Subscribe
1.
Budi
gunawan
BUDI GUNAWAN
Pada
10 januari 2015 presiden republik Indonesia jokowi widodo telah menunjuk calon
tunggal kapolri baru yang menggantikan sutarman. Dan 3 hari kemudian KPK
menetapkan budi gunawan sebagai tersangka rekening gendut
Dan
pada 15 januari rapat paripurna yang digelar dewan perwakilan rakyat (DPR) 2015
menetapkan komisaris jenderal budi gunawan sebgai kapolri baru menggantikan
sutarman ,rapat paripurna ini sendiri didukung oleh PDI-P, Golkar, Gerindra,
PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP. Sementara itu Fraksi dari Demokrat dan PAN,
meminta DPR untuk menunda penetapan budi gunawan sebagai kapolri baru.
4
hari kemudian tepatnya pada tanggal 19 januari 2015, komisaris jenderal budi
gunawan mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait kasusnya yang ditetapkan
oleh KPK ke pengadilan negeri Jakarta selatan.
22
januari 2015 kuasa hukum budi gunawan melaporkan para komisioner KPK ke
Bareskrim mabes polri, atas tuduhan membocorkan rahasia Negara berupa laporan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) terhadap rekening Budi
Gunawan dan keluarganya.
Lalu
pada keesokan harinya 23 januari 2015, badan reserse kriminal mabes polri
menangkap wakil ketua KPK bambang widjojanton atas tuduhan meminta saksi
kasus sengketa pilkada kotawaringin barat ,untuk bersumpah palsu.
Hal
ini langsung mendapatkan tanggapan dari presiden republik indonesia joko
widodo, namun tanggapan dari presiden RI tersebut tidak membuat masyarakat
puas, dan menilai presiden joko widodo bertindak tidak sebagai kepala negara
tetapi sebagai pengurus partai.
Sebagai
tanggapan atas kritik dan saran dari masyarakat dan para pengamat pada tanggal
25 januari 2015 joko widodo membentuk tim 9, untuk menindak lanjuti kasus budi
gunawan. Dan tidak lama kemudia tim 9 meminta presiden untuk mencabut jabaran
komisaris jenderal budi gunawan sebagai kapolri, karena sudah ditetapkan
sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh kpk.
16
februari 2015, pengadilan tinggi negeri Jakarta selatan mengabulkan gugatan
budi gunawan, dan hasil pra peradilan tersebut menyatakan bahwa komisaris
jenderal budi gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak mengikat secara
hukum.
2.
Denny
indrayana
DENNY INDRAYANA
Mantan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diduga terseret enam kasus dugaan
korupsi. Enam kasus korupsi tersebut di luar dari kasus pengadaan payment
gateway (pembuatan paspor) yang pada tanggal 21 april 2015 ,masih diselidiki
kasusnya oleh badan reserse kriminal mabes polri.
Dan
pada rabu 1 juli 2015 mantan wakil ketua menteri hukum dan HAM, yang merupakan
dugaan atas kasus korupsi dan penyalah gunaan dana pengadaan payment gateway
(pembuatan paspor), meminta direktorat tindak pidana korupsi badan reserse
kriminal agar memeriksa saksi ahli guna pelengkap berkasnya.
3.
Dahlan
iskan
DAHLAN ISKAN
Kejaksaan Tinggi Jakarta telah
menetapkan mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Direktur Utama
PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di pulau Jawa, Bali, dan Nusa
Tenggara pada periode 2011-2013.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada
kamis 4 juni 2015 oleh penyidik kejaksaan, dan keesokan harinya pada 5 juni
2015 kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan,
Berdasarkan dua bukti, tim penyidik menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN (Badan
Usaha Milik Negara) itu telah memenuhi syarat untuk mengganti statusnya sebagai
“tersangka,”
Menurut Kepala Kejaksaan tinggi DKI
Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai penguasa dana
anggaran pembangunan 21 gardu lsitrik induk di jawa,bali,dan nusa tenggara,
saat menjabat sebagai direktur utama PT. Perusahaan Listrik Negara.
4.
Gatot pujo
nugroho
GATOT PUJO NUGHROHO
Gubernur
sumatera utara gatot pujo nugroho dan evy susanti resmi ditahan KPK (komisi
pemberantasan korupsi) ,pada tanggal 4 agustus 2015.
Penangkapan
berawal dari penggeledahan kantor gubernur sumatera utara yang berada di Jalan
Diponegoro, medan. Penggeledahan dilakukan oleh petugas KPK yang berjumlah 15 orang
,dengan dipimpin oleh HN Christian simatupang, yang berlangsung pada sabtu 11
juli pukul 23.00 WIB.
Kasus
penggeledahan kantor pemprov sumatera utara pada 11 juli 2015, berawal dari OTT
(operasi tangkap tangan) yang di lakukan oleh KPK kepada ketua Pengadilan
Tinggi Usaha Negara (PTUN) ,yang di lakukan beberapa hari sebelum penggeledahan
kantor pemprov sumut. Yang berimbas pada beberapa dugaan kasus korupsi yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah sumut tersebut.
Dan
pada 3 agustus 2015 pukul 21.30 KPK (komisi pemberantasan korupsi), telah
melakukan penangkapan terhadap gubernur sumatera utara gatot pujo
nugroho beserta istrinya evy susanti , setelah melewati
pemeriksaan sejak pukul 2 siang kemarin atas dugaan kasus suap PTUN (Pengadilan
Tinggi Usaha Negara).
Dan
juga resmi dijadikan tersangka atas kasus suap terhadap PTUN (Pengadilan Tinggi
Usaha Negara),yang ditandai oleh keluarnya gatot pujo nugroho memakai baju
oranye milik KPK yang bertuliskan ‘TERSANGKA’ pada bagian belakang.
Dan
berikut tadi adalah beberapa pejabat penting Negara yang pernah tersandung
kasus korupsi di Indonesia, walaupun sudah banyak tersangka kasus korupsi yang
tertangkap, tetapi tidak kunjung juga membuat para pelaku korupsi lainnya
jerah. Tentunya kita semua berharap bahwa Negara tercinta ini segera terbebas
dari tindak pidana korupsi yang telah merugikan Negara.
Tripeni
Irianto Putro
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro ini, didakwa
oleh KPK telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo
Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti.
Tripeni
didakwa menerima uang suap sebesar SGD5.000 dan USD15 ribu. Uang itu dia terima
melalui pengacara OC Kaligis.
Atas
perbuatannya Tripeni dijerat Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA