Pungutan Liar (PUNGLI)
Pungutan Liar atau
pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau
dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli
termasuk tindakan ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataanya hal
ini jamak di indonesia. Jika dikaji lebih dalam maka pungli adalah segala
bentuk pungutan tidak resmi yang tidak memiliki landasan hukum. Maka tindakan
pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu
diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Maka
dapat dikatakan bahwa pungli merupakan tidakan pemerasan sedangkan dalam hukum
pemerasan merupakan tindak pidana.
Adapun penjelasan beberapa pasal di dalam KUHP yang mengakomodir perbuatan
pungutan liar sebagai berikut :
· Pasal 368 KUHP yang
berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau
sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapus
piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana paling lama sembilan tahun.”
· Pasal 423 HUHP yang
berbunyi “pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan menyalah gunakan kekuasaanya memaksa orang
lain menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran,melakukan potongan
terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri,
dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun.”
Sejak diperkenalkanya
kata pungutan liar oleh seorang pejabat negara, tindak pidana yang dimaksudkan
dalam pasal 423 HUHP dan ternyata pungutan liar itu mempunyai akibat yang
sifatnya merugikan bagi penegak hukum di tanah air, karena orang kemudian
mempunyai kesan bahwa menurut hukum itu seolah-olah terdapat gradasi mengenai
perbuatan-perbuatan memungut uang dari rakyat yang dilarang oleh undang-undang,
yakni dari tingkat yang seolah-olah tidak perlu dituntut menurut hukum pidana
yang berlaku hingga tingkat yang seolah-olah harus dituntuk menurut hukum yang
berlaku. Sedangkan saat ini pungutan liar itu memang jarang membuat para
pelakunya dijukan ke pengadilan untuk diadili, melainkan cukup dengan
diambilnya tindakan-tindakan disipliner atau administratif terhadap mereka,
padahal kita semua sudah mengetahui bahwa pungutan liar itu merupakan tindak
pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan yang dilarang dalam pasal 423 HUHP ialah dengan menyalah gunakan
kekuasaan memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran, sebenarnya tidak
seorang pun dapat dapat dipaksa melakuakan sutau pembayan kecuali jika
pemaksaan untuk melakukan pembayaran seperti itu dilakukan berdasarkan suatu
peraturan undang-undang.
Adapun faktor
Penyebab Pungli sebagai berikut :
a) Aspek individu pelaku
1) Sifat tamak manusia
2) Moral yang kuat
3) Penghasilan yang
kurang mencukupi
4) Kebutuhan hidup
mendesak
5) Gaya hidup yang
konsumtif
6) Malas atau tidak mau
bekerja
7) Ajaran agama yang
kurang diterapkan
b) Aspek organisasi
1) Kurang adanya sikap
keteladanan pimpinan
2) Tidak ada kultur
organisasi
3) Sistem akunbilitas
yang benar di instasi pemerintah yang kurang memadai
4) Kelemahan sistem
pengendalian manajemen
Dan sekarang saya akan
membahas pungutan liar yang terjadi disekolah, banyaknya pungli yang
terjadi di sekolah karena tidak terbukanya sistem pengelolaan anggaran
pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Padahal untuk jenjang sekolah SD dan SMP
tidak diperkenakan memungut biaya apa pun yang terkait biaya operasional
sekolah karena sudah ada bantuan operasional sekolah (BOS). Pungutan liar
biasanya dijumpai pada awal ajaran baru. Contohnya pasca penerimaan murid baru
di tingkat SD dan SMP marak terjadi di beberapa daerah. Hal itu terungkap
ketika puluhan orang tua murid mengadukan adanya pungutan liar ke posko
pengaduan penerimaaan peserta didik baru (PPDB) yang dibuka oleh indonesia
corruption watch (ICW) di beberapa daerah. Pungutan liar tersebut, biasanya
banyak terjadi setelah siswa diterima disekolah, bukan pada saat proses
penerimaan siswa baru. Bentuk pungutan liar itu bermacam-macam seperti uang
bangunan, uang buku, uang studi tour dan bahkan ada uang pensiunan guru.
Praktek pungutan liar
yang sering terjadi di sekolah melalui berbagai modus antara lain sebagai
berikut :
1) Ketika PPDB, sekolah
meminta biaya tes, pembelian formulir dan lainnya
2) Sekolah meminta dana
sebagai syarat lulus tes
3) Penambahan atau
perbaikan fasilitas sekolah dan bahkan untuk kegiatan yang diselenggarakan
untuk menyambut siswa baru
4) Memungut biaya untuk
fasilitas kelas
5) Memungut dana dari
siswa sebagai biaya les tambahan di luar jam pelajaran
6) Dan masih banyak lagi
modus-modus pungli lainya
Dan akibat dari
banyaknya modus pungli yang terjadi di dalam dunia pendidikan yaitu, yang
pertama semakin merebaknya budaya korup yang terjadi di dunia pendidikan yang
semestinya mengajarkan nilai-nilai karakter kebangsaan, yang kedua terhambatnya
akses orang miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas, yang
ketiga dana BOS akan semakin tidak efektif, efisie dan tidak tepat sararan,
yang terakhir pungli dimanfaatkan oleh lembaga lain salah satunya yang bernama
LSM yang notabene sebagai pengawas berbalik arah menjadi pemeras bahkan
mengintimidasi satuan pendidikan
Menurut saya
pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya melakukan rekomendasi berikut agar
murid dan orangtua murid tidak dirugikan oleh adanya punutan liar tersebut dan
sumbangan sekolah. Yang pertama, sekolah wajib menyampaikan laporan besaran
sumbangan atau pungutan yang dibayar orangtua murid kepada pemerintah, pemerintah
wajib mengkritisi dan jika perlu menolak proposal sumbangan yang tidak rasional
dan tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah, yang kedua sekolah harus
transparan atas dokumen perencanaan, anggaran serta pengelolaan keuangan
sekolah. Orangtua harus bisa mengakses serta mendapatkan dokumen tersebut dan
menguji klaim kekurangan dana sekolah serta kewajaran pungutan dan sumbangan,
sekolah nakal wajib diberi sanksi dan jika perlu kepala sekolah dicopot dan
bagi sekolah swasta dibari teguran atau pembekuan izin, bergantung pada jenis
pelanggaran. Dan yang terakhir pemerintah pusat dan daerah perlu membuat peta
jalan anggaran pemenuhan total anggaran sekolah sehingga publik mengetahui
semua sekolah telah tercukupi kebutuhan anggaran dari pemerintah dan tidak
perlu menarik pungutan dari orangtua murid lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA