , untuk orang-orang tertentu dan dalam suatu Negara
tertentu 9jadi merupakan hukum positif)
4.
Dari segi lain ,
maka hukum pidana Substansif / Hukum Pidana materiel dapat di anggap sebagai
HUKUM SANCTIE (Belanda) merupakan penegasan yang bersifat positif berupa hadiah
, anugrah maupun negative berupa hukuman. Termasuk hukuman pidana.
(Satochid kartanegara, 1953-1954; Mustafa Abdullah
c.s., 1983)
5
SUMBER-SUMBER
HUKUM PIDANA
Sumber-sumber
Hukum pidana . Contonya di Indonesia
adalah
-
KUH Pidana
-
Peraturan
perundang-undangan hukum pidana lainnya
-
Hukum adat
TUJUAN
HUKUM PIDANA
Tujuan
Hukum Pidana ialah menyelidiki pengertian obyektif dari hukum pidana positif
(Rech wissenchaft ist die wissenschaft vom objective sinn des positive rechts)
Dalam
penyelidikan tersebut melalui 3 fase, Yaitu:
-
Interprestasi
-
Konstruksi
-
Systematika
A.
Interprestasi
Interprestasi adalah bertujuan untuk mengetahui
pengertian obyektif dari apa yang termasuk dalam aturan-aturan hukum
B.
Kontuksi
Adalah bentukan yuridis yang terdiri atas
bagian-bagian termasuk dalam bentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan
terang batas-batasannya
Mengenai konstruksi Yuridis misalnya : merumuskan
pasal 362
KUHP soal pencurian
Unsur-unsurnya adalah : perbuatan mengambil , barang
milik orang lain dengan maksud di miliki secara melawan hukum
C.
Systematic
Systematic adalah suatu system dalam suatu bagian
hukum pada khusunya atau hukum pada umumnya
Dengan memahami makna obyektif dari hukum pidana yang
berlak, maka dapat di
Menurut VOS di dalam strafrechts theorieen terdapat
adanya dasar alasan pemidanaan (de
rechtsground van de straf in) di satu pihak , dan tujuan susunan hukum pidana
(maar sterven een pratische inrichting van het strafrecht na) di lain pihak ,
yang masing-masing uraiannya akan sampai pada:
6
a.
Tujuan pidana
b.
Tujuan hukum
pidana
c.
Tujuan
diadakannya pidana berpangkal dari ‘strafrenchts theorieen’
d.
Tujuan hukum
pidana bepangkal dari ‘strafrechts cholen’
Tujuan Hukum Pidana (strafrechtscholen) mengenal 2 aliran yakni
A.
Aliran Clasic
Menurut aliran Clasic (de
klassieke school = de klassieke richting) tujuan susunan hukum pidana itu untuk
melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau Negara.
B.
Aliran Modern
Sebalikny Aliran
Modern (de moderne school = de modern richting) disebut juga aliran Kriminologis
(criminologische richting) atau aliran positif (positieve richting),
mengajarkan tujuan Hukum pidana itu untuk melindungi masyarakat terhadap
kejahatan.
Tujuan di adakannya pidana (strafrechts theoriene)
Tujuan di adakannya Pidana Agar manusia mengetahui
sifat dari pada pidana (staffen) dan dasar hukum dari pidana (de rechts grond
van de staff)
ASAS-ASAS
HUKUM PIDANA
Di
dalam hukum pidana di kenal ada beberapa asas-asas Hukum Pidana
Yaitu:
1. Asas Legalitas
,tidak ada suatu perbuatan dapat di pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan di lakukan
(pasal 1 ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam
peraturan perundang-undangan, maka yang pakai adalah aturan yang paling ringan
sanksinya bagi terdakwa (pasal 1 ayat (2) KUHP)
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan
pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana , harus dilakukan bilamana
ada unsure kesalahan pada diri orang tersebut.
3. Asas Teritorial , artinya ketentuan hukum pidana
Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang
menjadi wilayah territorial Negara
7
4. Kesatuan Republik Indonesia , termasuk pula kapal
bendera Indonesia , pesawat
terbang
Indonesia ,dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di Negara Asing
5. Asas Nasionalitas Aktif, artinya ketentuan hukum
pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di manapun
ia berada.
6. Asas Nasionalitas Pasif, artinya ketentuan hukum
pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan
Negara Indonesia.
8
BAB1
PENDAHULUAN
RUMUSAN
MASALAH
-
Apa saja
pendapat para ahli terhadap Hukum Pidana?
II
SUMBER
-
BUKU PENGANTAR
HUKUM TATA NEGARA (Dr. H. Zainal Asikin, S.H.,S.U.)
-
BUKU PENGERTIAN
DAN ASAS HUKUM PIDANA ( H. Zamhari Abidin,S.H.)
-
BUKU HUKUM
PIDANA (Samidjo, S.H.)
10
DAFTAR
PUSTAKA
-
Prof. DR. H.
Muchsin, S.H, ikhtisar Hukum Indonesia, (bandung : Eresco, 2010)hlm.
-
Prof. Moeljatno,
S.H, Asas Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: Liberty, 1980), hlm
-
Bambang
poernomo, S.H, Asas asas Hukum pidana
-
Oekoen Goenardi
A. Mr. , Pengantar Hukum Pidana
-
Tresna R. Mr. ,
Asas asas hukum pidana
-
H. Zamhari
Abidin, S.H. , pengertian dan Asas asas Hukum pidana
11
TUGAS AKHIR
HUKUM PIDANA
Oleh:
I Gede Mareza Sarashadi Taruna Sanjaya
Fakultas Ilmu Agama dan Kebudayaan ,Prodi Hukum
Agama
Universitas Hindu Indonesia
Denpasar
Tahun ajaran 2014/2015
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
HUKUM PIDANA adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan
perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ked ala tindak pidana, serta
menentukan hukuman apa yang dapat di jatuhkan terhadap yang melakukannya
9
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur
ke hadirat Ida Shang Yang Widhi Wasa akhirnya selesailah makalah ini kami buat.
Hukum pidana adalah
merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana serta
ancaman hukumannya. Pada makalah ini juga di jelaskan berbagai pendapat dari
berbagai pakar mengenai Hukum Pidana. di lengkapi dengan beberapa kalimat
menggunakan bahasa asing (bilingual) yakni bahasa Indonesia dan bahasa belanda
.untuk memudahkan menjelaskan apa maksud sebenarnnya dari suatu istilah.
Kata-kata asas hukum adalah salinan dari bahasa belanda Algemene Leertukken ,
sebagaimana banyak di gunakan oleh penulis-penulis buku mengenai Hukum Pidana
di Indonesia ini, yang merupakan suatu bagian dari ilmu pengetahuan Hukum
Pidana yang berisi Banyak teori-teori dan pendapat-pendapat . karena itu
termasuk yang paling sulit, tetapi menarik dan haruslah di pahami dengan baik
secara keseluruhan bagi mereka yang hendak mempelajari dan menggunakan hukum
pidana lebih lanjut.
Dengan penuh kesadaran bahwa
bagan-bagan dan catatan-catatan singkat ini adalah sangat tiada sempurna dan
banyak kekurangannya, maka segala tegur sapa akan sangatlah dihargakan . semoga
makalah kecil ini dapat memberikan manfaat bagi setiap orang yang membacanya.
Mareza
I
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………………………………………………X
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………………………………………I
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………………………………………II
-
Rumusan
masalah……………………………………………………………………………………………………………….II
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………………………………………….1
-
Definisi
Hukum Pidana…………………………………………………………………………………………………………1
-
Sumber-sumber
hukum pidana…………………………………………………………………………………………….6
-
Tujuan
hukum pidana…………………………………………………………………………………………………………..6
-
Asas-asas
hukum pidana………………………………………………………………………………………………………7
BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………………………………………………………9
-
KESIMPULAN….…………………………………………………………………………………………………………………….9
-
SUMBER.…………………………………………………………………………………………………………………………….10
-
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………………………………………………11
X
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA