Subscribe
Kepala Dinas dan Wakil Rakyat DPRD
Tapanuli Utara Tertangkap Main Judi
Sungguh
sangat memalukan kelakuan para pejabat Pemerintah Tapanuli Utara ini, bagaimana
tidak Para elit politik yang dipercayakan Rakyat dan di Gaji Oleh Rakyat di
tingkat Kabupaten ini yaitu Wakil Rakyat (DPRD) beserta Kepala di Pemkab Taput
ini asyik bermain judi di dalam Hotel.
Kadis
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menggerebek
satu kepala dinas dan tiga anggota DPRD Tapanuli Utara yang bermain judi di
Hotel Pardede, Jalan Juanda, Jumat (1/4/2016) malam.
Berdasarkan informasi yang santer berkembang, penggerebekan itu berlangsung pukul 23.00 WIB. Dalam operasi penggerebekan tersebut personel Polri disebut-sebut menahan beberapa pejabat utama di Tapanuli Utara.
Adapun pejabat yang disebut-sebut ditahan karena bermain judi seperti Dapot Hutabarat, anggota DPRD Taput dari Partai Demokrat. Kemudian, Sanggam Tobing, anggota DPRD Taput dari fraksi PAN.
Tidak hanya itu, dari kamar hotel juga diamankan Frengki Juntak anggota DPRD Taput fraksi Hanura dan Simare-mare, kepala dinas Pemkab Taput. Seluruh pejabat publik tersebut diamankan dari kamar 231 hotel berbintang itu.
Selain itu, informasi yang beredar di lingkungan hotel menyebutkan Dapot Hutabarat memesan kamar itu. Guna penyeledikan seluruh pejabat tersebut dibawa ke Mako Polda Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut. Karena itu, beberapa awak media sedang menunggu keterangan resmi tentang kronologis penggerebekan itu
Berdasarkan informasi yang santer berkembang, penggerebekan itu berlangsung pukul 23.00 WIB. Dalam operasi penggerebekan tersebut personel Polri disebut-sebut menahan beberapa pejabat utama di Tapanuli Utara.
Adapun pejabat yang disebut-sebut ditahan karena bermain judi seperti Dapot Hutabarat, anggota DPRD Taput dari Partai Demokrat. Kemudian, Sanggam Tobing, anggota DPRD Taput dari fraksi PAN.
Tidak hanya itu, dari kamar hotel juga diamankan Frengki Juntak anggota DPRD Taput fraksi Hanura dan Simare-mare, kepala dinas Pemkab Taput. Seluruh pejabat publik tersebut diamankan dari kamar 231 hotel berbintang itu.
Selain itu, informasi yang beredar di lingkungan hotel menyebutkan Dapot Hutabarat memesan kamar itu. Guna penyeledikan seluruh pejabat tersebut dibawa ke Mako Polda Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut. Karena itu, beberapa awak media sedang menunggu keterangan resmi tentang kronologis penggerebekan itu
Nazaruddin
Janji Bongkar Korupsi Triliunan Pejabat Indonesia
TRIBUNNEWS.COM/DANY
PERMANA
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Terpidana
kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/7/2013). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus
Hambalang.
Hadir mengenakan
kemeja biru panjang, suami Neneng Sri Wahyuni itu tampak santai ketika memasuki
lobby KPK. Tak ada yang berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, Nazar tampak
senyum saat ditanya wartawan seputar kasus korupsi yang diketahuinya.
Sebelumnya dia
menyerukan ancaman, Nazaruddin sempat melayangkan permintaan maaf
kepada masyarakat Indonesia.
"Pertama saya
minta maaf atas nama diri saya kepada rakyat Indonesia apa yang terjadi pada
diri saya dan apa yang terjadi pada istri saya, saya minta maaf kepada rakyat
Indonesia," kataNazaruddin.
Karena itu, dirinya
berjanji kepada rakyat Indonesia akan membuka semua kasus-kasus korupsi yang ia
ketahui. Bahkan, dirinya takkan segan-segan membongkar kasus yang diprediksi
akan menyeret banyak pejabat di negara ini.
"Selama ini
pejabat-pejabat yang mengaku bersih padahal koruptor besar akan saya buka
semua, nanti detail paketnya apa saja yang triliunan-triliunan akan saya
sampaikan setelah saya periksa. Saya akan dukung KPK data akan saya serahkan,
nanti akan saya informasikan kepada media," kata Nazaruddin.
Bupati Musi Banyuasin dan Istri
Ditahan KPK
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera
Selatan, Lucianty. Pasangan suami-istri itu dijebloskan ke Rumah Tahanan
(Rutan) Polda Metro Jaya.
Pahri dan Lucianty ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Keduanya keluar dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2015), menuju Rutan Polda Metro Jaya secara terpisah. Lucianty lebih dulu keluar pada pukul 16.20 WIB. Namun, dia menutup rapat mulutnya ketika ditanya seputar pemeriksaan maupun penahanan ini.
Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Lucianty langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi KPK.
Pahri dan Lucianty ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Keduanya keluar dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2015), menuju Rutan Polda Metro Jaya secara terpisah. Lucianty lebih dulu keluar pada pukul 16.20 WIB. Namun, dia menutup rapat mulutnya ketika ditanya seputar pemeriksaan maupun penahanan ini.
Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Lucianty langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi KPK.
Selang 10 menit, giliran Pahri keluar.
Pahri yang mengenakan rompi tahanan KPK itu juga enggan berkomentar. Dia
bungkam ketika disodorkan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan dan penahanan
ini.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Demi kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Yuyuk melalui pesan singkat.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Demi kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Yuyuk melalui pesan singkat.
PENYELIDIKAN BUPATI OGAN ILIR DIKEMBANGKAN KE PENCUCIAN UANG
Jakarta - Badan Narkotika
Nasional (BNN) selain menetapkan tersangka Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir
Nofiandi dalam kasus narkoba juga sedang mengembangkan penyelidikan ke pasal
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita juga tidak menutup kemungkinan pasal yang lain
yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara ini secara paralel sedang kita
kembangkan penyelidikannya. Bersama perkara pokoknya yaitu tindak pidana
penyalahgunaan narkotika," kata Deputi Pemberantasan, Brigjen Pol Arman
Depari di Jakarta, Jumat (18/3).
Penyelidikan TPPU yang diarahkan ke Nofiandi menurut
Arman karena ditemukannya bukti transaksi, mengenai jumlah nilai uang transaksinya
tidak disebutkan.
"Bupati Ogan Ilir yang lagi diselidiki untuk ke
pasal Tindak Pidana Pencucian Uang tidak sendiri tapi dengan tersangka Ican
yang merupakan pemasok," kata Arman.
Nofiandi, Ican dan Mu ditetapkan sebagai tersangka,
sedang dua rekannya tidak yakni Jn dan Da, dan kelimanya menjalani rehabilitasi
di Balai Besar Rehabilitasi di Lido.
Ican diketahui adalah seorang pengedar narkoba yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga memasok narkoba kepada
Nofiandi.
"Ican memiliki apotek dan mendapat pasokan dana dari
Bupati Ogan Ilir, kemungkinan Bupati diduga bandar masih diselidiki karena
pengakuannya beli bukan di satu tempat," kata Arman.
Kelima orang tersebut ditangkap tim dari BNN bersama
empat orang lainnya di kediaman orang tuanya yakni Mawardi Yahya yakni mantan
Bupati Ogan Ilir di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus,
Palembang setelah kedapatan pesta sabu-sabu pada Minggu malam (13/3).
Oleh karena konstruksi pasalnya 112 ayat 1 dan atau pasal
127 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang
ancamannya paling lama empat tahun, maka tidak, memenuhi syarat untuk dilakukan
penahanan baik secara subyektif maupun obyektif.
"Akan tetapi yang bersangkutan harus tetap
mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa mengurangi kewajiban
negara kepada tersangka untuk diberikan pemulihan, penyembuhan, pemyehatan
dengan cara rehabilitasi," kata Arman.
Memalukan! Pejabat Riau Baku Hantam
JAKARTA (HR)-Dua pejabat
eselon III Badan Penghubungan Pemprov Riau di Jakarta terlibat baku hantam.
Kedua pejabat tersebut yakni Alfi Sahrin dengan Zulkifli. Bermula cekcok
yang diakhiri dengan kontak fisik, dan bahkan satu di antaranya mengalami luka.
Luka yang dialami salah satu pejabat ini akibat mereka aksi adu jotos, dan malah menjadi tontonan bagi beberapa warga di sekitar lokasi.
Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau, Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Namun pria yang akrab disapa Boy ini belum mengetahui pasti apa penyebab kedua bawahannya ini terlibat baku hantam.
"Saya belum tahu persis apa penyebabnya karena saya belum bertemu dengan keduanya. Tapi begitu dapat informasi ini saya langsung perintahkan Sekban (Sekretaris Badan) untuk mencari akar persoalan keduanya," ungkap Boy, Sabtu (7/3).
Menurut Boy, keduanya akan segera dipanggil untuk menyelesaikan konflik individu ini.
"Senin kita akan panggil keduanya untuk mencari akar permasalahannya dan saya masih menunggu laporan sekban, untuk saya laporkan ke atasan (gubri,red)," ujarnya.
Ditambahkan Boy, saat ini Alfi Sahrin sudah kembali ke Pekanbaru untuk menuntaskan proses kepindahannya di tempat dinas baru.
"Alfi Sahrin ini pejabat yang baru ditempatkan di Badan Penghubung. Jadi dia sekarang sudah kembali ke Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalannya,"imbuhnya.
Ke Polisi
Karena merasa jadi korban tindak kekerasan, Zulfikar, Kepala UPT Anjung Riau di TMII ternyata membuat laporan ke Polres Jakarta Barat.
Luka yang dialami salah satu pejabat ini akibat mereka aksi adu jotos, dan malah menjadi tontonan bagi beberapa warga di sekitar lokasi.
Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau, Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Namun pria yang akrab disapa Boy ini belum mengetahui pasti apa penyebab kedua bawahannya ini terlibat baku hantam.
"Saya belum tahu persis apa penyebabnya karena saya belum bertemu dengan keduanya. Tapi begitu dapat informasi ini saya langsung perintahkan Sekban (Sekretaris Badan) untuk mencari akar persoalan keduanya," ungkap Boy, Sabtu (7/3).
Menurut Boy, keduanya akan segera dipanggil untuk menyelesaikan konflik individu ini.
"Senin kita akan panggil keduanya untuk mencari akar permasalahannya dan saya masih menunggu laporan sekban, untuk saya laporkan ke atasan (gubri,red)," ujarnya.
Ditambahkan Boy, saat ini Alfi Sahrin sudah kembali ke Pekanbaru untuk menuntaskan proses kepindahannya di tempat dinas baru.
"Alfi Sahrin ini pejabat yang baru ditempatkan di Badan Penghubung. Jadi dia sekarang sudah kembali ke Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalannya,"imbuhnya.
Ke Polisi
Karena merasa jadi korban tindak kekerasan, Zulfikar, Kepala UPT Anjung Riau di TMII ternyata membuat laporan ke Polres Jakarta Barat.
"Ya Pak Zul sudah membuat
laporan ke polisi. Kita akan lihat perkembangannya, meskipun tetap akan kita
upayakan untuk mendamaikan keduanya," tuturnya kepada wartawan di Mess
Pemprov Riau di Jalan Taliraya Jakarta, lokasi terjadinya duel dua aparatur
pemerintah tersebut.
Dikatakan Boy, laporan Zulfikar terhadap Kabid Promosi dan Investasi Alfi Sahrin juga sudah ditindaklanjuti polisi. Beberapa personil kepolisian sudah mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
Sebenarnya, lanjut Boy, kasus tersebut bisa saja selesai dengan perdamaian, jika terjadi pembicaraan antarpihak. Masalahnya, justru Alfisahri sebagai terlapor justru sudah kembali ke Pekanbaru.
"Pak Al sudah kembali ke Pekanbaru setelah peristiwa tadi. Padahal, kalau ada dan dilakukan mediasi bersama polisi, bisa didamaikan," sesal Boy.
Dikatakan Boy, laporan Zulfikar terhadap Kabid Promosi dan Investasi Alfi Sahrin juga sudah ditindaklanjuti polisi. Beberapa personil kepolisian sudah mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
Sebenarnya, lanjut Boy, kasus tersebut bisa saja selesai dengan perdamaian, jika terjadi pembicaraan antarpihak. Masalahnya, justru Alfisahri sebagai terlapor justru sudah kembali ke Pekanbaru.
"Pak Al sudah kembali ke Pekanbaru setelah peristiwa tadi. Padahal, kalau ada dan dilakukan mediasi bersama polisi, bisa didamaikan," sesal Boy.
Memalukan, Rapat RAPBD 2016 Urung
Dibahas Gara-gara Pejabat SKPD ke Rusia
TRIBUNKALTIM.CO,
SAMARINDA - Jadwal rapat
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kaltim 2016,
batal digelar.
Pasalnya, beberapa
kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak memenuhi undangan Komisi III
DPRD Kaltim, lantaran ikut menghadiri kunjungan Gubernur Kaltim ke Rusia hingga
23 September 2015.
Ini dikemukakan
anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Syarkowi V Zahri, di ruang kerjanya di
DPRD Kaltim.
"Sudah dua hari,
agenda rapat kerja komisi dengan mitra kerja SKPD batal. Anggota kecewa. Hari
pertama Senin (14/9) kemarin, rapat dengan Bappeda dan Dinas Perhubungan,
kepala-kepala badan dan beberapa kepala dinasnya tak hadir," ungkap
Syarkowi, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, di lantai 4 Gedung D DPRD Provinsi
Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang,
Samarinda, Selasa (15/9/2015)
Polisi Ringkus Oknum PNS yang Mencuri di Cafe Milik Pejabat
Pemprov Kepri
Polres
Tanjungpinang mengungkap tiga kasus pencurian. Satu dari tiga kasus pencurian
itu yang menimpa pejabat Pemprov Kepulauan Riau Said Haris.
Cafe
milik Said Haris diketahui ternyata dibobol seorang oknum PNS Dinas Perhubungan
Tanjungpinang.
“Salah
satunya yang terungkap kasus yang dilaporkan Said Haris,” ujar Kabag Ops
Polresta Tanjungpinang, Kompol Sujoko, Sabtu (23/7/2016).
Said
Haris merupakan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi di Provinsi Kepri. Ia
melaporkan pencurian itu 15 Juli 2016 lalu.
Dalam
keterangan penyidikan Polsek Tanjungpinang Barat, modus operandi tersangka
Razikin adalah merusak jendela Cafe D'EASLAVIE, Jalan H Agus Salim
Tanjungpinang, kemudian mengambil satu buaah mesin cash register warna hitam
model XE-A217BLK No Seri 48029691.
"Pasal
yang disangkahkan, pasal 363 Ayat (3) dan (5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman
7 tahun penjara," papar Kompol Sujoko dalam press release tersebut.
Kemudian,
Polres Tanjungpinang juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, dengan
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warnet Sinar Murni, Kilometer 7 pada tangal 29
Mei 2016, dengan tiga pelaku, satu diantaranya masih dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO).
"Pelaku
As (17) Buruh, Residivis dan pelaku kedua kita amankan berinisial AA (17),
tempat tinggal jalan sukaramai, sedangkan YS (17) alamat batam, masih dalam
DPO," terang Sujoko.
Kompol
Sujoko juga menjelaskan, jajaran Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang ikut
mengamankan barang bukti, satu buah unit sepeda motor dengan nomor Polisi BP
2695 BM,"
"Pasal
yang disangkakan kepada pelaku AS pasal 363 UU KUH Pidana dengan ancaman 7
tahun penjara, sementara AA 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,"
jelasnya.
Untuk
kasus ketiga dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 38 / VII / 2016 pada tanggal 13
Juli 2106 dengan TKP Jalan Satria, Prum Palem Hil, Tanjungpinang Timur. Jajaran
Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap MT, yang diduga membawa 5
paket sabu seberat 1,85 gram.
"Ikut
mengamnkan barang bukti 1 buah boneka, satu buah dompet warna kuning, dan
handphone Nokia beserta kartu," ujar Sujoko.
Kemudian
Sujoko menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/39/ VII / 2016 pada
tanggal 17 Juli sekira pukul 15.00 WIB, Jajaran Res Narkoba Polres
Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba jenis sabu di
pinggir jalan arah Tajung Uban tepatnya sebelah RSUP Tanjungpinang.
"Barang
Bukti yang diamankan 1paket sabu seberat 1,82 gram, satu buah rokok sampurna
evolusian, dan 1 unit Handphone samsung," paparnya.
Keseluruhan
total penangkapan kasus ketiga dengan total barang bukti Narkoba jenis
sabu seberat 3,67 gram. " keduanya dikenakan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112
Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pejabat
Sadis Itu Usai Merampok Perkosa Korbannya
Tribratanewsjatim.com: Nasib apes menimpa
Ririn Widyanungsih (25) warga Desa Siraman, Kec. Kesamben, Kab Blitar karena
telah menjadi korban perampokan dan pemerkosaan oleh orang tak dikenal.
Kapolres Blitar, Polda Jawa Timur, AKBP
Slamet Waloya SH SIK mengatakan, dari laporan saksi dan korban Kamis
(29/9/2016) sekitar jam 02.00 WIB. Saat itu korban tertidur bersama anaknya
yang masih berusia 4 tahun di dalam kamar. tiba – tiba korban terbangun dan
sudah ada seorang laki – laki didepanya dengan menodongkan senjata tajam serta
sambil mengikat tangan korban dengan sweeter warna coklat.
Pelaku berhasil
menyekap dan mengikat korban dengan sweater selanjutnya pelaku menyeret korban
keluar kamar menuju ke kamar depan dan meninggalkan anaknya yang tidur
sendirian.
Selain itu, dari
pengakuan korban, dia juga sempat mendapat perlakuan pelecehan seksual dari
pelaku yaitu pelaku mencoba merebahkan korban pada saat korban sedang terikat
di dalam kamar depan dan pelaku mencoba melucuti celana pendek dan celana dalam
korban selanjutnya pelaku mencoba menyetubuhi akan tetapi korban dalam keadaan
Haid.
Pada saat akan
disetubuhi oleh pelaku, korban berusaha melawan dan pelaku akhirnya
mengambil barang – barang berharga milik korban berupa 2 buah HP, uang tunai
Rp. 250.000, dan sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku langsung
meninggalkan lokasi dan korban langsung melapor ke Ketua RT setempat dan Polsek
Kesamben.
“Saat ini pelakunya
masih kita selidiki dan korban masih kita mintai keterangan.” Jelas AKBP Slamet
Waloya.
Saat ini dari Satreskrim Polres Blitar dan Polsek
kesamben masih melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku
perampokan tersebut.(mbah)
Polisi Bidik Pejabat Tinggi Pegawai Pajak yang Memeras
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengakui sedang membidik sejumlah
pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang terlibat korupsi
dan pemerasan.
"Kami tengah menyita sejumlah alat bukti lain untuk menemukan
adanya tersangka baru dalam kasus ini. Adanya tersangka baru cukup besar,
karena sejumlah barang bukti yang kami sita kemarin menunjukan hal itu
(tersangka lain)," katanya kepada Republika.co.id, Rabu
(13/1).
Mujiono mengatakan, calon tersangka itu memiliki jabatan lebih tinggi dari tiga pegawai pajak yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengimbau kepada wajib pajak termasuk pemilik Hotel yang merasa pernah diperas supaya segera melapor ke polisi untuk bisa ditindaklanjuti.
"Yang pasti kalau anak buah terlibat, atasan atau pimpinan pasti mengetahui kan," kata dia menjelaskan.
Mujiono mengatakan, calon tersangka itu memiliki jabatan lebih tinggi dari tiga pegawai pajak yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengimbau kepada wajib pajak termasuk pemilik Hotel yang merasa pernah diperas supaya segera melapor ke polisi untuk bisa ditindaklanjuti.
"Yang pasti kalau anak buah terlibat, atasan atau pimpinan pasti mengetahui kan," kata dia menjelaskan.
Sebelumnya, Tim Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menggeledah Kantor
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa
(12/1). Setelah sekitar tiga jam menggledah kantor pajak, disita delapan
dokumen dan tiga unit CPU.
Diketahui, para pelaku yakni DR selaku Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilandak, Jakarta Selatan, SAD pegawai Kantor Pajak Dispenda DKI Jakarta dan RM pegawai UPPD Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Berdasarkan kronologisnya, komplotan oknum pegawai pajak itu melakukan tindak pidana korupsi, TPPU dan pemerasan dengan modus mengecek dan menagih tunggakan wajib pajak khusus perhotelan kelas menengah pada 75 hotel.
Diketahui, para pelaku yakni DR selaku Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilandak, Jakarta Selatan, SAD pegawai Kantor Pajak Dispenda DKI Jakarta dan RM pegawai UPPD Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Berdasarkan kronologisnya, komplotan oknum pegawai pajak itu melakukan tindak pidana korupsi, TPPU dan pemerasan dengan modus mengecek dan menagih tunggakan wajib pajak khusus perhotelan kelas menengah pada 75 hotel.
Para pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Kasus
terakhir, mereka mendatangi korban berinisial SYP dan JS, di Mall Puri Indah,
Kembangan, Jakarta Barat, 11 Desember 2015 lalu.
Kala itu, para pelaku menyampaikan wajib pajak harus membayar pajak senilai Rp 7 miliar. Namun, mereka menyampaikan uang Rp7 miliar itu bisa dikecilkan menjadi Rp 5,8 miliar, dengan catatan wajib pajak harus membayar kepada oknum tersangka ini sebesar Rp 350 juta.
Kala itu, para pelaku menyampaikan wajib pajak harus membayar pajak senilai Rp 7 miliar. Namun, mereka menyampaikan uang Rp7 miliar itu bisa dikecilkan menjadi Rp 5,8 miliar, dengan catatan wajib pajak harus membayar kepada oknum tersangka ini sebesar Rp 350 juta.
4 AKSI
PELECEHAN PEJABAT PENGADILAN AGAMA JAMBI
Liputan6.com, Jakarta - Hakim
Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Jambi
berinisial E akhirnya terbebas dari ancaman pemecatan, terkait kasus dugaan
pelecehan seksual kepada pegawai honorer berinisial NA.
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) hari ini, hakim 'nakal' ini hanya dihukum nonpalu 7 bulan atau tidak menyidang di pengadilan dan tidak menerima tunjangan sebagai hakim selama sanksi berlaku.
Padahal, menurut laporan NA yang mantan tenaga cleaning service di Pengadilan Agama Kuala Tungal ini, E kerap melakukan dugaan pelecehan seksual lebih dari 10 kali.
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) hari ini, hakim 'nakal' ini hanya dihukum nonpalu 7 bulan atau tidak menyidang di pengadilan dan tidak menerima tunjangan sebagai hakim selama sanksi berlaku.
Padahal, menurut laporan NA yang mantan tenaga cleaning service di Pengadilan Agama Kuala Tungal ini, E kerap melakukan dugaan pelecehan seksual lebih dari 10 kali.
E pun 'selamat' dari sanksi KY--yang merekomendasikan pemecatan, lantaran MKH mempertimbangkan E telah berkarier di dunia kehakiman 20 tahun. Tak cuma itu, E juga dianggap tidak pernah dilaporkan soal kinerjanya sebagai hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA