CLICK FOR CLAIM PROMO !

Kamis, 03 September 2015

Artikel tentang proses terjadinya negara

Subscribe
Pembelaan Terhadap Negara
A. Hakikat Negara.      
1.       Pengertian Negara
Kata Negara berasal dari bahasa Sansekerta negari atau Negara yang berarti kota. Pengertian Negara menurut pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut :
a)      Menurut Roger H. Soltau
Negara merupakan alat ( agency ) atau wewenang ( authority ) yang mengandalkan persoalan-persoalan bersama aras nama masyarakat.
b)      Menurut Harold J. Laski
Negara merupakan suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung.
c)       Menurut Maxweber
Negara sebagai suatu masyarakat yang mempnyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam masyarakat.
d)      Menurut Jeanbodin
Negara ialah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingan yang di pimpin oleh akal dari satu kekuasaan yang berdaulad.
e)      Menurut Mr. Soekarno
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu.


2.       Unsur – Unsur Negara
a)      Rakyat
Adalah Sekumpulan manusia yang memenuhi Negara dan taat pada peraturan yang berlaku di Negara tersebut.
b)      Wilayah Negara
Wilayah di maksudkan sebagai daerah kekuasaan suatu Negara baik darat, laut, maupun udara.
Batas wilayah suatu Negara di tentukan melalui :
1.       Perjanjian dengan Negara yang berbatasan.
2.       Keadaan alam seperti danau, pegunungan, lembah, sungai dan laut secara alami.

c)       Pemerintahan yang berdaulat.
Adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan Negara.
                Pemerintahan dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
1.       Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif.
2.       Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ Negara termasuk DPR.

Pemerintahan yang berdaulat adalah Pemerintahan yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi.
Kedaulatan kedalam adalah kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri tanpa campur tangan dari Bangsa atau Negara lain.
Kedaulatan keluar adalah kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain.

Pengakuan De Facto
Pengakuan De facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan ( Factual )

A.      Pengakuan De Jure
Pengakuan De Jure adalah pengakuan terhadap sesuatu Negara menurut hukum Internasional. Pengakuan De Jure Bangsa Indonesia sejak 18 Agustus 1945, pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden, serta dilantiknya lembaga legislative ( KNIP ) sebelum terbentuknya DPR/MPR.

Asal Mula Terjadinya Negara :

A.      Berdasarkan Kenyataan
Menurut pandangan ini Negara di dunia terbentuk karena melalui proses seperti penaklukan, peleburan ( fusi ), pemecahan, pemisahan diri, perjuangan, penyerahan/pemberian, dan pendudukan wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
1)      Penaklukan
Penaklukan ( Occupatie ) berarti suatu daerah yang tidak dimiliki seseorang atau bangsa, kemudian diambil alih dan didirikan Negara di Wilayah itu.
2)      Peleburan
Peleburan ( fusi ) adalah suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru.
3)      Pemecahan
Pemecahan adalah terbenuknya Negara-negara baru akibat terpecahnya Negara lama sehingga Negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi.
4)      Pemisahan Diri
Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah Negara sehingga terbentuk Negara baru. Pemisahan berbeda dengan pemecahan, artinya Negara lama masih ada.

5)      Perjuangan
Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah Negara lain, kemudian memerdekakan diri.
6)      Penyerahan
Penyerahan adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya.
7)      Pendudukan                                                                                                           
Pendudukan adalah pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.

B.      Berdasarkan Teoretis
Terjadinya Negara Secara Teoretis antara lain sebagai berikut :
1)      Teori Hukum alam

Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa plato dan aristoteles. Menurut Teori hukum alam, terjadinya Negara adalah sesuatu yang alamiah terjadi segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017