CLICK FOR CLAIM PROMO !

Kamis, 02 Juni 2022

CONTOH BERITA TAHUN 2017 TENTANG PENIPUAN DAN PEMALSUAN

Subscribe

 

Selain jadi tersangka pembuat SK Pegawai Kontrak bodong alias palsu, Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi, 46, mantan PNS Pemkab Tabanan yang baru saja dipecat, 

https://www.nusabali.com/berita/4833/9-sk-bodong-masih-liar-dewan-pun-panggil-bkd


Pembuat SK Bodong Juga Gelapkan Mobil

TABANAN, NusaBali
juga terlibat kasus dugaan penggelapan mobil. Kasusnya baru terungkap setelah dilaporkan pemilik mobil, Senin (16/5). Sementara, DPRD Tabanan panggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, Selasa (17/7), terkait masih beredarkan 9 SK Pegawai Kontrak bodong bikinan tersangka Dewa Jokowi.

Kasus penggelapan mobil yang diduga dilakukan Dewa Jokowi ini dilapokan korban I Gusti Nyoman Jana, 56, pemilik mobil yang tinggal di Jalan Gunung Sari Gang IV Nomor 12 Tegal Harum, Denpasar Barat ke Mapolres Tabanan, Senin lalu. Dalam laporannya, korban menyebutkan mobil yang digelapkan terlapor Dewa Jokowi adalah Toyota Avansa warna silver bernopol DK 1726 Q.

Mobil Avanza DK 1726 Q tersebut disewa Dewa Jokowi tahun 2013 silam, dengan tarif Rp 3 juta per bulan. Pembayaran sewa mobil mulanya lancar hingga  Desember 2015. Namun, sejak Januari 2016, pelaku tidak lagi bayar sewa. Dewa Jokowi pun sulit dihubungi. Korban IGN Jana kemudian mendapatkan informasi kalau mobilnya sudah digadaikan Dewa Jokowi kepada seseorang di sekitar Jalan Pulau Nias Tabanan. 

Gara-gara ulah pelaku yang menggelapkan mobilnya, korban IGN Jana yang kese-hariannya bekerja sebagai PNS di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Gianyar mengaku derita kerugian Rp 100 juta. Korban pun putuskan untuk melaporkan kasusnya ke Polres Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Putera Sedana, menyatakan pihaknya telah menindak-lanjuti laporan korban IGN Jana terkait kasus penggelapan mobil ini. “Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus penggelapan mobil tersebut,” jelas Kapolres Putera Sedana di Tabanan, Selasa kemarin.

Sementara itu, DPRD Tabanan panggil jajaran BKD dan Inspektorat Tabanan, Seasa kemarin, terkait dugaan 9 SK Pegawai Kontrak bodong bikinan tersangka Dea Jokowi yang masih berkeliaran alias belum, diketahui siapa pemegangnya. Mereka yang datang penuhi panggilan Dewan adalah Sekertaris BKD Tabanan Ketut Nuada dan Sekertaris Inspektorat Tabanan, Nyoman Dalem Soka Artha 

Pertemuan Dewan dengan jajaran BKD kemarin dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi, mulai pagi pukul 10.30 Wita. Intinya, Dewan minta kejelasan validasi data pengawai kontrak yang ada di Kabupaten Tabanan, sehingga nantinya pengakuan tersangka Dewa Jokowi bisa dipatahkan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketut Nuada selaku jajaran BKD berjanji secepatnya akan lakukan cross check data terkait pengakuan tersangka Dewa Jokowi yang sebut telah mencetak 11 SK Pegawai Kontrak palsu di mana 9 SK di antaranya masih berkeliaran. Nuada pun mengusulkan rekrutmwn pegawai kontrak di Tabanan nantinya harus ada payung hukum yang jelas. Selama ini, payung hukumnya  belum ada. 

Selain adanya payung hukum, harus ada pula kajian yang jelas serta persetujuan Bupati terkait detail kebutuhkan tenaga kontrak di masing-masing SKPD. "Selama ini payung hukumnya tidak kuat. Kalau sudah ada, nanti kita koordinasikan masalah anggran ke Bappeda," jelas Sekretaris BKD Tabanan ini.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi, menyatakan pihaknya sudah bersurat ke masing-masing SKPD melalui Bupati, yang intinya minta data yang valid terkait pegawai kontrak untuk diberikan kepada Dewan. Hanya saja, belum semua SKPD mengirimkan data terkait berapa jumlah pegawai kontrak di isntansinya. "Kami sudah kirim surat itu sebulan lalu, tapi ditanggapi setengah hati. Padahal, sebenarnya kami di sini ingin bantu memecahkan masalah ini,"  jelas politisi PDIP ini.

Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi sendiri sempat beberapa lama buron, sebelum akhirnya dibekuk Tim Buser Sat Rekrim Polres Tabanan di komplek Perumahan Banyuning Lestari, Kelurahan Banyuning, Kota Singaraja, Kecamatan Buleleng, Sabtu (14/5) lalu. Sebelum tertangkap, mantan anggota Satpol PP Tabanan asal Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri ini sudah dipecat dari PNS, karena selama tiga bulan berturut-turut tidak masuk kantor sejak menghilang pasca kasus SK Pegawai Kontrak bodong dilaporkan dua korban.

Di hadapan penyidik kepolisian, Dewa Jokowi mengakui terus terang perbuatannya telah membuat 11 SK Pegawai Kontrak bodong. SK bodong tersebut dibuat di salah satu warnet yang berlokasi di Jalan Wagimin Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan. Cara kerjanya, SK Pegawai Kontrak yang asli di-scan dan nama pemegang SK diganti dengan nama korban. Sedangkan tandatangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan, I Made Yasa, berikut stempel Pemkab Tabanan juga dipalsukan.

Tersangka Dewa Jokowi mengaku menarik bayaran antara Rp 17,5 juta hingga Rp 30 juta untuk satu SK Pegawai Kontrak bodong. Karena telah membuat 11 SK bodong, tersangka setidaknya telah meraup uang antara Rp 192,5 juta hingga Rp 330 juta dari para korbannya. 

Kasus SK Pegawai Kontrak bodong yang menyeret Dewa Jokowi sebagai tersangka ini akhirnya terungkap, berawal dari laporan dua orang korban ke polisi, 21 Maret 2016 lalu. Masalahnya, korban yang ternyata pegang SK bodong mau memperpanjang kontrak di Kantor BKD Tabanan. Saat itu, pegawai di BKD Tabanan menjelaskan bahwa SK yang mau diperpanjang oleh korban tidak teregistrasi alias bodong. 7 cr61



https://suaradewata.com/read/2016/05/16/201605160016/Ini-Dia-Oknum-Salpol-PP-Pembuat-SK-Bodong.html


sumber foto :suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com– Setelah tiga minggu berpindah-pindah tempat karena diburu polisi. Tersangka pembuat SK kontrak bodong di Pemkab Tabanan akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Buser Polres Tabanan. Tersangka itu tidak lain adalah, oknum satpol PP, Dewa Made Adnyana,46 alias Dewa Jokowi yang sejak kasus ini menggelinding akhirnya dipecat dari PNS dilingkungan Satpol PP Pemkab Tabanan.

Tersangka Dewa Jokowi saat keluar dari rumah kontrakanya di Kompleks Perumahan Banyuning Lestari, Kabupaten Buleleng pada Sabtu, (14/5/2016) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan  Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak bodong di pemkab Tabanan beberapa waktu lalu. Namun saat mengetahui dirinya dilaporkan, dia menghilang dan diketahui berpindah-pindah mulai dari wilayah Badung, Denpasar dan Buleleng. Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, dalam press realese, Senin (16/5/2016).

Ditegaskan Leo, tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yakni laporan nomor 29 dan 30 tertanggal 21 Maret 2016. Laporan tersebut merupakan laporan kasus penipuan dan atau penggelapan atau pemalsuan surat dalam pengangkatan pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan. Setelah dilakukan penelusuran terungkap pelakunya tidak lain adalah Dewa Jokowi yang kala itu masih menjadi PNS di lingkungan Satpol PP Tabanan, namun seiring dengan perkembangan kasus ini yang bersangkutan kemudian dipecat. Setelah tahu dirinya dilaporkan Dewa Jokowi kemudian menghilang dan berpindah-pindah mulai dari wilayah Badung, Denpasar dan terakhir di Buleleng. “Saat kita tangkap Sabtu, (14/5/2016) lalu tersangka mengaku baru tiga hari mengontrak di tempat tersebut,”jelasnya.

Dalam press realese tersebut juga terungkap modus pelaku yakni dengan membantu para korbanya dalam pengangkatan pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan. “Syaratnya para korban menyerahkan uang sekitar Rp 17,5  Juta hingga Rp 30 Juta. Setelah korban menyanggupi tersangka kemudian membuat surat perjanjian kerja palsu,” jelasnya. Dikatakan palsu lantaran, tersangka dengan dibantu jasa pengetikan meniru atau mencontoh surat yang asli, sementara tanda tangan pejabat berwenang dipalsukan termasuk stempel cap instansi terkait.

Setelah surat perjanjian kerja dan surat hadapan pegawai kontrak yang dipalsukan tersebut diserahkan kepada para korban, tersangka meminta uang sebesar Rp 17 Juta hingga Rp 30 Juta. Perbuatan tersangka melanggar pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau 263 ayat (1) KUHP. “Beberapa barang bukti sudah kita amankan dari mula kompter, scaner, stampel dan yang lainya,” jelasnya lagi.

Setelah surat perjanjan kerja dan surat hadapan yang dipalsukan ituaa, tersangka kemudian menyerahkannya kepada korban. dengan imbalan uang Rp 17,5 Juta hingga  Rp 30 Juta. Guna meyakinkan para korbannya tersangka juga meminta nomor rekening bank BPD atas nama korban untuk selanjutnya ditransfer gaji nya secara tunai melalui Bank BPD Cabang Tabanan oleh tersangka. “Selama dua bulan pertama pelaku menstranfer gaji korbanya melalui bank BPD, sementara sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” jelasnya. ina




http://suluhbali.co/dewa-jokowi-asal-nyitdah-terbitkan-sk-bodong-dibekuk-polres-tabanan/


SULUH BALI, TABANAN –  Polres Tabanan berhasil meringkus Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi yang menerbitkan SK bodong untuk dua tenaga kontrak di Pemkab Tabanan.

Tersangka yang berasal dari Nyitdah, Kediri, Tabanan tersebut dibekuk oleh aparat di Singaraja pada, Sabtu (14/5/2016). Saat dibekuk, pria ini mengaku kepada aparat jika dirinya baru tiga hari tinggal di Singaraja dengan mengontrak kamar di kompleks Perumahan Banyuning Lestari.

Wakapolres Tabanan, Kompol Leo Martin Pasaribu menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan penipuan dalam perekrutan tenaga kontrak dengan membuatkan Surat Perjanjian Kerja dan Surat Hadapan Pegawai Kontrak palsu dengan imbalan dari korban berkisar dari Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per orang.

“Pelaku juga mengakui jika ada 11 Surat Perjanjian Kerja dan Surat Hadapan Pegawai Kontrak  tahun 2015,” ujar Leo di Polres Tabanan.

Sementara itu pelaku mengaku jika imbalan yang didapat dari korban digunakan untuk keperluan sehari hari. “”Sedangkan imbalan dari korban digunakan untuk kebutuhan pribadi,”  tambah leo pasaribu.

Dijelaskan bahwa Surat Perjanjian Kerja dan Surat Hadapan Pegawai Kontrak tersebut dibuat dengan cara meniru atau mencontoh surat yang asli dan memalsukan tanda tangan pejabat Pemkab Tabanan termasuk stempel instansi terkait.

Atas pengakuan pelaku, berarti masih ada 9 SK bodong yang dimiliki tenaga kontrak di Tabanan, sehingga Kompol Leo pun menghimbau agar para korban bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasar berlapis yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 sampai 30 tahun penjara. (SB-rio) 

  

https://drive.google.com/file/d/0B6ynp6GIT4ahVGFDOXcwRFBQYUk/view

https://informasicpnsbumn.com/lowongan-kerja-non-cpns-kab-tabanan.html

 Diposting : 17 May 2016 10:53


Buronan SK Bodong Diringkus

http://balitribune.co.id/content/buronan-sk-bodong-diringkus


Keterangan Gambar: 

SK BODONG – Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu menunjukkan SK bodong buatan tersangka Dewa Made Adnyana untuk menipu para pencari kerja. Dewa akhirnya ditangkap Sabtu lalu.

 

Tabanan, Bali Tribune

Setelah sempat buron kurang lebih selama tiga minggu, tersangka kasus pemalsuan  Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak bodong, Dewa Made Adnyana (46) akhirnya diringkus jajaran Polres Tabanan. Tersangka diringkus usai belanja di sebuah minimarket saat hendak pulang ke tempat kostnya di kompleks Perumahan Banyuning Lestari, Buleleng.

Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, Senin (16/5) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dua laporan polisi nomor 29 dan 30 tertanggal 21 Maret 2016. Laporan  kasus penipuan dan atau penggelapan atau pemalsuan surat dalam pengangkatan pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan itu, kemudian ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Leo, diperoleh keterangan bahwa surat perjanjian kerja dan surat pegawai kontrak yang  didapatkan dari pelaku ternyata palsu alias bodong. “Kami kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku,” sambung Leo Martin Pasaribu.

Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabanan membentuk tim yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim Polres Tabanan untuk melakukan penangkapan terhadap Dewa Made Adnyana. Petugas sempat kesulitan untuk menangkap pelaku, karena pelaku sering berpindah-pindah tempat.

Setelah melakukan pencarian selama tiga minggu, pada hari Sabtu (14/5) lalu diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Singaraja. Selanjutnya tim meluncur ke Singaraja, sampai di perjalanan tim melihat pelaku keluar dari sebuah minimarket yang hendak balik ke kontrakannya di kompleks Perumahan Banyuning Lestari Buleleng, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Polres Tabanan.

"Petugas kami sempat kesulitan menangkap pelaku, karena sering berpindah tempat, namun setelah tiga minggu melakukan pencarian, pelaku berhasil ditangkap setelah keluar dari minimarket menuju kontrakannya di kompleks Perumahan Banyuning Lestari," jelasnya.

Leo menambahkan modus pelaku dengan mencari warga masyarakat yang ingin bekerja di lingkungan Pemkab Tabanan dengan syarat agar korban menyerahkan sejumlah uang agar bisa masuk jadi pegawai kontrak.

“Modusnya tersangka membantu korban dalam pengangkatan pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan, dengan syarat korban menyerahkan uang sekitar Rp17,5 juta hingga Rp30 juta. Setelah korban menyanggupi, tersangka kemudian membuat surat perjanjian kerja,” ucapnya.

Setelah korban membayar, jelas Kompol Leo, tersangka kemudian menggunakan jasa pengetikan dengan cara meniru atau menyontoh surat yang asli. Selanjutnya tanda tangan pejabat Pemkab dipalsukan termasuk stempel cap instansi terkait. Setelah surat perjanjian kerja dan surat hadapan pegawai kontrak yang dipalsukan tersebut diserahkan kepada para korban, tersangka meminta uang sebesar Rp 17,5 juta hingga Rp30 juta.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta nomor rekening kepada korban yang nanti dipakai untuk mentransfer gaji tiap bulan. Setelah itu pelaku hanya mentransfer uang ke rekening korban sebagai gaji selama dua bulan  saja, setelah itu tidak ada lagi," jelasnya.

Sementara dari hasil pengembangan, tersangka mengaku sudah membuat 11 surat perjanjian kerja dan surat hadapkan pegawai kontrak tahun 2015 yang dipalsukan. Namum sampai saat ini baru dua korban saja yang melapor, dan sembilan lainnya akan ditelusuri.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku agar melapor ke Polres Tabanan. Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

 

 Warga Diminta Waspada : Calo CPNS Bergentayangan

https://www.jayapos.com/index.php/read/221/Warga-Diminta-Waspada--Calo-CPNS-Bergentayangan.html

EMBRANA-Wacana perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Jembrana nampaknya mulai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Padahal wacana perekrutan CPNS hingga kini belum ada kepastian. 

Meski Jembrana memerlukan ratusan PNS untuk menggantikan pegawai yang pensiun terutama di pendidikan dan kesehatan, namun hingga kini pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum mengeluarkan formasi untuk Jembrana. Untuk itu masyarakat diminta untuk tidak mudah terhasut oleh iming-iming sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab dengan imbalan uang.

“Jangan mudah terhasut oleh oknum yang menjanjikan sebagai PNS. Apalagi dengan imbalan uang. Hingga saat ini Menpan belum mengeluarkan formasi“ Kata Bupati Jembrana I Putu Artha, Senin (1/7) saat apel rutin yang diikuti seluruh PNS maupun pegawai kontrak di lingkup Pemkab Jembrana.

Dikatakannya jika formasi sudah ada, pihaknya akan mengumumkan perekrutan CPNS secara transparan ke masyarakat. pegawai juga diminta untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan jangan malah ikut-ikutan menjadi calo dengan mencari mangsa untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

Sementara itu, kendati belum ada kejelasan formasi, belakangan calo-calo CPNS sudah mulai beraksi. Bahkan beberapa calo nampak sudah mendekati sejunlah warga untuk dijadikan korban. Dalam pendekatannya calo mengaku dekat dengan sejumlah pejabat dan memiliki koneksi di pusat.

“Saya pernah didatangi, katanya bisa mencarikan PNS dan ia punya jatah lima orang. Juga punya akses ke pejabat di pemkab dan pusat. Saya disuruh menyediakan uang Rp.100 juta. sebagai tanda jadi katanya uang muka dulu sebesar Rp.5 juta. Kalau tidak punya katanya boleh Rp.2 juta dan sisanya belakangan” Ujar DP, asal Manistutu, Melaya.  

Beruntung, pria yang memiliki putri lulusan perawat ini ingat pesan adiknya beberpa hari lalu, sehingga ia luput dari rayuan calo tersebut.

Kejadian serupa juga dialami sejumlah warga di Mendoyo. Mereka juga diminta menyediakan uang, jika anaknya ingin diterima sebagai PNS. dan sebagai tanda jadi, warga diminta membayar uang muka sebagai tanda jadi.

“Saya dimintai uang Rp.80 juta. Rp. 50 juta untuk pelicin koneksinya di pusat dan sisanya untuk pejabat disini” Jelas KD.(Tl)

 

 

Gelapkan Mobil, Jokowi Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 17 Mei 2016 : 18.28

Tersangka Dewa Adnyana alias Dewa Jokowi saat diamankan di Polres Tabanan, Bali

https://www.kabarnusa.com/2016/05/gelapkan-mobil-jokowi-dilaporkan-ke.html

Kabarnusa.com -  Dewa Adnyana (46) alias Dewa Jokowi yang dibekuk polisi karena  memalsukan SK (Surat Keputusan) Pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan,  ternyata juga dilaporkan ke polisi menggelapkan mobil.

Jokowi dilaporkan  I Gusti Nyoman Jana (56), seorang  PNS yang beralamat  di Jln.Gunung Sari Gang IV No. 12  Tegal Harum  Kecamatan Denpasar Barat,  Kota Denpasar ke Polres Tabanan, Bali, Senin (16/5/2016).

 

"Tersangka Dewa Adnyana alias Dewa Jokowi dilaporkan menggelapan satu unit kendaraan  mobil Toyota Avanza DK 1726 Q," ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Sukanada seijin Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2016) sore.

Menurut Kasat Reskrim Sukanada, disebutkan sebelumnya tersangka menyewa mobil Avanza milik korban yang juga pelapor sejak tahun 2013.

Sejak disewa  sampai dengan akhir Desember 2015 pembayaran berjalan lancar, namun sejak awal Januari 2016 pembayaran sewa mobil tersebut macet. Berkali-kali tersangka dihubungi melalui HP-nya namun tidak pernah nyambung.

Begitu pula saat tersangka didatangi di rumahnya, di Banjar Tegal Desa Nyitdah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Tersangka selalu tidak ada di rumahnya.

Gagal menghubungi tersangka, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016, pelapor mendapat informasi bahwa kendaraan miliknya sudah digadaikan kepada seseorang yang tinggal di sekitaran Jln. Pulau Nias Tabanan sehingga dilaporkan ke polisi.

Terkait adanya laporan tersebut, pihak kepolisian dari Satuan Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan mobil Avanza yang digadaikan sebagai barang bukti. Selanjutnya, akan memprosesnya dengan memeriksa saksi dan tersangka. 

"Kasusnya sudah langsung diproses. Tersangka Dewa Jokowi yang sudah ditangkap karena kasus pemalsuan SK pegawai kontrak, dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," terang Kasat Reskrim Nyoman Sukanada. (gus
)


 

Jumlah Pegawai Kontrak Membeludak

https://www.nusabali.com/berita/2216/jumlah-pegawai-kontrak-membeludak

Pegawai kontrak itu diharapkan tak sampai bayar puluhan juta kepada oknum-oknum yang janjikan pekerjaan.

Komposisi Pegawai di DPRD Tabanan, 70 PNS, 98 Kontrak

 

TABANAN, NusaBali

Ada fakta mengejutkan kalangan dewan di awal tahun 2016 ini. Pasalnya, pegawai kontrak membeludak di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk DPRD Tabanan. Komposisi pegawai di DPRD Tabanan yakni 70 pegawai negeri sipil (PNS) dan 98 pegawai kontrak. Kalangan dewan juga mencurigai penambahan pegawai kontrak tahun ini tak terbendung. 

 

Anggota dewan, Ketut Suwardiana mengatakan, di DPRD Tabanan ada empat bagian yakni Bagian Umum, Persidangan dan Protokol, Perundang-undangan dan Dokumentasi serta Bagian Keuangan. Jadi rata-rata di empat bagian itu ada sebanyak 24 pegawai kontrak. “Saya kaget baru ke kantor kok banyak sekali pegawai baru. Siapa yang bawa mereka?” tanya Suwardiana, Senin (25/1).

 

Suwardiana sempat menelusuri pegawai kontrak di DPRD Tabanan. Pihak sekretariat berdalih terjadi pertukaran (cange) sehingga tak ada mengangkat pegawai kontrak baru. “Itu hanya bahasa berkulit, buktinya ada pegawai kontrak baru,” sodok Suwardiana. Menurut Suwardiana, Pemkab Tabanan tak perlu lagi mengangkat pegawai kontrak baru. Sebab pengangkatan itu akan membebani APBD Pemkab Tabanan yang kecil. Dia menyebut pada tahun 2016 perbandingan belanja rutin dan belanja publik sangat timpang dengan perbandingan 73:27 persen dari anggaran Rp 1,7 miliar. Idealnya 40 persen biaya rutin dan 60 persen biaya publik.

 

Suwardiana mendengar kabar ada 125 pegawai kontrak baru yang diangkat di tahun 2016. Padahal menurut rencana Pemkab Tabanan hanya mengangkat 100 pegawai kontrak baru untuk tenaga fungsional yakni medis dan guru. Dikatakan, saat ini di setiap unit kerja sudah penuh sesak dengan pegawai nganggur. “Sekarang malah ada lagi pegawai baru yang tak diperlukan,” sesal Suwardiana.

 

Politisi Hanura ini berharap kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan dan Penjabat Bupati Tabanan meninjau kembali pengangkatan pegawai kontrak. Harapan lainnya, pegawai kontrak itu tak ada bayar kepada oknum-oknum tertentu yang menjanjikan pekerjaan. “Saya prihatin ketika Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dilantik dan mulai ngantor akan dikejutkan dengan jumlah pegawai kontrak baru yang membeludak,” ungkap mantan Ketua PAC PDIP Kediri ini.

 

Suwardiana pun menduga, banyaknya pegawai kontrak saat ini bukan semata pekerjaan anggota fraksi PDIP semata. Namun anggota fraksi lainnya di DPRD Tabanan juga berlomba-lomba memasukkan pegawai kontrak baru. “Harapan saya, pegawai kontrak dikaji ulang,” tandas politisi asal Desa Cepaka, Kecamatan Kediri ini.

 

Kepala BKD Tabanan, Made Yasa saat dikonfirmasi tak membantah jika pada awal tahun ini sudah ada tambahan tenaga kontrak baru. Hanya saja birokrat asal Buleleng ini mengaku tidak tahu berapa jumlah pegawai kontrak yang masuk sampai hari ini. “Ketua Tim Anggaran adalah pak Sekkab. Coba tanyakan beliau. Saya dengar ada tambahan pegawai kontrak untuk tenaga medis dan tenaga pendidikan yang memang kurang,” ungkap Yasa. Sayang Sekkab Tabanan, Nyoman Wirna Ariwangsa tak bisa dikonfirmasi karena ponselnya tidak aktif. 

 

Membeludaknya pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan sempat jadi sorotan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat berkunjung ke Tabanan, Kamis 3 Desember 2015. Gubernur Pastika menyebut banyak pegawai kontrak tak sehat dan mengindikasikan pemimpinnya suka dilayani. Menurutnya, jika kontraknya habis langsung hentikan biar tak jadi beban. Disebutkan, ada pegawai kontrak membuat PNS malas bekerja. “Ujung-ujungnya menyerahkan pekerjaan kepada pegawai kontrak, tahu sendiri kualitas pegawai kontrak seperti apa. Itu membuat kerja tak sehat,” tandas Gubernur Pastika. 7 k21

 

Jumlah Pegawai Kontrak di Pemkab Tabanan

Tahun Jumlah

2011  339 orang 

2012  1.213 orang

2013  1.871 orang

2014  2.248 orang

2015  2.796 orang

2016 ?


 

SKPD Diminta Berterus Terang

04 Aug 2016 06:51:0774

https://www.nusabali.com/berita/6633/skpd-diminta-berterus-terang


SK pegawai kontrak bodong dinilai merusak citra Pemkab Tabanan dan mencermikan fungsi DPRD lemah. 

TABANAN, NusaBali
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta berterus terang jika mengetahui di instansinya ada korban Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak bodong yang dibuat Dewa Adnyana atau Dewa Jokowi. Selain itu, para korban SK palsu juga diminta melaporkan kasusnya ke polisi sehingga SK palsu yang diakui dibuat Dewa Jokowi tak misterius lagi. Dari 11 SK palsu baru terungkap dua setelah guru dan tenaga Tata Usaha di SDN 3 Bajera, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan yang jadi korban resmi melapor ke polisi. 

Tokoh masyarakat yang juga Ketua DPC Demokrat Tabanan, Ida Bagus Kade Adnyana Suryawan, selain meminta SKPD berterus terang dan korban melapor juga mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menelusuri SK bodong itu. Jika didiamkan, ada kesan pembiaran dan semata-mata menyerahkan kasusnya kepada kepolisian. “Ini menyangkut citra BKD yang konon tandatangan Kepala BKD dipalsukan. Jadi BKD harus bergerak,” pinta Adnyana Suryawan, Rabu (3/8). 

Adnyana menyebut, BKD yang paling tahu sebaran SK di setiap instansi. Jika ada yang tidak sesuai dengan keluaran BKD otomatis bodong dan pemilik SK itu menjadi korban penipuan. “BKD harus melakukan penelusuran agar para pegawai kontrak tidak cemas bekerja,” ungkapnya beralasan. Mantan anggota Fraksi Demokrat DPRD Tabanan periode 2004-2009 ini berharap kasus SK bodong di Tabanan segera tuntas. 

Selain itu, Adnyana Suryawan juga meminta DPRD Tabanan menjalankan fungsi kontroling, budgeting, dan legislasi dengan baik. Munculnya 11 SK bodong yang diakui dibuat oleh Dewa Adnyana, eks PNS yang bertugas di Satpol PP Tabanan mencerminkan fungsi DPRD Tabanan mandul. Untuk itulah, politisi asal Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan ini meminta eksekutif dan legislatif sama-sama menelusuri adanya SK bodong. “SK bodong membuat citra pemerintah rusak, eksekutif dan legislatif harus bekerja melakukan penelusuran,” pinta Adnyana Suryawan. 

Sayang, Kepala BKD Tabanan I Made Yasa belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya, ia mengimbau korban SK palsu melapor ke polisi. Sementara pihak kepolisian masih bekerja melakukan penelusuran untuk mengembangkan pengakuan Dewa Jokowi yang mengaku membuat 11 SK pegawai kontrak bodong. 

Sebelumnya, Dewa Jokowi di hadapan penyidik kepolisian mengakui terus terang perbuatannya telah membuat 11 SK palsu. SK bodong tersebut dibuat di salah satu warnet yang berlokasi di Jalan Wagimin Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan. Cara kerjanya, SK Pegawai Kontrak yang asli di-scan dan nama pemegang SK diganti dengan nama korban. Sedangkan tandatangan Kepala BKD Tabanan, I Made Yasa, berikut stempel Pemkab Tabanan juga dipalsukan.

Tersangka Dewa Jokowi mengaku menarik bayaran antara Rp 17,5 juta hingga Rp 30 juta untuk satu SK pegawai kontrak bodong. Karena telah membuat 11 SK bodong, tersangka setidaknya telah meraup uang antara Rp 192,5 juta hingga Rp 330 juta dari para korbannya. Uang haram tersebut digunakan ayah dua anak ini untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, uang yang ditarik dari korban juga digunakan untuk membayar gaji awal para korbannya selaku pegawai kontrak. * k21


 

Kadisdikpora dan Kepala BKD Tabanan Ditetapkan Sebagai Saksi Kasus SK Bodong

Kamis, 7 April 2016 21:00



Artikel ini telah tayang di 
tribun-bali.com dengan judul Kadisdikpora dan Kepala BKD Tabanan Ditetapkan Sebagai Saksi Kasus SK Bodong, http://bali.tribunnews.com/2016/04/07/kadisdikpora-dan-kepala-bkd-tabanan-ditetapkan-sebagai-saksi-kasus-sk-bodong.
Penulis: I Made Argawa
Editor: Aloisius H Manggol

http://bali.tribunnews.com/2016/04/07/kadisdikpora-dan-kepala-bkd-tabanan-ditetapkan-sebagai-saksi-kasus-sk-bodong


Kasat reskrim polres tabanan AKP I Nyoman Sukanada menunjukkan dua foto copy sk bodong. Polres Tabanan menetapkan Kadisdikpora dan BKD Tabanan sebagai saksi. 



Artikel ini telah tayang di 
tribun-bali.com dengan judul Kadisdikpora dan Kepala BKD Tabanan Ditetapkan Sebagai Saksi Kasus SK Bodong, http://bali.tribunnews.com/2016/04/07/kadisdikpora-dan-kepala-bkd-tabanan-ditetapkan-sebagai-saksi-kasus-sk-bodong?page=2.
Penulis: I Made Argawa
Editor: Aloisius H Manggol


TRIBUN-BALI.COM
, TABANAN– Polres Tabanan menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Tabanan I Putu Santika dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan I  Made Yasa sebagai saksi kasus dua SK Bodong di SDN 3 Bajera yang dimiliki oleh seorang pegawai TU dan guru kelas.

Penetapan sebagai saksi itu dilakukan setelah keduanya menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruangan unit I Reskrim Polres Tabanan pada Kamis (7/4/2016).

Putu Santika datang sekitar pukul 10.30 wita.



Artikel ini telah tayang di 
tribun-bali.com dengan judul Kadisdikpora dan Kepala BKD Tabanan Ditetapkan Sebagai Saksi Kasus SK Bodong, http://bali.tribunnews.com/2016/04/07/kadisdikpora-dan-kepala-bkd-tabanan-ditetapkan-sebagai-saksi-kasus-sk-bodong.
Penulis: I Made Argawa
Editor: Aloisius H Manggol

 

Kedatangan pejabat asal Desa Gubug, Tabanan tampak ditemani oleh seorang stafnya yang mengurusi masalah pegawai kontrak.

Santika menyebutkan bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik Polres Tabanan terkait dengan kasus SK Bodong di SDN 3 Bajera.

“Kemarin (Rabu, 6/4/2016) siang surat panggilannya datang. Cuma karena ada persembahyangan, saya tidak bisa hadir. Baru hari ini saya bisa hadir dan langsung ditanyakan masih seputar yang dulu ( SK pegawai kontrak bodong red) sekarang hanya menandatangi BAP saja,’’katanya.

Sementara, Kepala BKD I Made Yasa tiba di Maplres Tabanan sekitar Pukul 12.00 wita.

Ketika di temui di kantornya, Made Yasa mengatakan jika dirinya akan memenuhi surat panggilan.

“Ini sudah mau ke Polres,” ujarnya singkat.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukanada seijin Kapolres Tabanan AKBP Putu Putra Sadana menerangkan, kedua pejabat tersebut diperiksa seputar prosedur penerimaan pegawai kontrak.


“Keduanya kami mintai keterangan terkait SOP penerimaan pegawai kontrak,” katanya.

Hasil pemeriksaan kedua pejabat tersebut, sambungnya, akan dikaji lebih jauh.

Bahkan, dia mengaku pihaknya juga akan menyita SK asli dua pegawai kontrak tersebut.




 


 

Tiga PNS di Tabanan Dipecat

22 Apr 2016 23:07:36192

https://www.nusabali.com/berita/4192/tiga-pns-di-tabanan-dipecat

Dewa Adnyana dipecat secara tidak hormat, sementara Gedre Arya Wiratama dan dr Kadek Hendri Wahyu Teja diberhentikan secara terhormat. 

TABANAN, NusaBali

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tabanan pecat tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tabanan yang indisipliner. Ketiga PNS yang diberhentikan itu masing-masing Dewa Adnyana (anggota Satpol PP), Gede Arya Wiratama (guru), dan dr Kadek Hendri Wahyu Teja (dokter). Surat Keputusan (SK) pemberhentian diserahkan oleh Kasubid Kedudukan Hukum BKD Tabanan, I Gede Jery Wiryantara, Kamis (21/4).

 

Hanya saja saat penyerahan SK pemberhentian itu, ketiga PNS ini kompak tidak hadir. Dewa Adnyana diwakili Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tabanan, Wayan Kinten. Dokter Kadek Hendri Wahyu Teja diwakili pegawai, dan Gede Arya Wiratama saat penyerahan SK belum datang, termasuk perwakilannya. Dewa Adnyana dipecat karena tiga bulan berturut-turut tidak ngantor tanpa alasan yang jelas. Informasinya, Dewa Adnyana tengah diburu jajaran Polres Tabanan karena diduga pemalsu tanda tangan Kepala BKD Tabanan, I Made Yasa dalam kasus SK bodong.

 

Sementara Gede Arya Wiratama, guru di SDN 1 Mekar Sari, Kecamatan Baturiti, Tabanan diberhentikan secara terhormat. Sebab setelah lulus CPNS, Arya Wiratama tidak melaporkan dirinya sebagai CPNS selama 1 bulan ke unit yang ditugaskan. Demikian pula dr Kadek Hendri Wahyu Teja diberhentikan secara terhormat karena setelah selesai cuti, selama 6 bulan tidak melaporkan ke unit tugasnya di BRSUD Tabanan. “Hari ini, kita memberhentikan tiga pegawai,” terang Jery. 

 

Jery menambahkan, jika nanti dalam waktu 15 hari tidak ada banding adminitrasi dari tanggal pemberian SK, maka SK berkekuatan hukum tetap (inchraht). “Boleh ajukan banding administrasi 15 hari sejak penyerahan SK,” jelasnya. Jery menambahkan, saat penyerahan SK pemberhentian pegawai itu seluruhnya diwakilkan. Khusus Dewa Adnyana, pihaknya mengaku lama menunggu kedatangan oknum Satpol PP asal Desa Nyitdah, Kecamatan kediri itu. Sehingga BKD menelepon ke kantor Badan Satpol PP Tabanan.

 

Sekitar pukul 10.00 Wita, SK pemberhentian untuk Dewa Adnyana diamil oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tabanan, I Wayan Kinten sekaligus atasan langsung Dewa Adnyana. Kinten datang didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Tabanan, I Wayan ’Q’Suakta dan staff Bagian Operasional I Nyoman Suarthana.

 

Kinten menerangkan, sebelum ke BKD sebagai saksi penyerahan SK, pihaknya sudah mencari Dewa Adnyana ke rumahnya di Desa Nyitdah. Di rumah Dewa Adnyana hanya ada mertuanya saja. Anggota Satpol PP kemudian mencari istri Dewa Adnyana yang bertugas sebagai pegawai Tata Usaha di salah satu SMP di Kota Tabanan. Namun istri Dewa Adnyana juga tak ada di sekolah. “Tadi kami ke rumahnya di Nyitdah, mertuanya bilang menantunya sudah keluar pagi-pagi,” ujar Kinten. 

 

Mengingat Dewa Adnyana tak bisa hadir, Jery mengatakan, nantinya dari Satpol PP yang bawakan SK pemberhentian itu ke rumah oknum Satpol PP indispliner itu. Jika yang bersangkutan tidak ada, boleh diwakilkan oleh pihak keluarganya. Setelah SK pemberhentian itu ditandatangani oleh yang bersangkutan atau dari keluarga, berita acaranya dikembalikan ke BKD Tabanan untuk ditembuskan ke berbagai pihak. 7 cr61


 

SK Palsu Pegawai SDN 3 Bajera, Kepala BKD Tabanan: Tanda Tangan Saya Dipalsukan!

Kamis, 21 Januari 2016 17:45

http://bali.tribunnews.com/2016/01/21/sk-palsu-pegawai-sdn-3-bajera-kepala-bkd-tabanan-tanda-tangan-saya-dipalsukan


TRIBUN-BALI.COM, TABANAN 
- Terkait pegawai kontrak di SDN 3 BajeraTabanan yang diketahui memiliki Surat Keputusan (SK) palsu alias bodong,  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan ternyata baru mengetahuinya, dan merasa ditipu.

Kepala BKD Tabanan, I Made Yasa saat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti, karena dia juga baru mendengar.

Yasa menerangkan, untuk SK dua pegawai kontrak di SDN 3 Bajera kemungkinan memang bodong, karena saat di cek di database tidak muncul nama yang bersangkutan.

 

"Sempat di cek oleh staf, nama dengan nomor SK-nya tidak cocok. Tanda tangan saya juga dipalsukan di SK itu. Bentuk ketikan huruf juga berbeda dengan SK yang biasa kami keluarkan, dan gaji yang dibawakan ke rumah itu sangat ganjil, ini sudah penipuan," katanya yang sedang mengikuti kegiatan keagamaan di rumahnya, (21/1/2016).

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan, pihaknya juga akan memanggil yang bersangkutan, guru kelas, pegawai tata usaha dan dipertemukan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk menelusuri bagaimana SK tersebut didapat.

"Kami akan telusuri, karena ini bisa masuk ke ranah hukum pemalsuan tanda tangan," paparnya.

Sementara saat Tribun Bali menyambangi kantor BKD Tabanandan menemui Sekretaris Dinas BKD Tabanan, I Ketut Nuada mengatakan jika kedua pegawai di SDN 3 Bajera SK-nya bernomor sama yakni 814/1625/31/BKD.

"Sudah pasti bodong, kan tidak mungkin nomor SK sama, apalagi setelah di cek nama dengan nomor SK, berbeda," terangnya.(*)


 

Duh, Ada SK Bodong Diterima Guru dan Pegawai TU di Tabanan

http://bali.tribunnews.com/2016/03/01/duh-ada-sk-bodong-diterima-guru-dan-pegawai-tu-di-tabanan



Pertemuan antara Komisi IV DPRD Tabanan dengan Kadisdikpora Tabanan I Putu Santika. Dalam pertemuan itu Ketua Komisi IV I Made Dirga tegas mengatakan jika munculnya SK bodong di SDN 3 Bajera karena kurang profesional kerjasama antara Disdikpora dan BKD Tabanan. 



Artikel ini telah tayang di 
tribun-bali.com dengan judul Duh, Ada SK Bodong Diterima Guru dan Pegawai TU di Tabanan, http://bali.tribunnews.com/2016/03/01/duh-ada-sk-bodong-diterima-guru-dan-pegawai-tu-di-tabanan.
Penulis: I Made Argawa
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari

 

 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Permasalahan munculnya SK Bodong di SDN 3 Bajera Tabanan menjadi sorotan anggota Komisi IV DPRD Tabanan yang melakukan kunjungan mendadak  ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) TabananBali pada Senin (29/2/2016).

Ketua Komisi IV Made Dirga dalam pertemuannya dengan Kepala Disdikpora Tabanan Putu Santika tegas menuding munculnya permasalahan SK bodong karena kerjasama yang tidak baik antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disdikpora Tabanan.

“Terlihat sekali tidak profesional, kedepan harus ada koordinasi dan kerjasama dengan baik. Karena kasus bodong bisa saja terjadi di instansi lainnya, tim work harus dikuatkan, karena yang salah itu kerjasama yang tidak bagus,” kata Politisi asal Desa Sudimara itu.



Kritikan keras juga disampaikan oleh anggota komisi IV Wayan Lara.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan, jika tidak ada komitmen yang sama untuk memperbaiki dan memajukan dunia pendidikan maka hal yang sama bisa terus terulang.

“Jika memang tidak ada komitmen bersama, pertemuan semacam ini bahkan sampai 10 tahun pun tidak akan selesai dibahas,” ujarnya.

Mendapat tudingan kurangnya kerjasama yang baik antara BKD dengan Disdikpora, Kadisdikpora Tabanan, Putu Santika menyanggah jika pihaknya telah mengeluarkan SK sesuai dengan SOP yang ada.

“Ada harapan kontrak kita terima, tentu saja staf kami tidak tahu bodong atau tidak. Kemudian anggaran masih ada, dan persyaratan yang mengacu SOP bahwa tenaga kontrak tersebut harus melengkapi dengan surat pernyataan juga sudah kita kroscek dan memenuhi dimensi  kompetensi, jadi ada anggaran kita bayarkan,”ucapnya.

Meski demikian, Santika mengakui kasus ini memang menimbulkan kerugian Negara karena penggajian bersumber dari APBD.

“Tapi kalau diimbangi dengan yang bersangkutan bekerja dan tidak fiktif artinya tidak masalah, karena kami juga masih menunggu kepastian dari ombudsman terkait kelanjutannya,”ucapnya.

Kasat Reskrim Tabanan, AKP Nyoman Sukanada yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum bisa menemui pihak yang diduga mengetahui proses munculnya SK bodong, tapi pihak kepolisian sudah mengantongi identitas orang tersebut. 

"Kami telah datangi rumahnya, termasuk tempat temannya di wilayah Bedha, Kediri, nggk ada. Tapi, kami optimisi bisa cepat terungkap," ujarnya.

Dia menyebutkan, pihak yang diduga mengetahui proses penerbitan SK terduga bodong itu diketahui dari pihak yang menerima yakni seorang guru kelas dan pegawai TU di SDN 3 Bajera.

"Dari yang bersangkutan (penerima SK) yang memberitahu jika orang pihak yang sedang kita kejar ini lah yang mengetahui proses penerbitan SK itu," jelasnya. (*)



 


 

Pembuat SK Bodong di Tabanan Diringkus, Pelaku Minta Imbalan Sampai Rp 30 Juta

POS BALI/IST

Waka Polres Tabanan  Kompol Leo Martin Pasaribu saat menggelar press rilis di Polresta, Senin (16/5).


TABANAN, POS BALI – Setelah bersembunyi selama 3 minggu, tersangka pemalsu Surat Kerja (SK) Pegawai Kontrak Bodong di Dinas Pendidikan Tabanan akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabana. Tersangka Dewa Made Adnyana (46) asal Kecamatan Kediri, Tabanan. Tersangka diringkus usai berbelanja di sebuah minimarket saat hendak pulang ke tempat kostnya di komplek perumahan Banyuning Lestari, Buleleng.

Waka Polres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu Senin (16/5) mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat adanya penipuan SK bodong, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Petugas sempat kesulitan menangkap tersangka karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat. “Tersangka selalu berpindah tempat yaitu di wilayah Badung, Denpasar dan Buleleng,”ujarnya.

Kompol Leo Martin Pasaribu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah mencetak 11 SK bodong selama tahun 2015 dengan menggunakan jasa Rental Pengetikan. Sampai saat ini baru dua korban yang melapor dan masih ada sembilan SK Bodong lagi.”Setelah di palsukan kemudian pelaku menyerahkan SK Bodong itu kepada korbannya. “Sekarang baru dua korban yang di Dinas Pendidikan yang melapor, masih ada 9 SK lagi, itu masih kita dalami, siapa saja korbannya”jelasnya.

Modus pelaku dengan mencari warga masyarakat yang ingin bekerja di lingkungan Pemda Tabanan. Agar bisa bekerja pelaku meminta imbalan berkisar Rp17 juta sampai Rp 30 juta, untuk meyakinkan korbannya pelaku meminta no rekening korban. “Biar korbannya lebih yakin, pelaku kemudian mentransfer gaji korban tapi pelaku hanya mengirim selama dua bulan saja, selanjutnya korban tidak dapat gaji,”ujarnya.

Kompol Leo Martin Pasaribu menegaskan, sampai saat ini baru dua korban saja yang melapor. Pihaknya akan terus dalami 9 SK bodong lainnya. “Kita akan terus kembangkan, siapa korbannya,dimana bertugas,”ujarnya. Dirinya menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Tabanan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Sebelumnya kasus ini bermula saat dua pegawai kontrak di SD 3 Bajera tidak bisa memperpanjang kontraknya di Dinas Kepegawaian Daerah Tabanan karena tidak terdaftar. Karena merasa ditipu kedua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan. wan


 

Merasa Korban Penipuan Calo Pegawai, Segera Laporkan ke Polisi

https://kalteng.antaranews.com/berita/275726/merasa-korban-penipuan-calo-pegawai-segera-laporkan-ke-polisi

Sampit (Antara Kalteng) - Warga yang merasa menjadi korban penipuan calo dalam perekrutan pegawai kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, disarankan melapor ke polisi.

"Bagi yang merasa dirugikan, silakan lapor ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Kami tidak ingin ada ASN yang melakukan (penipuan) itu," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Selasa.

Pernyataan Halikinnor itu menanggapi mencuatnya dugaan penipuan oleh oknum pegawai dengan dalih perekrutan pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur. 

Halikinnor mengaku telah mendapat laporan terkait masalah itu dan sangat menyayangkan karena merugikan masyarakat dan berdampak buruk bagi citra pemerintah daerah.

Dia sudah memerintahkan satuan organisasi perangkat daerah terkait untuk menelusuri masalah ini. Tindakan tegas juga harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak berpikir melakukan kejahatan yang sama.

"Itu perbuatan oknum. Nanti kalau terbukti, secara internal dia juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan terkait disiplin pegawai negeri," kata Halikinnor.

Halikinnor mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang menggunakan berbagai modus. Masyarakat diminta mengklarifikasi terlebih dulu untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima agar tidak menjadi korban penipuan.

Kasus dugaan penipuan calo pegawai ini mencuat ketika 11 warga mendatangi kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Kamis (7/11). Mereka diduga menjadi korban penipuan bermodus perekrutan pegawai kontrak.

"Mereka datang menanyakan soal perekrutan itu. Kami sampaikan bahwa saat ini belum ada perekrutan tenaga kontrak. Kalau seperti itu kan bisa jadi penipuan karena memang tidak ada pengangkatan pegawai," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur Rihel.

Berdasarkan pengakuan mereka, setiap orang menyerahkan uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta kepada seorang oknum pegawai setempat. Total uang yang diserahkan 11 orang pencari kerja tersebut Rp43,5 juta. Ada yang menyerahkan uang secara langsung, ada pula melalui perantara.

Uang tersebut sebagai "pelicin" supaya diterima menjadi pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, padahal saat ini dinas tersebut tidak melakukan perekrutan pegawai kontrak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017