Subscribe
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Memahami
latar belakang historis dan konseptual Pancasiladan UUD 1945 merupakan suatu
kewajiban bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan
konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga
negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara), maka
setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana mengajak masyarakat
untuk lebih memahami nilai-nilai pancasila?
2. Bagaimana menerapkan
nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka kepada kehidupan masyarakat?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan ideologi
2.
Untuk
mengetahui dan memahami pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa kita.
BAB II
PEMBAHASAN / ISI
A.
Ideologi
a.
Pengertian
Ideologi
Kata
ideologi berasal dari bahasa Latin (idea; daya cipta sebagai hasil
kesadaran manusia dan logos; ilmu). Ideologi mempunyai arti
pengetahuan tentang gagasan gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of
ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
b.
Peran
Ideologi
Cita-cita
yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
yang bersangkutan pada hakikatnya suatu ideologi memiliki
peranan sebagai berikut.
a)
Sebagai
jawaban atas kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok sosial,
komunitas, organisasi atau bahasa
b)
Untuk
menjembatani founding fathers dan para generasi penerus
c)
Menanamkan
keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang pada ideology
d)
Sebagai
keyakinan para pendiri yang menguasai, mempengaruhi seluruh kegiatan sosial.
c.
Fungsi
Ideologi
Fungsi
utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu:
a) Sebagai tujuan atau cita-cita
yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat
b) Sebagai pemersatu masyarakat
dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam
masyarakat.
d.
Sifat
Ideologi
Ada
tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan
dimensi fleksibilitas.
a) Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam
dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada
waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati
bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung
sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
b) Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung
cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini
tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
c) Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan
penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga
bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena
memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
B.
Ideologi
Pancasila
Pancasila
sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi
pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu
menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek),
serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Sebagai suatu ideologi yang
bersifat terbuka maka secara structural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai
berikut:
1. Dimensi idealis. Merupakan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional
yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila :
Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2. Dimensi normatif. Merupakan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem
normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki
kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV.
3. Dimensi realitas. Merupakan
suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal
dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan
bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam
penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan dimensi yang
dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila
tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh
dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi
“pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek
idealisme.Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai
dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya
senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu
melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
C.
Sejarah
Ideologi Pancasila
Pancasila
adalah falsafah Negara Kesatuan Republik Inonesia. Pancasila merupakan ideologi
Bangsa Indonesia yang berisikan LIMA SILA:
1. KETOEHANAN JANG MAHA ESA
2. KEMANOESIAAN JANG ADIL DAN
BERADAB
3. PERSATOEAN INDONESIA
4. KERAKJATAN JANG DIPIMPIN OLEH
HIKMAT KEBIDJAKSANAAN, DALAM PERMUSJAWARATAN PERWAKILAN
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELOEROEH
RAKJAT INDONESIA
Sejarah Pancasila dibagi
menjadi beberapa tahap dimana pada setiap tahapnya terdapat beberapa faktor dan
peristiwa penting yang tentu saja tercatat dalam sejarah Pancasila itu sendiri.
Berikut ini akan dijelaskan sejarah Pancasila dalam 6 tahap yang pernah
dilalui.
1. Masa Pra Kemerdekaan
Presiden
RI pertama, Soekarno berkali kali menegaskan bahwa beliau bukanlah pencipta
Pancasila namun beliu berperan sebagai penggali Pancasila dari khasanah
sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa Piagam Jakarta lah yang pada akhirnya
berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian ditetapkan oleh Sidang Pleno BPUPK
pada 10 Juli 1945. Sore hari setelah peristiwa Proklamasi 17 Agustus
1945, Bung Hatta mendapatkan laporan bahwa masyarakat Indonesia di bagian timur
keberatan dengan isi pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang mengandung kata
Syari'at Islam. Demi menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia,
akhirnya pada keesokan harinya diputuskan untuk menghilangkan kalimat tersebut
demi menyatukan seluruh warga negara Indonesia. Sehingga Pancasila yang
dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitive.
2. Masa Revolusi
Pancasila
yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitif
3. Masa Mempertahankan Pancasila
Pancasila
mendapatkan perlawanan secara fisik atau kekerasan yang dimulai dari peristiwa
Muso di Madiun tahun 1948 dan Islam radikal Kartosuwiryo tahun 1949 - 1963
kemudian disusul oleh pemberontakan - pemberontakan yang lain. Selain
mendapatkan perlawanan secara fisik, Pancasila juga mendapatkan perlawanan
secara ideologis dimana pada saat itu Belanda pada tahun 1949 mengakui
kedaulatan Indonesia yang berbentuk RIS.
4. Masa Demokrasi Terpimpin
Ini
terjadi pada kurun waktu 1959 hingga 1966. Penyelewengan pelaksanaan UUD 1945
membuat Pancasila dan UUD 1945 tidak lagi bercorak normatif.
5. Masa Orde Baru
Masa
ini dimulai pada tahun 1966 dimana secara bertahap fungsi dan peran UUD 1945
dan Pancasila diterapkan dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun
secara pelan dan pasti pada kenyataannya banyak penyelewengan dari pelaksanaan
UUD 1945 dan Pancasila yang terbukti dari meningkkatnya jumlah koruptor
sehingga pada akhirnya malah menjadikan Pancasila sebagai slogan omong kosong
belaka.
6. Masa Reformasi
Masa
reformasi dimulai sejak tahun 1998. Pada masa ini, Pancasila yang telah
kehilangan daya pikatnya karena banyak diselewengkan pada masa order, mulai
dikembalikan lagi seperti fungsi awalnya sehingga Pancasila mampu menjadi
menjadi ideologi negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di
Indonesia.yang secara teori mampu menjadi ideologi
D.
Kedudukan
Pancasila sebagai Ideologi
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Secara
formal pancasila dapat dikatakan sebagai sebagai dasar negara. Dasar negara
merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan
kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan
pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya
sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia.
Suatu
bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan
tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa
Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang
ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari
luar. Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang
sangat penting. Fungsi Pancasila Adalahsebagai berikut:
·
Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
·
Perjanjian
Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar
negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan
kemerdekaan Indonesia).
·
Sumber
dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak
bertentangan dengan Pancasila.
·
Cita-
cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
2. Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa dan Negara
Setiap
manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur
hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya.
Dalam
hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata
lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas
hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara
Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah
satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan dari yang satu dengan yang
lain.
Pancasila
yang harus dihayati dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara
adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan
demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua),
jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa
yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
3. Pancasila sebagai Ideologi
Negara
Yang
dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar
yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual
maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu
cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai
yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila
sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan
ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal
titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan
pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya
adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
Di
dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin
dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
4. Ideologi Terbuka dan Ideologi
Tertutup
Ideologi
Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup
merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
a. ideologi itu bukan cita-cita
yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang
mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini
berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi
dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
b. Isinya bukan hanya berupa
nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan
konkret dan operasional yang keras.
Ciri khas ideologi terbuka :
a. Nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan
rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b. Dasarnya bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
c. Tidak diciptakan oleh negara
melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
d. Isinya tidak operasional.
Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan
perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah
milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di
dalam ideologi tersebut.
E.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1. Dimensi idealistis, yaitu
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan
rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2. Dimensi normatif, nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma,
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Dimensi realistis, harus mampu
mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena
itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat
realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila
dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia
selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima
sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.
F.
Pancasila
sebagai Pemersatuan Bangsa\
Dalam
kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya
setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat
dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan
beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan,
mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan
keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan
Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling
menghormati antar umat beragama.
Bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu
pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi
Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal
Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip
kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang multi
agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
G.
Pancasila sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia, sumber nilai dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa bernegara
adalah Pancasila. Semua tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap perbuatan
serta tingkah laku bangsa Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai
Pancasila merupakan
nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif. Pancasilamengandung
nilai-nilai universal, serta nilai subjektif yang menjadi dasar pedoman hidup
dengan dimensi waktu dan ruang.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermanfaat, berguna
bagi manusia. Selain itu nilai juga berarti standar ukurantentang sesuatu berkualitas atau tidak berkualitas,
bermanfaat atau tidak bermanfaat. Nilai dapat dikelompokkan menjadi nilai materiil
yaitu berguna atau tidaknya bagi unsur jasmani maupun Nilai vital yaitu sesuatu
yang berguna untuk aktivitas. Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia.
Berdasarkan uraian di atas, maka esensi pembahasan pada
Pancasila sebagai sumber bukan mengarah pada nilai material atau vital,
melainkan berkaitan dengan nilai kerohanian & tetap mengakui adanya
keseimbangan antara nilai kerohanian, material, dan nilai vital. Secara yuridis
konstitusional Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadidasar
Negara Republik Indonesia adalah digali dari realitas nilai tata nilai budaya
masyarakat Indonesia.
Nilai-nilai dasar tersebut telah hidup dan berkembang sejak awal peradaban terutama
meliputi berikut ini :
1. Nilai
religius, yang terdapat dalam sila ke-l Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha
Esa.
2. Dalam sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, terkandung nilai pengakuan dan martabat manusia perlakuan
yang adil terhadap sesama manusia.
3. Dalam sila Persatuan
Indonesia, memuat nila mengakui keberagaman
masyarakat Indonesia tidak
mendeskriditkan
perbudaan suku, agama, ras, maupun
golengan,
4. Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan memuat
nilal kedaulatan rakyat, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak
kewajiban yang sama.
5. Sila
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, nilai yang terkandung dalam nilai ini
meliputi keseimbangan
antara hak dan kewajiban, keadilan bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.
H.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila
sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar,
kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai pula dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah
dasar negara Indonesia, sedangkan negara adalah organisasi atau persekutuan
hidup manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi landasan dan
tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Paradigma
memiliki arti sebagaimana diungkapkan Prof. Dr. H. A. R Tilaar, M.Sc.Ed bahwa
paradigma adalah suatu model penelitian, atau model berpikir oleh sekelompok
manusia apakah pemimpin, kelompok ilmuwan di dalam melihat perkembangan.
Pengertian pembangunan secara sederhana adalah serangkaian kegiatan yang
mengarah pada perubahan yang tata nilai yang lebih baik atau lebih maju. Pada
dasarnya perubahan-perubahan yang diinginkan bagi bangsa Indonesia adalah
perubahan yang mengarah pada keselarasan. keserasian, dan keseimbangan antara
kemajuan lahir dan batin, jasmani, dan rohani atau dunia dan akhirat. Dengan
demikian, bangsa Indonesia menghendaki keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antara manusia dengan
sesama, manusia dengan lingkunganya, serta cita-cita kehidupan dunia dan
akhirat. Untuk mencapai ini semua perlu menghayati dan mengamalkan Pancasila.
I.
Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Sikap pos'tif warga negara terhadap Pancasila didasari
oleh fungsi Pancasila. Dalam bentuknya yang sekarang, Pancasila berfungsi
sebagai dasar negara yang statis karena merupakan landasan berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia, tuntutan yang dinamis karena Pancasila bersifat
fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perubahan zaman (inilah mengapa
Pancasila dimaknai sebagai ideologi terbuka), serta alat pemersatu bangsa.
Sikap positifterhadap Pancasila pada dasarnya adalah
sejauh mana kita memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, untuk
selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita sering mendengar bahwa
Pancasila perlu diamalkan dalarn kehidupan bermasyarakat. berbangsa. dan
bernegara. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan
melalui cara sebagai berikut.
1. Pengalaman
secara Objektif
2. Pengamalan secara Subjektif
J.
Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan
Bernegara yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila.
Konstitusi merniliki arti sama dengan UUD, maka perilaku
konstitusional dapat diartikan perilaku yang sesuai akan berlandaskan UUD.
Khusus di Indonesia UUD yang sah dan dipakai adalah UUD 1945 yang disahkan oleh
PPKI tanggal 18 Agutustus 1945, serta yang telah di amandemen. Sehingga
perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara memuat suatu makna
perilaku yang sesuai dan berlandaskan UUD 1945 yang berlaku sekarang dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengingat UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum di
negara Republik Indonesia maka UUD 1945 perlu adanya
penyempurnaan-penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan yang ada yaitu melalui
proses amandemen. Selanjutnya kita harus memahami bahwa sebaik apapun sesuatu
UUD tanpa dimanfaatkan atau dipergunakan sebagaimana mestinya pasti tidak
mempunyai arti apa-apa. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merupakan
Undang-Undang Dasar yang sesuai dengan dasar negara Indonesia. Dewasa ini
undang-undang tersebut telah mengalami empat kali perubahan dan memerlukan
biaya yang cukup besar, tetapi yang penting perubahan dewasa ini sudah
merupakansemangat reformasi dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.
K.
Sikap
Selektif terhadap Pancasila
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sikap positif
a) Menjalankan ibadah secara taat
sesuai kepercayaan yang dianut, karena Indonesia mengakui adanya lima agama dan
menjunjung tinggi kepercayaan Ketuhanan bukan lagi dinamisme
b) Selalu menghormati orang yang
sedang melaksanakan ibadah
c) Memberikan kebebasan orang lain
memeluk agama dan keyakinan
d) Tidak menghina pemeluk agama
dan keyakinan orang lain
e) Tidak melakukan penistaan agama
(melecehkan, merendahkan, dsb)
f) Toleransi dalam kehidupan
beragama
Sikap negatif
a) Menganggap agam lain rendah,
sehingga cenderung melecehkan, bahkan dalam skala ekstream menganggap agama
lain kotor hanya agamanya sendiri yang suci dan agama lain layak untuk di
singkirkan
b) Hanya mau bergaul dengan orang
yang seagama
c) Memisahkan atau meminoritaskan
orang yang berbeda kepercayaan
d) Menganggap sesat orang yang
bereda keyakinan
e) Tidak mau menerima pemberian
bentuk apapun dari orang yang berbeda agama
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN
BERADAB
Sikap
positif
a)
Mengakui
dan menghargai keberadaan orang lain, bermasyarakat secara adil tanpa
membedakan golongan
b)
Menghargai
harkat dan martabat manusia yang sederajat
c)
Keluhuran
budi, sopan santun dan susila
d)
Tata
pergaulan dunia yang universal, ini sesuai dengan nilai kesetaraan artinya
setiap manusia memiliki kesejahteraan, tanpa membedakan suku, ras dan agama
Sikap negatif
a)
Acuh
terhadap tetangga yang kesusahan, menutup telinga dan tidak mau tahu urusan
mereka yang kesusahan dan sentiasa bersombong diri
b)
Memilih-milih
dalam bergaul, hanya mau bergau dan bermasyarakan dengan orang-orang yang
dianggap sederajat sepangkat
3. PERSATUAN INDONESIA
Sikap
positif
a)
Saling
ketergantungan satu sama lain, tolong menolong, bekerja sama dengan orang demi
kesejahteraan bersama
b)
Menunjukkan
kehidupan kebangsaan yang bebas, tidak memaksakan kehendak
c)
Cinta
tanah air dan bangsa, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, tidak
melakukan pemborosan, tidak merusak lingkungan, tidak mengambil hak orang lain
(mencuri), ikut usaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
d)
Pengakuan
dan kebersamaan dalam keberagaman, tidak memaksakan agama lain, merasa senasib
sepenanggungan
e)
Keseimbangan
antara kepentingan pribadi dan golongan, kerja keras untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain
Sikap
negatif
a)
Hanya
mementingkan suatu suku atau golongannya sendiri
b)
Tidak
memiliki rasa prihatin terhadap perpecahan bahkan menganggap acuh terhadap
masalah atau konlfik yang sedang terjadi di Indonesia
c)
Meremehkan
suku atau golongan lain dan menganggap dirinya yang paling benar serta pantas
di sanjung
4.
KERAKYATAN
YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Sikap
positif
a)
Kedaulatan
rakyat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
b)
Hikmah
kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat, memusyawarahkan kepentingan bersama
dan tidak memihak
c)
Tanggung
jawab berdasarkan hati nurani, ikhlas, dan amanah menjadi pejabat, pelayan
publik
d)
Mufakat
atas kehendak rakyat bersama
e)
Asas
kekeluargaan dalam musyawarah, selalu musyawarah dalam menyelesaikan masalah,
mengutamakan kepentingan bersama
Sikap
negatif
a)
Otoriter
dalam memimpin, selalu memandang buluh dan memihak terhadap suatu golongan
b)
Mementingkan
kepentingan golongan atau pribadi
c)
Pengambilan
keputusan sepihak, tanpa membahas secara musyawarah
d)
Menganggap
yang mayoritas yang memenangkan segalanya tanpa memandang pendapat golongan
lain dan bersikap acuh
5.
KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Sikap
positif
a)
Perlakuan
yang adil dalam berbagai kehidupan atau tidak diskriminasi
b)
Menghilangkan
politik dinasti (kekuasaan turun menurun; dari orang tua ke anaknya)
c)
Kamakmuran
masyarakat yang berkeadilan, meratakan keadilan tanpa memandang status dan
kepentingan
d)
Keseimbangan
yang adil dalam antara kehidpan pribadi dan masyarakat
e)
Keseimbangan
yang adil antara kebutuhan jasmani dan rohani, materi dan spiritual
Sikap
negatif
a)
Membedakan
fasilitas umum antara pejabat dan rakyat biasa
b)
Keadilan
hanya untuk golongan tertentu, dalam artian menindak suatu permasalahan selalu
tebang pilih dan menguntungkan pihak yang seharusnya salah
c)
Membeda-bedakan
perhatian antar suku
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kata ideology berasal dari
bahasa latin yaitu idea yang berati daya cipta
sebagagai hasil keseadaran manusia dan logos yang berarti
ilmu. Bahwa suatu ideology pada umumnya menunjukan pandangan khas tentang
pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusian dengan
kekuasaan dan tingkat kesederajatan antar manusia.
Suatu ideology pada dasarnya
merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuanya mengadakan distansi ( menjaga
jarak ) dengan dunia kehidupannya. Dan pancasila merupakan dasar negara
Indonesia dan juga merupakan ideologi bangsa indonesia.
Sebagai ideologi nasional,
pancasila telah tumbuh dan berkembang dari sosial – budaya masyarakat
Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi
terbuka, pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai – nilai
pancasila tidak boleh diubah , namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan
tantngan nyata yang kita hadapi.
Pancasila dalam dimensi
ideologinya telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbukayang didalamnya
mengandung dimensi realita, dimensi idealisme, dimensi fleksibelitas. Sedangkan
dalam perujudannya sebagai ideologi terbuka, pancasila mengandung nilai dasar,
nilai instrumental, nilai praksis.
DAFTAR PUSTAKA
Budianto.
“ pendidikan Kewarga Negaraan Untuk SMA Kelas XII” Jakarta, Penerbit Erlannga”,
2006.
Anonimous.
“Pancasila Sebagai Ideologi Negara.”
http://ahmadrocklee.blogspot.com/2007/08/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
(diakses tanggal 11 Desember 2012)
Anonimous.
“Pancasila Sebagai Ideologi.”
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab4-pancasila_sebagai_ideologi.pdf
(diakses tanggal 11 desember 2012)
http://sabynuzbunyw.blogspot.com/2012/10/fungsi-dan-kedudukan-pancasila.html
http://fb-tgs.blogspot.com/2013/06/makalah-pancasila-sebagai-sumber-nilai.html
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/pancasila-sebagai-sumber-nilai/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA