CLICK FOR CLAIM PROMO !

Kamis, 14 April 2016

PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Subscribe
PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA PIDANA

1.      Tersangka/terdakwa                                                   
a.      Istilah tersangka/terdakwa
KUHAP membedakan pengertian istilah tersangka dan terdakwa, seperti tertuang dalam pasal 1 butir 14 dan 15, sebagai berikut:
"Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut disuga sebagai pelaku tindak pidana" (pasal 1 butir 14)
"Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan" (pasal 1 butir 15)

b.      Kedudukan tersangka/terdakwa
Untuk mengetahui kedudukan tersagka dan terdakwa tidak dapat dilepaskan dengan system pemeriksaan yang ada dalam hukum acara pidana yaitu system "Inquisitoir" dan system "accusatoir". Penerapan system pemeriksaan tersebut menurut tahapan dala pemeriksaan, yaitu pada zaman HIR dipergunakan system inquisitoir dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, sehingga kedudukan tersangka adalah sebagai obyek belaka, dan selanjutnya pada tahan pemeriksaan di muka pengadilan diterapkan system accusatoir dimana kedudukan terdakwa bukan lagi sebagai obyek tetapi sebagai subyek. Dengan berlakunya KUHAP maka system pemeriksaan pada dasamya tetap namun dalam tahapan penyidikan perkara tersangka sudah berhak untuk mendapat bantuan hukum. (Pasal 54 KUHAP).

c.       Hak-hak tersangka/terdakwa
Dalam KUHAP mengenai hak-hak tersangka/terdakwa diatur dari pasal 50 sampai 68, adalah sebagai berikut:
1)      Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1,2, 3)
2)      Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwa (pasal 51 butir a)
3)      Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (pasal 52)
4)      Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54)
5)      Hak untuk mendapat nasehat hukum dari penasehat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya cuma-cuma (pasal 56)
6)      Hak tersangka/terdakwa berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan Negaranya (pasal 57 ayat 2)
7)      Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka/terdakwa yang ditahan (pasal 58)
8)      Hak tersangka/terdakwa untuk mengajukan saksi a decharge (pasal 65)
9)      Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (pasal 68) Di samping hak-hak tersebut di atas masih ada hak-hak lainnya, misalnya dalam hal makanan, penggeledahan penyitaan. dan sebagainya

2.      Jaksa/Penuntut Umum
a.      Istilah Jaksa/Penuntut Umum
Berlakunya KUHAP sekarang ini dibedakan antara pengertian Jaksa dan Penuntut Umum, diatur dalam ketentuan umum pasal 1 butir 6 yaitu:
1)      Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum sert melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2)      Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim, (pasal 13)
Jadi dari dua istilah dan pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa "Jaksa" adalah menyangkut jabatan, sedangkan "Penuntut Umum" menyangkut fungsinya

b.      Kedudukan Jaksa/Penuntut Umum
sejak pemerintahan Hindia Belanda terdahulu sampai dengan keluamya UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP), dan untuk ini dapat diuraiakn sebagai berikut:
1)     Waktu pemerintahan Hindia Benlanda
Dalam pasal 62 rechtterlijke organisatie (RO) diatur bahwa pekerjaan penuntut umum dipegadilan negeri dilakukan oleh jaksa. Kedudukan jaksa adanya persamaan dengan "Ambtenaar openbaar ministerie" untuk jpengadilan-pengadilan untuk bangsa Eropa. Namun dalam praktiknya tugas jaksa tidak berwenang untuk melakukan penuntutan, yang berwenang meminta hukuman dan atau melaksanakan putusan.
Tugas jaksa hanya merupakan kaki tangan dari "asisten residen, yang tidak mempunyai kewenangan sendiri sebagai penuntut umum seperti openbaar ministrie" pada pengadilan Eropa

2)     Pada waktu pemerintahan militer Jepang
Dengan kedatangan pemerintah militer jepang, terjadi perubahan secara besar khususnya mengenai tugas jaksa, yaitu mengenai penuntutan perkara pidana seluruhnya diserahkan kepada jaksa. Dan kemudian berdasarkan "Osamu seirei" No 49 (Peraturan Pemerintahan Jepang) secara tegas dinyatakan bahwa tugas jaksa adalah mencari kejahatan (pegawai penyidik), menuntut perkara (pegawai penuntut) dan menjalankan putusan hakim.

3)     Pada pemerintahan Republik Indonesia
Peraturan pemerintah No 2 Tahun 1945 menentukan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan yang dahulu (UU Jepang dan Hindia Belanda) tetap berlaku sampai undang-undang itu diganti dengan yang baru, pernyataan
tugas jaksa adalah tetap sebagai penuntut umum  pada pengadilan negeri.

c.       Tugas dan Wewenang Jaksa/Penuntut Umum
Selanjutnya mengenai penuntut umum khususnya mengenai wewenang penuntut umum diatur dalam Bab. IV KUHAP dalam dua pasal yaitu pasal 14 dan 15 yang diperinci sebagai berikut:
1)     Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik dan penyidik pembantu
2)     Mengadakan "pratuntutan" apabila ada kekurangan pada penyidik dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat 3 dan 4 dengan memberikan petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan
3)     Memberikan perpanjangan penahanan, emlakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setalah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
4)     Membuat surat dakwaan
5)     Melimpahkan perkara ke pengadilan
6)     Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang hari dan waktu perkara disidangkan dengan disertai surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi-saksi, untuk datang pada persidangan yang ditentukan.
7)     Melakukan penuntutan
8)     Menutup perkara demi hukum
9)     Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini
10)Melakukan penetapan hukum

3.      Penyidik
a.      Istilah Penyidik dan penyeledik
Dengan berlakunya KUHAP dalam bidang kepolisian dikenal istilah Penyidik dan Penyelidikan, yang oleh pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa: Penyidik adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedang Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. (pasal 1 butir 4)
        Perbedaan penyidik sudah jelas bahwa penyidik terdiri dari pejabat kepolisian dan pegawe negeri sipil tertentu sedangkan penyelidik hanya pejabat kepolisian saja (Pasal 4,6 KUHAP)

b.      Kedudukan Poiisi sebelum dan sesudah KUHAP
Pasal 53 HIR menentukan bahwa hulpmagistrat adalah Wedana, Camat, anggota Kepolisian Negara yang paling sedikit berpangkat menteri Polisi, dan pegawai Kepolisian Negara lainnya yang ditunjuk khusus oleh Jaksa Agung sepakat dengan Gubernurmasing-masing untuk wilayah jabatan sendiri-sendiri
Keadaan yang secara demikian tersebut pada dasarnya masih dipertahankan dengan berlakunya UU. No. 13 tahun 1961 dan UU. No. 15 tahun 1961, halmana dapat dilihat ketentuan pasal 2 ayat 2 UU. No. 15 tahun 1961 yang bahwa:  Kejaksaan  mempunyai   tugas   mengadakan  penyidikan   lanjutan  terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan dalam undang-undang Hukum acara Pidana dan lain peraturan Negara ( bandingkan dengan ketentuan psal 30 UU No. 16 tahun 2004; Tentang Kejaksaan RI.).
Dari ketentuan tersebut di atas dapat ditarik pengertian bahwa jadi Kejaksaan mempunyai  tugas  disamping  melakukan penuntutan juga  bertugas  melakukan penyidikan (penyidikan lanjutan), berarti kejaksaan memiliki fungsi ganda yaitu sebagai penuntut umum dan penyidik. Namun dengan berlakunya undang-undang
nomor 8 tahuu 1981(KUHAP)
Prihal tugas/wewenang Kepolisian diatur datam UU NO. 2/2002 tentang Kepolisian Negaea RI. Hal ini diatur dalam pasal 14. dan juga dalam UU no. 8 tahun 1981 (KUHAP).
Prihal tugas / wewenang Kepolisian diatur dalam UU NO. 2/2002 tentang Kepolisian Negaea RI. Hal ini diatur dalam pasal 14. dan juga dalam UU no. 8 tahun 1981 (KUHAP).
1)      Menurut pasal 13 dan 14 UU No 2/2002 tugas kepolisian sebagai berikut:             
Pasal 13 : Tugas Pokok Kepolisian Negara RI adalah:
a.        Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.       Menegakkan hukum dan
c.        Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat. Pasal 14 menentukan:
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pasal 13, Kepolisian Negara RI bertugas :
a.       Melaksanakan pengaturan perpenjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan;
b.      menyelenggarakan segala kegiatan... Dst
2)      Dalam KUHAP khususnya mengenai tugas kepolisian dibagi menurut kedudukan dan fungsinya yaitu penyelidik, penyidik, dan penyidik pembantu dalam penyidikan mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
1.      Penyelidik, sesuai dengan ketentuan pasal 5 mempunyai tugas dan wewenang:
a.        Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
-          Menerima laporan atau pengaduan dari orng tentang adanya tindak pidana
-          Mencari keterangan dan barang bukti -Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
-          Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 5 ayat 1 a)
b.       Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
-          Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
-          Pemeriksaan dan penyitaan surat Mengambil sidik jari dan memotret seseorang Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik (pasal 5 ayat 1 b)
2.      Penyidik, sesuai dengan ketentuan pasal 7 KUHAP memiliki tugas an wewenang:                                                                              ( Karena kewajibannya (pasal 6 ayat la) yaitu penyidik POLRI mempunyai \ wewenang:
1.      menerima laporan/ pengaduan.     
2.      menyuruh berhenti seseorang tersangka.
3.      melakukan tindakan pertama di TKP.
4.      melakukan penangkapan/ penahanan, penggeledahan, penyitaan.
5.      melakukan penyitaan dan memeriksa surat.
6.      mengambil sidik jari dan memotret orang.
7.      memanggil orang sebagai saksi/tersangka.
8.      mendatangkan akhli.
9.      mengadakan penghentian penyidikan.
10.  mengadakan tindakan lain yang bertanggung jawab.

3.      Penyidik pembantu, menurut ketentuan pasal 11 KUHAP bahwa wewenang penyidik pembantu sama seperti penyidik (pasal 7 ayat 1), kecuali terhadap penahanan yang diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.























BAB V
KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN ORGANISASI KEHAMIMAN

1.      Hakim Dan Kekuasaan Kehakiman.
Dalam  pasal  24,  25   UUD  1945   mengatur  tentang  dasar  hukum  Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 24 menentukan : kekusaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dll Badan Kehakiman menurut UU ( ayat 1).
Pasal 25 menyebutkan syarat - syarat untuk dapat menjadi hakim ditetapkan dg. UU.
Dalam penjelasan ditentukan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari kekuasaan Pemerintah, seperti kekuasaan Eksekutif dan| Legislatif. hakim didalam menjalankan tugas dan wewenangnya adalah bebas dari campur tangan pihak manapun,dan harus dijamin kedudukannya dengan UU, maka oleh pemerntah dibuatlah Uu No 14 /1970, yakni UU Pokok Kekuasaan Kehakiman,dan dirubah dengan UU No 4 / 2004 tentang Kehakiman, dalam pasal 1 disebutkan : Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasilademi terselenggaranya Negara hukum RI.
hakim didalam menjalankan tugas dan wewenangnya tetap akan dibatasi oleh norma - norma hukum yang lainnya. Hal ini pula dapat kiranya kita kaitkan dengan pasal 16 ayat 1, meyebutkan : Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,mengadili dan memutuskan suatu perkara yang di ajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas , melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
hakim pidana bersikap aktif untuk menemukan, menggali hukum yang hidup di masyarakat. Jadi dengan tugas ini seorang hakim dituntut bersifat aktif dan hakim harus menemukan hukumnya (judge made law).
Mengenai kebebasan hakin oleh E Utrecht dikatakan ada 3 sebab / factor seorang hakim tidak terlalu bebas. Indonesia juga dipengaruhi dengan adanya asas preseden, Jika suatu perkara sudah pernah diputus,maka terhadap masalah yah sama , hakim berikurnya akan mengikuti putusan yang pernah ada dengan alasan :
a.       Putusan hakim mempunyai kekuasaan / gezag. Menurut Wirjona Prodjodikoro mengatakan bahwa MA merupakan badan pengadilantertinggi,yang bersendi atas UUD. Melakukan pengawasan terhadap pengadiian. Putusan MA dapat mempengaruhi cara bekerjanya pengadiian di Indonesia, sehingga secara phisiologis dapat juga mempengaruhi para hakim yang ada dibawahnya.
b.      Alasan praktis, hakim yang memeriksa hal yang sama lebih cendrung untuk mengikuti putusan Pengadiian yang telah ada sebelumnya.
c.       Adanya persesuaian pendapat antara hakim yang satu dengan hakim yang lainnya.

2.      Badan Kehakiman
badan kehakiman_diatur menurut undang-undang, dan untuk ini dapat kita telusuri adanya beberapa undang-undang yang mengatur permasalahannya, yaitu:
a.       Pada zaman Hindia Belanda, organisasi pengadiian diatur dalam suatu peraturan (reglemen), yaitu: reglement op de Rechtelijke Organitatie en het beleid der justitie (RO), sejak tahun 1948 sampai saat ini belum ada peraturan RI yang menggantikan seluruh legelement tersebut.
b.      UU Darurat 1951 No. 1 ttg tindakan sementara untuk kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadiian sipil. Kekuasaan kehakiman itu dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dalam lingkungan:
a.        Peradilan umum
b.       Peradilan agama
c.        Peradilan militer
d.       Peradilan tata usaha Negara
Pengadilan Negara yang tertinggi adalah mahkamah agung dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan-perbuatan pegadilan yang lain dan merupakan hakim kasasi terhadap putusan-putusan yang diberikan dalam tingkat akhir oleh pengadilan-pengadilan yang lain.
Kekuasaan kehakiman tersebut memberdakan empat lingkungan Peradilan agama, militer dan tata usaha Negara, merupakan peradilan khusus oleh karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata maupun perkara
Perbedaan dalam empat lingkungan ini tidak menutup kemungkinan adanya pengkhususan dalam masing-masing lingkungan misalnya dalam lingkungan peradilan umum diadakan pengkhususan berupa peradilan lalu lintas, pengadilan anak-anak, pengadilan ekonomi dan sebagainya





























BAB VI
PENYELIDIKANDAN PENYIDIKAN

1.      Arti dan tujuan Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (ps l butir 4 KUHAP)
tujuan diadakan penyelidikan yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dan selanjutnya atas dasar penyelidikan oleh penyidik dapat ditentukan apakah dapat atau tidak dilakukan tindakan penyidikan. Perhatikanjuga pasal 1 ke.10 UU/No.2/2002.

a.      Tugas penyelidik dalam penyelidikan
Penyelidik dalam melakukan tugas penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU memberikan dasar hukum yang menyangkut tugas dan kewajiban serta kewenangan yaitu:
1)      Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang :
·         Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
·         Mencari keterangan dan barang bukti
·         Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
·         Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 5 ayat l a)
Yang dimaksud dengan "tindakan lain" oleh UU dijelaskan adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat:
·         Tidak bertentangan aturan hukum
·         Selaras dengan kewajiban hukum yang harus dilakukan sesuai dengan jabatan
·         Tindakan harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
·         Atas pertimbangannya yang layak berdasarkan keadaan memaksa
·         Menghormati hak azasi manusia

2)      Penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
·         Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
·         Pemeriksaan dan penyitaan surat-surat
·         Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
·         Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik (pasal 5 ayat lb)

3)      Penyelidik dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, wajib segera melakukan tindakan yang di perlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 ayat lb (pasal 102 ayat 2)

Apa yang dimaksud tertangkap tangan, sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 butir 19 KUHAP, yaitu :
a.        Tertangkap pada waktu sedang melakukan tindak pidana
b.        Tertangkap segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan
c.        Tertangkap sesaat kemudian diserukan oleh halayak ramai sebagai orang yang melakukan delik
d.        Tertangkap sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelaku atau turut melakukan atau mambantu melakukan tindak pidana

4)      Penyelidik wajib membuat berita acara terhadap segala tindakan yang telah dilakukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 5 ayat lb dan melaporkan kepada penyidik (pasal 102 ayat 3) dan mengenai berita acara dimaksudkan adalah seperti apa yang diatur dalam pasal 75 KUHAP.

5)      Bahwa penyelidikan dapat melakukan tugas penyelidikannya dikoordinasi dan diawasi serta diberi petunjuk oleh penyelidik tersebut dalam pasal 6 ayat l a (Pasal 105) KUHAP.

6)      Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat la dan lb kepada penyidik (pasal 5 ayat 2 KUHAP)

b.      Hubungan fungsional antara penyelidik dan penyidik dalam penyelidikan
Bahwa bertitik tolak dari pengertian penyelidikan dapat disimpulkan dimana penyelidikan tersebut merupakan proses awal dari diadakannya suatu penyelidikan dan oleh karenanya didalam penyelidikan terdapat hubungan fungsional antara penyelidik dan penyidik, antara lain
1)      Penyelidik dapat melakukan tindakan seperti tersebut dalam pasal 5 ayat lb harus ada perintah dari penyidik
2)      Penyelidik dalam melakukan tugas penyelidikannya dikoordinasi serta diawasi oleh penyidik (pasal 105 KUHAP)
3)      Dalam mengakhiri tugas penyelidikannya, maka penyelidik wajib membuat berita acara dan selanjutnya dilaporkan kepada penyidik (pasal 102 ayat 2).

c.       Asahnula suatu penyelidikan Suatu penyelidikan akan diadakan sejak adanya laporan dan atau pengaduan, dan mengenai dua hal ini dalam KUHAP dijelaskan pengertiannya masing-masing, yaitu:
1)      Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tetang telah atau sedang atau disuga akan terjadi peristiwa pidana (pasal 1 butir 14)
2)      Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya (pasal 1 butir 25 KUHAP)
Dalam KUHAP mengenai perbedaan laporan dan pengaduan tidak dijelaskan, namun dalam system hukum acara pidana lama (HIR)  melalui pasal 45  disebutkan bahwa keduanya ada perbedaan yaitu:
1)      Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja yang disebut dalam UU dan dalam kejahatan tertentu saja. Laporan, dapat dilakukan oleh siapapun terhadap semua macam delik
2)      Pengaduan dapat ditarik kembali, sedangkan laporan tidak dapat, dan bahkan sebaliknya seseorang yang telah melaporkan orang lain telah melakukan delik pada hal tidak benar, dapat dituntut melakukan delik laporan palsu.
3)      Pengaduan mempunyai jangka waktu tertentu untuk mengajukan (pasal 74 KUHAP) sedangkan laporan dapat dilakukan setiap waktu
4)      Sebenarnya pengaduan itu merupakan suatu permintaan kepada penuntut umum agar tersangka dituntut (lihat Audi Hamzah, 1984:126 - 127)

2. Penyidikan
Arti penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang teijadi dan guna menemukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP).
tujuan penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan akhirnya dengan bukti yang ada dapat dipergunakan untuk mencari perbuatan pidana apa yang terjadi dan siapa pelakunya.
keperluan penyidikan dikenal adanya ilmu kriminalistik (Penyidikan kejahatan) yang dapat membantu penyidik dalam usaha mencari bukti serta akhirnya rnenegnukan tersangka (pelaku) kejahatan
ilmu kriminalistik terdapat suatu system atau petunjuk yang telah umum dipakai_dalam penyidikan perkara adalah system "7-kah" yaitu berusaha mencari awaban atas 7 macam pertanyaan seperti:
a.       Apakah yg teijadi
b.      Dimanakah perbuatan itu dilakukan
c.       Bilamana perbuatan itu dilakukan
d.      Dengan apa perbuatan itu dilakukan
e.       Bagaimana perbuatan itu dilakukan
f.       Mengapa perbuatan itu dilakukan
g.      Siapakan yang melakukan

rangkaian tindakan penyidik yang ditujukan untuk mendapatkan jawaban atas ketujuh pertanyaan diatas . bertujuan mendapatkan bukti, dengan bukti ini membuat terangnya suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Dalam hukumacara pidana, bukti dapat dibedakan menjadi:
a.       Bukti dalam arti alat bukti;
b.      Bukti dalam arti barang bukti;

Barang bukti yakni benda - benda ;
a.       benda/ tagihan tersangka yang diduga sebaia hasil kejahatan; /    
b.      benda yang dipergunakan secara langsung / tidak langsung untuk melakukan tindak /            pidana atau untuk mempersiapkannya.
c.       benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyidikan :
d.      benda yang khusus dibuat untukmelakukan perbuatan;
e.       benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakannya.
Dan selanjutnya mengenai bukti dalam arti alat bukti dapat dilihat dalam pasal 184 KUHAP.

a.      Rangkaian tindakan penyidik dalam penyidikan
1)      Penyidik yang mengetahui, menerima laporan / pengaduan telah terjadi tindak pidana. Wajib segera melakukan tindakan penyidikan ( pasal 106 KUHAP.).
2)      Penyidik dalam memulai penyidikan memberi tahbu hal itu kepada Penuntut Umum.
3)      Penyidik dalam melakukan ugas penyidikan berwenang seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 KUHAP.;
4)      Penyidik dalam hal telah selesai pelakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum;
5)      Jika menghentikan penyidikannya, penyidik memberitahukan hal ini ke Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
6)      jika hasil penyidikan telah cukup, penyidik membuat berita  acara penyidikan dengan         syarat yang ditentukan dalam pasal 121 KUHAP.

b.      Hubungan Antara Penyidik dengan Penyidik pembantu
1)      Untuk   kepentingan penyidikan, penyidik member petunjuk kepada penyidik pembantu;
2)      Jika terdapat dugaan kuat hasil penyidikan oleh penyidik pembantu, untuk dilaakukan penuntutan, maka hasil ini dilaporkan kepada penyidi untuk dilanjutkan;

c.       Hubungan Antara Penyidik dengan Penasehat Hukum
1)      Penyidik wajib memberitahu kepada tersangka sebelum pemeriksaan bahwa tersangka berhak untuk mendapat bantuan hukum, atau dia wajib untuk didampingi oleh penasehat hukum (pasal 56 dan 114 KUHAP).
2)      Penasehat hukum dapat mengiJcuti jalannya pemeriksaan dengan cara hanya melihat dan mendengar, kecuali terhadap kejahatan keamanan Negara, penasehat hukum dapat hadir dengan melihat tapi tidak mendengar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017