Subscribe
Pembelaan Terhadap Negara
A. Hakikat Negara.
1.
Pengertian Negara
Kata Negara berasal dari bahasa Sansekerta negari atau
Negara yang berarti kota. Pengertian Negara menurut pendapat para ahli, antara
lain sebagai berikut :
a)
Menurut Roger H. Soltau
Negara merupakan alat ( agency ) atau wewenang (
authority ) yang mengandalkan persoalan-persoalan bersama aras nama masyarakat.
b)
Menurut Harold J. Laski
Negara merupakan suatu masyarakat yang dipadukan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung.
c)
Menurut Maxweber
Negara sebagai suatu masyarakat yang mempnyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam masyarakat.
d)
Menurut Jeanbodin
Negara ialah suatu persekutuan dari keluarga dengan
segala kepentingan yang di pimpin oleh akal dari satu kekuasaan yang berdaulad.
e)
Menurut Mr. Soekarno
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tertentu.
2.
Unsur – Unsur Negara
a)
Rakyat
Adalah Sekumpulan manusia yang memenuhi Negara dan
taat pada peraturan yang berlaku di Negara tersebut.
b)
Wilayah Negara
Wilayah di maksudkan sebagai daerah kekuasaan suatu
Negara baik darat, laut, maupun udara.
Batas wilayah suatu Negara di tentukan melalui :
1.
Perjanjian dengan Negara yang berbatasan.
2.
Keadaan alam seperti danau, pegunungan, lembah,
sungai dan laut secara alami.
c)
Pemerintahan yang berdaulat.
Adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin
organisasi Negara untuk mencapai tujuan Negara.
Pemerintahan dapat
di bedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan
eksekutif.
2.
Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ
Negara termasuk DPR.
Pemerintahan yang berdaulat
adalah Pemerintahan yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi.
Kedaulatan kedalam adalah
kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri tanpa campur tangan dari Bangsa
atau Negara lain.
Kedaulatan keluar adalah
kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain.
Pengakuan De Facto
Pengakuan De facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan ( Factual )
A.
Pengakuan De Jure
Pengakuan De Jure adalah pengakuan terhadap sesuatu Negara menurut hukum
Internasional. Pengakuan De Jure Bangsa Indonesia sejak 18 Agustus 1945, pada
saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden, serta
dilantiknya lembaga legislative ( KNIP ) sebelum terbentuknya DPR/MPR.
Asal Mula Terjadinya Negara :
A.
Berdasarkan Kenyataan
Menurut pandangan ini Negara di dunia terbentuk karena
melalui proses seperti penaklukan, peleburan ( fusi ), pemecahan, pemisahan
diri, perjuangan, penyerahan/pemberian, dan pendudukan wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya.
1)
Penaklukan
Penaklukan ( Occupatie ) berarti suatu daerah yang
tidak dimiliki seseorang atau bangsa, kemudian diambil alih dan didirikan
Negara di Wilayah itu.
2)
Peleburan
Peleburan ( fusi ) adalah suatu penggabungan dua atau
lebih Negara menjadi Negara baru.
3)
Pemecahan
Pemecahan adalah terbenuknya Negara-negara baru akibat
terpecahnya Negara lama sehingga Negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi.
4)
Pemisahan Diri
Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah
Negara sehingga terbentuk Negara baru. Pemisahan berbeda dengan pemecahan,
artinya Negara lama masih ada.
5)
Perjuangan
Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah
yang umumnya dijajah Negara lain, kemudian memerdekakan diri.
6)
Penyerahan
Penyerahan adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu
koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya.
7)
Pendudukan
Pendudukan adalah pendudukan terhadap wilayah yang ada
penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.
B.
Berdasarkan Teoretis
Terjadinya Negara Secara Teoretis antara lain sebagai
berikut :
1)
Teori Hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal,
yaitu masa plato dan aristoteles. Menurut Teori hukum alam, terjadinya Negara
adalah sesuatu yang alamiah terjadi segala sesuatu itu berjalan menurut hukum
alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan
akhirnya mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA