Subscribe
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (integrated circuit) adalah merupakan bagian
dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang
menghasilkan fungsi elektronik. Istilah integrated circuit (IC) adalah merupakan
istilah yang dikenal dalam teknik digital. IC adalah merupakan komponen
elektronik yang terdiri dari kombinasi transistor, diode, resistor, dan
kapasitor. Menurut typenya IC diklasifikasikan dalam 2 bagian :
1.
Monolithic (single
chip)
2.
Hybrid (multi chip)
Menurut tipe sinyal, IC dapat
diklasifikasikan dalam 2 kelompok :
1.
Digital IC
2.
Linear IC
Perkembangan teknologi
IC mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dengan penemuan IC, memungkinkan
beberapa bahkan beribu-ribu komponen elektronik seperti tahanan, kapasitor, dan
transistor dapat dimasukkan dalam sebuah paket yang berukuran sebesar jari
manusia, dan inilah titik awal pembuatan IC rangkaian logika. Ditinjau dari
segi fungsinya dapat beberapa jenis IC berfungsi sama, akan tetapi rangkaian
didalamnya dapat berlainan, ini tergantung pada cara merangkai antara
jenis-jenis komponen yang digunakan. Di sinilah letak keahlian dari si
perangkai, yang sangat ditentukan oleh kemampuan intelektualitas. Oleh karena
itu wajarlah jika temuan rangkaian ini dilindungi sebagai hak atas kekayaan
intelektual.
Dalam terminologi
normatif Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam
sebuah semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen, aktif sebagian atau
semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pemuatan Sirkuit Terpadu.
Indonesia sebagai
negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan
daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan
Intelektual. Untuk itu, secara khusus perlu dikembangkan kemampuan para
peneliti dan pendesain, khususnya yang berkaitan dengan teknologi mutakhir.
Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan Indonesia telah
meratifikasi Aggreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Aggreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property right (Persetujuan TRIPs)
sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam
hubungan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Persetujuan TRIPs memuat
syarat-syarat minimum pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
selanjutnya dikembangkan sendiri oleh setiap negara anggota. Persetujuan TRIPs
juga mengacu pada Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated
Circuit (Washington Treaty).
Mengingat hal-hal
tersebut diatas, Indonesia perlu memberikan perlindungan hukum untuk menjamin
hak dan kewajiban pendesain serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak
menyalahgunakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta untuk membentuk
alur alih teknologi, yang sangat penting untuk merangsang aktivitas kreatis
pendesain guna terus-menerus menciptakan desain orisinil. Oleh karena itu,
perundang-undang atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu perlu dituangkan dalam
bentuk undang-undang agar perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat lebih berkepastian hukum.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana penerapan
hukum mengenai Hak desain tata letak sirkuit terpadu
2.
Bagaimana ruang
lingkup HAKI di dalam Hak desain tata letak sirkuit terpadu
3.
Apa
manfaat mempelajari tentang Hak desain tata
letak sirkuit terpadu
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Subjek desain
tata letak sirkuit terpadu
Yang berhak memperoleh Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak
tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara
bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara
bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Jika suatu desain industri dibuat
dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya pemegang
hak adalah pihak yang untuk dan atau dalam Dinas Tata Letak Sirkuit Terpadu itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua belah pihak dengan tidak
mengurangi hak pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. Yang dimaksud dengan “hubungan
dinas” adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.
Ketentuan sebagaimana tersebut diatas tidak menghapus hak pendesain untuk tetap
dicantumkan namanya dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Daftar
Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu. Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah yang lazim dilingkungan Hak Kekayaan
Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama pendesain dikenal sebagai hak moral
(moral rights).
2.2. Objek desain
tata letak sirkuit terpadu
Obyek DTLST yang dilindungi adalah
yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain
tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan
dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya
mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang
umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai
ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.
2.3. Hak Eksklusif
Pemegang Hak memiliki hak eksekutif
untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan
untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat
seluruh atau sebagai desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu. Hak eksekutif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak
untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin
kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian
hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
atau sebab-sebab lain.
2.4.
Istilah dan Konsep Sistem Perlindungan Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Di
beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda.
Sebagai contoh misalnya Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip;
Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit, dan
Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan
sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit dan
Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Perlindungan hak atas DTLST dapat diberikan oleh negara melalui Departemen
Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
apabila diminta dengan permohonan oleh pendesain atau badan hukum yang berhak
atas desain tersebut.
Perlindungan
hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas orsinalitas. Suatu Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinil apabila merupakan hasil
upaya intelektual pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat
umum bagi para pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam
bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini
sebab sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara
elektronis.
2.5.
Waktu perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perkembangan
teknologi yang berkaitan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh
karena itu, jangka waktu perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 tahun, yang dihitung sejak tanggal
penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut
pertama kali diekploitasi secara komersial dan tidak dapat diperpanjang. Yang
dimaksud dengan “diekploitasi secara komersial” adalah dibuat, dijual,
digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang didalamnya terdapat seluruh
atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang
menandatangani keuntungan.
Dalam
hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial,
permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama
kali dieksploitasi. Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang memuat keterangan tetang nama Pemegang Hak, jenis desain,
tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaraan, dan
keterangan lain tentang pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang
pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan.
2.6.
Ruang lingkup Hak
2.6.1.
Subjek desain tata letak sirkuit terpadu
Yang
berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain
atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri
atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika
suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya pemegang hak adalah pihak yang untuk dan atau dalam
Dinas Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila
penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar
hubungan dinas. Yang dimaksud dengan “hubungan dinas” adalah hubungan
kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.
Ketentuan
sebagaimana tersebut diatas tidak menghapus hak pendesain untuk tetap
dicantumkan namanya dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Daftar
Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu. Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah yang lazim dilingkungan Hak Kekayaan
Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama pendesain dikenal sebagai hak moral
(moral rights).
2.6.2. Objek desain
tata letak sirkuit terpadu
Obyek
DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan
orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain
itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya
desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain
itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal
desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia
industri secara komersial.
2.6.3.
Hak Eksklusif
Pemegang
Hak memiliki hak eksekutif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau
mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagai desain yang
telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak
eksekutif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak untuk dalam
jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak
lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada
pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau
sebab-sebab lain.
2.7.
Permohonan pendaftaraan desain tata letak sirkuit
terpadu
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan. Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jendral dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.Permohonan tersebut
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan harus memuat :
·
Tanggal, bulan, dan
tahun surat permohonan
·
Nama, alamat lengkap,
dan kewarganegaraan pendesain
·
Nama, alamat lengkap,
dan kewarganegaraan pemohon
·
Nama dan alamat
lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa, dan
·
Tanggal pertama kali
dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum
permohonan diajukan.
Permohonan tersebut juga harus
dilampiri dengan :
·
Salinan gambar atau
foto uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaran
·
Surat kuasa khusus,
dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
·
Surat pernyataan bahwa
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaraannya adalah
miliknya
·
Surat keterangan yang
menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
·
Dalam hal permohonan
diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis
dari para pemohon lain.
·
Dalam hal permohonan
diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang
dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan
“bukti yang cukup” adalah bukti yang sah, benar serta memadai yang menunjukkan
bahwa pemohon berhak mengajukan permohonan. Ketentuan tentang tata cara
permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Setiap permohonan
hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pemohon
yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republik Indonesia, harus
mengajukan permohonan melalui kuasa.
Tanggal penerimaan
adalah tanggal diterimanya permohonan, dengan syarat pemohon telah :
a.
Mengisi formulir permohonan
b.
Melampirkan salinan
gambar atau foto dan uraian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohon, dan
c.
Membayar biaya
Persyaratan ini adalah
persyaratan minimal untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal penerimaan
seperti didefinisikan dimuka tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya
perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Tenggang waktu 3 bulan
yang diberikan kepada pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang
dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan
dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh pemohon.
Permintaan penarikan
kembali permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jendral
oleh pemohon atau kuasanya selama permohonan tersebut belum mendapat keputusan.
2.8.
Pengalihan hak
Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan :
a.
Pewarisan
b.
Hibah
c.
Wasiat
d.
Perjanjian tertulis,
atau
e.
Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan-peraturan undangan.
2.9.
Lisensi
Pemegang
hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi
untuk melaksanakan semua perbuatan yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau
sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
kecuali jika diperjanjikan lain.
2.10.
Pembatalan pendaftaran
·
Pembatalan pendaftaran
berdasarkan permintaan pemegang hak.
·
Desain Tata Letak
Sirkut Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral satas
permintaan tertulis yang diajukan pemegang hak.
·
Keputusan pembatalan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis oleh
Direktorat Jendral kepada :
a)
Pemegang hak
b)
Penerima lisensi jika
telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar
Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
c)
Pihak yang mengajukan
pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan
pembatalan.
·
Pembatalan pendaftaran
dan gugatan perdata
·
Gugatan pembatalan
pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang
berkepentingan dengan alasan kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga
tentang pembataln pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan
kepada Direktorat Jendral paling lama 14 hari setelah tanggal putusan
diucapkan.Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau
domisili tergugat.
Dalam hal
tergugat bertembat tinggal diluar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan gugatan
pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal
yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Kecuali dinyatakan lain, yang
dimaksud dengan “panitera” dalam undang-undang ini adalah panitera pada
Pengadilan Negeri/Pengadilan mempawah.
Panitera
menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan dalam jangka waktu
paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan . Dalam jangka waktu
paling lama hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, pengadilan
Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas
gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari
setelah gugatan didaftarkan. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita
paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan. Yang dimaksud dengan
“juru sita” adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/ pengadilan niaga.
Putusan atas
gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan
didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan
Ketua Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan pembatalan tersebut yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu,
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
Salinan putusan
Pengadilan Niaga tersebut wajib disampaikan kepada para pihak paling lama 14
hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. Terhadap putusan
Pengadilan Niaga hanya dapat dimohonkan kasasi. Permohonan kasasi dapat
diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan dimohonkan kasasi
diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada
panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut. Panitera mendaftar permohonan
kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan
tanggal yang sama dengan tunggal penerimaan pendaftaran. Permohonan kasasi
wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 hari tanggal
permohonan kasasi didaftarkan. Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan
meori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan
kasasi didaftarkan.
Termohon kasasi
dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 hari
setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohonkasasi paling lama 2 hari
setelah kontra memori kasasi diterimanya. Panitera wajib menyampaikan
permohonan kasasi, memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan
kepada Mahkamah Agung paling lama 7 hari setelah lewatnya jangka waktu
tersebut. Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan
hari sidang paling lama 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama
60 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas
permohonan kasasi yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Panitera
Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling
lama 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan. Juru sita
wajib menyampaikan salinan putusan kasasi pada pemohon kasasi dan termohon
kasasi paling lama 2 hari setelah putusan kasasi diterima.
Direktorat
Jendral mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit terpadu dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Akibat pembatalan
pendaftaran
Pembatalan
pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan segala akibat hukum
yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan hak-hak lain
yang berasal dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam hal pendaftaran
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan berdasarkan gugatan tersebut,
penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Penerima lisensi
tersebut tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalty yang seharusnya masih
wajib dilakukannya kepada pemegang hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib
mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya
kepada pemegang hak yang sebenarnya.
Pada saat
dibatalkan, ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila
terdapat dua pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi salah satu
diantaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring
dengan kejelasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, pembayarana royalti
selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu kepada pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang benar-benar
berhak.
2.11.
Ligitasi dan penyelesaian sengketa dalam desain tata letak
sirkuit terpadu
Pemegang
hak Desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa saja yang dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat
seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak Desain tata letak sirkuit
terpadu. Pelanggaran Desain tata letak sirkuit terpadu selain dapat
digugat secara perdata juga tidak menutup kemungkinan untuk digugat secara
pidana.
a.
Pengadilan
Arbitrase
hak
atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa :
a)
Gugatan ganti rugi,
dan/atau
b)
Penghentian semua
perbuatan
Gugatan sebagaimana
tersebut diatas diajukan ke Pengadilan Niaga. Selain penyelesaian
gugatan sebagaimana dimaksud diatas, para pihak dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Klausul arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa saat ini menjadi trend
dalam kontrak-kontrak bisnis termasuk kontrak lisensi yang objeknya HAKI. Dalam
transaksi bisnis internasional pun, klausul ini menjadi pilihan para pihak
dalam penyelesaian sengketa. Di indonesia, peraturan tentang ini dimuat dalam
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase internasional dan Konvensi
New York Tahun 1958 yang telah diratifikasi melalui Keppres Nomor 34 Tahun 1981
tanggal 5 Agustus 1981. Putusan arbitrase asing diindonesia menurut konvensi
tersebut, mengacu pada dua bentuk keputusan yakni :
·
Pengakuan
(recognition), dan
·
Pelaksanaan
(enforcement)
Dengan demikian konvensi tersebut
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata hukum Indonesia. Ada dua hal
pokok yang harus dicermati terhadap putusan arbitrase asing, yaitu :
1.
Pengertian atau
Definisi putusan arbitrase asing yaitu “setiap putusan arbitrase yang
diambil diluar wilayah Republik Indonesia”. Putusan tersebut meliputi putusan
yang diambil oleh arbitrase institusional award made by permanent bodies.
2.
Asas resiprositas,
yaitu asas pengakuan atau ketersediaan melaksanakan eksekusi atas putusan
arbitrase asing
Ada beberapa keuntungan yang diperoleh
jika penyelesaian sengketa itu menempuh jalur arbitrase yaitu :
a.
Dijamin kerahasiaan
sengketa para pihak.
b.
Dapat dihindari
kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administratif
c.
Para pihak dapat
memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan , pengalaman
serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan
adil.
d.
Para pihak dapat
menentukan pilihan untuk menyelesaikan masalah serta proses dan tempat
penyelenggaraan arbitrase
e.
Putusan arbiter
merupakan putusan yang mengikat para pihak dan langsung dapat dilaksanakan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
1.
Perlindungan hukum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu menganut asas orsinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat dianggap orisinil apabila merupakan hasil upaya intelektual
pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para
pendesain.
2.
Yang berhak memperoleh Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak
tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara
bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara
bersama, kecuali jika diperjanjikan lain
3.
Untuk mempermudahkan
pengertiannya secara garis besar istilah "desain tata letak sirkuit
terpadu" dibagi dua yaitu "desain tata letak" dan "sirkuit
terpadu", yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:
·
Sirkuit Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.
·
Desain Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
3.2.
Saran
1.
Penegakan hukum hak
Desain Tata letak Sirkuit Terpadu harus hati-hati dalam memilah bentuk
pelanggaran yang dilakukan dan justru diharapkan adalah petugas penegak hukum
yang betul-betul dapat memahami tentang makna akan hak DTLST sesungguhnya tanpa
menggeneralisasikan begitu saja suatu perbuatan pelanggaran hak DTLST dalam
pemikiran orang atau masyarakat awam.
2.
Sanksi hukum
diharapkan dapat mengurangi atau menjerakan para pembajak tanpa izin dan
prosedur hukum (illegal) menggunakan DTLST orang lain dengan maksud
tertentu untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Menghargai karya cipta ini
perlu ditingkatkan mengingat adanya sanksi internasional bagi setiap bangsa
yang membajak DTLST orang lain tanpa izin atau melalui prosedur hukum yang
benar
3.
Diharapkan penegakan hukum hak
Desain Tata letak Sirkuit Terpadu harus hati-hati dalam memilah bentuk
pelanggaran yang dilakukan dan justru diharapkan adalah petugas penegak hukum
yang betul-betul dapat memahami tentang makna akan hak DTLST sesungguhnya tanpa
menggeneralisasikan begitu saja suatu perbuatan pelanggaran hak DTLST dalam
pemikiran orang atau masyarakat awam.
4.
Diharapkan daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah yang lazim dilingkungan Hak
Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama pendesain dikenal sebagai hak
moral (moral rights).
DAFTAR PUSTAKA
Tim Lindsey, et.al. ”Hak
Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar”, Bandung:
Alumni,
2000.
Rachmadi Usman. Hukum
Atas Hak kekayaan Intlektual, Bandung: Alumni. 2003
Saidin, O. Aspek
Hukum Hak kekayaan Intlektual (Intellectual Property Rights)”.
Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 1995.
Venantia Sri
Hadiarianti, Memahami Hukum Atas Karya Intelektual,
Jakarta; Penerbit
Universitas Atma Jaya, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA