CLICK FOR CLAIM PROMO !

Selasa, 21 April 2015

Makalah Hukum Dagang

Subscribe


BAB II
PEMBAHASAN

DEFINISI HUKUM PIDANA
A.    PENGERTIAN
HUKUM PIDANA adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ked ala tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat di jatuhkan terhadap yang melakukannya

Menurut Prof. Moeljatno, S.H.,

HUKUM PIDANA adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara , yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk

1.      Menetukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh di lakukan dan dilarang , dengan disertai ancaman serta sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

2.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan tersebut bahwa dapat dikenakan atau di jatuhi pidana sebagaimana yang telah di ancamkan

3.      Menentukan dengan cara apa dan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut


Menurut Sudarsono

Pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan da pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan

Menurut Sadmidjo S.H.
Definisi Hukum Pidana di bagi menjadi 2 pandangan yaitu sebagai berikut:

A.Definisi Hukum pidana secera Tradisional

Hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana, di ancam dengan hukuman yang berupa siksaan badan
1
B.Hukum pidana sebagai sanksi Istimewa
Definisi ini berdasarkan cirri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain, yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak lapangan hukum yang lain, dan sanksi pidana itu di adakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma di luar hukum pidana.
Jadi kesimpulannya Hukum pidana adalah keseluruhan aturan di hukum dan aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat di hukum dan aturan pidananya
Di buku yang di tulisnya pun di jelaskan Pengertian-pengertian hukum pidana Dalam beberapa kelompok.
1.      Hukum Pidana dalam arti Obyektif (ius poenale)
Hukum ini ialah semua peraturan yang mana mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana, di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan (lihat definisi hukum pidana)
Atau dapat dikatakan : ius poenale , meliputi keseluruhan dalil-dalil yang sifatnya mujarob , yang merupakan dasar dari hukum itu.
Ius poenale meliputi:
1.      Perintah dan larnagan yang pelanggarannya di ancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak.
2.      Ketentuan- ketentuan yang mengatur upaya yang dapat di pergunakan , apabila norma itu dilanggar. Yang dinamakan HUKUM PENITENTIAIRE
3.      Aturan-aturan yang menentukan kapan dan di mana berlakunya norma-norma tersebut di atas

2.      Hukum pidana dalam arti Subjectif (ius puniendi)
Menurut 2 pendapat para pakar.:
-          Ialah hak Negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana. (Mr. D. Hazewinkel –Suringa, 1968 :1).

-          Hukum pidana subectif adalah penjelmaan dari dalil-dalil hukum yang bersifat abstrak itu, manakala terjadi sesuatu peristiwa yang memerlukan perwujudan daru dalil-dalil tersebut. Hukum pidana subjectif itu baru ada, setelah ada peraturan-peraturan (dari hukum pidana obyektif) lebih dahulu , hal tersebut tersimpulkan kekuasaan untuk di pergunakan oleh Negara. Yang berarti bahwa tiap-tiap orang tidak boleh mengadakan tindakansendiri-sendiri dalam melaksanakan tindakan pidana tersebut . kebebasan mengadakan perjanjian mengenai pidana , sepeti halnya dalam hukum perdata
2
-          (mengenai hal perikatan) TIDAK DI PERBOLEHKAN.

3.      Hukum pidana dalam arti Materiel dan dalam arti Formil

A.    Hukum Pidana  Materieel adalah peraturan-peraturan yang menegaskan perbuatan apa yang dapat di hukum , dengan hukuman apa menghukum seseorang dan siapa yang dapat di hukum.

-          Jadi hukum pidana materiel mengatur perumusan-perumusan dari kejahatan-kejahatan dan syarat-syarat bila orang it dapat di hukum

-          Bilamana orang mengatakan “Hukum Pidana” maka pada umumnya yang dimaksud ialah Hukum Pidana Materieel


B.     Hukum Pidana Formil adalah Hukum yang mengatur cara-cara untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari Hukum Pidana Materieel)
Contoh: KUHAP















3
Menurut H. Zamhari abiding,S.H.
Menurutnya definisi Hukum di jabar kan dalam bentuk Tabel
Sebagai berikut:



4
Catatan:

1.      Ius (latin) mungkin dapat diartikan sebagai Hukum maupun Hak. Delik berasal dari kata DELICTUM (latin) , yang artinya fallen (belanda) ialah gagal karena kesalahan untuk mematuhi yang baik / yang benar.
Di samping DELICTUM, dalam bahasa latin dikenal juga Crimen yang berarti MISDAAD (belanda) atau penyelewengan . dari kata Crimen itulah kita mengenal CRIMINAL lAW dalam bahasa hukum Angle Saxon

2.      Hukum Pidana (ius poenale) adalah merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana serta ancaman hukumannya.

3.      Tugas Ilmu Hukum Pidana adalah untuk mempelajari dan menjelaskan Hukum Pidana yang berlaku pada suatu saat tertentu , untuk orang-orang tertentu dan dalam suatu Negara tertentu 9jadi merupakan hukum positif)

4.      Dari segi lain , maka hukum pidana Substansif / Hukum Pidana materiel dapat di anggap sebagai HUKUM SANCTIE (Belanda) merupakan penegasan yang bersifat positif berupa hadiah , anugrah maupun negative berupa hukuman. Termasuk hukuman pidana.

(Satochid kartanegara, 1953-1954; Mustafa Abdullah c.s., 1983)





















5
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA

Sumber-sumber Hukum pidana . Contonya di  Indonesia adalah
-          KUH Pidana
-          Peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya
-          Hukum adat



TUJUAN HUKUM PIDANA

Tujuan Hukum Pidana ialah menyelidiki pengertian obyektif dari hukum pidana positif (Rech wissenchaft ist die wissenschaft vom objective sinn des positive rechts)
Dalam penyelidikan tersebut melalui 3 fase, Yaitu:

-          Interprestasi
-          Konstruksi
-          Systematika

A.    Interprestasi
Interprestasi adalah bertujuan untuk mengetahui pengertian obyektif dari apa yang termasuk dalam aturan-aturan hukum

B.     Kontuksi
Adalah bentukan yuridis yang terdiri atas bagian-bagian termasuk dalam bentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang batas-batasannya
Mengenai konstruksi Yuridis misalnya : merumuskan pasal 362
KUHP soal pencurian
Unsur-unsurnya adalah : perbuatan mengambil , barang milik orang lain dengan maksud di miliki secara melawan hukum

C.     Systematic
Systematic adalah suatu system dalam suatu bagian hukum pada khusunya atau hukum pada umumnya
Dengan memahami makna obyektif dari hukum pidana yang berlak, maka dapat  di

Menurut VOS  di dalam strafrechts theorieen terdapat adanya dasar alasan pemidanaan  (de rechtsground van de straf in) di satu pihak , dan tujuan susunan hukum pidana (maar sterven een pratische inrichting van het strafrecht na) di lain pihak , yang masing-masing uraiannya akan sampai pada:

6
a.       Tujuan pidana
b.      Tujuan hukum pidana
c.       Tujuan diadakannya pidana berpangkal dari ‘strafrenchts theorieen’
d.      Tujuan hukum pidana bepangkal dari ‘strafrechts cholen’

Tujuan Hukum Pidana (strafrechtscholen)  mengenal 2 aliran yakni

A.    Aliran Clasic
Menurut aliran Clasic (de klassieke school = de klassieke richting) tujuan susunan hukum pidana itu untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau Negara.

B.     Aliran Modern
Sebalikny Aliran Modern (de moderne school = de modern richting) disebut juga aliran Kriminologis (criminologische richting) atau aliran positif (positieve richting), mengajarkan tujuan Hukum pidana itu untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan.


Tujuan di adakannya pidana (strafrechts theoriene)

                 Tujuan di adakannya Pidana Agar manusia mengetahui sifat dari pada pidana (staffen) dan dasar hukum dari pidana (de rechts grond van de staff)

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
Di dalam hukum pidana di kenal ada beberapa asas-asas Hukum Pidana
Yaitu:
1.       Asas Legalitas ,tidak ada suatu perbuatan dapat di pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan di lakukan (pasal 1 ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka yang pakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (pasal 1 ayat (2) KUHP)

2.      Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana , harus dilakukan bilamana ada unsure kesalahan pada diri orang tersebut.

3.      Asas Teritorial , artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah territorial Negara

7

4.      Kesatuan Republik Indonesia , termasuk pula kapal bendera Indonesia , pesawat
terbang Indonesia ,dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di Negara Asing

5.      Asas Nasionalitas Aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di manapun ia berada.

6.      Asas Nasionalitas Pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara Indonesia.
































8
BAB1 PENDAHULUAN

RUMUSAN MASALAH







-          Apa saja pendapat para ahli terhadap Hukum Pidana?



















II
SUMBER

-          BUKU PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA (Dr. H. Zainal Asikin, S.H.,S.U.)
-          BUKU PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM PIDANA ( H. Zamhari Abidin,S.H.)
-          BUKU HUKUM PIDANA (Samidjo, S.H.)
































10



DAFTAR PUSTAKA

-          Prof. DR. H. Muchsin, S.H, ikhtisar Hukum Indonesia, (bandung : Eresco, 2010)hlm.
-          Prof. Moeljatno, S.H, Asas Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: Liberty, 1980), hlm
-          Bambang poernomo, S.H, Asas asas Hukum pidana
-          Oekoen Goenardi A. Mr. , Pengantar Hukum Pidana
-          Tresna R. Mr. , Asas asas hukum pidana
-          H. Zamhari Abidin, S.H. , pengertian dan Asas asas Hukum pidana




















11
TUGAS AKHIR
HUKUM PIDANA












 









Oleh:
I Gede Mareza Sarashadi Taruna Sanjaya










Fakultas Ilmu Agama dan Kebudayaan ,Prodi Hukum Agama
Universitas Hindu Indonesia
Denpasar
Tahun ajaran 2014/2015
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN

HUKUM PIDANA adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ked ala tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat di jatuhkan terhadap yang melakukannya





















9


KATA PENGANTAR

                Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Ida Shang Yang Widhi Wasa akhirnya selesailah makalah ini kami buat.
Hukum pidana adalah merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana serta ancaman hukumannya. Pada makalah ini juga di jelaskan berbagai pendapat dari berbagai pakar mengenai Hukum Pidana. di lengkapi dengan beberapa kalimat menggunakan bahasa asing (bilingual) yakni bahasa Indonesia dan bahasa belanda .untuk memudahkan menjelaskan apa maksud sebenarnnya dari suatu istilah. Kata-kata asas hukum adalah salinan dari bahasa belanda Algemene Leertukken , sebagaimana banyak di gunakan oleh penulis-penulis buku mengenai Hukum Pidana di Indonesia ini, yang merupakan suatu bagian dari ilmu pengetahuan Hukum Pidana yang berisi Banyak teori-teori dan pendapat-pendapat . karena itu termasuk yang paling sulit, tetapi menarik dan haruslah di pahami dengan baik secara keseluruhan bagi mereka yang hendak mempelajari dan menggunakan hukum pidana lebih lanjut.
                Dengan penuh kesadaran bahwa bagan-bagan dan catatan-catatan singkat ini adalah sangat tiada sempurna dan banyak kekurangannya, maka segala tegur sapa akan sangatlah dihargakan . semoga makalah kecil ini dapat memberikan manfaat bagi setiap orang  yang membacanya.


Mareza









I
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………………………………………………X
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………………………………………I
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………………………………………II
-          Rumusan masalah……………………………………………………………………………………………………………….II

BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………………………………………….1

-          Definisi Hukum Pidana…………………………………………………………………………………………………………1

-          Sumber-sumber hukum pidana…………………………………………………………………………………………….6

-          Tujuan hukum pidana…………………………………………………………………………………………………………..6

-          Asas-asas hukum pidana………………………………………………………………………………………………………7

BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………………………………………………………9

-          KESIMPULAN….…………………………………………………………………………………………………………………….9

-          SUMBER.…………………………………………………………………………………………………………………………….10

-          DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………………………………………11











X

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017