CLICK FOR CLAIM PROMO !

Rabu, 10 Mei 2017

PENGERTIA TEORI KEADILAN, DISTRIBUSI,KUMULATIF DANRETRIBUTIF BESERTA DENGAN JAWABAN PERTANYAAN TEORI MANA YANG BAIK DI BERLAKUKAN DI INDONESIA

Subscribe
Nama                                    : 
NIM                                      : 
Mata Kuliah                      : Hukum Perikatan
Prodi                                     : Hukum Agama Hindu

TEORI KEADILAN DISTRIBUSI

Pengertian Umum :
  • Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. Sama halnya dengan perbedaan gajih pegawai PNS biasa dengan anggota DPR, gaji mereka berbeda karena tanggung jawab dan tugasnya berbeda.
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat. Sama halnya dengan guru honorer yang telah bekerja lama, maka pemerintah diwajibkan untuk mengangkatnya menjadi PNS

John Rawls tentang Keadilan Distributif

Menurut Rawls yang termasuk nilai – nilai sosial
primer adalah
  • Kebebasan – kebebasan dasar seperti kebebasan mengemukakan pendapat
  • Kebebasan hati nurani dan kebebasan berkumpul, integritas pribadi, dan kebebasan politik
  • Kebebasan bergerak dan kebebasan memilih profesi
  • Kuasa dan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan – jabatan dan posisi – posisi penuh tanggung jawab
  • Pendapatan dan milik
  • Dasar – dasar sosial dari harga diri
Menurut Rawls sambil berada dalam posisi asali kita
dapat menyetujui prinsip – prinsip keadilan berikut
  • Prinsip Pertama : Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan – kebebasan dasar yang paling luas yang dapat dicocokan dengan kebebasan – kebebasan yang sejenis untuk semua orang
  • Prinsip Kedua : Ketidaksamaan sosial dan ekonomis diatur demikian rupa sehingga menguntungkan terutama orang – orang yang minimal beruntung dan serentak juga 
    Melekat pada jabatan – jabatan dan posisi – posisi yang terbuka bagi semua orang dalam keadaan yang menjamin persamaan peluang yang Fair


TEORI KEADILAN KUMULATIF

1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
§  Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
§  Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§  Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
§  Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1.      Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2.      Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3.      Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.



TEORI KEADILAN RETRIBUTIVE


Teori retributif ini adalah setiap orang harus bertanggung jawab atas perilakunya, akibatnya di harus menerima hukuman yang setimpal. Hukuman selayaknya proposional dengan kesalahan karena orang dipidana berdasarkan kepada kesalahan tersebut dan bukan karena alasan yang lain. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai suatu pemberian derita, dan petugas dapat dinyatakan gagal bila penderitaan ini tidak dirasakan oleh terpidana.

Teori retributif dalam tujuan pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan “morally Justifed” (pembenaran secara moral) karena pelaku kejahatan dapat dikatakan layak untuk menerimanya atas kejahatannya. Asumsi yang penting terhadap pembenaran untuk menghukum sebagai respon terhadap suatu kejahatan karena pelaku kejahatan telah melakukan pelanggaran terhadap norma moral tertentu yang mendasari aturan hukum yang dilakukannya secara sengaja dan sadar dan hal ini merupakan bentuk dari tanggung jawab moral dan kesalahan hukum si pelaku. 

Teori Retributif melegitimasipemidanaan sebagai sarana pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan seseorang. Kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang amoral dan asusila didalam masyarakat, oleh karena itu pelaku kejahatan harus dibalas dengan menjatuhkan pidana. Tujuan pemidanaan dilepaskan dari tujuan apapun, sehingga pemidanaan hanya mempunyai satu tujuan, yaitu pembalasan.

Pertanyaan :
Teori mana yang dapat atau baik digunakan di Indonesia ?

Jawab :
Menurut saya teori yang pas digunakan di Republik Indonesia adalah Teori  Distributif dan Retributif. Mengapa saya mengatakan demikian ? itu didasari oleh keyakinan saya bahwa segala perbuatan akan menghasilkan hasil yang setara. Karena menurut saya di Indonesia terlebih lagi yang tinggal di kota Metropolitan itu berlomba-lomba mencari lapangan pekerjaan yang gajihnya/upahnya setimpal dengan pekerjaannya. Akibatnya lapangan pekerjaan rumahan/menengah kebawah itu tidak berkembang. Untuk itulah Teori ini diperlukan. Agar menjamin kesejahteraan bagi orang yang mau bekerja keras dan berlaku sebaliknya untuk yang malas bekerja. Tetapi tidak ada teori yang sempurna, teori ini banyak juga dampak negatifnya, seperti :
-          Masyarakat berlomba-lomba untuk menjadi PNS
-          Para PNS berburu jabatan yang lebih tinggi
-          Penggelapan uang / kasus criminal lain yang termasuk pencucian uang
-          Lapangan pekerjaan yang memberikan upah rata-rata minimum sedikit
-          Kurangnya perkembangan usaha kecil, menengah
-          Banyaknya angka pengangguran diakibatkan kalah saingnya SDM
-          Meningkatnya kriminalitas
Untuk itulah, guna mengurangi angka kriminalitas yang ada, dan kasus criminal lain yang termasuk pencucian uang dan korupsi. Diperlukan teori tambahan yang saling terkait dengan teori sebelumnya. Jadi menurut saya teori yang pas itu adalah teori Retributif. Menurut pengertiannya Teori retributif dalam tujuan pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan “morally Justifed” (pembenaran secara moral) karena pelaku kejahatan dapat dikatakan layak untuk menerimanya atas kejahatannya. Untuk itulah teori ini diperlukan untuk mengurangi angka kriminalitas dan pelanggaran lainnya karena teori ini menurut saya memenuhi unsur keadilan dimana apa yang di perbuat, maka itulah yang diperoleh.



-----------------SEKIAN DAN TERIMA KASIH -----------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017