Name_________
NIM. ________, E-mail. ________
Thesis supervisor. __________, SH.,MH
(________) and
____________, S.Sos., M.Si (NIP. ____________)
Faculty __________________, ________ Law Study Program
______________University
Counterfeiting Crime Document of Regional Civil Service Agency
To honorary employee candidates in Tabanan Regency
Criminology Perspective.
ABSTRACT
Counterfeiting is an action which contains a system of untruths or false
things (objects), something that looks from the outside as if it is true, even
though it actually contradicts the truth. The lives of people in big cities
make a lot of needs that must be fulfilled, armed with an average high school
education it is difficult to get a job, moreover the first requirement to
become a civil servant is Strata 1 (Bachelor degree) makes many interested
people still do not have a jobs. which resulted in many interested peoples
flocking to become one of the contract employees, this also made a lot of bad
people who claimed to be officers to commit crimes, This happened in Tabanan
Regency, Bali. This research was carried out at Tabanan Police Station. This
location was chosen because the perpetrator had been sentenced in court cause
he make had a fake letter. Based on good
data obtained from normative research, which is tracing the problem files
discussed in Article 263 of the Criminal Code in Chapter XII concerning Forgery
of Letters. and the library method then the data obtained is processed
empirically so as to get the results and conclusions of all problems.
Keywords: Crime, Counterfeiting, Criminology Perspective
BAB I
PEMBAHASAN
1.1. Latar Belakang
Masalah
Kejahatan
mengenai pemalsuan adalah suatu tindak kejahatan yang
di dalamnya mengandung unsur suatu keadaan ketidakbenaran atau palsu atas
suatu objek yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya
padahal sebenarnya bertentangan dengan yang sebenarnya, sedangkan
perbuatan memalsukan adalah berupa perbuatan mengubah dengan cara
bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat
sebagian atau seluruh isinya menjadi lain atau berbeda dengan isi surat
aslinya.
Munculnya sistem
pegawai kontrak di Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan atau yang sering disebut
pegawai honorer mengakibatkan banyaknya peminat yang berbondong-bondong untuk
menjadi salah satu pegawai kontrak tersebut, hal ini pula membuat banyaknya
oknum-oknum petugas berniat untuk melakukan kejahatan, salah satunya yang
terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali ini. Dengan latar belakang tentang lowongan
pegawai kontrak, Pelaku kejahatan yang bernama I Dewa Made Adnyana, mengaku
mempunyai koneksi untuk mempermudah mendapatkan salah satu pekerjaan sebagai
pegawai honorer/kontrak di Kabupaten Tabanan. Ia memalsukan dokumen-dokumen
milik Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan, dimana dokumen-dokumen yang
di maksud meliputi Surat Perjanjian Kontrak Kerja dan Surat Keputusan (SK)
Pegawai Kontrak milik Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan dengan
menggunakan cap/stample dan tanda tangan palsu guna melancarkan aksinya.
Hal ini berawal pada
bulan September 2015 bertempat di Br. Tiyinggading, Desa Tiyinggading,
Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan dan di Banjar Tegal, Desa Nyitdah,
Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pelaku dengan sengaja hendak menguntungkan
diri sendiri dengan melawan hak memakai keadaan palsu, kata-kata bohong dan
memalsukan surat supaya korban atas nama Ni Putu Susi Sukmayanti menyerahkan
uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh
Pelaku yang terjadi kisaran bulan September 2015 bertempat disebuah rumah
(rumah sewaan Pelaku) di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan,
Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan gambaran
latarbelakang di atas, peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut
permasalahan pemalsuan serta penipuan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil tersebut
yang mengatasnamakan Tenaga Kerja Kontrak/Pegawai Honorer yang mana menggunakan
sudut pandang kriminologi sebagai dasar dalam penelitiannya dan dirumuskan
menjadi sebuah tema dengan judul “Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Badan
Kepegawaian Daerah Tabanan Kepada Calon Pegawai Kontrak Di Kabupaten Tabanan
Perspektif Kriminologi”.
1.2.Rumusan Masalah
1)
Apakah faktor-faktor
yang menjadi penyebab terjadinya pemalsuan terhadap dokumen-dokumen Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan?
2)
Bagaimanakah proses
upaya penanggulangan terjadinya pemalsuan terhadap dokumen-dokumen Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan?
3)
Apakah yang menjadi
penghambat dalam upaya menanggulangi terjadinya pemalsuan terhadap
dokumen-dokumen Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan?
1.3. Metode
Penelitian
1.3.1.
Rancangan Penelitian
Penelitian
ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif dengan tujuan mengetahui faktor-faktor
penyebab terjadinya pelanggaran tindak pidana pemalsuan. dokumen-dokumen Badan
Kepegawaian Daerah di Kabupaten Tabanan, serta mencari tahu upaya penanggulangan dan Apa saja yang menjadi kendala dalam
menanggulangi masalah pemalsuan berkedok lowongan pegawai kontrak dengan metode sample
yang mengkhusus yakni mencari Narasumber yang tahu jelas serta kompeten di
bidangnya sebagai narasumber/informan. Studi
ini menjabarkan partisipasi masyarakat dan pihak berwajib dalam hal ini instansi
Polri untuk mencegah hal serupa dikemudian hari. Tahapan penyiapan data awal dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap hasil putusan serta mempelajari berkas perkara
Pelaku di Polres Tabanan. Pengamatan
dilakukan pada solusi-solusi pencegahan yang diberikan serta kendala-kendala
apa saja yang berpengaruh dalam penerapan solusi pemecahan masalah. Selain
itu dilakukan
juga pengumpulan informasi yang
dianggap penting
dan relevan terhadap
penelitian
sesuai dengan rumusan masalah yang dibahas.
1.3.2. Lokasi Penelitian
Penentuan lokasi penelitian merupakan
hal yang sangat penting untuk ditentukan. Penelitian ini dilakukan Polres
Tabanan. Lokasi ini dipilih karena pelaku sudah di jatuhi hukuman 1 (satu)
Tahun 4 (empat) Bulan di pengadilan dan telah menekam di penjara selain itu di
lokasi ini juga memiliki berkas-berkas mengenai perkara penipuan atau membuat
surat palsu tersebut.
1.3.3. Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian merupakan alat ukur yang
dipergunakan dalam
melakukan penelitian (Sugiyono,
2010:118). Instrumen utama
dalam penelitian ini adalah Peneliti sendiri dengan alat bantu berupa interview guide, daftar
pertanyaan
(kuesioner), tape
recorder, alat
tulis,
laptop dan kamera digital.
1.3.4. Metode Pengumpulan Data
Data yang diperlukan di dalam penelitian ini dikumpulkan dengan mempergunakan
prosedur pengumpulan
data sebagai berikut:
1.3.4.1. Observasi
Objek observasi dalam penelitian ini adalah di Polres
Tabanan yang dilaksanakan pada
bulan Februari 2018. Observasi dilakukan bersifat non-partisipatif, di mana peneliti tidak terlibat secara langsung dan hanya sebagai
pengamat independen (Sugiyono, 2010:167). Peneliti mengamati interaksi dan kegiatan-kegiatan Pelaku di ruang tahanan.
1.3.4.2. Wawancara
Wawancara dilakukan dengan berbagai pihak yang
dinilai berkompeten serta memiliki
informasi yang terkait dengan
topik penelitian, yaitu pihak Kepolisian, para Korban, serta instansi pemerintah terkait.
1.3.5.3. Kepustakaan
Metode
ini digunakan untuk memperdalam lagi informasi yang diperoleh dengan
menggunakan hasil penelitian yang sudah ada dan hampir serupa untuk
menyempurnakan hasil laporan ini.
1.3.5.4. Dokumentasi
Dalam penelitian ini, dokumen-dokumen
diperoleh
dari instansi terkait (Unit Reskrim Polres Tabanan). Dokumen tersebut meliputi artikel, serta informasi dari para Saksi maupun
Korban. Selain itu, pendokumentasian
juga
dilakukan dalam bentuk fotocopy KTP serta berkas-berkas yang
peroleh langsung di lokasi penelitian. Hal tersebut terkait pembahasan maupun temuan penting yang terkait dengan topik
permasalahan.
1.3.6. Analisis Data
Analisis data dilakukan secara deskriptif.
Data primer dan sekunder telah terkumpul melalui studi observasi atau
pengamatan lapangan, melalui hasil wawancara, dan kepustakaan dipandang sudah
cukup, maka langkah berikutnya yang dilakukan adalah menganalisis data.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Faktor-Faktor
Penyebab Terjadinya Pemalsuan Dokumen-Dokumen di Kabupaten Tabanan
Sebelum penulis menguraikan kriminologis dari penerapan hukum
pidana dan faktor-faktor penyebab terjadinya
masalah pemalsuan dalam kasus pemalsuan terhadap dokumen-dokumen yang di
keluarkan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan terhadap calon pegawai
kontrak di Kabupaten Tabanan yang diperoleh dari berkas perkara Pelaku, maka perlu diketahui terlebih dahulu posisi kasus dengan
melihat acara pemeriksaan pada dokumen
bukti dan pemeriksaan di Polres Tabanan
dalam bentuk Berita Acara Pidana, serta tuntutan dan putusan dari PN-Tabanan
yang memeriksa dan Mengadili.
a.
Identitas Terlapor/Terdakwa
Terdakwa
bernama I Dewa Made Adnyana. Alias Dewa Jokowi, lahir di Banjar Tegal, 13 Juni
1970 saat berstatus terdakwa berusia 46 tahun, berjenis kelamin laki-laki,
berkebangsaan Indonesia, beragama Hindu, suku Bali, beralamat tinggal di Banjar
Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, berkerja sebagai
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan (SATPOL PP).
b.
Identitas Pelapor
Pelapor
bernama I Ketut Suartana, lahir di Tiying Gading, 8 April 1970, berjenis
kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia, beragama Hindu, Suku Bali,
beralamat tinggal di Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Tiying Gading, Kecamatan
Selemadeg, Kabupaten Tabanan, bekerja sebagai Perangkat Desa.
c.
Identitas Korban
Korban
pertama bernama Ni Putu Susi Sukmayanti, lahir di Tiying Gading, 15 Maret 1996,
berjenis kelamin perempuan, beragama Hindu, Suku Bali, berkebangsaan Indonesia,
Beragama Hindu, beralamat tinggal di Banjar Dinas Anyar, Desa Tiying Gading,
Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, bekerja sebagai Tata Usaha SD No.3 Bajra.
Korban
Kedua bernama Ni Made Sutini, lahir di Antap, 5 Mei 1971, berjenis kelamin
Perempuan, Beragama Hindu, suku Bali, berkebangsaan Indonesia, beralamat
tinggal di Banjar Dinas Anyar, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg,
Kabupaten Tabanan, bekerja sebagai Perangkat Desa.
d.
Posisi Kasus / Uraian Singkat Laporan
Berawal
dari Pelapor meminta tolong kepada saksi atas nama Ni Made Sutini, untuk
mencarikan anak Pelapor sebagai Tata Usaha Kontrak dan selanjutnya saksi
mengatakan akan meminta bantuan kepada Terlapor. Kemudian bulan Agustus tahun
2015, anak Pelapor mempersiapkan surat-surat dan menyerahkan kepada saksi untuk
di serahkan kepada Terlapor, kemudian pada bulan September tahun 2015, Pelapor
di bawakan SK Tenaga Kontrak sebagai Tata Usaha dengan no SK. Pertanggal : 01
September 2015, di rumah Pelapor. Kemudian pelapor menyerahkan sejumlah uang
RP. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi untuk diserahkan kepada
Terlapor. Setelah itu anak Pelapor berdasarkan SK tersebut bekerja sebagai Tata
Usaha kontrak di SD No. 3 Bajra selama 4 (empat) bulan. Namun setelah anak
Pelapor memperpanjang kontrak SK tersebut tidak terdaftar di kantor Tabanan dan
dikatakan SK tersebut bermasalah (bodong). Dengan kejadian tersebut Pelapor
berusaha menghubungi Terlapor bersama saksi dan dijanjikan permasalahan selesai
sampai pertengahan bulan Februari 2016, namun kenyataannya sampai saat ini SK
tersebut tidak dapat di perpanjang, sehingga Pelapor merasa dirugikan dan
melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tabanan. Guna penanganan lebih
lanjut Pelapor/Pengadu membenarkan semua keterangannya.
Berdasarkan berita
acara yang dibuat oleh I Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi yang dalam hal ini
disebut sebagai Terlapor di Polres Tabanan yang di panggil dan selanjutnya
diperiksa yang kemudian didengarkan keterangannya sebagai Pelaku dalam Perkara
yang diduga Tindak Pidana Penipuan SK Palsu, sesuai dengan laporan polisi Nomor
: Lp/29/III/2016/Bali/Res Tbn. Tanggal 21 Maret 2016 dan laporan polisi Nomor :
Lp/30/III/2016/Bali/Res Tbn. Tanggal 21 Maret 2016, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 378 KUHP dan 263 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.
Dalam pembuatan Berita
Acara Pemeriksaan Tambahan, Pelaku yang maju sendiri tanpa didampingi kuasa
hukum itu bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dalam
pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. Dalam
menjawab pertanyaan dari penyidik, Pelaku menjawab semua pertanyaan dan
mengakui tuntutan dari penyidik.
Dalam melancarkan aksinya Pelaku
menjelaskan “ mulai tahun 2003 sampai
tahun 2015 saat saya menjadi PNS di Satpol PP, kantor saya bersebelahan dengan
BKD jadi saya mendapatkan informasi dari orang-orang dan melihat bagaimana
proses penerimaan pegawai kontrak selain itu saya juga waktu itu sempat
memasukan menantu saya menjadi pegawai kontrak dengan cara yang sah, jadi garis
besarnya saya tahu, sampai saya juga mengetahui besaran gaji pegawai kontrak
yaitu sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) karena saya
membaca dari surat kontrak tersebut”.
Dalam hal ini Pelaku
mengaku menjalani aksinya dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh
oranglain melainkan melihat keadaan sosial di sekitarnya yang banyak adanya
pengangguran dan melihat adanya kesempatan untuk melakukan pemalsuan sekaligus
penipuan, kemudian kurangnya kesadaran korban yang tidak langsung melaporkan
kejadian tersebut ke pihak berwajib yang mengakibatkan timbulnya korban
penipuan akibat pemalsuan yang dilakukan Pelaku.
Berdasarkan penelitian
yang dilakukan peneliti secara Kriminologi, diperoleh data sebagai berikut.
Peneliti mendapatkan data yang mencangkup rumusan masalah bagian 1 (satu).
faktor-faktor penyebab terjadinya masalah pemalsuan dokumen-dokumen di
Kabupaten Tabanan dari Pelaku I Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi. Bahwa
Pelaku melakukan kejahatan Pemalsuan sekaligus Penipuan bukan hanya alasan
ekonomi saja melainkan dikarenakan adanya kesempatan yang ditimbulkan oleh
kebutuhan sosial dan akibat banyaknya peminat pegawai kontrak yang tidak
mendapatkan kesempatan karena tidak memenuhi kriteria dalam seleksi pegawai
kontrak resmi serta terlalu lamanya orang-orang yang telah memperoleh gelar
sarjana menganggur.
Menurut Marcus Felson sebagai
pencetus Routine Activities Theory
(aktifitas rutin) mengungkapkan bahwa kejahatan akan terjadi bila dalam satu
tempat dan waktu hadir dalam waktu yang bersamaan elemen berikut:
a)
A Motivated Offender (Adanya motivasai dari penjahat)
b)
A Suitable Target (Target atau sasaran yang menarik
atau mudah)
c)
The Absence of Capable Guardian (Kondisi yang aman untuk melakukan
kejahatan)
Berdasarkan hal tersebut semua
elemen telah terpenuhi, dimana Pelaku I Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi ini
melakukan aksinya dengan sengaja menipu dengan cara membuat Dokumen-dokumen
palsu milik Badan Kepegawaian Daerah di Kabupaten Tabanan, kemudian adanya
minat dari para korban yang ingin bekerja sebagai Pegawai Kontrak di Kabupaten
Tabanan. Ditambah dengan kondisi jaman sekarang yang membuat para Sarjana yang
menganggur akibat sedikitnya lowongan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian
yang di miliki serta tidak sesuainya kriteria penerimaan pekerjaan membuat
Pelaku dengan gampangnya menipu para korban dengan alasan lowongan Pegawai
Kontrak Pemda Kabupaten Tabanan.
Dalam memecahkan
rumusan masalah nomor 1 (satu), Peneliti juga menggunakan teori tambahan untuk
menambah rangkuman masalah temuan dalam penelitian ini, teori yang digunakan
yakni Teori Control Sosial / Perspektif control. Teori ini meletakkan
penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan
masyarakat, atau macetnya integrasi sosial.
Dalam pembahasan
Delekuensi bagian 1 (satu) tentang masalah struktur keluarga, Peneliti
menemukan sedikit informasi di luar pokok pembahasan masalah yakni dalam temuan
di lapangan, Pelaku memiliki keluarga yang cukup harmonis, walaupun dalam
penyidikan dilapangan yang dilakukan satuan Penyidik Polres Tabanan menemukan
bahwa Pelaku memiliki istri simpanan, namun keluarga yang dimilikinya cukup
harmonis walaupun Cuma anak perempuannya saja yang menemani Pelaku dalam
Penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Tabanan, Peneliti tidak menemukan
bahasan tentang istri sah yang dimiliki Pelaku. Dalam pokok pembahasan
Delekuensi bagian 2 (dua) tentang masalah Pendidikan, Peneliti menemukan bahwa
Pelaku juga merupakan orang yang berpendidikan, bahkan telah menjadi salah satu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tabanan, hal ini menyebabkan Peneliti memperoleh
data bahwa jika masalah ini bukan faktor kurangnya pendidikan dari Pelaku.
Jadi dalam pembahasan
menggunakan teori Kontrol Sosial Peneliti menemukan bahwa, Pelaku tidak ada
masalah dalam variable-variable yang bersifat sosiologi, karena Pelaku adalah
orang yang berkecukupan, terlebih lagi Pelaku adalah salah satu Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di Kabupaten Tabanan dalam Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)
di Kabupaten Tabanan. Peneliti memperoleh data bahwa alasan Pelaku melakukan
tindakan pidana pemalsuan dan penipuan adalah karena rasa kurang puas atas yang
dimiliki, dan dengan sengaja melakukan tindakan pidana pemalsuan dan penipuan
untuk menguntungkan dirinya sendiri.
2.2. Upaya
Penanggulangan Terjadinya Pemalsuan Dokumen-Dokumen di Kabupaten Tabanan.
Dalam
hal ini peneliti menggunakan teori John Hangan dalam memecahkan rumusan masalah
nomor 2 ini. Berdasarkan penelitian serta wawancara yang di lakukan
di Polres Tabanan terhadap penyidik Bripka Ahmad
Safii. Berdasarkan informasi serta di tambahkan dengan
pengakuan Pelaku yang di peroleh dari berkas perkara Pelaku, diperoleh beberapa
alasan yang menjadi dasar terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh Pelaku Dewa
Jokowi, yakni sebagai berikut :
1.
Banyaknya peminat dari masyarakat
untuk menjadi salah satu dari Pegawai Kontrak di Kabupaten Tabanan hingga
membuat membeludaknya pegawai kontrak di Kabupaten Tabanan pada tahun 2016.
2.
Adanya kesempatan serta kelalaian
dari instansi terkait yang mengakibatkan Pelaku dengan leluasa dapat meniru
serta membuat dokumen-dokumen palsu yang mirip dengan aslinya.
3.
Kesediaan masyarakat menggunakan
uang untuk mendapat pekerjaan yang di inginkan.
4.
Kurangnya kesadaran masyarakat serta
lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah dalam pelaksanaan
penerimaan calon tenaga kerja kontrak di Kabupaten Tabanan.
Dari 4 (empat) alasan yang peneliti
yakini sebagai dasar dari terjadinya kejahatan penipuan dan pemalsuan yang
dilakukan Pelaku I Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi, jadi Penelit menemukan
upaya-upaya yang digunakan untuk menanggulangi dalam mengatasi kasus pemalsuan
dan penipuan, dalam hal ini dokumen-dokumen penting milik Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Tabanan yang di peroleh
dalam wawancara dengan pihak kepolisian di Polres Tabanan, yakni sebagai
berikut :
1.
Budayakan rasa percaya diri
2.
Bertanya Kepada Orang Lain dan Kantor yang Bersangkutan Mengenai Informasi Lowongan Pekerjaan.
3.
Selektif dalam mengelolah informasi
yang di peroleh.
4.
Teliti masalah nomor
registrasi dan instansi yang mengeluarkan dokumen-dokumen penting yang
dimiliki.
4.3.
Penghambat Dalam Upaya Menanggulangi Terjadinya Pemalsuan
Dokumen-Dokumen di Kabupaten Tabaan.
Dalam
memecahkan rumusah masalah nomor 3 (tiga) ini, Peneliti menggunakan teori
Penegakan Hukum yang digunakan agar mempermudah dalam menjelaskan serta
merumuskan apapun yang Peneliti temukan dalam Penelitian ini.
Dalam penelitian ini, Peneliti memperoleh
beberapa faktor-faktor yang menghambat dalam menanggulani terjadinya pemalsuan
dokumen-dokumen di Kabupten Tabanan.
Menurut
Soerjono Soekanto menjelaskan ada 5 (lima) Faktor-faktor penghambat penegakan
hukum agar suatu kaedah hukum benar-benar berfungsi, yaitu :
1.
Faktor Hukum itu
sendiri.
2.
Faktor penegak hukum.
3.
Faktor sarana atau
fasilitas.
4.
Faktor masyarakat.
5.
Faktor Kebudayaan.
menurut
Teori penegakan hukum menurut Friedman bahwa berhasil atau tidaknya penegakan
hukum bergantung pada :
1)
Substansi Hukum.
Menurut
temuan di lapangan yang dilakukan Peneliti, tidak ada masalah dalam pelaksanaan
aturan yang ada di Kabupaten Tabanan. Semua berjalan sesuai dengan prosedur
yang ada baik asas hukum, norma hukum, bahkan aturan yang tidak tertulis
sekalipun.
2)
Struktur Hukum.
Dalam
penelitian ini, Peneliti menemukan tidak ada masalah dalam pelaksanaan tugas
institusi penegak hukum, beserta aparatnya jadi mencakup dari kepolisian,
kejaksaan, serta kantor pengacara dan pengadilan dengan para hakim.
3)
Budaya Hukum.
Dalam
penelitian ini, Peneliti menemukan faktor Budaya hukum ini sangat berpengaruh
untuk menghambat dalam menanggulangi
terjadinya pelanggaran hukum, dalam hal ini kasus Pemalsuan dokumen-dokumen
milik Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan.
Menurut
wawancara yang dilakukan pada tanggal 6 Maret 2018, kepada Bripka Ahmad Safii,
selaku Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polsres Tabanan menerangkah bahwa menurutnya
salah satu penyebab terhambatnya pelaksanaan hukum di Kabupaten Tabanan adalah
pola pemikiran serta cara pandang dari masyarakat terhadap hukum itu sendiri,
itu karena hukum itu diciptakan untuk di patuhi oleh semua warga masyarakat,
jika terjadi pelanggaran hukum oleh oknum-oknum tertentu maka menurutnya saat
itulah berarti kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah berkurang,
hal ini sering di temukan biasanya pada kasus penipuan oleh
calo-calo/makelar/perantara yang memberikan jasanya berdasarkan upah, karena
saat masyarakat menggunakan jasa calo sebagai alasan mempermudah dalam
mendapatkan suatu hal, dapat dikatakan bahwa hukum tersebut sudah gagal dalam
kegunaannya.
Jadi
Peneliti memperoleh data bahwa budaya masyarakat yang percaya “Uang dapat memperlancar mendapat pekerjaan”
akan terus menjadi penghambat dalam penanggulangan masalah hukum di Kota
Tabanan. Karena hal ini akan menyebabkan banyak timbulnya oknum-oknum yang
berniat buruk untuk menipu dengan segala cara, dalam hal ini menawarkan
pekerjaan yang diinginkan dengan membayar sejumlah uang guna mendapatkannya.
Karena menurut peneliti, kejahatan tidak akan terjadi jika tidak ada hal yang
membuat kesempatan kejahatan itu terjadi.
BAB V
PENUTUP
5.1. Simpulan.
1.
Peranan korban dalam
terjadinya kejahatan penipuan dalam penerimaan pegawai kontrak di Kabupaten
Tabanan yaitu ketidakpercayaan korban pada pemerintah dalam melakukan seleksi
penerimaan pegawai secara bersih,
2.
Dari penanggulangan
yang sudah di lakukan di pemerintah di Kabupaten Tabanan sesuai penelitian yang
telah dilakukan oleh Penulis, dimulai dari penanaman sikap percaya diri hingga
kepercayaan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah sudah di sosialisasikan
dalam setiap pembukaan CPNS maupun lowongan pekerjaan yang di buka instansi
pemerintah lainnya.
3.
Penyebab terhambatnya
solusi yang ditemukan adalah tidak lain dikarenakan karena kurangnya kesadaran masyarakat serta lemahnya kepercayaan masyarakat
terhadap instansi pemerintah dalam pelaksanaan penerimaan calon tenaga kerja
kontrak di Kabupaten Tabanan.
1.2.
Saran.
1.
Diharapkan masyarakat
lebih teliti dalam memperoleh informasi, dalam hal ini tentang lowongan
pekerjaan sebagai pegawai kontrak di Pemda yang mengharuskan menyerahkan uang
sebagai persyaratan untuk diterima sebagai tenaga kerja.
2.
Diharapkan kita
sebagai masyarakat yang ingin mencari pekerjaan yang sesuai dengan keinginan,
janganlah kita cepat menyerah dan mencari cara yang salah untuk mendapatkannya,
karena jika terjadi sesuatu yang hal seperti halnya yang dibahas dalam skripsi
ini, selain pihak Pelaku, separuhnya adalah kesalahan kita sebagai masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi, 2000, Kejahatan
Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta.
_________. 2001. Kejahatan Terhadap
Pemalsuan. Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada.
_________. 2002. Pelajaran
Hukum Pidana I. Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada.
_________.
2001, Kejahatan Terhadap Pemalsuan,P.T.
Grafindo, Persada Jakarta.Atmasasmita.
Barda Nawawi Arief. 1999. Sari
Kuliah Hukum Pidana II. Semarang : Fakultas
Hukum
Universitas Diponegoro.
Bemmelen, J.M. Van, 1986, Hukum
Pidana 2 Hukum Penitensier, Binacipta, Bandung.
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana,
Tindak
Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batasan berlakunya Hukum Pidana) Bag 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Gunawan, Imam. 2014. Metode
Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta:
Bumi Aksara.
Harini, Sri.
Dan Kusumawati, Ririen. 2007.
Metode Statistika.
Jakarta:
Prestasi
Pustaka.
Marpaung, Leden. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana.
Jakarta: Sinar
Grafika.
Muladi dan Barda Nawawi Arief,
2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana.
Alumni. Bandung Muladi. 2002 Lembaga Pidana Bersyarat.
Alumni.
Bandung.
Mulyadi, Lilik. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan
Viktimologi. Denpasar: Djambatan.
Musanef. 1984. Manajemen Kepegawaian. Gunung agung: Jakarta.
Moeljatno. 1983. Asas-Asas
Hukum Pidana. Jakarta : PT Bina Aksara. Peter
Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum.
Jakarta : Kencana. P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar
Hukum Pidana Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya
Bakti.
Moleong, L.J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:Remaja Rosda
Karya.
Neumann, W.L.2003.
Social Research Methods: Qualitative
and
Quantitative
Approaches.
Boston: Allyn and Bacon.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian
Hukum, Prenada Media Group, Surabaya.
Rangkuti, Freddy. 2003.
Measuring Customer Satisfaction:
Gaining
CustomerRelationship
Strategy. Jakarta:
PT Gramedia Pustaka
Utama.
Riduan. 2007. Metode
dan Teknik Menyusun
Tesis. Bandung: Alfabeta.
Romli. 1992. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
Sugiyono. 2010.
Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan
Kuantitatif,
Kualitatif dan R & D). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono, 2007. Memahami Penelitian
Kualitatif. Bandung:Alfabeta.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji,
2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
ed.1, cet 10, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soesilo.R.,
1980. Kitab Undang-Undang Hukun Pidana
(KUHP) Dengan Penjelasan, Polteian, Bogor.
Wiryono Prodjodikoro, 1986, Tindak-tindak
Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung.
Widjaja, A.W. 2006. Administrasi kepegawaian. Rajawali:
Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Penjelasan serta Komentar-Komentarnya.
Terbitan Politeia, Bogor. Karya R. Soesilo/ 1980.
Kitab
Undang-Undang KUHP dan Penjelasannya. Terbitan Usaha Nasional
Surabaya. Karya R. Sugandhi, SH / 1980.
Tindak
Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya. Terbitan Alumni Ahaem,
Petehaem Jakarta. Karya SR. Sianturl, SH. / 1989.
Undang-Undang No.8 Tahun 1974 (pasal ini tidak diubah oleh UU No.43
Tahun 1999) Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.8
Tahun 1974.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 65, Kitab
Undang-Undang KUHPidana Bab XII tentang Memalsukan
Surat-Surat.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang KUHPidana
Bab XII tentang Penipuan.
Website :
http://irwansyah-hukum.blogspot.co.id/2012/08/analisis-hukum-terhadap-tindak-pidana_4343.html.
https://www.academia.edu/5742264/Skripsi_Tinjauan_Yuridis_Terhadap_Tindak_Pidana_Penipuan.
http://rahmanamin1984.blogspot.co.id/2015/01/contoh-proposal-skripsi-hukum-pidana.html.
http://jasaprima134.blogspot.co.id/2015/05/tinjauan-kriminologi-terhadap-penipuan_10.html.
http://gerrytri.blogspot.co.id/2013/06/teknik-pengambilan-sampel-dalam.html.
http://www.kajianpustaka.com/2016/03/pemalsuan-dokumen.html.
http://www.hukumonline.com.
Sumber
Berita :
http://balitribune.co.id/content/buronan-sk-bodong-diringkus
http://bali.tribunnews.com/2016/03/01/duh-ada-sk-bodong-diterima-guru-dan-pegawai-tu-di-tabanan
https://www.kabarnusa.com/2016/05/gelapkan-mobil-jokowi-dilaporkan-ke.html
https://www.nusabali.com/berita/6633/skpd-diminta-berterus-terang
https://www.nusabali.com/berita/4833/9-sk-bodong-masih-liar-dewan-pun-panggil-bkd
https://www.nusabali.com/berita/4192/tiga-pns-di-tabanan-dipecat
https://www.nusabali.com/berita/2216/jumlah-pegawai-kontrak-membeludak
https://suaradewata.com/read/2016/05/16/201605160016/Ini-Dia-Oknum-Salpol-PP-Pembuat-SK-Bodong.
http://suluhbali.co/dewa-jokowi-asal-nyitdah-terbitkan-sk-bodong-dibekuk-polres-tabanan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA