Subscribe
KATA
PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, penyusunan makalah Mata
Kuliah Niti Sastra dengan judul “Kepemimpinan” dapat penulis
selesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Makalah
ini merupakan tugas perkuliahan PENGANTAR
TATA HUKUM INDONESIA pada jurusan Hukum Agama Hindu
Fakultas Agama Hindu dan Kebudayaan Universitas Hindu Indonesia Prodi Hukum Agama Hindu.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh
sebab itu sumbangan pemikiran yang bersifat koreksi untuk penyempurnaannya
sangat di harapkan,
akhirnya
penulis mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menunjang
pelaksanaan perkuliahan yang sedang kita laksanakan bersama.
Tabanan ,5 Januari 2015
Penulis,
I
DAFTAR ISI
Kata Pengantar..........……………………………………………………………….…… I
Daftar isi...…………………………………………………………………………..…… II
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang....………………….………………………………………....…… 1
1.2 Rumusan
Masalah...……………………………………………………………..... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi Hukum Dagang…………………………………………..……………….2
B. Tugas Perdagangan………………………………………………………………..2
C. Jenis Perdagangan…………………………………………………………………2
D. Usaha
Perniagaan………………………………………………………………….3
E. Perkumpulan-
Perkumpulan Dagang……………………………………………4
F. Sumber Hukum Dagang…………………………………………………………..5 G. Asas
Hukum Dagang………………………………………………………………5
BAB III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………………………………..…..7
Saran …………………………………………………………………….………….…...7
Daftra Pustaka……………………………………………….………………..………....8
II
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan,yaitu masalah yang timbul
karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum dagang juga di definisikan suatu
perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan
kegiatan dagang,industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau
pertukan barang atau jasa dengan menempatkan uang dakam resiko tertentu dengan
usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Rumusan masalah
- Apa
saja yang mengatur Hukum Dagang Tersebut?
1
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Hukum Dagang
Hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan
memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI)
istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pada zaman
yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan
konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan
konsumen
B. Tugas
Perdagangan
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai
tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang
berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan
barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya
kekurangan.
C. Jenis
Perdagangan
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang
dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan
(Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir
– pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang
yang diperdagangkan
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia
(hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
2
3. Menurut daerah, tempat
perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri
(perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan
(perdagangan transito)
D. Usaha
Perniagaan
Usaha
Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga
segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha
perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/
kantor perusahaan.
b. Perlengkapan
kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang
beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Hutang-hutang.
2. Para
pelanggan.
3. Rahasia-rahasia
perusahaan.
Kedudukan
antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut
Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan
prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta
tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan
pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi
semua kreditur.
2. Menurut
Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang
dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai
keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan
pribadinya.
3
E. Perkumpulan-
Perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu
bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat
mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia
tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk
perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap
persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama
perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) :
suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan
selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam
kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah
surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
Arti
kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang
saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
PT
harus didirikan dngan suatu akte notaris
PT
bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau
beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
PT
adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari
kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
Suatu
PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang
saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus
jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan
perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai
peraturan :
a. Dalam
Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam
stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam
UU no. 79 tahun 1958
Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang
lain.
Berasaskan
gotong royong
Merupakan
badan hukum
Didirikan
dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi
4
6. Badan-badan
Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk
Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk
Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk
Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
F. Sumber
Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber
pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada
tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut
Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya,
karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu
pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pentingnya
suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
G. Asas
Hukum Dagang
Pengertian
Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen
dan konsumen.
Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan :
1. Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai
kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda
persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang
siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian
KUHD
5. Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan
jika suart-surat itu mengenai perusahaannya
5
H. Perkembangan
Hukum Dagang
KUH
Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda
(Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa
hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar
asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan
mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi,
diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai
berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila
dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun
1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh
Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili
perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani
oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda
perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara
itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil
penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya,
yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi
Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu
tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
terbit dari pelayaran.
Bursa yang
diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan
yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam
UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan
wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah
dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk
Surat Utang Negara (SUN),
5
yang termasuk dalam kategori surat
berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002.
Sementara tentang Pertanggungan
(asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan
terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar,
khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
6
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum
dagang Diatur atas peraturan perdagangan internasional ,
perjanjian yang di bentuk oleh beberapa Negara untuk mengatur jalannya
perdaganngan. Tetapi yang masih di gunakan dari dulu sampai sekarang adalah
peraturan perdagangan dari belanda.
Contoh :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang
belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
Saran
Saya harapkan perdagangan yang terjadi di seluruh
dunia tidak melanggar apa aturan dan ketentuan yang mengatur tentang
perdagangan tersebut.
7
DAFTAR
PUSTAKA
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum
Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Ridwan Khairandy dkk, S.H.,
M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama
Media, 1999
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989
8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA