CLICK FOR CLAIM PROMO !

Jumat, 28 April 2017

JENIS-JENIS PERIKATAN

Subscribe
JENIS-JENIS PERIKATAN


1.       Perikatan Murni (Perikatan Bersahaja):
Perikatan  apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal prestasi. Perikatan ini dapat dilakukan seketika, misalnya: ketika di pasar terjadi perikatan.

2.       Perikatan Bersyarat:
Perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi. Dibedakan menjadi:
a.       Syarat Tangguh:
Perikatan yang lahirnya digantungkan kepada terjadinya peristiwa itu.Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku.
Contoh: A janji ke B kalau dia lulus akan memberikan mobilnya.
b.       Syarat Batal:
Suatu perikatan yang sudah ada, yang berakhirnya digantungkan kepada peristiwa itu. Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi putus atau batal.
Contoh:A akan menyewakan rumahnya ke B asal tidak dipakai untuk gudang. Jika B menggunakan rumah tersebut untuk gudang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan menjadi putus atau batal dan pemulihan dalam keadaan semula seperti tidak pernah terjadi perikatan.
3.       Perikatan dengan Ketetapan Waktu:
Perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba. Contoh: A berjanji memberikan motornya kepada B pada tanggal 1 Januari tahun depan.
Perbedaan perikatan dengan ketetapan waktu dengan perikatan bersyarat adalahadanya kepastian waktu itu akan datang.

4.       Perikatan Alternatif/Mana Suka:
Perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.

5.       Perikatan Tanggung Menanggung (Tanggung Renteng):
Perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang. Dengan dipenuhinya seluruh prestasi oleh salah seorang debitur kepada kreditur, maka perikatannya menjadi hapus.
Contoh:Jika A dan B bersama-sama mempunyai piutang Rp.1000 kepada X. Artinya, A dan B masing-masing dapat menuntut kepada X Rp.500,00.Sebaliknya, X dan Y hutang kepada A, sehingga A dapat menuntut kepada X dan Y masing-masing setengah bagian dari hutang itu.
6.       Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi:
Perikatan yang Dapat Dibagi:
Perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut.
Perikatan yang Tidak Dapat Dibagi:
Perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi.
Dapat atau tidak dapat dibagi ditentukan oleh:
1.      Sifat barangnya dapat dibagi atau tidak, misal: yang dapat dibagi: beras, dan yang tidak dapat dibagi: kuda.
2.      Maksudnya perikatan.
7.       Perikatan dengan ancaman Hukuman:
Perikatan dimana ditentukan bahwa debitur akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan (terdapat sanksi/denda).
Tujuan adanya sanksi/denda:
1.      Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibannya.
2.      Untuk memberikan pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yangdideritanya.

8.       Perikatan Generik dan Perikatan Spesifik:
Perikatan Generik:
Perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan debitur kepada kreditur. Misalnya: penyerahan beras sebanyak 10 kg.
Perikatan Spesifik:
Perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci, sehingga tampak ciri-ciri khususnya. Misalnya: debitur diwajibkan menyerahkan beras sebanyak 10 kg dari Cianjur dengan kualitas nomor 1.

9.       Perikatan Perdata dan Perikatan Alami
Perikatan Perdata:
Perikatan dimana pemenuhan hutangnya dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan.
Perikatan Alami:
Perikatan dimana pemenuhan hutangnya tidak dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan. Contoh: utang yang timbul dari perjudian atau pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan.








Nama                          : I Gede Mareza Sarashadi Taruna Sanjaya
NIM                            : 01.02.0085
Prodi                           : Hukum Agama Hindu
Mata Kuliah              : Hukum Perikatan

Sebab-Sebab Berakhirnya Suatu Perjanjian

Terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya habisnya jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian atau dalam loan agreement, semua hutang dan bunga atau denda jika ada telah dibayarkan. Secara keseluruhan, KUHPerdata mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, diantaranya karena:

1. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.


2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya.

3. Pembaharuan hutang
Pembaharuan utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.

4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi
Perjumpaan hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing.

5. Percampuran Hutang
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.


6. Pembebasan Hutang
embebasan hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.

7. Musnahnya barang yang terhutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya. 

8. Kebatalan atau pembatalan
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata. 

9. Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.

10. Lewatnya waktu 
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (daluarsa) perjanjian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017