CLICK FOR CLAIM PROMO !

Sabtu, 15 Oktober 2016

KASUS MEMALUKAN PEJABAT NEGARA

Subscribe
1.      Budi gunawan
Budi gunawan
BUDI GUNAWAN

Pada 10 januari 2015 presiden republik Indonesia jokowi widodo telah menunjuk calon tunggal kapolri baru yang menggantikan sutarman.  Dan 3 hari kemudian KPK menetapkan budi gunawan sebagai tersangka rekening gendut
Dan pada 15 januari rapat paripurna yang digelar dewan perwakilan rakyat (DPR) 2015 menetapkan komisaris jenderal budi gunawan sebgai kapolri baru menggantikan sutarman ,rapat paripurna ini sendiri didukung oleh PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP. Sementara itu Fraksi dari Demokrat dan PAN, meminta DPR untuk menunda penetapan budi gunawan sebagai kapolri baru.
 4 hari kemudian tepatnya pada tanggal 19 januari 2015, komisaris jenderal budi gunawan mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait kasusnya yang ditetapkan oleh KPK ke pengadilan negeri Jakarta selatan.
22 januari 2015 kuasa hukum budi gunawan melaporkan para komisioner KPK ke Bareskrim mabes polri, atas tuduhan membocorkan rahasia Negara berupa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) terhadap rekening Budi Gunawan dan keluarganya.
 Lalu pada keesokan harinya 23 januari 2015, badan reserse kriminal mabes polri  menangkap wakil ketua KPK bambang widjojanton atas tuduhan meminta saksi kasus sengketa pilkada kotawaringin barat ,untuk bersumpah palsu.
Hal ini langsung mendapatkan tanggapan dari presiden republik indonesia joko widodo, namun tanggapan dari presiden RI tersebut tidak membuat masyarakat puas, dan menilai presiden joko widodo bertindak tidak sebagai kepala negara tetapi sebagai pengurus partai.
Sebagai tanggapan atas kritik dan saran dari masyarakat dan para pengamat pada tanggal 25 januari 2015 joko widodo membentuk tim 9, untuk menindak lanjuti kasus budi gunawan. Dan tidak lama kemudia tim 9 meminta presiden untuk mencabut jabaran komisaris jenderal budi gunawan sebagai kapolri, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh kpk.
16 februari 2015, pengadilan tinggi negeri Jakarta selatan mengabulkan gugatan budi gunawan, dan hasil pra peradilan tersebut menyatakan bahwa komisaris jenderal budi gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.










2.      Denny indrayana
Denny-Indrayana
DENNY INDRAYANA

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diduga terseret enam kasus dugaan korupsi.  Enam kasus korupsi tersebut di luar dari kasus pengadaan payment gateway (pembuatan paspor) yang pada tanggal 21 april 2015 ,masih diselidiki kasusnya oleh badan reserse kriminal mabes polri.

Dan pada rabu 1 juli 2015 mantan wakil ketua menteri hukum dan HAM, yang merupakan dugaan atas kasus korupsi dan penyalah gunaan dana pengadaan payment gateway (pembuatan paspor), meminta direktorat tindak pidana korupsi badan reserse kriminal agar memeriksa saksi ahli guna pelengkap berkasnya.

3.      Dahlan iskan
dahlan
DAHLAN ISKAN

Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Direktur Utama PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada periode 2011-2013.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada kamis 4 juni 2015 oleh penyidik kejaksaan, dan keesokan harinya pada 5 juni 2015 kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, Berdasarkan dua bukti, tim penyidik menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu telah memenuhi syarat untuk mengganti statusnya sebagai “tersangka,”
Menurut Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai penguasa dana anggaran pembangunan 21 gardu lsitrik induk di jawa,bali,dan nusa tenggara, saat menjabat sebagai direktur utama PT. Perusahaan Listrik Negara.




4.      Gatot pujo nugroho
Gatot pujo nughroho
GATOT PUJO NUGHROHO

Gubernur sumatera utara gatot pujo nugroho dan evy susanti resmi ditahan KPK (komisi pemberantasan korupsi) ,pada tanggal 4 agustus 2015.
Penangkapan berawal dari penggeledahan kantor gubernur sumatera utara yang berada di Jalan Diponegoro, medan. Penggeledahan dilakukan oleh petugas KPK yang berjumlah 15 orang ,dengan dipimpin oleh HN Christian simatupang, yang berlangsung pada sabtu 11 juli pukul 23.00 WIB.
Kasus penggeledahan kantor pemprov sumatera utara pada 11 juli 2015, berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) yang di lakukan oleh KPK kepada ketua Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) ,yang di lakukan beberapa hari sebelum penggeledahan kantor pemprov sumut. Yang berimbas pada beberapa dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah sumut tersebut.
Dan pada 3 agustus 2015 pukul 21.30 KPK (komisi pemberantasan korupsi), telah melakukan penangkapan terhadap gubernur sumatera utara gatot pujo nugroho beserta istrinya evy susanti , setelah melewati pemeriksaan sejak pukul 2 siang kemarin atas dugaan kasus suap PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara).
Dan juga resmi dijadikan tersangka atas kasus suap terhadap PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara),yang ditandai oleh keluarnya gatot pujo nugroho memakai baju oranye milik KPK yang bertuliskan ‘TERSANGKA’ pada bagian belakang.
Dan berikut tadi adalah beberapa pejabat penting Negara yang pernah tersandung kasus korupsi di Indonesia, walaupun sudah banyak tersangka kasus korupsi yang tertangkap, tetapi tidak kunjung juga membuat para pelaku korupsi lainnya jerah. Tentunya kita semua berharap bahwa Negara tercinta ini segera terbebas dari tindak pidana korupsi yang telah merugikan Negara.

Tripeni Irianto Putro
Hasil gambar untuk tripeni irianto putro
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro ini, didakwa oleh KPK telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti. 
Tripeni didakwa menerima uang suap sebesar SGD5.000 dan USD15 ribu. Uang itu dia terima melalui pengacara OC Kaligis. 
Atas perbuatannya Tripeni dijerat Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017