Subscribe
PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM
ACARA PIDANA
1.
Tersangka/terdakwa
a.
Istilah
tersangka/terdakwa
KUHAP membedakan pengertian istilah tersangka dan terdakwa,
seperti tertuang dalam pasal 1 butir 14 dan 15, sebagai berikut:
"Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut disuga sebagai pelaku tindak
pidana" (pasal 1 butir 14)
"Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa
dan diadili di sidang pengadilan" (pasal 1 butir 15)
b.
Kedudukan
tersangka/terdakwa
Untuk mengetahui kedudukan tersagka dan terdakwa tidak dapat
dilepaskan dengan system pemeriksaan yang ada dalam hukum acara pidana yaitu
system "Inquisitoir" dan system "accusatoir". Penerapan
system pemeriksaan tersebut menurut tahapan dala pemeriksaan, yaitu pada zaman
HIR dipergunakan system inquisitoir dalam tahap pemeriksaan pendahuluan,
sehingga kedudukan tersangka adalah sebagai obyek belaka, dan selanjutnya pada
tahan pemeriksaan di muka pengadilan diterapkan system accusatoir dimana
kedudukan terdakwa bukan lagi sebagai obyek tetapi sebagai subyek. Dengan
berlakunya KUHAP maka system pemeriksaan pada dasamya tetap namun dalam tahapan
penyidikan perkara tersangka sudah berhak untuk mendapat bantuan hukum. (Pasal
54 KUHAP).
c.
Hak-hak
tersangka/terdakwa
Dalam KUHAP mengenai hak-hak tersangka/terdakwa diatur dari pasal
50 sampai 68, adalah sebagai berikut:
1)
Hak untuk segera diperiksa,
diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1,2, 3)
2)
Hak untuk mengetahui dengan
jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwa (pasal 51
butir a)
3)
Hak untuk memberikan
keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (pasal 52)
4)
Hak untuk mendapat bantuan
hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54)
5)
Hak untuk mendapat nasehat
hukum dari penasehat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada
semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati
dengan biaya cuma-cuma (pasal 56)
6)
Hak tersangka/terdakwa berkebangsaan
asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan Negaranya (pasal 57
ayat 2)
7)
Hak untuk menghubungi dokter
bagi tersangka/terdakwa yang ditahan (pasal 58)
8)
Hak tersangka/terdakwa untuk
mengajukan saksi a decharge (pasal 65)
9)
Hak untuk menuntut ganti
rugi dan rehabilitasi (pasal 68) Di samping hak-hak tersebut di atas masih ada
hak-hak lainnya, misalnya dalam hal makanan, penggeledahan penyitaan. dan
sebagainya
2.
Jaksa/Penuntut Umum
a.
Istilah Jaksa/Penuntut
Umum
Berlakunya KUHAP sekarang ini dibedakan
antara pengertian Jaksa dan Penuntut Umum, diatur dalam ketentuan umum pasal 1
butir 6 yaitu:
1)
Jaksa adalah pejabat yang
diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum
sert melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
2)
Penuntut Umum adalah jaksa
yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim, (pasal 13)
Jadi dari dua istilah dan
pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa "Jaksa" adalah
menyangkut jabatan, sedangkan "Penuntut Umum" menyangkut fungsinya
b.
Kedudukan
Jaksa/Penuntut Umum
sejak
pemerintahan Hindia Belanda terdahulu sampai dengan keluamya UU No 8 Tahun 1981
(KUHAP), dan untuk ini dapat diuraiakn sebagai berikut:
1)
Waktu pemerintahan Hindia
Benlanda
Dalam pasal
62 rechtterlijke organisatie (RO) diatur bahwa pekerjaan
penuntut umum dipegadilan negeri dilakukan oleh
jaksa. Kedudukan jaksa adanya persamaan dengan "Ambtenaar openbaar
ministerie" untuk jpengadilan-pengadilan untuk bangsa Eropa. Namun dalam
praktiknya tugas jaksa tidak berwenang untuk melakukan penuntutan, yang
berwenang meminta hukuman dan atau melaksanakan putusan.
Tugas jaksa hanya merupakan
kaki tangan dari "asisten residen, yang tidak mempunyai kewenangan sendiri
sebagai penuntut umum seperti openbaar ministrie" pada pengadilan Eropa
2)
Pada waktu pemerintahan
militer Jepang
Dengan
kedatangan pemerintah militer jepang, terjadi perubahan secara besar khususnya
mengenai tugas jaksa, yaitu mengenai penuntutan perkara pidana seluruhnya
diserahkan kepada jaksa. Dan kemudian berdasarkan "Osamu seirei" No
49 (Peraturan Pemerintahan Jepang) secara tegas dinyatakan bahwa tugas jaksa
adalah mencari kejahatan (pegawai penyidik), menuntut perkara (pegawai
penuntut) dan menjalankan putusan hakim.
3)
Pada pemerintahan Republik
Indonesia
Peraturan
pemerintah No 2 Tahun 1945 menentukan bahwa segala undang-undang dan
peraturan-peraturan yang dahulu (UU Jepang dan Hindia Belanda) tetap berlaku
sampai undang-undang itu diganti dengan yang baru, pernyataan
tugas jaksa adalah tetap
sebagai penuntut umum pada pengadilan
negeri.
c.
Tugas dan Wewenang
Jaksa/Penuntut Umum
Selanjutnya
mengenai penuntut umum khususnya mengenai wewenang penuntut umum diatur dalam
Bab. IV KUHAP dalam dua pasal yaitu pasal 14 dan 15 yang diperinci sebagai
berikut:
1)
Menerima dan memeriksa
berkas perkara penyidikan dari penyidik dan penyidik pembantu
2)
Mengadakan
"pratuntutan" apabila ada kekurangan pada penyidik dengan
memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat 3 dan 4 dengan memberikan petunjuk dalam
penyempurnaan penyidikan
3)
Memberikan perpanjangan
penahanan, emlakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status
tahanan setalah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
4)
Membuat surat dakwaan
5)
Melimpahkan perkara ke
pengadilan
6)
Menyampaikan pemberitahuan
kepada terdakwa tentang hari dan waktu perkara disidangkan dengan disertai
surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi-saksi, untuk datang pada
persidangan yang ditentukan.
7)
Melakukan penuntutan
8)
Menutup perkara demi hukum
9)
Mengadakan tindakan lain
dalam lingkup tugas dan tanggung
jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini
10)Melakukan
penetapan hukum
3.
Penyidik
a.
Istilah Penyidik dan
penyeledik
Dengan
berlakunya KUHAP dalam bidang kepolisian dikenal istilah Penyidik dan
Penyelidikan, yang oleh pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa: Penyidik adalah
pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedang
Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. (pasal 1 butir 4)
Perbedaan penyidik sudah jelas bahwa
penyidik terdiri dari pejabat kepolisian dan pegawe negeri sipil tertentu
sedangkan penyelidik hanya pejabat kepolisian saja (Pasal 4,6 KUHAP)
b.
Kedudukan Poiisi
sebelum dan sesudah KUHAP
Pasal 53
HIR menentukan bahwa hulpmagistrat adalah Wedana, Camat, anggota Kepolisian
Negara yang paling sedikit berpangkat menteri Polisi, dan pegawai Kepolisian
Negara lainnya yang ditunjuk khusus oleh Jaksa Agung sepakat dengan
Gubernurmasing-masing untuk wilayah jabatan sendiri-sendiri
Keadaan
yang secara demikian tersebut pada dasarnya masih dipertahankan dengan
berlakunya UU. No. 13 tahun 1961 dan UU. No. 15 tahun 1961, halmana dapat
dilihat ketentuan pasal 2 ayat 2 UU. No. 15 tahun 1961 yang bahwa: Kejaksaan
mempunyai tugas mengadakan
penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta
mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan dalam
undang-undang Hukum acara Pidana dan lain peraturan Negara ( bandingkan dengan
ketentuan psal 30 UU No. 16 tahun 2004; Tentang Kejaksaan RI.).
Dari ketentuan tersebut di atas dapat ditarik pengertian bahwa
jadi Kejaksaan mempunyai tugas
disamping melakukan penuntutan
juga bertugas melakukan penyidikan
(penyidikan lanjutan), berarti kejaksaan memiliki fungsi ganda yaitu sebagai penuntut umum dan penyidik. Namun dengan berlakunya
undang-undang
nomor 8 tahuu 1981(KUHAP)
Prihal tugas/wewenang Kepolisian diatur datam UU NO. 2/2002
tentang
Kepolisian Negaea RI. Hal ini diatur dalam pasal 14.
dan juga dalam UU no. 8 tahun 1981 (KUHAP).
Prihal tugas / wewenang Kepolisian diatur dalam UU NO. 2/2002
tentang Kepolisian Negaea RI. Hal ini diatur dalam pasal 14. dan juga dalam UU
no. 8 tahun 1981 (KUHAP).
1)
Menurut pasal 13 dan 14 UU
No 2/2002 tugas kepolisian sebagai
berikut:
Pasal 13 : Tugas Pokok
Kepolisian Negara RI adalah:
a.
Memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat
b.
Menegakkan hukum dan
c.
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat. Pasal
14 menentukan:
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pasal 13,
Kepolisian Negara RI bertugas :
a.
Melaksanakan pengaturan
perpenjagaan, pengawalan, dan patrol
terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan;
b.
menyelenggarakan segala kegiatan... Dst
2)
Dalam KUHAP khususnya mengenai
tugas kepolisian dibagi menurut kedudukan
dan fungsinya yaitu penyelidik, penyidik, dan penyidik pembantu dalam
penyidikan mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
1.
Penyelidik, sesuai dengan ketentuan
pasal 5 mempunyai tugas dan wewenang:
a.
Karena kewajibannya
mempunyai wewenang:
-
Menerima laporan atau
pengaduan dari orng tentang adanya tindak pidana
-
Mencari keterangan dan
barang bukti -Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri
-
Mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 5 ayat 1 a)
b.
Atas perintah penyidik dapat
melakukan tindakan berupa:
-
Penangkapan, larangan meninggalkan
tempat, penggeledahan dan penyitaan.
-
Pemeriksaan dan penyitaan
surat Mengambil sidik jari dan memotret seseorang Membawa dan menghadapkan
seseorang pada penyidik (pasal 5 ayat 1 b)
2.
Penyidik, sesuai dengan
ketentuan pasal 7 KUHAP memiliki tugas an wewenang:
( Karena kewajibannya (pasal 6 ayat la) yaitu penyidik POLRI mempunyai \
wewenang:
1.
menerima laporan/
pengaduan.
2.
menyuruh berhenti seseorang
tersangka.
3.
melakukan tindakan pertama
di TKP.
4.
melakukan penangkapan/
penahanan, penggeledahan, penyitaan.
5.
melakukan penyitaan dan memeriksa
surat.
6.
mengambil sidik jari dan
memotret orang.
7.
memanggil orang sebagai
saksi/tersangka.
8.
mendatangkan akhli.
9.
mengadakan penghentian
penyidikan.
10. mengadakan tindakan lain yang bertanggung jawab.
3.
Penyidik pembantu, menurut
ketentuan pasal 11 KUHAP bahwa wewenang penyidik pembantu sama seperti penyidik
(pasal 7 ayat 1), kecuali terhadap penahanan yang diberikan dengan pelimpahan
wewenang dari penyidik.
BAB V
KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN ORGANISASI KEHAMIMAN
1.
Hakim Dan Kekuasaan Kehakiman.
Dalam pasal 24,
25 UUD 1945
mengatur tentang dasar
hukum Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 24 menentukan :
kekusaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dll Badan Kehakiman menurut UU ( ayat 1).
Pasal 25 menyebutkan syarat
- syarat untuk dapat menjadi hakim ditetapkan dg. UU.
Dalam penjelasan ditentukan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
yang merdeka artinya terlepas dari kekuasaan Pemerintah, seperti kekuasaan
Eksekutif dan| Legislatif. hakim didalam menjalankan tugas dan wewenangnya
adalah bebas dari campur tangan pihak manapun,dan harus dijamin kedudukannya
dengan UU, maka oleh pemerntah dibuatlah Uu No 14 /1970, yakni UU Pokok
Kekuasaan Kehakiman,dan dirubah dengan UU No 4 / 2004 tentang Kehakiman,
dalam pasal 1 disebutkan : Kekuasaan Kehakiman adalah
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan Pancasilademi terselenggaranya Negara hukum RI.
hakim didalam menjalankan tugas dan wewenangnya tetap akan
dibatasi oleh norma - norma hukum yang lainnya. Hal ini pula dapat kiranya kita
kaitkan dengan pasal 16 ayat 1, meyebutkan : Pengadilan tidak boleh menolak
untuk memeriksa,mengadili dan memutuskan suatu perkara yang di ajukan dengan dalih
hukum tidak ada atau kurang jelas , melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya.
hakim pidana bersikap aktif untuk menemukan, menggali hukum yang
hidup di masyarakat. Jadi dengan tugas ini seorang hakim dituntut bersifat
aktif dan hakim harus menemukan hukumnya (judge made law).
Mengenai kebebasan hakin oleh E Utrecht dikatakan ada 3 sebab /
factor seorang hakim tidak terlalu bebas. Indonesia juga dipengaruhi dengan
adanya asas preseden, Jika suatu perkara sudah pernah diputus,maka terhadap
masalah yah sama , hakim berikurnya akan mengikuti putusan yang pernah ada
dengan alasan :
a.
Putusan hakim mempunyai
kekuasaan / gezag. Menurut Wirjona Prodjodikoro mengatakan bahwa MA merupakan
badan pengadilantertinggi,yang bersendi atas UUD. Melakukan pengawasan terhadap
pengadiian. Putusan MA dapat mempengaruhi cara bekerjanya pengadiian di
Indonesia, sehingga secara phisiologis dapat juga mempengaruhi para hakim yang
ada dibawahnya.
b.
Alasan praktis, hakim yang
memeriksa hal yang sama lebih cendrung untuk mengikuti putusan Pengadiian yang
telah ada sebelumnya.
c.
Adanya persesuaian pendapat
antara hakim yang satu dengan hakim yang lainnya.
2.
Badan Kehakiman
badan
kehakiman_diatur menurut undang-undang, dan untuk ini dapat kita telusuri
adanya beberapa undang-undang yang mengatur permasalahannya, yaitu:
a.
Pada zaman Hindia Belanda,
organisasi pengadiian diatur dalam suatu peraturan (reglemen), yaitu: reglement
op de Rechtelijke Organitatie en het beleid der justitie (RO), sejak tahun 1948
sampai saat ini belum ada peraturan RI yang menggantikan seluruh legelement
tersebut.
b.
UU Darurat 1951 No. 1 ttg
tindakan sementara untuk kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadiian
sipil. Kekuasaan kehakiman itu dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dalam
lingkungan:
a.
Peradilan umum
b.
Peradilan agama
c.
Peradilan militer
d.
Peradilan tata usaha Negara
Pengadilan Negara yang tertinggi adalah mahkamah agung dan mempunyai
wewenang untuk melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan-perbuatan
pegadilan yang lain dan merupakan
hakim kasasi terhadap putusan-putusan yang diberikan dalam tingkat akhir oleh
pengadilan-pengadilan yang lain.
Kekuasaan kehakiman tersebut memberdakan empat lingkungan
Peradilan agama, militer dan tata usaha Negara, merupakan peradilan khusus oleh
karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat
tertentu, sedangkan peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya
mengenai baik perkara perdata maupun perkara
Perbedaan dalam empat lingkungan ini tidak menutup kemungkinan
adanya pengkhususan dalam masing-masing lingkungan misalnya dalam lingkungan
peradilan umum diadakan pengkhususan berupa peradilan lalu lintas, pengadilan
anak-anak, pengadilan ekonomi dan sebagainya
BAB VI
PENYELIDIKANDAN PENYIDIKAN
1.
Arti dan tujuan Penyelidikan
Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (ps l
butir 4 KUHAP)
tujuan
diadakan penyelidikan yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana, dan selanjutnya atas dasar penyelidikan oleh
penyidik dapat ditentukan apakah dapat atau tidak dilakukan tindakan
penyidikan. Perhatikanjuga pasal 1 ke.10 UU/No.2/2002.
a.
Tugas penyelidik dalam
penyelidikan
Penyelidik dalam melakukan
tugas penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU memberikan
dasar hukum yang menyangkut tugas dan kewajiban serta kewenangan yaitu:
1)
Penyelidik karena
kewajibannya mempunyai wewenang :
·
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana
·
Mencari keterangan dan barang bukti
·
Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri
·
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
(pasal 5 ayat l a)
Yang dimaksud dengan "tindakan lain" oleh UU dijelaskan
adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat:
·
Tidak bertentangan aturan
hukum
·
Selaras dengan kewajiban hukum
yang harus dilakukan sesuai dengan jabatan
·
Tindakan harus patut dan
masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
·
Atas pertimbangannya yang
layak berdasarkan keadaan memaksa
·
Menghormati hak azasi
manusia
2)
Penyelidik atas perintah
penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
·
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan
penyitaan
·
Pemeriksaan dan penyitaan surat-surat
·
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
·
Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik (pasal 5 ayat lb)
3)
Penyelidik dalam hal
tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, wajib segera melakukan
tindakan yang di perlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana yang di maksud
dalam pasal 5 ayat lb (pasal 102 ayat 2)
Apa yang dimaksud tertangkap tangan, sesuai dengan ketentuan umum
pasal 1 butir 19 KUHAP, yaitu :
a.
Tertangkap pada waktu sedang
melakukan tindak pidana
b.
Tertangkap segera sesudah
beberapa saat tindak pidana dilakukan
c.
Tertangkap sesaat kemudian
diserukan oleh halayak ramai sebagai orang yang melakukan delik
d.
Tertangkap sesaat kemudian
padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelaku atau turut melakukan atau
mambantu melakukan tindak pidana
4)
Penyelidik wajib membuat
berita acara terhadap segala tindakan yang telah dilakukan dalam rangka
penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 5 ayat lb dan melaporkan kepada
penyidik (pasal 102 ayat 3) dan mengenai berita acara dimaksudkan adalah
seperti apa yang diatur dalam pasal 75 KUHAP.
5)
Bahwa penyelidikan dapat
melakukan tugas penyelidikannya dikoordinasi dan diawasi serta diberi petunjuk
oleh penyelidik tersebut dalam pasal 6 ayat l a (Pasal 105) KUHAP.
6)
Penyelidik membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud
pasal 5 ayat la dan lb kepada penyidik (pasal 5 ayat 2 KUHAP)
b.
Hubungan fungsional
antara penyelidik dan penyidik dalam penyelidikan
Bahwa
bertitik tolak dari pengertian penyelidikan dapat disimpulkan dimana
penyelidikan tersebut merupakan proses awal dari diadakannya suatu penyelidikan
dan oleh karenanya didalam penyelidikan terdapat hubungan fungsional antara
penyelidik dan penyidik, antara lain
1)
Penyelidik dapat melakukan
tindakan seperti tersebut dalam pasal 5 ayat lb harus ada perintah dari
penyidik
2)
Penyelidik dalam melakukan
tugas penyelidikannya dikoordinasi serta diawasi oleh penyidik (pasal 105
KUHAP)
3)
Dalam mengakhiri tugas
penyelidikannya, maka penyelidik wajib membuat berita acara dan selanjutnya
dilaporkan kepada penyidik (pasal 102 ayat 2).
c.
Asahnula suatu
penyelidikan Suatu penyelidikan akan
diadakan sejak adanya laporan dan atau pengaduan, dan mengenai dua hal ini
dalam KUHAP dijelaskan pengertiannya masing-masing, yaitu:
1)
Laporan adalah pemberitahuan
yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan
undang-undang kepada pejabat yang berwenang tetang telah atau sedang atau
disuga akan terjadi peristiwa pidana (pasal 1 butir 14)
2)
Pengaduan adalah
pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat
yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak
pidana yang merugikannya (pasal 1 butir 25 KUHAP)
Dalam KUHAP mengenai perbedaan laporan dan pengaduan tidak
dijelaskan, namun dalam system hukum acara pidana lama (HIR) melalui pasal 45 disebutkan bahwa keduanya ada perbedaan
yaitu:
1)
Pengaduan hanya dapat
dilakukan oleh orang tertentu saja yang disebut dalam UU dan dalam kejahatan
tertentu saja. Laporan, dapat dilakukan oleh siapapun terhadap semua macam
delik
2)
Pengaduan dapat ditarik
kembali, sedangkan laporan tidak dapat, dan bahkan sebaliknya seseorang yang
telah melaporkan orang lain telah melakukan delik pada hal tidak benar, dapat
dituntut melakukan delik laporan palsu.
3)
Pengaduan mempunyai jangka
waktu tertentu untuk mengajukan (pasal 74 KUHAP) sedangkan laporan dapat
dilakukan setiap waktu
4)
Sebenarnya pengaduan itu
merupakan suatu permintaan kepada penuntut umum agar tersangka dituntut (lihat
Audi Hamzah, 1984:126 - 127)
2. Penyidikan
Arti penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang teijadi dan
guna menemukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP).
tujuan penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan akhirnya dengan bukti
yang ada dapat dipergunakan untuk mencari perbuatan pidana apa yang terjadi dan
siapa pelakunya.
keperluan penyidikan dikenal adanya ilmu kriminalistik (Penyidikan
kejahatan) yang dapat membantu penyidik dalam usaha mencari bukti serta akhirnya rnenegnukan tersangka
(pelaku) kejahatan
ilmu kriminalistik terdapat suatu system atau petunjuk yang telah
umum dipakai_dalam penyidikan perkara adalah system "7-kah" yaitu
berusaha mencari awaban atas 7 macam pertanyaan seperti:
a.
Apakah yg teijadi
b.
Dimanakah perbuatan itu
dilakukan
c.
Bilamana perbuatan itu
dilakukan
d.
Dengan apa perbuatan itu
dilakukan
e.
Bagaimana perbuatan itu
dilakukan
f.
Mengapa perbuatan itu
dilakukan
g.
Siapakan yang melakukan
rangkaian tindakan penyidik yang ditujukan untuk mendapatkan
jawaban atas ketujuh pertanyaan diatas . bertujuan mendapatkan bukti, dengan
bukti ini membuat terangnya suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Dalam hukumacara pidana, bukti dapat dibedakan menjadi:
a.
Bukti dalam arti alat bukti;
b.
Bukti dalam arti barang
bukti;
Barang bukti yakni benda - benda ;
a.
benda/ tagihan tersangka
yang diduga sebaia hasil kejahatan; /
b. benda yang dipergunakan secara langsung / tidak langsung untuk
melakukan tindak / pidana atau untuk mempersiapkannya.
c. benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyidikan :
d. benda yang khusus dibuat untukmelakukan perbuatan;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakannya.
Dan selanjutnya mengenai
bukti dalam arti alat bukti dapat dilihat dalam pasal 184 KUHAP.
a.
Rangkaian tindakan penyidik dalam
penyidikan
1) Penyidik yang mengetahui, menerima laporan / pengaduan telah terjadi tindak pidana. Wajib segera
melakukan tindakan penyidikan (
pasal 106 KUHAP.).
2) Penyidik dalam memulai penyidikan memberi tahbu hal itu kepada Penuntut Umum.
3) Penyidik dalam melakukan ugas penyidikan berwenang seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 KUHAP.;
4) Penyidik dalam hal telah selesai pelakukan penyidikan, menyerahkan
hasil penyidikan kepada Penuntut Umum;
5) Jika menghentikan penyidikannya, penyidik memberitahukan hal
ini ke Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
6) jika hasil penyidikan telah cukup, penyidik membuat berita acara penyidikan dengan syarat yang ditentukan dalam pasal 121
KUHAP.
b.
Hubungan Antara
Penyidik dengan Penyidik pembantu
1) Untuk kepentingan penyidikan,
penyidik member petunjuk kepada penyidik pembantu;
2) Jika terdapat dugaan kuat hasil penyidikan oleh penyidik pembantu,
untuk dilaakukan penuntutan, maka hasil ini dilaporkan kepada penyidi untuk
dilanjutkan;
c.
Hubungan Antara Penyidik
dengan Penasehat Hukum
1) Penyidik wajib memberitahu kepada tersangka sebelum pemeriksaan
bahwa tersangka berhak untuk mendapat bantuan hukum, atau dia wajib untuk
didampingi oleh penasehat hukum (pasal 56 dan 114 KUHAP).
2) Penasehat hukum dapat mengiJcuti jalannya pemeriksaan dengan cara
hanya melihat dan mendengar, kecuali terhadap kejahatan keamanan Negara,
penasehat hukum dapat hadir dengan melihat tapi tidak mendengar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA