CLICK FOR CLAIM PROMO !

Kamis, 02 Juni 2022

CONTOH SKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN TENAGA KERJA KONTRAK DI BADAN KETENAGA KERJAAN OLEH OKNUM

Subscribe

 

Name_________

NIM. ________, E-mail. ________

Thesis supervisor. __________, SH.,MH (________) and

____________, S.Sos., M.Si (NIP. ____________)

Faculty __________________, ________ Law Study Program

______________University

 

Counterfeiting Crime Document of Regional Civil Service Agency 
To honorary employee candidates in Tabanan Regency
Criminology Perspective.

 

ABSTRACT

 

Counterfeiting is an action which contains a system of untruths or false things (objects), something that looks from the outside as if it is true, even though it actually contradicts the truth. The lives of people in big cities make a lot of needs that must be fulfilled, armed with an average high school education it is difficult to get a job, moreover the first requirement to become a civil servant is Strata 1 (Bachelor degree) makes many interested people still do not have a jobs. which resulted in many interested peoples flocking to become one of the contract employees, this also made a lot of bad people who claimed to be officers to commit crimes, This happened in Tabanan Regency, Bali. This research was carried out at Tabanan Police Station. This location was chosen because the perpetrator had been sentenced in court cause he make  had a fake letter. Based on good data obtained from normative research, which is tracing the problem files discussed in Article 263 of the Criminal Code in Chapter XII concerning Forgery of Letters. and the library method then the data obtained is processed empirically so as to get the results and conclusions of all problems.

 

 

Keywords: Crime, Counterfeiting, Criminology Perspective


BAB I

PEMBAHASAN

 

1.1. Latar Belakang Masalah

Kejahatan mengenai pemalsuan adalah suatu tindak kejahatan yang
di dalamnya mengandung unsur suatu keadaan ketidakbenaran atau palsu atas
suatu objek yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya
padahal sebenarnya bertentangan dengan yang sebenarnya, sedangkan
perbuatan memalsukan adalah berupa perbuatan mengubah dengan cara
bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat
sebagian atau seluruh isinya menjadi lain atau berbeda dengan isi surat
aslinya.

Munculnya sistem pegawai kontrak di Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan atau yang sering disebut pegawai honorer mengakibatkan banyaknya peminat yang berbondong-bondong untuk menjadi salah satu pegawai kontrak tersebut, hal ini pula membuat banyaknya oknum-oknum petugas berniat untuk melakukan kejahatan, salah satunya yang terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali ini. Dengan latar belakang tentang lowongan pegawai kontrak, Pelaku kejahatan yang bernama I Dewa Made Adnyana, mengaku mempunyai koneksi untuk mempermudah mendapatkan salah satu pekerjaan sebagai pegawai honorer/kontrak di Kabupaten Tabanan. Ia memalsukan dokumen-dokumen milik Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan, dimana dokumen-dokumen yang di maksud meliputi Surat Perjanjian Kontrak Kerja dan Surat Keputusan (SK) Pegawai Kontrak milik Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan dengan menggunakan cap/stample dan tanda tangan palsu guna melancarkan aksinya.

Hal ini berawal pada bulan September 2015 bertempat di Br. Tiyinggading, Desa Tiyinggading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan dan di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pelaku dengan sengaja hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak memakai keadaan palsu, kata-kata bohong dan memalsukan surat supaya korban atas nama Ni Putu Susi Sukmayanti menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Pelaku yang terjadi kisaran bulan September 2015 bertempat disebuah rumah (rumah sewaan Pelaku) di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan gambaran latarbelakang di atas, peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut permasalahan pemalsuan serta penipuan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil tersebut yang mengatasnamakan Tenaga Kerja Kontrak/Pegawai Honorer yang mana menggunakan sudut pandang kriminologi sebagai dasar dalam penelitiannya dan dirumuskan menjadi sebuah tema dengan judul “Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Badan Kepegawaian Daerah Tabanan Kepada Calon Pegawai Kontrak Di Kabupaten Tabanan Perspektif Kriminologi”.

 

1.2.Rumusan Masalah

1)         Apakah faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pemalsuan terhadap dokumen-dokumen Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan?

2)         Bagaimanakah proses upaya penanggulangan terjadinya pemalsuan terhadap dokumen-dokumen Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan?

3)         Apakah yang menjadi penghambat dalam upaya menanggulangi terjadinya pemalsuan terhadap dokumen-dokumen Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan?

 

1.3. Metode Penelitian

1.3.1. Rancangan Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif dengan tujuan mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran tindak pidana pemalsuan. dokumen-dokumen Badan Kepegawaian Daerah di Kabupaten Tabanan, serta mencari tahu upaya penanggulangan dan Apa saja yang menjadi kendala dalam menanggulangi masalah pemalsuan berkedok lowongan pegawai kontrak dengan metode sample yang mengkhusus yakni mencari Narasumber yang tahu jelas serta kompeten di bidangnya sebagai narasumber/informan. Studi ini menjabarkan partisipasi masyarakat dan pihak berwajib dalam hal ini instansi Polri untuk mencegah hal serupa dikemudian hari. Tahapan penyiapan data awal dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap hasil putusan serta mempelajari berkas perkara Pelaku di Polres Tabanan. Pengamatan dilakukan pada solusi-solusi pencegahan yang diberikan serta kendala-kendala apa saja yang berpengaruh dalam penerapan solusi pemecahan masalah. Selain itu dilakukan juga pengumpulan informasi yang dianggap penting dan relevan terhadap penelitian sesuai dengan rumusan masalah yang dibahas.

1.3.2. Lokasi Penelitian

Penentuan lokasi penelitian merupakan hal yang sangat penting untuk ditentukan. Penelitian ini dilakukan Polres Tabanan. Lokasi ini dipilih karena pelaku sudah di jatuhi hukuman 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan di pengadilan dan telah menekam di penjara selain itu di lokasi ini juga memiliki berkas-berkas mengenai perkara penipuan atau membuat surat palsu tersebut.

1.3.3.  Instrumen Penelitian

Instrumen penelitian merupakan alat ukur yang dipergunakan dalam melakukan penelitian (Sugiyono, 2010:118). Instrumen utama dalam penelitian ini adalah Peneliti sendiri dengan alat bantu berupa interview guide, daftar pertanyaan (kuesioner), tape recorder, alat tulis, laptop dan kamera digital.

1.3.4.  Metode Pengumpulan Data

Data yang diperlukan di dalam penelitian ini dikumpulkan dengan mempergunakan prosedur pengumpulan data sebagai berikut:

1.3.4.1.  Observasi

Objek observasi dalam penelitian ini adalah di Polres Tabanan yang dilaksanakan pada bulan Februari 2018. Observasi dilakukan bersifat non-partisipatif, di mana peneliti tidak terlibat secara langsung dan hanya sebagai pengamat independen (Sugiyono, 2010:167). Peneliti mengamati interaksi dan kegiatan-kegiatan Pelaku di ruang tahanan.

1.3.4.2. Wawancara

Wawancara dilakukan dengan berbagai pihak yang dinilai berkompeten serta memiliki informasi yang terkait dengan topik penelitian, yaitu pihak Kepolisian, para Korban, serta instansi pemerintah terkait.

1.3.5.3.  Kepustakaan

Metode ini digunakan untuk memperdalam lagi informasi yang diperoleh dengan menggunakan hasil penelitian yang sudah ada dan hampir serupa untuk menyempurnakan hasil laporan ini.

1.3.5.4.  Dokumentasi

Dalam penelitian ini, dokumen-dokumen diperoleh dari instansi terkait (Unit Reskrim Polres Tabanan). Dokumen tersebut meliputi artikel, serta informasi dari para Saksi maupun Korban. Selain itu, pendokumentasian juga dilakukan dalam bentuk fotocopy KTP serta berkas-berkas yang peroleh langsung di lokasi penelitian. Hal tersebut terkait pembahasan maupun temuan penting yang terkait dengan topik permasalahan.

1.3.6. Analisis Data

 Analisis data dilakukan secara deskriptif. Data primer dan sekunder telah terkumpul melalui studi observasi atau pengamatan lapangan, melalui hasil wawancara, dan kepustakaan dipandang sudah cukup, maka langkah berikutnya yang dilakukan adalah menganalisis data.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pemalsuan Dokumen-Dokumen di Kabupaten Tabanan

Sebelum penulis menguraikan kriminologis dari penerapan hukum pidana dan faktor-faktor penyebab terjadinya masalah pemalsuan dalam kasus pemalsuan terhadap dokumen-dokumen yang di keluarkan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan terhadap calon pegawai kontrak di Kabupaten Tabanan yang diperoleh dari berkas perkara Pelaku, maka perlu diketahui terlebih dahulu posisi kasus dengan melihat acara pemeriksaan  pada dokumen bukti  dan pemeriksaan di Polres Tabanan dalam bentuk Berita Acara Pidana, serta tuntutan dan putusan dari PN-Tabanan yang memeriksa dan Mengadili.

a.      Identitas Terlapor/Terdakwa

Terdakwa bernama I Dewa Made Adnyana. Alias Dewa Jokowi, lahir di Banjar Tegal, 13 Juni 1970 saat berstatus terdakwa berusia 46 tahun, berjenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia, beragama Hindu, suku Bali, beralamat tinggal di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, berkerja sebagai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan (SATPOL PP).

b.      Identitas Pelapor

Pelapor bernama I Ketut Suartana, lahir di Tiying Gading, 8 April 1970, berjenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia, beragama Hindu, Suku Bali, beralamat tinggal di Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, bekerja sebagai Perangkat Desa.

c.       Identitas Korban

Korban pertama bernama Ni Putu Susi Sukmayanti, lahir di Tiying Gading, 15 Maret 1996, berjenis kelamin perempuan, beragama Hindu, Suku Bali, berkebangsaan Indonesia, Beragama Hindu, beralamat tinggal di Banjar Dinas Anyar, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, bekerja sebagai  Tata Usaha SD No.3 Bajra.

Korban Kedua bernama Ni Made Sutini, lahir di Antap, 5 Mei 1971, berjenis kelamin Perempuan, Beragama Hindu, suku Bali, berkebangsaan Indonesia, beralamat tinggal di Banjar Dinas Anyar, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, bekerja sebagai Perangkat Desa.

d.      Posisi Kasus / Uraian Singkat Laporan

Berawal dari Pelapor meminta tolong kepada saksi atas nama Ni Made Sutini, untuk mencarikan anak Pelapor sebagai Tata Usaha Kontrak dan selanjutnya saksi mengatakan akan meminta bantuan kepada Terlapor. Kemudian bulan Agustus tahun 2015, anak Pelapor mempersiapkan surat-surat dan menyerahkan kepada saksi untuk di serahkan kepada Terlapor, kemudian pada bulan September tahun 2015, Pelapor di bawakan SK Tenaga Kontrak sebagai Tata Usaha dengan no SK. Pertanggal : 01 September 2015, di rumah Pelapor. Kemudian pelapor menyerahkan sejumlah uang RP. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi untuk diserahkan kepada Terlapor. Setelah itu anak Pelapor berdasarkan SK tersebut bekerja sebagai Tata Usaha kontrak di SD No. 3 Bajra selama 4 (empat) bulan. Namun setelah anak Pelapor memperpanjang kontrak SK tersebut tidak terdaftar di kantor Tabanan dan dikatakan SK tersebut bermasalah (bodong). Dengan kejadian tersebut Pelapor berusaha menghubungi Terlapor bersama saksi dan dijanjikan permasalahan selesai sampai pertengahan bulan Februari 2016, namun kenyataannya sampai saat ini SK tersebut tidak dapat di perpanjang, sehingga Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tabanan. Guna penanganan lebih lanjut Pelapor/Pengadu membenarkan semua keterangannya.

Berdasarkan berita acara yang dibuat oleh I Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi yang dalam hal ini disebut sebagai Terlapor di Polres Tabanan yang di panggil dan selanjutnya diperiksa yang kemudian didengarkan keterangannya sebagai Pelaku dalam Perkara yang diduga Tindak Pidana Penipuan SK Palsu, sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp/29/III/2016/Bali/Res Tbn. Tanggal 21 Maret 2016 dan laporan polisi Nomor : Lp/30/III/2016/Bali/Res Tbn. Tanggal 21 Maret 2016, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 263 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.

Dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan, Pelaku yang maju sendiri tanpa didampingi kuasa hukum itu bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dalam pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. Dalam menjawab pertanyaan dari penyidik, Pelaku menjawab semua pertanyaan dan mengakui tuntutan dari penyidik.

Dalam melancarkan aksinya Pelaku menjelaskan “ mulai tahun 2003 sampai tahun 2015 saat saya menjadi PNS di Satpol PP, kantor saya bersebelahan dengan BKD jadi saya mendapatkan informasi dari orang-orang dan melihat bagaimana proses penerimaan pegawai kontrak selain itu saya juga waktu itu sempat memasukan menantu saya menjadi pegawai kontrak dengan cara yang sah, jadi garis besarnya saya tahu, sampai saya juga mengetahui besaran gaji pegawai kontrak yaitu sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) karena saya membaca dari surat kontrak tersebut”.

Dalam hal ini Pelaku mengaku menjalani aksinya dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh oranglain melainkan melihat keadaan sosial di sekitarnya yang banyak adanya pengangguran dan melihat adanya kesempatan untuk melakukan pemalsuan sekaligus penipuan, kemudian kurangnya kesadaran korban yang tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yang mengakibatkan timbulnya korban penipuan akibat pemalsuan yang dilakukan Pelaku.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan peneliti secara Kriminologi, diperoleh data sebagai berikut. Peneliti mendapatkan data yang mencangkup rumusan masalah bagian 1 (satu). faktor-faktor penyebab terjadinya masalah pemalsuan dokumen-dokumen di Kabupaten Tabanan dari Pelaku I Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi. Bahwa Pelaku melakukan kejahatan Pemalsuan sekaligus Penipuan bukan hanya alasan ekonomi saja melainkan dikarenakan adanya kesempatan yang ditimbulkan oleh kebutuhan sosial dan akibat banyaknya peminat pegawai kontrak yang tidak mendapatkan kesempatan karena tidak memenuhi kriteria dalam seleksi pegawai kontrak resmi serta terlalu lamanya orang-orang yang telah memperoleh gelar sarjana menganggur.

Menurut Marcus Felson sebagai pencetus Routine Activities Theory (aktifitas rutin) mengungkapkan bahwa kejahatan akan terjadi bila dalam satu tempat dan waktu hadir dalam waktu yang bersamaan elemen berikut:

a)          A Motivated Offender (Adanya motivasai dari penjahat)

b)        A Suitable Target (Target atau sasaran yang menarik atau mudah)

c)        The Absence of Capable Guardian (Kondisi yang aman untuk melakukan kejahatan)

Berdasarkan hal tersebut semua elemen telah terpenuhi, dimana Pelaku I Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi ini melakukan aksinya dengan sengaja menipu dengan cara membuat Dokumen-dokumen palsu milik Badan Kepegawaian Daerah di Kabupaten Tabanan, kemudian adanya minat dari para korban yang ingin bekerja sebagai Pegawai Kontrak di Kabupaten Tabanan. Ditambah dengan kondisi jaman sekarang yang membuat para Sarjana yang menganggur akibat sedikitnya lowongan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian yang di miliki serta tidak sesuainya kriteria penerimaan pekerjaan membuat Pelaku dengan gampangnya menipu para korban dengan alasan lowongan Pegawai Kontrak Pemda Kabupaten Tabanan.

Dalam memecahkan rumusan masalah nomor 1 (satu), Peneliti juga menggunakan teori tambahan untuk menambah rangkuman masalah temuan dalam penelitian ini, teori yang digunakan yakni Teori Control Sosial / Perspektif control. Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial.

Dalam pembahasan Delekuensi bagian 1 (satu) tentang masalah struktur keluarga, Peneliti menemukan sedikit informasi di luar pokok pembahasan masalah yakni dalam temuan di lapangan, Pelaku memiliki keluarga yang cukup harmonis, walaupun dalam penyidikan dilapangan yang dilakukan satuan Penyidik Polres Tabanan menemukan bahwa Pelaku memiliki istri simpanan, namun keluarga yang dimilikinya cukup harmonis walaupun Cuma anak perempuannya saja yang menemani Pelaku dalam Penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Tabanan, Peneliti tidak menemukan bahasan tentang istri sah yang dimiliki Pelaku. Dalam pokok pembahasan Delekuensi bagian 2 (dua) tentang masalah Pendidikan, Peneliti menemukan bahwa Pelaku juga merupakan orang yang berpendidikan, bahkan telah menjadi salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tabanan, hal ini menyebabkan Peneliti memperoleh data bahwa jika masalah ini bukan faktor kurangnya pendidikan dari Pelaku.

Jadi dalam pembahasan menggunakan teori Kontrol Sosial Peneliti menemukan bahwa, Pelaku tidak ada masalah dalam variable-variable yang bersifat sosiologi, karena Pelaku adalah orang yang berkecukupan, terlebih lagi Pelaku adalah salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tabanan dalam Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) di Kabupaten Tabanan. Peneliti memperoleh data bahwa alasan Pelaku melakukan tindakan pidana pemalsuan dan penipuan adalah karena rasa kurang puas atas yang dimiliki, dan dengan sengaja melakukan tindakan pidana pemalsuan dan penipuan untuk menguntungkan dirinya sendiri.

 

2.2. Upaya Penanggulangan Terjadinya Pemalsuan Dokumen-Dokumen di Kabupaten Tabanan.

Dalam hal ini peneliti menggunakan teori John Hangan dalam memecahkan rumusan masalah nomor 2 ini. Berdasarkan penelitian serta wawancara yang di lakukan di Polres Tabanan terhadap penyidik Bripka Ahmad Safii. Berdasarkan informasi serta di tambahkan dengan pengakuan Pelaku yang di peroleh dari berkas perkara Pelaku, diperoleh beberapa alasan yang menjadi dasar terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh Pelaku Dewa Jokowi, yakni sebagai berikut :

1.      Banyaknya peminat dari masyarakat untuk menjadi salah satu dari Pegawai Kontrak di Kabupaten Tabanan hingga membuat membeludaknya pegawai kontrak di Kabupaten Tabanan pada tahun 2016.

2.      Adanya kesempatan serta kelalaian dari instansi terkait yang mengakibatkan Pelaku dengan leluasa dapat meniru serta membuat dokumen-dokumen palsu yang mirip dengan aslinya.

3.      Kesediaan masyarakat menggunakan uang untuk mendapat pekerjaan yang di inginkan.

4.      Kurangnya kesadaran masyarakat serta lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah dalam pelaksanaan penerimaan calon tenaga kerja kontrak di Kabupaten Tabanan.

Dari 4 (empat) alasan yang peneliti yakini sebagai dasar dari terjadinya kejahatan penipuan dan pemalsuan yang dilakukan Pelaku I Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi, jadi Penelit menemukan upaya-upaya yang digunakan untuk menanggulangi dalam mengatasi kasus pemalsuan dan penipuan, dalam hal ini dokumen-dokumen penting milik Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan  yang di peroleh dalam wawancara dengan pihak kepolisian di Polres Tabanan, yakni sebagai berikut :

1.      Budayakan rasa percaya diri

2.      Bertanya Kepada Orang Lain dan Kantor yang Bersangkutan Mengenai Informasi Lowongan Pekerjaan.

3.      Selektif dalam mengelolah informasi yang di peroleh.

4.      Teliti masalah nomor registrasi dan instansi yang mengeluarkan dokumen-dokumen penting yang dimiliki.

 

4.3.  Penghambat Dalam Upaya Menanggulangi Terjadinya Pemalsuan Dokumen-Dokumen  di Kabupaten Tabaan.

Dalam memecahkan rumusah masalah nomor 3 (tiga) ini, Peneliti menggunakan teori Penegakan Hukum yang digunakan agar mempermudah dalam menjelaskan serta merumuskan apapun yang Peneliti temukan dalam Penelitian ini.

 Dalam penelitian ini, Peneliti memperoleh beberapa faktor-faktor yang menghambat dalam menanggulani terjadinya pemalsuan dokumen-dokumen di Kabupten Tabanan.

Menurut Soerjono Soekanto menjelaskan ada 5 (lima) Faktor-faktor penghambat penegakan hukum agar suatu kaedah hukum benar-benar berfungsi, yaitu :

1.       Faktor Hukum itu sendiri.

2.      Faktor penegak hukum.

3.      Faktor sarana atau fasilitas.

4.      Faktor masyarakat.

5.      Faktor Kebudayaan.

 

menurut Teori penegakan hukum menurut Friedman bahwa berhasil atau tidaknya penegakan hukum bergantung pada :

1)      Substansi Hukum.

Menurut temuan di lapangan yang dilakukan Peneliti, tidak ada masalah dalam pelaksanaan aturan yang ada di Kabupaten Tabanan. Semua berjalan sesuai dengan prosedur yang ada baik asas hukum, norma hukum, bahkan aturan yang tidak tertulis sekalipun.

2)      Struktur Hukum.

Dalam penelitian ini, Peneliti menemukan tidak ada masalah dalam pelaksanaan tugas institusi penegak hukum, beserta aparatnya jadi mencakup dari kepolisian, kejaksaan, serta kantor pengacara dan pengadilan dengan para hakim.

3)      Budaya Hukum.

Dalam penelitian ini, Peneliti menemukan faktor Budaya hukum ini sangat berpengaruh untuk menghambat dalam  menanggulangi terjadinya pelanggaran hukum, dalam hal ini kasus Pemalsuan dokumen-dokumen milik Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabanan.

 

Menurut wawancara yang dilakukan pada tanggal 6 Maret 2018, kepada Bripka Ahmad Safii, selaku Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polsres Tabanan menerangkah bahwa menurutnya salah satu penyebab terhambatnya pelaksanaan hukum di Kabupaten Tabanan adalah pola pemikiran serta cara pandang dari masyarakat terhadap hukum itu sendiri, itu karena hukum itu diciptakan untuk di patuhi oleh semua warga masyarakat, jika terjadi pelanggaran hukum oleh oknum-oknum tertentu maka menurutnya saat itulah berarti kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah berkurang, hal ini sering di temukan biasanya pada kasus penipuan oleh calo-calo/makelar/perantara yang memberikan jasanya berdasarkan upah, karena saat masyarakat menggunakan jasa calo sebagai alasan mempermudah dalam mendapatkan suatu hal, dapat dikatakan bahwa hukum tersebut sudah gagal dalam kegunaannya.

Jadi Peneliti memperoleh data bahwa budaya masyarakat yang percaya “Uang dapat memperlancar mendapat pekerjaan” akan terus menjadi penghambat dalam penanggulangan masalah hukum di Kota Tabanan. Karena hal ini akan menyebabkan banyak timbulnya oknum-oknum yang berniat buruk untuk menipu dengan segala cara, dalam hal ini menawarkan pekerjaan yang diinginkan dengan membayar sejumlah uang guna mendapatkannya. Karena menurut peneliti, kejahatan tidak akan terjadi jika tidak ada hal yang membuat kesempatan kejahatan itu terjadi.

 

 

BAB V

PENUTUP

 

5.1. Simpulan.

1.    Peranan korban dalam terjadinya kejahatan penipuan dalam penerimaan pegawai kontrak di Kabupaten Tabanan yaitu ketidakpercayaan korban pada pemerintah dalam melakukan seleksi penerimaan pegawai secara bersih,

2.    Dari penanggulangan yang sudah di lakukan di pemerintah di Kabupaten Tabanan sesuai penelitian yang telah dilakukan oleh Penulis, dimulai dari penanaman sikap percaya diri hingga kepercayaan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah sudah di sosialisasikan dalam setiap pembukaan CPNS maupun lowongan pekerjaan yang di buka instansi pemerintah lainnya.

3.    Penyebab terhambatnya solusi yang ditemukan adalah tidak lain dikarenakan karena kurangnya kesadaran masyarakat serta lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah dalam pelaksanaan penerimaan calon tenaga kerja kontrak di Kabupaten Tabanan.

 

1.2.  Saran.

1.      Diharapkan masyarakat lebih teliti dalam memperoleh informasi, dalam hal ini tentang lowongan pekerjaan sebagai pegawai kontrak di Pemda yang mengharuskan menyerahkan uang sebagai persyaratan untuk diterima sebagai tenaga kerja.

2.      Diharapkan kita sebagai masyarakat yang ingin mencari pekerjaan yang sesuai dengan keinginan, janganlah kita cepat menyerah dan mencari cara yang salah untuk mendapatkannya, karena jika terjadi sesuatu yang hal seperti halnya yang dibahas dalam skripsi ini, selain pihak Pelaku, separuhnya adalah kesalahan kita sebagai masyarakat.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Adami Chazawi, 2000, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta.

_________.  2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

 _________. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

_________. 2001, Kejahatan Terhadap Pemalsuan,P.T. Grafindo, Persada Jakarta.Atmasasmita.

Barda Nawawi Arief. 1999. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang : Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro.

Bemmelen, J.M. Van, 1986, Hukum Pidana 2 Hukum Penitensier, Binacipta, Bandung.

Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak
Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batasan berlakunya Hukum Pidana)
Bag 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Gunawan, Imam. 2014. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta:

Bumi Aksara.

Harini, Sri. Dan Kusumawati, Ririen. 2007. Metode Statistika. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Marpaung, Leden. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar
Grafika.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung Muladi. 2002 Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung.

Mulyadi, Lilik. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan
Viktimologi
. Denpasar: Djambatan.

Musanef. 1984. Manajemen Kepegawaian. Gunung agung: Jakarta.

Moeljatno. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : PT Bina Aksara. Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana. P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Moleong, L.J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:Remaja Rosda

Karya.

Neumann,  W.L.2003.  Social  Research  Methods:  Qualitative  and  Quantitative

Approaches. Boston: Allyn and Bacon.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Surabaya.

Rangkuti, Freddy. 2003. Measuring Customer Satisfaction: Gaining

CustomerRelationship Strategy. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Riduan. 2007. Metode dan Teknik Menyusun Tesis. Bandung: Alfabeta.

Romli. 1992. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.

Sugiyono.   2010.   Metode   Penelitian   Pendidikan   (Pendekatan   Kuantitatif,

Kualitatif dan R & D). Bandung: Alfabeta.

Sugiyono, 2007. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung:Alfabeta.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, ed.1, cet 10, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soesilo.R., 1980. Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) Dengan Penjelasan, Polteian, Bogor.

Wiryono Prodjodikoro, 1986, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung.

Widjaja, A.W. 2006. Administrasi kepegawaian. Rajawali: Jakarta.

 

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Penjelasan serta Komentar-Komentarnya. Terbitan Politeia, Bogor. Karya R. Soesilo/ 1980.

Kitab Undang-Undang KUHP dan Penjelasannya. Terbitan Usaha Nasional Surabaya. Karya R. Sugandhi, SH / 1980.

Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya. Terbitan Alumni Ahaem, Petehaem Jakarta. Karya SR. Sianturl, SH. / 1989.

Undang-Undang No.8 Tahun 1974 (pasal ini tidak diubah oleh UU No.43
Tahun 1999) Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
.

Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 65, Kitab Undang-Undang KUHPidana Bab XII tentang Memalsukan Surat-Surat.

Pasal 378 Kitab Undang-Undang KUHPidana Bab XII tentang Penipuan.

 

 

Website :

http://irwansyah-hukum.blogspot.co.id/2012/08/analisis-hukum-terhadap-tindak-pidana_4343.html.

https://www.academia.edu/5742264/Skripsi_Tinjauan_Yuridis_Terhadap_Tindak_Pidana_Penipuan.

http://rahmanamin1984.blogspot.co.id/2015/01/contoh-proposal-skripsi-hukum-pidana.html.

https://mafiadoc.com/proposal-skripsi-kupas-penipuan-via-sms-dan-facebook_5980c2121723ddf256290caf.html.

http://jasaprima134.blogspot.co.id/2015/05/tinjauan-kriminologi-terhadap-penipuan_10.html.

http://gerrytri.blogspot.co.id/2013/06/teknik-pengambilan-sampel-dalam.html.

http://www.kajianpustaka.com/2016/03/pemalsuan-dokumen.html.

http://www.hukumonline.com.

 

 

 

 

Sumber Berita :

http://balitribune.co.id/content/buronan-sk-bodong-diringkus

http://bali.tribunnews.com/2016/01/21/sk-palsu-pegawai-sdn-3-bajera-kepala-bkd-tabanan-tanda-tangan-saya-dipalsukan

http://bali.tribunnews.com/2016/03/01/duh-ada-sk-bodong-diterima-guru-dan-pegawai-tu-di-tabanan

http://bali.tribunnews.com/2016/04/07/kadisdikpora-dan-kepala-bkd-tabanan-ditetapkan-sebagai-saksi-kasus-sk-bodong/

https://www.kabarnusa.com/2016/05/gelapkan-mobil-jokowi-dilaporkan-ke.html

https://www.nusabali.com/berita/6633/skpd-diminta-berterus-terang

https://www.nusabali.com/berita/4833/9-sk-bodong-masih-liar-dewan-pun-panggil-bkd

https://www.nusabali.com/berita/4192/tiga-pns-di-tabanan-dipecat

https://www.nusabali.com/berita/2216/jumlah-pegawai-kontrak-membeludak

https://suaradewata.com/read/2016/05/16/201605160016/Ini-Dia-Oknum-Salpol-PP-Pembuat-SK-Bodong.

http://suluhbali.co/dewa-jokowi-asal-nyitdah-terbitkan-sk-bodong-dibekuk-polres-tabanan/

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017