Subscribe
Nama :
NIM :
Mata Kuliah : Hukum Perikatan
Prodi : Hukum
Agama Hindu
TEORI KEADILAN DISTRIBUSI
Pengertian Umum :
- Keadilan
Distributif : Pengertian
keadilan distributif adalah perlakuan
kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh
keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji
sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. Sama halnya dengan perbedaan
gajih pegawai PNS biasa dengan anggota DPR, gaji mereka berbeda karena
tanggung jawab dan tugasnya berbeda.
- Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang
menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan
distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh
keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun,
maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat. Sama halnya dengan guru honorer
yang telah bekerja lama, maka pemerintah diwajibkan untuk mengangkatnya
menjadi PNS
John Rawls tentang Keadilan
Distributif
Menurut Rawls yang termasuk nilai –
nilai sosial
primer adalah
- Kebebasan
– kebebasan dasar seperti kebebasan mengemukakan pendapat
- Kebebasan
hati nurani dan kebebasan berkumpul, integritas pribadi, dan kebebasan
politik
- Kebebasan
bergerak dan kebebasan memilih profesi
- Kuasa dan
keuntungan yang berkaitan dengan jabatan – jabatan dan posisi – posisi
penuh tanggung jawab
- Pendapatan
dan milik
- Dasar –
dasar sosial dari harga diri
Menurut Rawls
sambil berada dalam posisi asali kita
dapat
menyetujui prinsip – prinsip keadilan berikut
- Prinsip
Pertama : Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan –
kebebasan dasar yang paling luas yang dapat dicocokan dengan kebebasan –
kebebasan yang sejenis untuk semua orang
- Prinsip
Kedua : Ketidaksamaan sosial dan ekonomis diatur demikian rupa
sehingga menguntungkan terutama orang – orang yang minimal beruntung dan
serentak juga
Melekat pada jabatan – jabatan dan posisi – posisi yang terbuka bagi semua orang dalam keadaan yang menjamin persamaan peluang yang Fair
TEORI
KEADILAN KUMULATIF
1. Keadilan menurut Aristoteles
(filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan
keadilan dalam dua macam :
§ Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah
suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya
atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan
dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
§ Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh
masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini
didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik
yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata,
misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas
(filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§ Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah
keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi
kepentingan umum.
§ Keadilan khusus; Keadilan khusus
adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini
debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1.
Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara
proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2.
Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan
mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3.
Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah
keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana.
Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan
besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
TEORI KEADILAN
RETRIBUTIVE
Teori retributif ini adalah setiap
orang harus bertanggung jawab atas perilakunya, akibatnya di harus menerima
hukuman yang setimpal. Hukuman selayaknya proposional
dengan kesalahan karena orang dipidana berdasarkan kepada kesalahan tersebut
dan bukan karena alasan yang lain. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai suatu
pemberian derita, dan petugas dapat dinyatakan gagal bila penderitaan ini tidak
dirasakan oleh terpidana.
Teori retributif dalam tujuan
pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan “morally
Justifed” (pembenaran secara moral) karena pelaku kejahatan dapat dikatakan
layak untuk menerimanya atas kejahatannya. Asumsi yang
penting terhadap pembenaran untuk menghukum sebagai respon terhadap suatu
kejahatan karena pelaku kejahatan telah melakukan pelanggaran terhadap norma
moral tertentu yang mendasari aturan hukum yang dilakukannya secara sengaja dan
sadar dan hal ini merupakan bentuk dari tanggung jawab moral dan kesalahan
hukum si pelaku.
Teori
Retributif melegitimasipemidanaan
sebagai sarana pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan seseorang.
Kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang amoral dan asusila didalam
masyarakat, oleh karena itu pelaku kejahatan harus dibalas dengan menjatuhkan
pidana. Tujuan pemidanaan dilepaskan dari tujuan apapun, sehingga pemidanaan
hanya mempunyai satu tujuan, yaitu pembalasan.
Pertanyaan :
Teori mana yang dapat atau baik digunakan di
Indonesia ?
Jawab :
Menurut
saya teori yang pas digunakan di Republik Indonesia adalah Teori Distributif dan Retributif. Mengapa saya
mengatakan demikian ? itu didasari oleh keyakinan saya bahwa segala perbuatan
akan menghasilkan hasil yang setara. Karena menurut saya di Indonesia terlebih
lagi yang tinggal di kota Metropolitan itu berlomba-lomba mencari lapangan
pekerjaan yang gajihnya/upahnya setimpal dengan pekerjaannya. Akibatnya
lapangan pekerjaan rumahan/menengah kebawah itu tidak berkembang. Untuk itulah
Teori ini diperlukan. Agar menjamin kesejahteraan bagi orang yang mau bekerja
keras dan berlaku sebaliknya untuk yang malas bekerja. Tetapi tidak ada teori
yang sempurna, teori ini banyak juga dampak negatifnya, seperti :
-
Masyarakat berlomba-lomba untuk menjadi
PNS
-
Para PNS berburu jabatan yang lebih
tinggi
-
Penggelapan uang / kasus criminal lain
yang termasuk pencucian uang
-
Lapangan pekerjaan yang memberikan upah
rata-rata minimum sedikit
-
Kurangnya perkembangan usaha kecil,
menengah
-
Banyaknya angka pengangguran diakibatkan
kalah saingnya SDM
-
Meningkatnya kriminalitas
Untuk
itulah, guna mengurangi angka kriminalitas yang ada, dan kasus criminal lain
yang termasuk pencucian uang dan korupsi. Diperlukan teori tambahan yang saling
terkait dengan teori sebelumnya. Jadi menurut saya teori yang pas itu adalah
teori Retributif. Menurut pengertiannya Teori retributif dalam tujuan
pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan “morally
Justifed” (pembenaran secara moral) karena pelaku kejahatan dapat dikatakan
layak untuk menerimanya atas kejahatannya. Untuk itulah teori ini diperlukan
untuk mengurangi angka kriminalitas dan pelanggaran lainnya karena teori ini
menurut saya memenuhi unsur keadilan dimana apa yang di perbuat, maka itulah
yang diperoleh.
-----------------SEKIAN DAN TERIMA KASIH
-----------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA