Selain jadi tersangka pembuat SK Pegawai Kontrak bodong alias
palsu, Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi, 46, mantan PNS Pemkab Tabanan yang
baru saja dipecat,
https://www.nusabali.com/berita/4833/9-sk-bodong-masih-liar-dewan-pun-panggil-bkd
Pembuat SK Bodong Juga Gelapkan Mobil
TABANAN, NusaBali
juga terlibat kasus dugaan penggelapan mobil. Kasusnya baru terungkap setelah
dilaporkan pemilik mobil, Senin (16/5). Sementara, DPRD Tabanan panggil Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, Selasa (17/7), terkait masih
beredarkan 9 SK Pegawai Kontrak bodong bikinan tersangka Dewa Jokowi.
Kasus penggelapan mobil yang diduga dilakukan Dewa Jokowi ini dilapokan korban
I Gusti Nyoman Jana, 56, pemilik mobil yang tinggal di Jalan Gunung Sari Gang
IV Nomor 12 Tegal Harum, Denpasar Barat ke Mapolres Tabanan, Senin lalu. Dalam
laporannya, korban menyebutkan mobil yang digelapkan terlapor Dewa Jokowi
adalah Toyota Avansa warna silver bernopol DK 1726 Q.
Mobil Avanza DK 1726 Q tersebut disewa Dewa Jokowi tahun 2013 silam, dengan
tarif Rp 3 juta per bulan. Pembayaran sewa mobil mulanya lancar hingga
Desember 2015. Namun, sejak Januari 2016, pelaku tidak lagi bayar sewa. Dewa
Jokowi pun sulit dihubungi. Korban IGN Jana kemudian mendapatkan informasi
kalau mobilnya sudah digadaikan Dewa Jokowi kepada seseorang di sekitar Jalan
Pulau Nias Tabanan.
Gara-gara ulah pelaku yang menggelapkan mobilnya, korban IGN Jana yang
kese-hariannya bekerja sebagai PNS di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Kabupaten Gianyar mengaku derita kerugian Rp 100 juta. Korban pun putuskan
untuk melaporkan kasusnya ke Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP Putu Putera Sedana, menyatakan pihaknya telah
menindak-lanjuti laporan korban IGN Jana terkait kasus penggelapan mobil ini.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus penggelapan
mobil tersebut,” jelas Kapolres Putera Sedana di Tabanan, Selasa kemarin.
Sementara itu, DPRD Tabanan panggil jajaran BKD dan Inspektorat Tabanan, Seasa
kemarin, terkait dugaan 9 SK Pegawai Kontrak bodong bikinan tersangka Dea
Jokowi yang masih berkeliaran alias belum, diketahui siapa pemegangnya. Mereka
yang datang penuhi panggilan Dewan adalah Sekertaris BKD Tabanan Ketut Nuada
dan Sekertaris Inspektorat Tabanan, Nyoman Dalem Soka Artha
Pertemuan Dewan dengan jajaran BKD kemarin dipimpin Ketua Komisi I DPRD
Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi, mulai pagi pukul 10.30 Wita. Intinya, Dewan
minta kejelasan validasi data pengawai kontrak yang ada di Kabupaten Tabanan,
sehingga nantinya pengakuan tersangka Dewa Jokowi bisa dipatahkan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketut Nuada selaku jajaran BKD berjanji secepatnya
akan lakukan cross check data terkait pengakuan tersangka Dewa Jokowi yang
sebut telah mencetak 11 SK Pegawai Kontrak palsu di mana 9 SK di antaranya
masih berkeliaran. Nuada pun mengusulkan rekrutmwn pegawai kontrak di Tabanan
nantinya harus ada payung hukum yang jelas. Selama ini, payung hukumnya
belum ada.
Selain adanya payung hukum, harus ada pula kajian yang jelas serta persetujuan
Bupati terkait detail kebutuhkan tenaga kontrak di masing-masing SKPD.
"Selama ini payung hukumnya tidak kuat. Kalau sudah ada, nanti kita
koordinasikan masalah anggran ke Bappeda," jelas Sekretaris BKD Tabanan
ini.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi, menyatakan pihaknya
sudah bersurat ke masing-masing SKPD melalui Bupati, yang intinya minta data
yang valid terkait pegawai kontrak untuk diberikan kepada Dewan. Hanya saja,
belum semua SKPD mengirimkan data terkait berapa jumlah pegawai kontrak di
isntansinya. "Kami sudah kirim surat itu sebulan lalu, tapi ditanggapi
setengah hati. Padahal, sebenarnya kami di sini ingin bantu memecahkan masalah
ini," jelas politisi PDIP ini.
Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi sendiri sempat beberapa lama buron, sebelum
akhirnya dibekuk Tim Buser Sat Rekrim Polres Tabanan di komplek Perumahan
Banyuning Lestari, Kelurahan Banyuning, Kota Singaraja, Kecamatan Buleleng,
Sabtu (14/5) lalu. Sebelum tertangkap, mantan anggota Satpol PP Tabanan asal
Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri ini sudah dipecat dari PNS, karena
selama tiga bulan berturut-turut tidak masuk kantor sejak menghilang pasca
kasus SK Pegawai Kontrak bodong dilaporkan dua korban.
Di hadapan penyidik kepolisian, Dewa Jokowi mengakui terus terang perbuatannya
telah membuat 11 SK Pegawai Kontrak bodong. SK bodong tersebut dibuat di salah
satu warnet yang berlokasi di Jalan Wagimin Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan.
Cara kerjanya, SK Pegawai Kontrak yang asli di-scan dan nama pemegang SK diganti
dengan nama korban. Sedangkan tandatangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Tabanan, I Made Yasa, berikut stempel Pemkab Tabanan juga dipalsukan.
Tersangka Dewa Jokowi mengaku menarik bayaran antara Rp 17,5 juta hingga Rp 30
juta untuk satu SK Pegawai Kontrak bodong. Karena telah membuat 11 SK bodong,
tersangka setidaknya telah meraup uang antara Rp 192,5 juta hingga Rp 330 juta
dari para korbannya.
Kasus SK Pegawai Kontrak bodong yang menyeret Dewa Jokowi sebagai tersangka ini
akhirnya terungkap, berawal dari laporan dua orang korban ke polisi, 21 Maret
2016 lalu. Masalahnya, korban yang ternyata pegang SK bodong mau memperpanjang
kontrak di Kantor BKD Tabanan. Saat itu, pegawai di BKD Tabanan menjelaskan
bahwa SK yang mau diperpanjang oleh korban tidak teregistrasi alias bodong. 7
cr61
https://suaradewata.com/read/2016/05/16/201605160016/Ini-Dia-Oknum-Salpol-PP-Pembuat-SK-Bodong.html
sumber
foto :suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com–
Setelah tiga minggu berpindah-pindah tempat karena diburu polisi. Tersangka
pembuat SK kontrak bodong di Pemkab Tabanan akhirnya berhasil diringkus oleh
jajaran Buser Polres Tabanan. Tersangka itu tidak lain adalah, oknum satpol PP,
Dewa Made Adnyana,46 alias Dewa Jokowi yang sejak kasus ini menggelinding
akhirnya dipecat dari PNS dilingkungan Satpol PP Pemkab Tabanan.
Tersangka Dewa Jokowi saat keluar dari rumah kontrakanya di
Kompleks Perumahan Banyuning Lestari, Kabupaten Buleleng pada Sabtu,
(14/5/2016) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan
Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak bodong di pemkab Tabanan beberapa waktu
lalu. Namun saat mengetahui dirinya dilaporkan, dia menghilang dan diketahui
berpindah-pindah mulai dari wilayah Badung, Denpasar dan Buleleng. Hal itu
diungkapkan oleh Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, dalam press
realese, Senin (16/5/2016).
Ditegaskan Leo, tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan
polisi yakni laporan nomor 29 dan 30 tertanggal 21 Maret 2016.
Laporan tersebut merupakan laporan kasus penipuan dan atau penggelapan
atau pemalsuan surat dalam pengangkatan pegawai tenaga kontrak di lingkungan
Pemkab Tabanan. Setelah dilakukan penelusuran terungkap pelakunya tidak lain
adalah Dewa Jokowi yang kala itu masih menjadi PNS di lingkungan Satpol PP
Tabanan, namun seiring dengan perkembangan kasus ini yang bersangkutan kemudian
dipecat. Setelah tahu dirinya dilaporkan Dewa Jokowi kemudian menghilang dan
berpindah-pindah mulai dari wilayah Badung, Denpasar dan terakhir di Buleleng.
“Saat kita tangkap Sabtu, (14/5/2016) lalu tersangka mengaku baru tiga hari
mengontrak di tempat tersebut,”jelasnya.
Dalam press realese tersebut juga terungkap modus pelaku yakni
dengan membantu para korbanya dalam pengangkatan pegawai tenaga kontrak di
lingkungan Pemkab Tabanan. “Syaratnya para korban menyerahkan uang sekitar Rp
17,5 Juta hingga Rp 30 Juta. Setelah korban menyanggupi tersangka
kemudian membuat surat perjanjian kerja palsu,” jelasnya. Dikatakan palsu
lantaran, tersangka dengan dibantu jasa pengetikan meniru atau mencontoh surat
yang asli, sementara tanda tangan pejabat berwenang dipalsukan termasuk stempel
cap instansi terkait.
Setelah surat perjanjian kerja dan surat hadapan pegawai kontrak
yang dipalsukan tersebut diserahkan kepada para korban, tersangka meminta uang
sebesar Rp 17 Juta hingga Rp 30 Juta. Perbuatan tersangka melanggar pasal
berlapis yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau 263 ayat (1) KUHP.
“Beberapa barang bukti sudah kita amankan dari mula kompter, scaner, stampel
dan yang lainya,” jelasnya lagi.
Setelah surat perjanjan kerja dan surat hadapan yang dipalsukan
ituaa, tersangka kemudian menyerahkannya kepada korban. dengan imbalan uang Rp
17,5 Juta hingga Rp 30 Juta. Guna meyakinkan para korbannya tersangka
juga meminta nomor rekening bank BPD atas nama korban untuk selanjutnya ditransfer
gaji nya secara tunai melalui Bank BPD Cabang Tabanan oleh tersangka. “Selama
dua bulan pertama pelaku menstranfer gaji korbanya melalui bank BPD, sementara
sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” jelasnya. ina
http://suluhbali.co/dewa-jokowi-asal-nyitdah-terbitkan-sk-bodong-dibekuk-polres-tabanan/
SULUH BALI,
TABANAN – Polres Tabanan berhasil meringkus Dewa Made
Adnyana alias Dewa Jokowi yang menerbitkan SK bodong untuk dua tenaga kontrak
di Pemkab Tabanan.
Tersangka yang berasal dari
Nyitdah, Kediri, Tabanan tersebut dibekuk oleh aparat di Singaraja pada, Sabtu
(14/5/2016). Saat dibekuk, pria ini mengaku kepada aparat jika dirinya baru
tiga hari tinggal di Singaraja dengan mengontrak kamar di kompleks Perumahan
Banyuning Lestari.
Wakapolres Tabanan, Kompol Leo
Martin Pasaribu menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui
telah melakukan penipuan dalam perekrutan tenaga kontrak dengan membuatkan
Surat Perjanjian Kerja dan Surat Hadapan Pegawai Kontrak palsu dengan imbalan
dari korban berkisar dari Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per orang.
“Pelaku juga mengakui jika ada
11 Surat Perjanjian Kerja dan Surat Hadapan Pegawai Kontrak tahun 2015,”
ujar Leo di Polres Tabanan.
Sementara itu pelaku mengaku
jika imbalan yang didapat dari korban digunakan untuk keperluan sehari hari.
“”Sedangkan imbalan dari korban digunakan untuk kebutuhan pribadi,”
tambah leo pasaribu.
Dijelaskan bahwa Surat
Perjanjian Kerja dan Surat Hadapan Pegawai Kontrak tersebut dibuat dengan cara
meniru atau mencontoh surat yang asli dan memalsukan tanda tangan pejabat
Pemkab Tabanan termasuk stempel instansi terkait.
Atas pengakuan pelaku, berarti
masih ada 9 SK bodong yang dimiliki tenaga kontrak di Tabanan, sehingga Kompol
Leo pun menghimbau agar para korban bisa segera melaporkan kepada pihak
kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku
melanggar pasar berlapis yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 263 ayat
(1) KUHP dengan ancaman 20 sampai 30 tahun penjara. (SB-rio)
https://drive.google.com/file/d/0B6ynp6GIT4ahVGFDOXcwRFBQYUk/view
https://informasicpnsbumn.com/lowongan-kerja-non-cpns-kab-tabanan.html
Buronan SK Bodong Diringkus
http://balitribune.co.id/content/buronan-sk-bodong-diringkus
Keterangan
Gambar:
SK BODONG – Wakapolres
Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu menunjukkan SK bodong buatan tersangka Dewa
Made Adnyana untuk menipu para pencari kerja. Dewa akhirnya ditangkap Sabtu
lalu.
Tabanan, Bali Tribune
Setelah sempat buron kurang lebih selama tiga
minggu, tersangka kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak
bodong, Dewa Made Adnyana (46) akhirnya diringkus jajaran Polres Tabanan.
Tersangka diringkus usai belanja di sebuah minimarket saat hendak pulang ke
tempat kostnya di kompleks Perumahan Banyuning Lestari, Buleleng.
Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu,
Senin (16/5) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dua laporan
polisi nomor 29 dan 30 tertanggal 21 Maret 2016. Laporan kasus penipuan
dan atau penggelapan atau pemalsuan surat dalam pengangkatan pegawai tenaga
kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan itu, kemudian ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kata
Leo, diperoleh keterangan bahwa surat perjanjian kerja dan surat pegawai
kontrak yang didapatkan dari pelaku ternyata palsu alias bodong. “Kami
kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku,” sambung Leo Martin Pasaribu.
Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti hal tersebut,
Kasat Reskrim Polres Tabanan membentuk tim yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim
Polres Tabanan untuk melakukan penangkapan terhadap Dewa Made Adnyana. Petugas
sempat kesulitan untuk menangkap pelaku, karena pelaku sering berpindah-pindah
tempat.
Setelah melakukan pencarian selama tiga minggu,
pada hari Sabtu (14/5) lalu diperoleh informasi bahwa pelaku berada di
Singaraja. Selanjutnya tim meluncur ke Singaraja, sampai di perjalanan tim
melihat pelaku keluar dari sebuah minimarket yang hendak balik ke kontrakannya
di kompleks Perumahan Banyuning Lestari Buleleng, kemudian tim melakukan
penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Polres Tabanan.
"Petugas kami sempat kesulitan menangkap
pelaku, karena sering berpindah tempat, namun setelah tiga minggu melakukan
pencarian, pelaku berhasil ditangkap setelah keluar dari minimarket menuju
kontrakannya di kompleks Perumahan Banyuning Lestari," jelasnya.
Leo menambahkan modus pelaku dengan mencari
warga masyarakat yang ingin bekerja di lingkungan Pemkab Tabanan dengan syarat
agar korban menyerahkan sejumlah uang agar bisa masuk jadi pegawai kontrak.
“Modusnya tersangka membantu korban dalam
pengangkatan pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan, dengan syarat
korban menyerahkan uang sekitar Rp17,5 juta hingga Rp30 juta. Setelah korban
menyanggupi, tersangka kemudian membuat surat perjanjian kerja,” ucapnya.
Setelah korban membayar, jelas Kompol Leo,
tersangka kemudian menggunakan jasa pengetikan dengan cara meniru atau
menyontoh surat yang asli. Selanjutnya tanda tangan pejabat Pemkab dipalsukan
termasuk stempel cap instansi terkait. Setelah surat perjanjian kerja dan surat
hadapan pegawai kontrak yang dipalsukan tersebut diserahkan kepada para korban,
tersangka meminta uang sebesar Rp 17,5 juta hingga Rp30 juta.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta
nomor rekening kepada korban yang nanti dipakai untuk mentransfer gaji tiap
bulan. Setelah itu pelaku hanya mentransfer uang ke rekening korban sebagai
gaji selama dua bulan saja, setelah itu tidak ada lagi," jelasnya.
Sementara dari hasil pengembangan, tersangka
mengaku sudah membuat 11 surat perjanjian kerja dan surat hadapkan pegawai
kontrak tahun 2015 yang dipalsukan. Namum sampai saat ini baru dua korban saja
yang melapor, dan sembilan lainnya akan ditelusuri.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa ditipu
oleh pelaku agar melapor ke Polres Tabanan. Akibat perbuatannya tersangka
melanggar pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau 263
ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
https://www.jayapos.com/index.php/read/221/Warga-Diminta-Waspada--Calo-CPNS-Bergentayangan.html
EMBRANA-Wacana perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) di Kabupaten Jembrana nampaknya mulai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggungjawab. Padahal wacana perekrutan CPNS hingga kini belum ada
kepastian.
Meski Jembrana memerlukan ratusan PNS untuk
menggantikan pegawai yang pensiun terutama di pendidikan dan kesehatan, namun
hingga kini pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN RB) belum mengeluarkan formasi untuk Jembrana. Untuk itu
masyarakat diminta untuk tidak mudah terhasut oleh iming-iming sejumlah oknum
yang tidak bertanggungjawab dengan imbalan uang.
“Jangan mudah terhasut oleh oknum yang
menjanjikan sebagai PNS. Apalagi dengan imbalan uang. Hingga saat ini Menpan
belum mengeluarkan formasi“ Kata Bupati Jembrana I Putu Artha, Senin (1/7) saat
apel rutin yang diikuti seluruh PNS maupun pegawai kontrak di lingkup Pemkab
Jembrana.
Dikatakannya jika formasi sudah ada, pihaknya
akan mengumumkan perekrutan CPNS secara transparan ke masyarakat. pegawai juga
diminta untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan jangan
malah ikut-ikutan menjadi calo dengan mencari mangsa untuk melakukan penipuan
kepada masyarakat.
Sementara itu, kendati belum ada kejelasan
formasi, belakangan calo-calo CPNS sudah mulai beraksi. Bahkan beberapa calo
nampak sudah mendekati sejunlah warga untuk dijadikan korban. Dalam
pendekatannya calo mengaku dekat dengan sejumlah pejabat dan memiliki koneksi
di pusat.
“Saya pernah didatangi, katanya bisa
mencarikan PNS dan ia punya jatah lima orang. Juga punya akses ke pejabat di
pemkab dan pusat. Saya disuruh menyediakan uang Rp.100 juta. sebagai tanda jadi
katanya uang muka dulu sebesar Rp.5 juta. Kalau tidak punya katanya boleh Rp.2
juta dan sisanya belakangan” Ujar DP, asal Manistutu, Melaya.
Beruntung, pria yang memiliki putri lulusan
perawat ini ingat pesan adiknya beberpa hari lalu, sehingga ia luput dari
rayuan calo tersebut.
Kejadian serupa juga dialami sejumlah warga di
Mendoyo. Mereka juga diminta menyediakan uang, jika anaknya ingin diterima
sebagai PNS. dan sebagai tanda jadi, warga diminta membayar uang muka sebagai
tanda jadi.
“Saya dimintai uang Rp.80 juta. Rp. 50 juta
untuk pelicin koneksinya di pusat dan sisanya untuk pejabat disini” Jelas
KD.(Tl)
Gelapkan
Mobil, Jokowi Dilaporkan ke Polisi
Selasa,
17 Mei 2016 : 18.28
Tersangka Dewa Adnyana alias Dewa Jokowi saat diamankan di
Polres Tabanan, Bali
https://www.kabarnusa.com/2016/05/gelapkan-mobil-jokowi-dilaporkan-ke.html
Kabarnusa.com - Dewa Adnyana (46) alias Dewa
Jokowi yang dibekuk polisi karena memalsukan SK (Surat Keputusan) Pegawai
kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan, ternyata juga dilaporkan ke polisi
menggelapkan mobil.
Jokowi dilaporkan I Gusti Nyoman Jana (56), seorang PNS yang
beralamat di Jln.Gunung Sari Gang IV No. 12 Tegal Harum
Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ke Polres Tabanan, Bali, Senin
(16/5/2016).
"Tersangka Dewa Adnyana alias Dewa Jokowi dilaporkan
menggelapan satu unit kendaraan mobil Toyota Avanza DK 1726 Q," ujar
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Sukanada seijin Kapolres saat
dikonfirmasi, Selasa (17/5/2016) sore.
Menurut Kasat Reskrim Sukanada, disebutkan sebelumnya tersangka menyewa mobil
Avanza milik korban yang juga pelapor sejak tahun 2013.
Sejak disewa sampai dengan akhir Desember 2015 pembayaran berjalan
lancar, namun sejak awal Januari 2016 pembayaran sewa mobil tersebut macet.
Berkali-kali tersangka dihubungi melalui HP-nya namun tidak pernah nyambung.
Begitu pula saat tersangka didatangi di rumahnya, di Banjar Tegal Desa Nyitdah
Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Tersangka selalu tidak ada di rumahnya.
Gagal menghubungi tersangka, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016,
pelapor mendapat informasi bahwa kendaraan miliknya sudah digadaikan kepada
seseorang yang tinggal di sekitaran Jln. Pulau Nias Tabanan sehingga dilaporkan
ke polisi.
Terkait adanya laporan tersebut, pihak kepolisian dari Satuan Reskrim langsung
bergerak cepat mengamankan mobil Avanza yang digadaikan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, akan memprosesnya dengan memeriksa saksi dan tersangka.
"Kasusnya sudah langsung diproses. Tersangka Dewa Jokowi yang sudah
ditangkap karena kasus pemalsuan SK pegawai kontrak, dalam kasus penipuan dan
penggelapan mobil ini dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman
empat tahun penjara," terang Kasat Reskrim Nyoman Sukanada. (gus)
Jumlah
Pegawai Kontrak Membeludak
https://www.nusabali.com/berita/2216/jumlah-pegawai-kontrak-membeludak
Pegawai kontrak itu
diharapkan tak sampai bayar puluhan juta kepada oknum-oknum yang janjikan
pekerjaan.
Komposisi
Pegawai di DPRD Tabanan, 70 PNS, 98 Kontrak
TABANAN,
NusaBali
Ada
fakta mengejutkan kalangan dewan di awal tahun 2016 ini. Pasalnya, pegawai
kontrak membeludak di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk
DPRD Tabanan. Komposisi pegawai di DPRD Tabanan yakni 70 pegawai negeri sipil
(PNS) dan 98 pegawai kontrak. Kalangan dewan juga mencurigai penambahan pegawai
kontrak tahun ini tak terbendung.
Anggota
dewan, Ketut Suwardiana mengatakan, di DPRD Tabanan ada empat bagian yakni
Bagian Umum, Persidangan dan Protokol, Perundang-undangan dan Dokumentasi serta
Bagian Keuangan. Jadi rata-rata di empat bagian itu ada sebanyak 24 pegawai
kontrak. “Saya kaget baru ke kantor kok banyak sekali pegawai baru. Siapa yang
bawa mereka?” tanya Suwardiana, Senin (25/1).
Suwardiana
sempat menelusuri pegawai kontrak di DPRD Tabanan. Pihak sekretariat berdalih
terjadi pertukaran (cange) sehingga tak ada mengangkat pegawai kontrak baru.
“Itu hanya bahasa berkulit, buktinya ada pegawai kontrak baru,” sodok
Suwardiana. Menurut Suwardiana, Pemkab Tabanan tak perlu lagi mengangkat
pegawai kontrak baru. Sebab pengangkatan itu akan membebani APBD Pemkab Tabanan
yang kecil. Dia menyebut pada tahun 2016 perbandingan belanja rutin dan belanja
publik sangat timpang dengan perbandingan 73:27 persen dari anggaran Rp 1,7
miliar. Idealnya 40 persen biaya rutin dan 60 persen biaya publik.
Suwardiana
mendengar kabar ada 125 pegawai kontrak baru yang diangkat di tahun 2016.
Padahal menurut rencana Pemkab Tabanan hanya mengangkat 100 pegawai kontrak
baru untuk tenaga fungsional yakni medis dan guru. Dikatakan, saat ini di
setiap unit kerja sudah penuh sesak dengan pegawai nganggur. “Sekarang malah
ada lagi pegawai baru yang tak diperlukan,” sesal Suwardiana.
Politisi
Hanura ini berharap kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan dan Penjabat
Bupati Tabanan meninjau kembali pengangkatan pegawai kontrak. Harapan lainnya,
pegawai kontrak itu tak ada bayar kepada oknum-oknum tertentu yang menjanjikan
pekerjaan. “Saya prihatin ketika Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dilantik dan
mulai ngantor akan dikejutkan dengan jumlah pegawai kontrak baru yang membeludak,”
ungkap mantan Ketua PAC PDIP Kediri ini.
Suwardiana
pun menduga, banyaknya pegawai kontrak saat ini bukan semata pekerjaan anggota
fraksi PDIP semata. Namun anggota fraksi lainnya di DPRD Tabanan juga
berlomba-lomba memasukkan pegawai kontrak baru. “Harapan saya, pegawai kontrak
dikaji ulang,” tandas politisi asal Desa Cepaka, Kecamatan Kediri ini.
Kepala
BKD Tabanan, Made Yasa saat dikonfirmasi tak membantah jika pada awal tahun ini
sudah ada tambahan tenaga kontrak baru. Hanya saja birokrat asal Buleleng ini
mengaku tidak tahu berapa jumlah pegawai kontrak yang masuk sampai hari ini.
“Ketua Tim Anggaran adalah pak Sekkab. Coba tanyakan beliau. Saya dengar ada
tambahan pegawai kontrak untuk tenaga medis dan tenaga pendidikan yang memang
kurang,” ungkap Yasa. Sayang Sekkab Tabanan, Nyoman Wirna Ariwangsa tak bisa
dikonfirmasi karena ponselnya tidak aktif.
Membeludaknya
pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan sempat jadi sorotan Gubernur Bali
Made Mangku Pastika saat berkunjung ke Tabanan, Kamis 3 Desember 2015. Gubernur
Pastika menyebut banyak pegawai kontrak tak sehat dan mengindikasikan
pemimpinnya suka dilayani. Menurutnya, jika kontraknya habis langsung hentikan
biar tak jadi beban. Disebutkan, ada pegawai kontrak membuat PNS malas bekerja.
“Ujung-ujungnya menyerahkan pekerjaan kepada pegawai kontrak, tahu sendiri
kualitas pegawai kontrak seperti apa. Itu membuat kerja tak sehat,” tandas
Gubernur Pastika. 7 k21
Jumlah
Pegawai Kontrak di Pemkab Tabanan
Tahun
Jumlah
2011
339 orang
2012
1.213 orang
2013
1.871 orang
2014
2.248 orang
2015
2.796 orang
2016
?
SKPD
Diminta Berterus Terang
04 Aug 2016 06:51:0774
https://www.nusabali.com/berita/6633/skpd-diminta-berterus-terang
SK pegawai kontrak
bodong dinilai merusak citra Pemkab Tabanan dan mencermikan fungsi DPRD
lemah.
TABANAN,
NusaBali
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta berterus terang jika mengetahui di
instansinya ada korban Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak bodong yang dibuat
Dewa Adnyana atau Dewa Jokowi. Selain itu, para korban SK palsu juga diminta
melaporkan kasusnya ke polisi sehingga SK palsu yang diakui dibuat Dewa Jokowi
tak misterius lagi. Dari 11 SK palsu baru terungkap dua setelah guru dan tenaga
Tata Usaha di SDN 3 Bajera, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan yang jadi
korban resmi melapor ke polisi.
Tokoh masyarakat yang juga Ketua DPC Demokrat Tabanan, Ida Bagus Kade Adnyana
Suryawan, selain meminta SKPD berterus terang dan korban melapor juga mendesak
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menelusuri SK bodong itu. Jika didiamkan, ada
kesan pembiaran dan semata-mata menyerahkan kasusnya kepada kepolisian. “Ini
menyangkut citra BKD yang konon tandatangan Kepala BKD dipalsukan. Jadi BKD
harus bergerak,” pinta Adnyana Suryawan, Rabu (3/8).
Adnyana menyebut, BKD yang paling tahu sebaran SK di setiap instansi. Jika ada
yang tidak sesuai dengan keluaran BKD otomatis bodong dan pemilik SK itu
menjadi korban penipuan. “BKD harus melakukan penelusuran agar para pegawai
kontrak tidak cemas bekerja,” ungkapnya beralasan. Mantan anggota Fraksi
Demokrat DPRD Tabanan periode 2004-2009 ini berharap kasus SK bodong di Tabanan
segera tuntas.
Selain itu, Adnyana Suryawan juga meminta DPRD Tabanan menjalankan fungsi
kontroling, budgeting, dan legislasi dengan baik. Munculnya 11 SK bodong yang
diakui dibuat oleh Dewa Adnyana, eks PNS yang bertugas di Satpol PP Tabanan
mencerminkan fungsi DPRD Tabanan mandul. Untuk itulah, politisi asal Desa Sesandan,
Kecamatan Tabanan ini meminta eksekutif dan legislatif sama-sama menelusuri
adanya SK bodong. “SK bodong membuat citra pemerintah rusak, eksekutif dan
legislatif harus bekerja melakukan penelusuran,” pinta Adnyana Suryawan.
Sayang, Kepala BKD Tabanan I Made Yasa belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya, ia
mengimbau korban SK palsu melapor ke polisi. Sementara pihak kepolisian masih
bekerja melakukan penelusuran untuk mengembangkan pengakuan Dewa Jokowi yang
mengaku membuat 11 SK pegawai kontrak bodong.
Sebelumnya, Dewa Jokowi di hadapan penyidik kepolisian mengakui terus terang
perbuatannya telah membuat 11 SK palsu. SK bodong tersebut dibuat di salah satu
warnet yang berlokasi di Jalan Wagimin Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan. Cara
kerjanya, SK Pegawai Kontrak yang asli di-scan dan nama pemegang SK diganti
dengan nama korban. Sedangkan tandatangan Kepala BKD Tabanan, I Made Yasa,
berikut stempel Pemkab Tabanan juga dipalsukan.
Tersangka Dewa Jokowi mengaku menarik bayaran antara Rp 17,5 juta hingga Rp 30
juta untuk satu SK pegawai kontrak bodong. Karena telah membuat 11 SK bodong,
tersangka setidaknya telah meraup uang antara Rp 192,5 juta hingga Rp 330 juta
dari para korbannya. Uang haram tersebut digunakan ayah dua anak ini untuk
keperluan sehari-hari. Selain itu, uang yang ditarik dari korban juga digunakan
untuk membayar gaji awal para korbannya selaku pegawai kontrak. * k21
Kadisdikpora dan Kepala BKD
Tabanan Ditetapkan Sebagai Saksi Kasus SK Bodong
Kamis, 7 April 2016
21:00
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan
judul Kadisdikpora dan Kepala BKD Tabanan Ditetapkan Sebagai Saksi Kasus SK
Bodong, http://bali.tribunnews.com/2016/04/07/kadisdikpora-dan-kepala-bkd-tabanan-ditetapkan-sebagai-saksi-kasus-sk-bodong.
Penulis: I Made Argawa
Editor: Aloisius H Manggol
http://bali.tribunnews.com/2016/04/07/kadisdikpora-dan-kepala-bkd-tabanan-ditetapkan-sebagai-saksi-kasus-sk-bodong
Kasat
reskrim polres tabanan AKP I Nyoman Sukanada menunjukkan dua foto copy sk
bodong. Polres Tabanan menetapkan Kadisdikpora dan BKD Tabanan sebagai
saksi.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kadisdikpora dan Kepala BKD
Tabanan Ditetapkan Sebagai Saksi Kasus SK Bodong, http://bali.tribunnews.com/2016/04/07/kadisdikpora-dan-kepala-bkd-tabanan-ditetapkan-sebagai-saksi-kasus-sk-bodong?page=2.
Penulis: I Made Argawa
Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN– Polres Tabanan menetapkan Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Tabanan I Putu Santika dan Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan I Made Yasa sebagai saksi kasus dua SK
Bodong di SDN 3 Bajera yang dimiliki oleh seorang pegawai TU dan guru kelas.
Penetapan
sebagai saksi itu dilakukan setelah keduanya menandatangi Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) di ruangan unit I Reskrim Polres Tabanan pada Kamis
(7/4/2016).
Putu
Santika datang sekitar pukul 10.30 wita.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kadisdikpora dan Kepala BKD
Tabanan Ditetapkan Sebagai Saksi Kasus SK Bodong, http://bali.tribunnews.com/2016/04/07/kadisdikpora-dan-kepala-bkd-tabanan-ditetapkan-sebagai-saksi-kasus-sk-bodong.
Penulis: I Made Argawa
Editor: Aloisius H Manggol
Kedatangan
pejabat asal Desa Gubug, Tabanan tampak ditemani oleh seorang stafnya yang mengurusi
masalah pegawai kontrak.
Santika
menyebutkan bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik Polres Tabanan terkait dengan
kasus SK Bodong di SDN 3 Bajera.
“Kemarin
(Rabu, 6/4/2016) siang surat panggilannya datang. Cuma karena ada
persembahyangan, saya tidak bisa hadir. Baru hari ini saya bisa hadir dan
langsung ditanyakan masih seputar yang dulu ( SK pegawai kontrak bodong red)
sekarang hanya menandatangi BAP saja,’’katanya.
Sementara,
Kepala BKD I Made Yasa tiba di Maplres Tabanan sekitar Pukul 12.00 wita.
Ketika
di temui di kantornya, Made Yasa mengatakan jika dirinya akan memenuhi surat
panggilan.
“Ini
sudah mau ke Polres,” ujarnya singkat.
Kasat
Reskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukanada seijin Kapolres Tabanan AKBP Putu
Putra Sadana menerangkan, kedua pejabat tersebut diperiksa seputar prosedur
penerimaan pegawai kontrak.
“Keduanya kami mintai
keterangan terkait SOP penerimaan pegawai kontrak,” katanya.
Hasil
pemeriksaan kedua pejabat tersebut, sambungnya, akan dikaji lebih jauh.
Bahkan,
dia mengaku pihaknya juga akan menyita SK asli dua pegawai kontrak tersebut.
Tiga PNS
di Tabanan Dipecat
22 Apr 2016
23:07:36192
https://www.nusabali.com/berita/4192/tiga-pns-di-tabanan-dipecat
Dewa Adnyana
dipecat secara tidak hormat, sementara Gedre Arya Wiratama dan dr Kadek Hendri
Wahyu Teja diberhentikan secara terhormat.
TABANAN,
NusaBali
Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tabanan pecat tiga Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Pemkab Tabanan yang indisipliner. Ketiga PNS yang
diberhentikan itu masing-masing Dewa Adnyana (anggota Satpol PP), Gede Arya
Wiratama (guru), dan dr Kadek Hendri Wahyu Teja (dokter). Surat Keputusan (SK)
pemberhentian diserahkan oleh Kasubid Kedudukan Hukum BKD Tabanan, I Gede Jery
Wiryantara, Kamis (21/4).
Hanya
saja saat penyerahan SK pemberhentian itu, ketiga PNS ini kompak tidak hadir.
Dewa Adnyana diwakili Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tabanan, Wayan
Kinten. Dokter Kadek Hendri Wahyu Teja diwakili pegawai, dan Gede Arya Wiratama
saat penyerahan SK belum datang, termasuk perwakilannya. Dewa Adnyana dipecat
karena tiga bulan berturut-turut tidak ngantor tanpa alasan yang jelas.
Informasinya, Dewa Adnyana tengah diburu jajaran Polres Tabanan karena diduga
pemalsu tanda tangan Kepala BKD Tabanan, I Made Yasa dalam kasus SK bodong.
Sementara
Gede Arya Wiratama, guru di SDN 1 Mekar Sari, Kecamatan Baturiti, Tabanan
diberhentikan secara terhormat. Sebab setelah lulus CPNS, Arya Wiratama tidak
melaporkan dirinya sebagai CPNS selama 1 bulan ke unit yang ditugaskan.
Demikian pula dr Kadek Hendri Wahyu Teja diberhentikan secara terhormat karena
setelah selesai cuti, selama 6 bulan tidak melaporkan ke unit tugasnya di BRSUD
Tabanan. “Hari ini, kita memberhentikan tiga pegawai,” terang Jery.
Jery
menambahkan, jika nanti dalam waktu 15 hari tidak ada banding adminitrasi dari
tanggal pemberian SK, maka SK berkekuatan hukum tetap (inchraht). “Boleh ajukan
banding administrasi 15 hari sejak penyerahan SK,” jelasnya. Jery menambahkan,
saat penyerahan SK pemberhentian pegawai itu seluruhnya diwakilkan. Khusus Dewa
Adnyana, pihaknya mengaku lama menunggu kedatangan oknum Satpol PP asal Desa
Nyitdah, Kecamatan kediri itu. Sehingga BKD menelepon ke kantor Badan Satpol PP
Tabanan.
Sekitar
pukul 10.00 Wita, SK pemberhentian untuk Dewa Adnyana diamil oleh Kasi
Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tabanan, I Wayan Kinten sekaligus atasan
langsung Dewa Adnyana. Kinten datang didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian
Satpol PP Tabanan, I Wayan ’Q’Suakta dan staff Bagian Operasional I Nyoman
Suarthana.
Kinten
menerangkan, sebelum ke BKD sebagai saksi penyerahan SK, pihaknya sudah mencari
Dewa Adnyana ke rumahnya di Desa Nyitdah. Di rumah Dewa Adnyana hanya ada
mertuanya saja. Anggota Satpol PP kemudian mencari istri Dewa Adnyana yang
bertugas sebagai pegawai Tata Usaha di salah satu SMP di Kota Tabanan. Namun
istri Dewa Adnyana juga tak ada di sekolah. “Tadi kami ke rumahnya di Nyitdah,
mertuanya bilang menantunya sudah keluar pagi-pagi,” ujar Kinten.
Mengingat
Dewa Adnyana tak bisa hadir, Jery mengatakan, nantinya dari Satpol PP yang
bawakan SK pemberhentian itu ke rumah oknum Satpol PP indispliner itu. Jika
yang bersangkutan tidak ada, boleh diwakilkan oleh pihak keluarganya. Setelah
SK pemberhentian itu ditandatangani oleh yang bersangkutan atau dari keluarga,
berita acaranya dikembalikan ke BKD Tabanan untuk ditembuskan ke berbagai
pihak. 7 cr61
SK Palsu Pegawai SDN 3 Bajera,
Kepala BKD Tabanan: Tanda Tangan Saya Dipalsukan!
Kamis, 21 Januari
2016 17:45
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Terkait pegawai kontrak di SDN 3
Bajera, Tabanan yang diketahui memiliki Surat Keputusan
(SK) palsu alias bodong, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan ternyata baru mengetahuinya, dan merasa
ditipu.
Kepala
BKD Tabanan, I Made Yasa saat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut
mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti, karena dia juga baru
mendengar.
Yasa
menerangkan, untuk SK dua pegawai kontrak di SDN 3
Bajera kemungkinan
memang bodong, karena saat di cek di database tidak muncul nama yang
bersangkutan.
"Sempat
di cek oleh staf, nama dengan nomor SK-nya tidak cocok. Tanda tangan saya juga
dipalsukan di SK itu. Bentuk ketikan huruf juga berbeda dengan SK yang biasa
kami keluarkan, dan gaji yang dibawakan ke rumah itu sangat ganjil, ini sudah
penipuan," katanya yang sedang mengikuti kegiatan keagamaan di rumahnya,
(21/1/2016).
ADVERTISEMENT
Dia
menyebutkan, pihaknya juga akan memanggil yang bersangkutan, guru kelas,
pegawai tata usaha dan dipertemukan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
(Disdikpora) untuk menelusuri bagaimana SK tersebut didapat.
"Kami
akan telusuri, karena ini bisa masuk ke ranah hukum pemalsuan tanda
tangan," paparnya.
Sementara
saat Tribun Bali menyambangi kantor BKD Tabanandan menemui Sekretaris Dinas BKD Tabanan, I Ketut Nuada mengatakan jika kedua pegawai
di SDN 3
Bajera SK-nya bernomor
sama yakni 814/1625/31/BKD.
"Sudah
pasti bodong, kan tidak mungkin nomor SK sama, apalagi setelah di cek nama
dengan nomor SK, berbeda," terangnya.(*)
Duh,
Ada SK Bodong Diterima Guru dan Pegawai TU di Tabanan
http://bali.tribunnews.com/2016/03/01/duh-ada-sk-bodong-diterima-guru-dan-pegawai-tu-di-tabanan
Pertemuan antara Komisi IV DPRD Tabanan dengan
Kadisdikpora Tabanan I Putu Santika. Dalam pertemuan itu Ketua Komisi IV I Made
Dirga tegas mengatakan jika munculnya SK bodong di SDN 3 Bajera karena kurang
profesional kerjasama antara Disdikpora dan BKD Tabanan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Duh, Ada SK Bodong Diterima
Guru dan Pegawai TU di Tabanan, http://bali.tribunnews.com/2016/03/01/duh-ada-sk-bodong-diterima-guru-dan-pegawai-tu-di-tabanan.
Penulis: I Made Argawa
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM,
TABANAN - Permasalahan
munculnya SK Bodong di SDN 3 Bajera Tabanan menjadi sorotan anggota Komisi IV
DPRD Tabanan yang melakukan kunjungan mendadak ke Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tabanan, Bali pada Senin (29/2/2016).
Ketua
Komisi IV Made Dirga dalam pertemuannya dengan Kepala Disdikpora Tabanan Putu Santika tegas menuding munculnya
permasalahan SK bodong karena kerjasama yang tidak baik antara Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disdikpora Tabanan.
“Terlihat
sekali tidak profesional, kedepan harus ada koordinasi dan kerjasama dengan
baik. Karena kasus bodong bisa saja terjadi di instansi lainnya, tim work harus
dikuatkan, karena yang salah itu kerjasama yang tidak bagus,” kata Politisi
asal Desa Sudimara itu.
Kritikan keras juga disampaikan oleh anggota komisi IV Wayan Lara.
ADVERTISEMENT
Dia
menyebutkan, jika tidak ada komitmen yang sama untuk memperbaiki dan memajukan
dunia pendidikan maka hal yang sama bisa terus terulang.
“Jika
memang tidak ada komitmen bersama, pertemuan semacam ini bahkan sampai 10 tahun
pun tidak akan selesai dibahas,” ujarnya.
Mendapat
tudingan kurangnya kerjasama yang baik antara BKD dengan Disdikpora,
Kadisdikpora Tabanan, Putu Santika menyanggah jika pihaknya telah
mengeluarkan SK sesuai dengan SOP yang ada.
“Ada
harapan kontrak kita terima, tentu saja staf kami tidak tahu bodong atau tidak.
Kemudian anggaran masih ada, dan persyaratan yang mengacu SOP bahwa tenaga
kontrak tersebut harus melengkapi dengan surat pernyataan juga sudah kita
kroscek dan memenuhi dimensi kompetensi, jadi ada anggaran kita
bayarkan,”ucapnya.
Meski
demikian, Santika mengakui kasus ini memang menimbulkan kerugian Negara karena
penggajian bersumber dari APBD.
“Tapi
kalau diimbangi dengan yang bersangkutan bekerja dan tidak fiktif artinya tidak
masalah, karena kami juga masih menunggu kepastian dari ombudsman terkait
kelanjutannya,”ucapnya.
Kasat
Reskrim Tabanan, AKP Nyoman Sukanada yang dikonfirmasi
terpisah mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum bisa menemui pihak yang
diduga mengetahui proses munculnya SK bodong, tapi pihak kepolisian sudah
mengantongi identitas orang tersebut.
"Kami
telah datangi rumahnya, termasuk tempat temannya di wilayah Bedha, Kediri, nggk
ada. Tapi, kami optimisi bisa cepat terungkap," ujarnya.
Dia
menyebutkan, pihak yang diduga mengetahui proses penerbitan SK terduga bodong
itu diketahui dari pihak yang menerima yakni seorang guru kelas dan pegawai TU
di SDN 3 Bajera.
"Dari
yang bersangkutan (penerima SK) yang memberitahu jika orang pihak yang sedang
kita kejar ini lah yang mengetahui proses penerbitan SK itu," jelasnya.
(*)
Pembuat SK Bodong di Tabanan Diringkus, Pelaku Minta
Imbalan Sampai Rp 30 Juta
POS BALI/IST
Waka Polres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu saat
menggelar press rilis di Polresta, Senin (16/5).
TABANAN,
POS BALI – Setelah
bersembunyi selama 3 minggu, tersangka pemalsu Surat Kerja (SK) Pegawai Kontrak
Bodong di Dinas Pendidikan Tabanan akhirnya berhasil diringkus jajaran
Satreskrim Polres Tabana. Tersangka Dewa Made Adnyana (46) asal Kecamatan
Kediri, Tabanan. Tersangka diringkus usai berbelanja di sebuah minimarket saat
hendak pulang ke tempat kostnya di komplek perumahan Banyuning Lestari,
Buleleng.
Waka Polres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu Senin (16/5)
mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat adanya penipuan SK bodong,
pihaknya langsung melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Petugas
sempat kesulitan menangkap tersangka karena tersangka selalu berpindah-pindah
tempat. “Tersangka selalu berpindah tempat yaitu di wilayah Badung, Denpasar
dan Buleleng,”ujarnya.
Kompol Leo Martin Pasaribu menambahkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan pelaku mengaku sudah mencetak 11 SK bodong selama tahun 2015 dengan
menggunakan jasa Rental Pengetikan. Sampai saat ini baru dua korban yang
melapor dan masih ada sembilan SK Bodong lagi.”Setelah di palsukan kemudian pelaku
menyerahkan SK Bodong itu kepada korbannya. “Sekarang baru dua korban yang di
Dinas Pendidikan yang melapor, masih ada 9 SK lagi, itu masih kita dalami,
siapa saja korbannya”jelasnya.
Modus pelaku dengan mencari warga masyarakat yang ingin bekerja
di lingkungan Pemda Tabanan. Agar bisa bekerja pelaku meminta imbalan berkisar
Rp17 juta sampai Rp 30 juta, untuk meyakinkan korbannya pelaku meminta no
rekening korban. “Biar korbannya lebih yakin, pelaku kemudian mentransfer gaji
korban tapi pelaku hanya mengirim selama dua bulan saja, selanjutnya korban
tidak dapat gaji,”ujarnya.
Kompol Leo Martin Pasaribu menegaskan, sampai saat ini baru dua
korban saja yang melapor. Pihaknya akan terus dalami 9 SK bodong lainnya. “Kita
akan terus kembangkan, siapa korbannya,dimana bertugas,”ujarnya. Dirinya
menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres
Tabanan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 378
KUHP dan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan dengan ancaman
kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Sebelumnya kasus ini bermula saat dua pegawai
kontrak di SD 3 Bajera tidak bisa memperpanjang kontraknya di Dinas Kepegawaian
Daerah Tabanan karena tidak terdaftar. Karena merasa ditipu kedua korban selanjutnya
melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan. wan
Merasa Korban Penipuan Calo Pegawai, Segera Laporkan ke Polisi
Selasa, 12 Desember 2017 23:25 WIB
Sampit (Antara
Kalteng) - Warga yang merasa menjadi korban penipuan calo dalam perekrutan
pegawai kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, disarankan
melapor ke polisi.
"Bagi yang merasa dirugikan, silakan lapor
ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Kami tidak ingin ada ASN yang
melakukan (penipuan) itu," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah
Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Selasa.
Pernyataan Halikinnor itu menanggapi mencuatnya
dugaan penipuan oleh oknum pegawai dengan dalih perekrutan pegawai kontrak di
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur.
Halikinnor mengaku telah mendapat laporan
terkait masalah itu dan sangat menyayangkan karena merugikan masyarakat dan
berdampak buruk bagi citra pemerintah daerah.
Dia sudah memerintahkan satuan organisasi
perangkat daerah terkait untuk menelusuri masalah ini. Tindakan tegas juga
harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak berpikir
melakukan kejahatan yang sama.
"Itu perbuatan oknum. Nanti kalau terbukti,
secara internal dia juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan terkait disiplin
pegawai negeri," kata Halikinnor.
Halikinnor mengimbau masyarakat waspada terhadap
penipuan yang menggunakan berbagai modus. Masyarakat diminta mengklarifikasi
terlebih dulu untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima agar tidak
menjadi korban penipuan.
Kasus dugaan penipuan calo pegawai ini mencuat
ketika 11 warga mendatangi kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada
Kamis (7/11). Mereka diduga menjadi korban penipuan bermodus perekrutan pegawai
kontrak.
"Mereka datang menanyakan soal perekrutan
itu. Kami sampaikan bahwa saat ini belum ada perekrutan tenaga kontrak. Kalau
seperti itu kan bisa jadi penipuan karena memang tidak ada pengangkatan
pegawai," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur Rihel.
Berdasarkan pengakuan mereka, setiap orang
menyerahkan uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta kepada seorang oknum
pegawai setempat. Total uang yang diserahkan 11 orang pencari kerja tersebut
Rp43,5 juta. Ada yang menyerahkan uang secara langsung, ada pula melalui
perantara.
Uang tersebut sebagai "pelicin" supaya
diterima menjadi pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,
padahal saat ini dinas tersebut tidak melakukan perekrutan pegawai
kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA