CLICK FOR CLAIM PROMO !

Rabu, 19 Oktober 2016

KASUS MEMALUKAN PEJABAT NEGARA

Subscribe
Kepala Dinas dan Wakil Rakyat DPRD Tapanuli Utara Tertangkap Main Judi

Sungguh sangat memalukan kelakuan para pejabat Pemerintah Tapanuli Utara ini, bagaimana tidak Para elit politik yang dipercayakan Rakyat dan di Gaji Oleh Rakyat di tingkat Kabupaten ini yaitu Wakil Rakyat (DPRD) beserta Kepala di Pemkab Taput ini asyik bermain judi di dalam Hotel.

Kadis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menggerebek satu kepala dinas dan tiga anggota DPRD Tapanuli Utara yang bermain judi di Hotel Pardede, Jalan Juanda, Jumat (1/4/2016) malam.

Berdasarkan informasi yang santer berkembang, penggerebekan itu berlangsung pukul 23.00 WIB. Dalam operasi penggerebekan tersebut personel Polri disebut-sebut menahan beberapa pejabat utama di Tapanuli Utara.

Adapun pejabat yang disebut-sebut ditahan karena bermain judi seperti Dapot Hutabarat, anggota DPRD Taput dari Partai Demokrat. Kemudian, Sanggam Tobing, anggota DPRD Taput dari fraksi PAN.

Tidak hanya itu, dari kamar hotel juga diamankan Frengki Juntak anggota DPRD Taput fraksi Hanura dan Simare-mare, kepala dinas Pemkab Taput. Seluruh pejabat publik tersebut diamankan dari kamar 231 hotel berbintang itu.

Selain itu, informasi yang beredar di lingkungan hotel menyebutkan Dapot Hutabarat memesan kamar itu. Guna penyeledikan seluruh pejabat tersebut dibawa ke Mako Polda Sumut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut. Karena itu, beberapa awak media sedang menunggu keterangan resmi tentang kronologis penggerebekan itu




Nazaruddin Janji Bongkar Korupsi Triliunan Pejabat Indonesia

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/7/2013). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang.
Hadir mengenakan kemeja biru panjang, suami Neneng Sri Wahyuni itu tampak santai ketika memasuki lobby KPK. Tak ada yang berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, Nazar tampak senyum saat ditanya wartawan seputar kasus korupsi yang diketahuinya.
Sebelumnya dia menyerukan ancaman, Nazaruddin sempat melayangkan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Pertama saya minta maaf atas nama diri saya kepada rakyat Indonesia apa yang terjadi pada diri saya dan apa yang terjadi pada istri saya, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia," kataNazaruddin.
Karena itu, dirinya berjanji kepada rakyat Indonesia akan membuka semua kasus-kasus korupsi yang ia ketahui. Bahkan, dirinya takkan segan-segan membongkar kasus yang diprediksi akan menyeret banyak pejabat di negara ini.
"Selama ini pejabat-pejabat yang mengaku bersih padahal koruptor besar akan saya buka semua, nanti detail paketnya apa saja yang triliunan-triliunan akan saya sampaikan setelah saya periksa. Saya akan dukung KPK data akan saya serahkan, nanti akan saya informasikan kepada media," kata Nazaruddin.

Bupati Musi Banyuasin dan Istri Ditahan KPK



Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty. Pasangan suami-istri itu ‎dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Pahri dan Lucianty ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Keduanya keluar dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2015), menuju Rutan Polda Metro Jaya secara terpisah. Lucianty lebih dulu keluar pada pukul 16.20 WIB. Namun, dia menutup rapat mulutnya ketika ditanya seputar pemeriksaan maupun penahanan ini.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Lucianty langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi KPK.
Selang 10 menit, giliran Pahri keluar. Pahri yang mengenakan rompi tahanan KPK itu juga enggan berkomentar. Dia bungkam ketika disodorkan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan dan penahanan ini.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Demi kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Yuyuk melalui pesan singkat.






PENYELIDIKAN BUPATI OGAN ILIR DIKEMBANGKAN KE PENCUCIAN UANG

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) selain menetapkan tersangka Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi dalam kasus narkoba juga sedang mengembangkan penyelidikan ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita juga tidak menutup kemungkinan pasal yang lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara ini secara paralel sedang kita kembangkan penyelidikannya. Bersama perkara pokoknya yaitu tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Deputi Pemberantasan, Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat (18/3).
Penyelidikan TPPU yang diarahkan ke Nofiandi menurut Arman karena ditemukannya bukti transaksi, mengenai jumlah nilai uang transaksinya tidak disebutkan.
"Bupati Ogan Ilir yang lagi diselidiki untuk ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang tidak sendiri tapi dengan tersangka Ican yang merupakan pemasok," kata Arman.
Nofiandi, Ican dan Mu ditetapkan sebagai tersangka, sedang dua rekannya tidak yakni Jn dan Da, dan kelimanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido.
Ican diketahui adalah seorang pengedar narkoba yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga memasok narkoba kepada Nofiandi.
"Ican memiliki apotek dan mendapat pasokan dana dari Bupati Ogan Ilir, kemungkinan Bupati diduga bandar masih diselidiki karena pengakuannya beli bukan di satu tempat," kata Arman.
Kelima orang tersebut ditangkap tim dari BNN bersama empat orang lainnya di kediaman orang tuanya yakni Mawardi Yahya yakni mantan Bupati Ogan Ilir di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang setelah kedapatan pesta sabu-sabu pada Minggu malam (13/3).
Oleh karena konstruksi pasalnya 112 ayat 1 dan atau pasal 127 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya paling lama empat tahun, maka tidak, memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan baik secara subyektif maupun obyektif.
"Akan tetapi yang bersangkutan harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa mengurangi kewajiban negara kepada tersangka untuk diberikan pemulihan, penyembuhan, pemyehatan dengan cara rehabilitasi," kata Arman.
Memalukan! Pejabat Riau Baku Hantam
JAKARTA (HR)-Dua pejabat eselon III Badan Penghubungan Pemprov Riau di Jakarta terlibat baku hantam. Kedua pejabat  tersebut yakni Alfi Sahrin dengan Zulkifli. Bermula cekcok yang diakhiri dengan kontak fisik, dan bahkan satu di antaranya mengalami luka.
Luka yang dialami salah satu pejabat ini akibat mereka aksi adu jotos, dan malah menjadi tontonan bagi beberapa warga di sekitar lokasi.
Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau, Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Namun pria yang akrab disapa Boy ini belum mengetahui pasti apa penyebab kedua bawahannya ini terlibat baku hantam.
"Saya belum tahu persis apa penyebabnya karena saya belum bertemu dengan keduanya. Tapi begitu dapat informasi ini saya langsung perintahkan Sekban (Sekretaris Badan) untuk mencari akar persoalan keduanya," ungkap Boy, Sabtu (7/3).
Menurut Boy, keduanya akan segera dipanggil untuk menyelesaikan konflik individu ini.
"Senin kita akan panggil keduanya untuk mencari akar permasalahannya dan saya masih menunggu laporan sekban, untuk saya laporkan ke atasan (gubri,red)," ujarnya.
Ditambahkan Boy, saat ini Alfi Sahrin sudah kembali ke Pekanbaru untuk menuntaskan proses kepindahannya di tempat dinas baru.
"Alfi Sahrin ini pejabat yang baru ditempatkan di Badan Penghubung. Jadi dia sekarang sudah kembali ke Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalannya,"imbuhnya.

Ke Polisi
Karena merasa jadi korban tindak kekerasan, Zulfikar, Kepala UPT Anjung Riau di TMII ternyata membuat laporan ke Polres Jakarta Barat.
"Ya Pak Zul sudah membuat laporan ke polisi. Kita akan lihat perkembangannya, meskipun tetap akan kita upayakan untuk mendamaikan keduanya," tuturnya kepada wartawan di Mess Pemprov Riau di Jalan Taliraya Jakarta, lokasi terjadinya duel dua aparatur pemerintah tersebut.
Dikatakan Boy, laporan Zulfikar terhadap Kabid Promosi dan Investasi Alfi Sahrin juga sudah ditindaklanjuti polisi. Beberapa personil kepolisian sudah mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
Sebenarnya, lanjut Boy, kasus tersebut bisa saja selesai dengan perdamaian, jika terjadi pembicaraan antarpihak. Masalahnya, justru Alfisahri sebagai terlapor justru sudah kembali ke Pekanbaru.
"Pak Al sudah kembali ke Pekanbaru setelah peristiwa tadi. Padahal, kalau ada dan dilakukan mediasi bersama polisi, bisa didamaikan," sesal Boy.



Memalukan, Rapat RAPBD 2016 Urung Dibahas Gara-gara Pejabat SKPD ke Rusia
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jadwal rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kaltim 2016, batal digelar.
Pasalnya, beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak memenuhi undangan Komisi III DPRD Kaltim, lantaran ikut menghadiri kunjungan Gubernur Kaltim ke Rusia hingga 23 September 2015.
Ini dikemukakan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Syarkowi V Zahri, di ruang kerjanya di DPRD Kaltim.
"Sudah dua hari, agenda rapat kerja komisi dengan mitra kerja SKPD batal. Anggota kecewa. Hari pertama Senin (14/9) kemarin, rapat dengan Bappeda dan Dinas Perhubungan, kepala-kepala badan dan beberapa kepala dinasnya tak hadir," ungkap Syarkowi, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, di lantai 4 Gedung D DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (15/9/2015)








Polisi Ringkus Oknum PNS yang Mencuri di Cafe Milik Pejabat Pemprov Kepri

Polres Tanjungpinang mengungkap tiga kasus pencurian. Satu dari tiga kasus pencurian itu yang menimpa pejabat Pemprov Kepulauan Riau Said Haris.
Cafe milik Said Haris diketahui ternyata dibobol seorang oknum PNS Dinas Perhubungan Tanjungpinang. 
“Salah satunya yang terungkap kasus yang dilaporkan Said Haris,” ujar Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol Sujoko, Sabtu (23/7/2016).
Said Haris merupakan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi di Provinsi Kepri.  Ia melaporkan pencurian itu 15 Juli 2016 lalu.
Dalam keterangan penyidikan Polsek Tanjungpinang Barat, modus operandi tersangka Razikin adalah merusak jendela Cafe D'EASLAVIE, Jalan H Agus Salim Tanjungpinang, kemudian mengambil satu buaah mesin cash register warna hitam model XE-A217BLK No Seri 48029691.
"Pasal yang disangkahkan, pasal 363 Ayat (3) dan (5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," papar Kompol Sujoko dalam press release tersebut.
Kemudian, Polres Tanjungpinang juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warnet Sinar Murni, Kilometer 7 pada tangal 29 Mei 2016, dengan tiga pelaku, satu diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku As (17) Buruh, Residivis dan pelaku kedua kita amankan berinisial AA (17), tempat tinggal jalan sukaramai, sedangkan YS (17) alamat batam, masih dalam DPO," terang Sujoko.
Kompol Sujoko juga menjelaskan, jajaran Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang ikut mengamankan barang bukti, satu buah unit sepeda motor dengan nomor Polisi BP 2695 BM,"
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku AS pasal 363 UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara AA 480  dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya.
Untuk kasus ketiga dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 38 / VII / 2016 pada tanggal 13 Juli 2106 dengan TKP Jalan Satria, Prum Palem Hil, Tanjungpinang Timur. Jajaran Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap MT, yang diduga membawa 5 paket sabu seberat 1,85 gram.
"Ikut mengamnkan barang bukti 1 buah boneka, satu buah dompet warna kuning, dan handphone Nokia beserta kartu," ujar Sujoko.
Kemudian Sujoko menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/39/ VII / 2016 pada tanggal 17 Juli sekira pukul 15.00 WIB, Jajaran Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba jenis sabu di pinggir jalan arah Tajung Uban tepatnya sebelah RSUP Tanjungpinang.
"Barang Bukti yang diamankan 1paket sabu seberat 1,82 gram, satu buah rokok sampurna evolusian, dan 1 unit Handphone samsung," paparnya.
Keseluruhan total penangkapan kasus ketiga dengan total barang bukti  Narkoba jenis sabu seberat 3,67 gram. " keduanya dikenakan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 



Pejabat Sadis Itu Usai Merampok Perkosa Korbannya


Tribratanewsjatim.com: Nasib apes menimpa Ririn Widyanungsih (25) warga Desa Siraman, Kec. Kesamben, Kab Blitar karena telah menjadi korban perampokan dan pemerkosaan oleh orang tak dikenal.

Kapolres Blitar, Polda Jawa Timur,  AKBP Slamet Waloya SH SIK mengatakan, dari laporan saksi dan korban Kamis (29/9/2016) sekitar jam 02.00 WIB. Saat itu korban tertidur bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun di dalam kamar. tiba – tiba korban terbangun dan sudah ada seorang laki – laki didepanya dengan menodongkan senjata tajam serta sambil mengikat tangan korban dengan sweeter warna coklat.
Pelaku berhasil menyekap dan mengikat korban dengan sweater selanjutnya pelaku menyeret korban keluar kamar menuju ke kamar depan dan meninggalkan anaknya yang tidur sendirian.
Selain itu, dari pengakuan korban, dia juga sempat mendapat perlakuan pelecehan seksual dari pelaku yaitu pelaku mencoba merebahkan korban pada saat korban sedang terikat di dalam kamar depan dan pelaku mencoba melucuti celana pendek dan celana dalam korban selanjutnya pelaku mencoba menyetubuhi akan tetapi korban dalam keadaan Haid.
Pada saat akan disetubuhi oleh pelaku,  korban berusaha melawan dan pelaku akhirnya mengambil barang – barang berharga milik korban berupa 2 buah HP, uang tunai Rp. 250.000, dan sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku langsung meninggalkan lokasi dan korban langsung melapor ke Ketua RT setempat dan Polsek Kesamben.
“Saat ini pelakunya masih kita selidiki dan korban masih kita mintai keterangan.” Jelas AKBP Slamet Waloya.
Saat ini dari Satreskrim Polres Blitar dan Polsek kesamben masih melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku perampokan tersebut.(mbah)




Polisi Bidik Pejabat Tinggi Pegawai Pajak yang Memeras


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengakui sedang membidik sejumlah pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang terlibat korupsi dan pemerasan.
"Kami tengah menyita sejumlah alat bukti lain untuk menemukan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Adanya tersangka baru cukup besar, karena sejumlah barang bukti yang kami sita kemarin menunjukan hal itu (tersangka lain)," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (13/1).

Mujiono mengatakan, calon tersangka itu memiliki jabatan lebih tinggi dari tiga pegawai pajak yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengimbau kepada wajib pajak termasuk pemilik Hotel yang merasa pernah diperas supaya segera melapor ke polisi untuk bisa ditindaklanjuti.

"Yang pasti kalau anak buah terlibat, atasan atau pimpinan pasti mengetahui
 kan," kata dia menjelaskan.
Sebelumnya, Tim Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) ‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menggeledah Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (12/1). Setelah sekitar tiga jam menggledah kantor pajak, disita delapan dokumen dan tiga unit CPU.

Diketahui, para pelaku yakni DR selaku Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilandak, Jakarta Selatan, SAD pegawai Kantor Pajak Dispenda DKI Jakarta dan RM pegawai UPPD Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Berdasarkan kronologisnya, komplotan oknum pegawai pajak itu melakukan tindak pidana korupsi, TPPU dan pemerasan dengan modus mengecek dan menagih tunggakan wajib pajak khusus perhotelan kelas menengah pada 75 hotel.
Para pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Kasus terakhir, mereka mendatangi korban berinisial SYP dan JS, di Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, 11 Desember 2015 lalu.

Kala itu, para pelaku menyampaikan wajib pajak harus membayar pajak senilai Rp 7 miliar. Namun, mereka menyampaikan uang Rp7 miliar itu bisa dikecilkan menjadi Rp 5,8 miliar, dengan catatan wajib pajak harus membayar kepada oknum tersangka ini sebesar Rp 350 juta.
 
4 AKSI PELECEHAN PEJABAT PENGADILAN AGAMA JAMBI
Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Jambi berinisial E akhirnya terbebas dari ancaman pemecatan, terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada pegawai honorer berinisial NA. 

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) hari ini, hakim 'nakal' ini hanya dihukum nonpalu 7 bulan atau tidak menyidang di pengadilan dan tidak menerima tunjangan sebagai hakim selama sanksi berlaku. 

Padahal, menurut laporan NA yang mantan tenaga cleaning service di Pengadilan Agama Kuala Tungal ini, E kerap melakukan dugaan 
pelecehan seksual lebih dari 10 kali.

E pun 'selamat' dari sanksi KY--yang merekomendasikan pemecatan, lantaran MKH mempertimbangkan E telah berkarier di dunia kehakiman 20 tahun. Tak cuma itu, E juga dianggap tidak pernah dilaporkan soal kinerjanya sebagai hakim.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017