Subscribe
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM
DAGANG
DISUSUN
OLEH :
WIDYA
MARZELLA
(27211389)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zaman semakin moderen,
kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen
yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas
produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan
produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak
sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen
melakukan pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan
agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada
kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang
sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang
disebut HUKUM DAGANG. Hukum dagang ini di manfatkan agar dapat
mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi
kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelum kita melangkah lebih jauh
dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang.
Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam
membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan
definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu
mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu
hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam
proses kemunculannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.
Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang
pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud
untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan
dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pada zaman yang modern
ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Ada beberapa macam
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai
makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi),
seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer,
dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas
niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan
dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan
dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek)
untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
B. Tugas Perdagangan
Pada pokoknya
Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat
yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke
konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam
masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
C. Jenis Perdagangan
Pembagian jenis
perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak
– pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang
besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga
(bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
D. Usaha Perniagaan
Usaha Perniagaan
adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala
sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu
meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta
hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan
alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan
didalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Hutang-hutang.
2. Para pelanggan.
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara
kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha
perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak
berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta
bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi
perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan
bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1
KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni
keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan
perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
E. Perkumpulan- Perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk
kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat
mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia
tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan
dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu
perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero
(firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu
bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku
pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan
(komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan
yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya
disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨ Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung
jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat
sero yang mereka ambil.
¨ PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨ PT bertindak keluar dengan perantaraan
pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang
diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨ PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai
kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨ Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam
keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang
waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi
75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat
dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD
dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua
golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk
bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨ Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi
tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨ Berasaskan gotong royong
¨ Merupakan badan hukum
¨ Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat
izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb
1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb
1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu
tahun 1960)
F. Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di
Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di
Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti
SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD
tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian
hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pentingnya suatu
Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri
– berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps
1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat
mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang
mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
G. Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang
(dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan
konsumen.
Pengertian Perusahaan,
yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara
dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal
dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian
perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan
yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang
berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika
ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang
menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap
hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah
seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan
diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan
pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan
paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek,
tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang
lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai
perusahaannya.
H. Perkembangan Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia)
berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang
berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas
unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai
berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan
di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada
tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut
kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808,
namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh
Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan
dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga
peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan
ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu,
di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil
penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya,
yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi
Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan
UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap
berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di
negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun
di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak
berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang
pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari
pelayaran.
Bursa yang diaitur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat
pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel,
cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah
dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk
Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur
dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah
berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap
pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya
dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
DAFTAR PUSTAKA
Neltje F.
Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1,
1994.
Ridwan Khairandy dkk,
S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang
Indonesia, Yogyakarta: Gama
Media, 1999
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA