CLICK FOR CLAIM PROMO !

Kamis, 02 Juni 2022

CONTOH SKRIPSI TENTANG Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Korupsioleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar

Subscribe


A. Latar Belakang

Meluasnya praktek korupsi di negara-negara yang sedang berkembang menimbulkan kesan bahwa kata korupsi barangkali merupakan kata yang paling dikutuk orang. Bahkan sampai timbul ungkapan bahwa kebanyakan negara berkembang korupsi merupakan suatu ciri khas yang sukar diberantas. Fakta sejarah memang membuktikan tidak sedikit negara runtuh karena salah satu penyebab utamanya adalah korupsi, akan tetapi banyak pula negara yang berhasil keluar dari kemelut korupsi, baik negara yang sekarang maju, Inggris, Perancis dan Belanda maupun yang masih dalam setengah maju atau meningkat maju (Korea Selatan dan Singapura) (Junaidi Soewartojo, 1998: 25).

Setiap kegiatan, termasuk pembangunan nasional, lazim untuk selalu dapat mengusahakan nilai tambah dengan memperhitungkan hasil-hasil yang harus lebih besar dari sumber-sumber yang digunakan. Usaha yang memberikan hasil lebih kecil dari sumber yang dipakai menunjukkan terjadinya nilai kurang. Salah satu yang mendorong besarnya nilai kurang dimaksud sudah dapat dipastikan adalah korupsi, apalagi hasilnya dilarikan ke luar negeri. Setiap usaha yang memerangi korupsi dalam bentuk apapun berarti telah mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui membesarkan atau meningkatkan nilai tambah dan mengecilkan atau menekan atau menghambat nilai kurangnya. Dengan demikian, dapatlah dipahami bahwa besar kecilnya angka tingkatan korupsi akan mempengaruhi pula tingkat pertumbuhan atau pembangunan perekonomian nasional.

 

B. Rumusan Masalah Skripsi

1.      Bagaimanakah pembuktian perkara tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar.

2.      Apakah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Pembuktian

Menurut Darwan Prints, yang dimaksud pembuktian adalah bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang salah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya (Darwan Prints, 2002:133). Pembuktian tidak lain berarti memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim untuk memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang perkara yang diajukan.

 

Pengertian Tindak Pidana

Menurut Wirjono Prodjodikoro pengertian tindak pidana adalah “Pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang hukum lain, yaitu Hukum Perdata, Hukum Ketatanegaraan dan Hukum Tata Usaha Pemerintahan, yang oleh pembentuk undang-undang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana” ( Wirjono Prodjodikoro, 2002 : 1).

 

Pengertian Korupsi

Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin Corruptie (Foklema Andreaea:1951 dalam Lilik Mulyadi, 2000 :16) atau corruptus. Selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal dari kata corrumpore, suatu kata latin yang tua. Dari bahasa Latin inilah turun kebanyak bahasa Eropa, seperti Inggris: Corruption, corrupt; Prancis: Corruption; dan Belanda Corruptie (korruptie) (Andi Hamzah dalam Lilik Mulyadi, 2000:16), sedang dalam Ensiklopedia Indonesia: Korupsi adalah gejala di mana para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya.

 

D. Metode Penelitian

Sebagai penelitian hukum, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal.

Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif.

Jenis Data pada penelitian ini yaitu bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan Hukum Tersier.

Sebagai penelitian hukum normatif, maka teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan.

 

E. Kesimpulan

1.      Pembuktian Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar berikut :

Perkara dengan nomor register : 02/Dik-Sus/Korupsi/FD.I/03 dengan terdakwa BAMBANG HERMAWAN yakni pertama mendengarkan keterangan para saksi, kemudian mendengarkan keterangan terdakwa sendiri. Kemudian keterangan saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang ada berupa 2 lembar kwintansi, 2 lembar proposal, dan 2 lembar berita acara. Setelah adanya persesuaian antara keterangan saksi dan terdakwa dengan didukung barang bukti maka Jaksa Penuntut Umum menuangkan hal tersebut dalam surat tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam dakwaan Primair : Pasal 2 ayat 1  jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan segala unsur-unsurnya. Setelah unsur-unsur tersebut terpenuhi Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primair. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukumnya.

2. Sistem Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang disempurnakan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sebagai sistem khusus yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary belum dilaksanakan. Dalam kasus perkara dengan nomor register : 02/Dik-Sus/Korupsi/FD.I/03 dengan terdakwa BAMBANG HERMAWAN Bambang Hermawan, sistem pembuktian yang digunakan adalah sistem pembagian beban pembuktian yang dalam pelaksanaannya sendiri tidak berbeda dengan sistem pembuktian biasa, dimana Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Hal ini merupakan jelmaan asas praduga tak bersalah (Pasal 66 KUHAP). Jadi pada prinsipnya yang membuktikan kesalahan Terdakwa adalah penuntut umum.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

1.      Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri

2.      Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/Pbi/2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta

3.      Pelaksanaan Penanggulangan Kasus Illegal Logging dalam Rangka Melestarikan

4.      Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana

5.      Proses Penyidikan terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh Polres Sleman Yogyakarta

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017