CLICK FOR CLAIM PROMO !

Kamis, 02 Juni 2022

ARTIKEL TENTANG PUNGUTAN LIAR DAN ANCAMAN PIDANANYA

Subscribe

 

Pungutan Liar (PUNGLI)

Pungutan Liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk tindakan ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataanya hal ini jamak di indonesia. Jika dikaji lebih dalam maka pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak memiliki landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Maka dapat dikatakan bahwa pungli merupakan tidakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.

            Adapun penjelasan beberapa pasal di dalam KUHP yang mengakomodir perbuatan pungutan liar sebagai berikut :

·         Pasal 368 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana paling lama sembilan tahun.”

·         Pasal 423 HUHP yang berbunyi “pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalah gunakan kekuasaanya memaksa orang lain menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran,melakukan potongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun.”

Sejak diperkenalkanya kata pungutan liar oleh seorang pejabat negara, tindak pidana yang dimaksudkan dalam pasal 423 HUHP dan ternyata pungutan liar itu mempunyai akibat yang sifatnya merugikan bagi penegak hukum di tanah air, karena orang kemudian mempunyai kesan bahwa menurut hukum itu seolah-olah terdapat gradasi mengenai perbuatan-perbuatan memungut uang dari rakyat yang dilarang oleh undang-undang, yakni dari tingkat yang seolah-olah tidak perlu dituntut menurut hukum pidana yang berlaku hingga tingkat yang seolah-olah harus dituntuk menurut hukum yang berlaku. Sedangkan saat ini pungutan liar itu memang jarang membuat para pelakunya dijukan ke pengadilan untuk diadili, melainkan cukup dengan diambilnya tindakan-tindakan disipliner atau administratif terhadap mereka, padahal kita semua sudah mengetahui bahwa pungutan liar itu merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan yang dilarang dalam pasal 423 HUHP ialah dengan menyalah gunakan kekuasaan memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran, sebenarnya tidak seorang pun dapat dapat dipaksa melakuakan sutau pembayan kecuali jika pemaksaan untuk melakukan pembayaran seperti itu dilakukan berdasarkan suatu peraturan undang-undang.

 Adapun faktor Penyebab Pungli sebagai berikut :

a)      Aspek individu pelaku

1)      Sifat tamak manusia

2)      Moral yang kuat

3)      Penghasilan yang kurang mencukupi

4)      Kebutuhan hidup mendesak

5)      Gaya hidup yang konsumtif

6)      Malas atau tidak mau bekerja

7)      Ajaran agama yang kurang diterapkan

b)      Aspek organisasi

1)      Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan

2)      Tidak ada kultur organisasi

3)      Sistem akunbilitas yang benar di instasi pemerintah yang kurang memadai

4)      Kelemahan sistem pengendalian manajemen

Dan sekarang saya akan membahas pungutan liar yang terjadi disekolah, banyaknya pungli  yang terjadi di sekolah karena tidak terbukanya sistem pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Padahal untuk jenjang sekolah SD dan SMP tidak diperkenakan memungut biaya apa pun yang terkait biaya operasional sekolah karena sudah ada bantuan operasional sekolah (BOS). Pungutan liar biasanya dijumpai pada awal ajaran baru. Contohnya pasca penerimaan murid baru di tingkat SD dan SMP marak terjadi di beberapa daerah. Hal itu terungkap ketika puluhan orang tua murid mengadukan adanya pungutan liar ke posko pengaduan penerimaaan peserta didik baru (PPDB) yang dibuka oleh indonesia corruption watch (ICW) di beberapa daerah. Pungutan liar tersebut, biasanya banyak terjadi setelah siswa diterima disekolah, bukan pada saat proses penerimaan siswa baru. Bentuk pungutan liar itu bermacam-macam seperti uang bangunan, uang buku, uang studi tour dan bahkan ada uang pensiunan guru.

Praktek pungutan liar yang sering terjadi di sekolah melalui berbagai modus antara lain sebagai berikut :

1)      Ketika PPDB, sekolah meminta biaya tes, pembelian formulir dan lainnya

2)      Sekolah meminta dana sebagai syarat lulus tes

3)      Penambahan atau perbaikan fasilitas sekolah dan bahkan untuk kegiatan yang diselenggarakan untuk menyambut siswa baru

4)      Memungut biaya untuk fasilitas kelas

5)      Memungut dana dari siswa sebagai biaya les tambahan di luar jam pelajaran

6)      Dan masih banyak lagi modus-modus pungli lainya

Dan akibat dari banyaknya modus pungli yang terjadi di dalam dunia pendidikan yaitu, yang pertama semakin merebaknya budaya korup yang terjadi di dunia pendidikan yang semestinya mengajarkan nilai-nilai karakter kebangsaan, yang kedua terhambatnya akses orang miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas, yang ketiga dana BOS akan semakin tidak efektif, efisie dan tidak tepat sararan, yang terakhir pungli dimanfaatkan oleh lembaga lain salah satunya yang bernama LSM yang notabene sebagai pengawas berbalik arah menjadi pemeras bahkan mengintimidasi satuan pendidikan

 

Menurut saya pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya melakukan rekomendasi berikut agar murid dan orangtua murid tidak dirugikan oleh adanya punutan liar tersebut dan sumbangan sekolah. Yang pertama, sekolah wajib menyampaikan laporan besaran sumbangan atau pungutan yang dibayar orangtua murid kepada pemerintah, pemerintah wajib mengkritisi dan jika perlu menolak proposal sumbangan yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah, yang kedua sekolah harus transparan atas dokumen perencanaan, anggaran serta pengelolaan keuangan sekolah. Orangtua harus bisa mengakses serta mendapatkan dokumen tersebut dan menguji klaim kekurangan dana sekolah serta kewajaran pungutan dan sumbangan, sekolah nakal wajib diberi sanksi dan jika perlu kepala sekolah dicopot dan bagi sekolah swasta dibari teguran atau pembekuan izin, bergantung pada jenis pelanggaran. Dan yang terakhir pemerintah pusat dan daerah perlu membuat peta jalan anggaran pemenuhan total anggaran sekolah sehingga publik mengetahui semua sekolah telah tercukupi kebutuhan anggaran dari pemerintah dan tidak perlu menarik pungutan dari orangtua murid lagi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017