Subscribe
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca
dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah
ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya
miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
Tangerang selatan, 11 November 2014
Penyusun
Daftar Isi
COVER
KATA
PENGANTAR.........................................................................................................................................
i
DAFTAR ISI...........................................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG....................................................................................................................1
1.2 RUMUSAN
MASALAH...............................................................................................................2
1.3 KERANGKA
TEORI....................................................................................................................2
BAB II KASUS: MOTOR DISIKAT MALING, WARTAWAN RUGI Rp 16
JUTA
1.1 FAKTOR PENDORONG TINDAK PIDANA
PENCURIAN......................................................8
1.2 DAMPAK NEGATIF PENCURIAN.........................................................................................12
1.3 CARA MENCEGAH DAN MENGATASI PENCURIAN
BERMOTOR..................................13
BAB III PENUTUP
1.1 KESIMPULAN.........................................................................................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
kita adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala
bidang, dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir
dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat tercapai apabila
masyarakat mempunyai kesadaran bernegara dan berusaha untuk mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Masyarakat dikatakan sejahtera
apabila tingkat perekonomian menengah keatas dan kondisi keamanan yang harmonis
Hal tersebut dapat tercapai dengan cara setiap masyarakat berperilaku serasi
dengan kepentingan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang diwujudkan
dengan bertingkah laku sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Namun belakangan ini dengan terjadinya krisis moneter yang berpengaruh besar
terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat Indonesia mengalami
krisis moral. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin meningkatnya kejahatan
dan meningkatnya pengangguran. Dengan meningkatnya pengangguran sangat
berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dengan
tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau
kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada
kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma
hukum.
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian.
Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk
mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media
elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan
berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.
Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk
dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Dan
seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan.
Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu
menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pen;curian kendaraan
bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan
yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah
kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang
merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk menjalankannya”. Kendaraan
bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan curanmor roda dua yaitu
sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil pribadi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian
latar belakang, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Apa saja faktor pendorong yang memicu tindakan pencuiran?
2. Apa saja dampak dari adanya tindakan pencurian?
3. Bagaimana cara mengatasi dan mencegah pencurian ?
1.3 Kerangka Teori
A. Pengertian Pencurian
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah
mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan
sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa
mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Sedangkan secara istilah banyak pendapat yang mengemukakan
definisi mengenai mencuri :
1. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
2. Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.
3. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.
1. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
2. Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.
3. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.
4. Menurut Al-Jaziri
(1989:756), mencuri
adalah prilaku mengamsil barang orang lain minimal satu nisab atau seharga satu
nisab, dilakukan orang berakal dan baligh, yang tidak mempunyai hak milik
ataupun syibih milik terhadap harta tersebut dengan jalan sembunyi-sembunyi
dengan kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain, tanpa perbedaan baik muslim,
kafir dzimni, orang murtad, laki-laki, perempuan, merdeka ataupun budak.
5. Menurut A.
Djazuli dalam
bukunya Fiqh Jinayah, pencurian
mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada
pencuri.
mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada
pencuri.
6. Menurut Mahmud
Syaltut (kata
Rahmat Hakim), ”Pencurian adalah
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
7. Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat
bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara
sembunyi-bunyi.
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan
pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi :
"Barang
siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.
900.000.000,00".
Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur - unsur ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur - unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut di atas:
1. Unsur-Unsur Objektif
·
Unsur perbuatan mengambil
(wegnemen)
Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan “mengambil” barang.
“Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan
dan jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya ke lain tempat”.
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa
pencurian adalah berupa tindak pidana formill. Mengambil adalah suatu tingkah
laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan yang
disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan pada
suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan
memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok dari
perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan
berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan
sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut
ke dalam kekuasaanya secara nyata dan mutlak.
Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupaka
syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat
untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang sempurna.
·
Unsur benda
Pada objek pencurian ini
sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai
pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend
goed). Benda-benda
tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari
benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang
berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
Benda yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat
berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan
benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat
berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari benda bergerak.
·
Unsur sebagian maupun
seluruhnya milik orang lain
Benda tersebut tidak
perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian
milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti
sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari
kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut
telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang
terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
2. Unsur-Unsur Subjektif
·
Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertamamaksud
(kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua
unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan
untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam
tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya
hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang
melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya
(subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki
bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan
dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri
pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk
dijadikan sebagai miliknya.
·
Melawan hukum
Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki dengan
melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan
pada melawan hukum, artinya ialah sebelum
bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah
sadar memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena
alasan inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum
subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang
menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam
rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur
yang ada dibelakangnya
Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah
perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan
bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk
memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya
terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki
keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan.
Berikut ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta
pasal yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
1. Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP
2. Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP
3. Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP
B. Syarat
Pencurian
Suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai prilaku pencurian apabila memenuhi
keempat rukun dan syarat, meliputi : pencuri, barang yang dicuri, cara
melakukan pencurian, dan tempat penyimpanan barang yang dicuri.
Menurut Sabiq
(1973:490-493), syarat-syarat
pencurian itu meliputi :pertama, orang yang mencuri harus mukalaf,
artinya anak kecil dan orang gila tidak termasuk. Kedua, pencurian dilakukan atas kehendak sendiri, tidak ada sedikit
pun paksaan dari orang lain. Ketiga,
pencuri tidak memiliki harta syubhat terhadap barang yang dicuri, seperti
contoh : orang tua yang mencuri harta anaknya tidak bisa dijatuhi hukuman,
karena orang tua memiliki harta syubhat pada anaknya. Sabiq tidak mensyaratkan
agama islam pada pencuri, meskipun pencuri itu beragama non-muslim, ia tetap di
hadd sebagaimana haddnya orang islam.
Menurut Al-jaziri
(1989:154-155), syarat
pencuri yang harus dipotong tangan meliputi : baligh, berakal, tidak memiliki
sedikit pun bagian terhadap barang yang dicuri, dan pencuri bukan penguasa atas
harta yang dicurinya, seperti majikan yang mecuri harta budaknya, begitu pula
sebaliknya, maka tidak bisa dijatuhi hukuman, serta pencuri melakukannya atas
kehendak sendiri, tidak ada sedikit pun paksaan. Ibnu Rusyd mengatakan
(1990:649-650) bahwa fuqaha sependapat dengan persyaratan yang telah disebutkan
tadi.
C.
Syarat-Syarat Barang
Curian
Menurut Sabiq
(1973:493-497), syarat-syarat barang curian meliputi : pertama,
barang yang dicuri tersebut berharga, bisa dipindahmilikkan dan sah apabila
dijual. Kedua,
barang yang dicuri mencapai satu nisab. Menurut Al-Jaziri (1989:155) : pertama, barang tersebut
mencapai satu nisab. Kedua,barang
tersebut buan milik pencuri. Ketiga, barang tersebut bisa dimiliki dan sah apabila dijaul. Keempat, barang tersebut sah
dicuri.
Dalam menanggapi
pencapaian satu nisab, ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat, bahwa
satu nisab itu seperempat dinar emas atau tiga dirham dan perak. Ini didasarkan
pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah,
yakni :
“
Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW menjatuhkan hadd atas pencuri
seperempat dinar “, dan pada riwayat Nassa’i dalam hadits marfu’, menjelaskan
bahwa tidaklah dipotong tangan orang yang mencuri barang dibawah harga perisai
atau tameng, di kala Aisyah ditanya tentang harga perisai atau tameng, ia
menjawab bahwa harganya seperempat dinar. (Sabiq, 1973:495-496)
BAB II
Motor
Disikat Maling, Wartawan Rugi Rp16 Juta
Selasa, 11 November 2014 − 07:50
WIB
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (dok:Istimewa/sorotgunungkidul.com)
TANGERANG - Aksi
pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Jalan Raya Pondok Aren,
Kelurahan dan Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kali ini sasarannya
adalah H Kurniawan, wartawan media online nasional.
Penyidik Pembantu Polsek Pondok Aren Brigadir Bayu Indrajaya mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu 8 November 2014, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan korban.
"Motor yang dicuri Honda Vario bernomor polisi B 6585 WKE tahun 2013 warna putih biru dengan nomor rangka MH1JFB125DKI173631 dan nomor mesin JFB1E2127618. Total kerugian mencapai Rp16 juta," katanya, Selasa (11/11/2014).
Ditambahkan dia, aksi pencurian dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci stang motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur pelaku.
"Saat kejadian, korban sedang menonton TV, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya telah ditutup dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi L Badri, saat kejadian situasi rumah sedang sepi, karena sehabis hujan. Bahkan, dirinya saat itu sedang menonton TV di depan kontrakan. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang, dan menyalakan motor.
"Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, dan motor menyala. Saya tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya fokus menonton TV di depan kontrakan," ungkapnya.
Sementara itu, H Kurniawan mengatakan, dirinya sempat lemas saat tahu motornya telah hilang. Sebab, motor kredit yang diangsurnya itu tinggal satu bulan lagi lunas.
"Yang membuat saya sesak itu, satu bulan lagi motor itu lunas, dan baru saja saya cuci bersih, karena Minggu 10 November 2014, saya masuk piket," tukasnya
Penyidik Pembantu Polsek Pondok Aren Brigadir Bayu Indrajaya mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu 8 November 2014, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan korban.
"Motor yang dicuri Honda Vario bernomor polisi B 6585 WKE tahun 2013 warna putih biru dengan nomor rangka MH1JFB125DKI173631 dan nomor mesin JFB1E2127618. Total kerugian mencapai Rp16 juta," katanya, Selasa (11/11/2014).
Ditambahkan dia, aksi pencurian dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci stang motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur pelaku.
"Saat kejadian, korban sedang menonton TV, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya telah ditutup dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi L Badri, saat kejadian situasi rumah sedang sepi, karena sehabis hujan. Bahkan, dirinya saat itu sedang menonton TV di depan kontrakan. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang, dan menyalakan motor.
"Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, dan motor menyala. Saya tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya fokus menonton TV di depan kontrakan," ungkapnya.
Sementara itu, H Kurniawan mengatakan, dirinya sempat lemas saat tahu motornya telah hilang. Sebab, motor kredit yang diangsurnya itu tinggal satu bulan lagi lunas.
"Yang membuat saya sesak itu, satu bulan lagi motor itu lunas, dan baru saja saya cuci bersih, karena Minggu 10 November 2014, saya masuk piket," tukasnya
2.1 Faktor-Faktor Yang Menjadi Pendorong Terjadinya Tindak
Pidana Pencurian
Terjadinya suatu tindak pidana pencurian banyak sekali faktor-faktor yang
melatar belakanginya. Selain faktor dari diri pelaku sebagai pihak yang
melakukan suatu tindak pidana pencurian, banyak faktor lain yang mendorong
dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian.yang terjadi dalam
masyarakat.
Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana
pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Kedua faktor tersebut
akan dipaparkan dalam sub bab di bawah.
1. Faktor Internal
·
Niat Pelaku
Niat merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana
pencurian niat dari pelaku juga penting dalam faktor terjadinya perbuatan
tersebut. Pelaku sebelum melakukan tindak pidana pencurian biasanya sudah
berniat dan merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya. Yang sering
terjadi adalah pelaku merasa ingin memiliki barang yang dipunyai oleh korban,
maka pelaku memiliki barang milik korban dengan cara yang dilarang oleh
hukum,yaitu dengan mencurinya. Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang yang
dimiliki oleh korban, sehingga pelaku ingin memilikinya.
·
Keadaan
Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka
keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang
melatarbelakangi sesorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering
kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan
sama sekali atau seorang penganguran. Karena desakan ekonomi yang menghimpit,
yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada
sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan
melakukan tindak pidana pencurian. Secara lengkap JJH Simanjuntak menjelaskan
sebagai berikut :
Sebagian besar pelaku pencurian melakukan tindakannya tersebut disebabkan oleh
kesulitan ekonomi, baik yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada
keluarganya yang sakit, membutuhkan biaya dalam waktu dekat dan lain-lain. Maka
dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong seseorang melakukan tindak pidana
pencurian adalah kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia melakukan perbuatan
tersebut.
Rasa cinta seseorang terhadap keluarganya, menyebakan ia sering lupa diri dan
akan melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya. Terlebih lagi apabila
faktor pendorong tersebut diliputi rasa gelisah, kekhawatiran, dan lain
sebagainya, disebabkan orang tua (pada umumnya ibu yang sudah janda), atau
isteri atau anak maupun anak-anaknya, dalam keadaan sakit keras. Memerlukan
obat, sedangkan uang sulit di dapat. Oleh karena itu, maka seorang pelaku dapat
termotivasi untuk melakukan pencurian.
·
Moral dan Pendidikan
Moral disini berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam
masyarakat. Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh seseorang, maka
kemungkinan orang tersebut akan melanggar norma-norma yang berlaku akan semakin
rendah. Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktor internal yang
dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar
norma-norma di masyarakat. Apabila seseorang sadar akan perbuatan yang dapat
melanggar norma maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut karena takut
akan adanya sanksi yang dapat diterimanya, baik sanksi dari pemerintah maupun
sanksi dari masyarakat sekitar.
Tingkatan pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak
pidana pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak pidana pencurian hanya
memiliki tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi. Tingkat pendidikan juga
berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku tersebut. Karena tidak
memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang sulit mencari
pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang pasti tadi,
maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan
ekonomi yang harus segera dipenuhi.
2. Faktor External
·
Lingkungan Tempat Tinggal
Lingkungan yang dimaksud disini merupakan daerah dimana penjahat berdomisili
atau daerah-daerah di mana penjahat malakukan aksinya. Selain itu lingkungan
disini juga bias diartikan sebagai lingkungan dimana si korban tinggal. Pertama
penulis mengkaji terlebih dahulu mengenai lingkungan tempat tinggal pelaku
kejahatan. Lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan biasanya merupakan
lingkungan atau daerah-daerah yang pergaulan sosialnya rendah, rendahnya moral
penduduk, dan sering kali di lingkungan tersebut norma-norma sosial sudah
sering dilanggar dan tidak ditaati lagi. Selain itu standar pendidikan dan
lingkungan tempat tinggal yang sering melakukan tindak pidana juga menjadi
salah satu faktor yang dapat membentuk sesorang atau individu untuk menjadi
seorang pelaku kejahatan.
Lingkungan tempat tinggal dari pelaku juga ikut mempengaruhi dalam terjadinya
suatu tindak pidana. Karena keamanan dari lingkungan korban tinggal juga turut
menjadi salah satu faktor utama dari terjadinya tindak pidana. Lingkungan yang
sepi dan tidak terdapatnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling) juga dapat
membuat tindak pidana pencurian semakin marak terjadi di lingkungan tempat
tinggal korban. Mengenai hal ini JJH Simanjuntak menjelaskan bahwa :
Lingkungan tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor penting dari
terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Hal ini dapat dilihat dari penelitian
selama ini, bahwa lingkungan juga menjadi salah satu faktor kriminigen (penyebab
kejahatan). Dari kasus-kasus pencurian yang terjadi di daerah Surakarta, sering
didapati bahwa pelaku kejahatan berasal dari lingkungan tempat tinggal yang
tidak sehat. Maksudnya adalah lingkungan tempat tinggal pelaku sering merupakan
pemukiman yang kumuh, dimana pemukiman tersebut dihuni oleh orang-orang yang
sering kali melakukan tindakan melanggar hukum, seperti mabuk-mabukan,
perkelahian dan lain-lain. Sedangkan lingkungan tempat tinggal korban pun
sama-sama mempunyai andil yang besar. Karena sering kali kelengahan kemanan
dari lingkungan tempat tinggal yang dijadikan celah oleh pelaku untuk
melancarkan aksinya. Maka keamanan lingkungan harus lebih diperhatikan oleh
masyarakat luas pada saat ini.
·
Penegak Hukum
Sebagai petugas Negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat, peran penegak hukum disini juga memiliki andil yang cukup besar
dalam terjadinya tindak pidana pencurian. Penegak hukum disini bukan hanya
polisi saja, melainkan Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim selaku pemberi
keputusan dalam persidangan. Peran serta penegak hukum yang memiliki peran
strategis adalah polisi. Polisi selaku petugas Negara harus senantiasa mampu
menciptakan kesan aman dan tentram di dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila
dalam masyarakat masih sering timbul tindak pidana, khususnya tindak pidana
pencurian berarti Polisi belum mampu menciptakan rasa aman di dalam masyarakat.
Polisi mempunyai tugas tidak hanya untuk menangkap setiap pelaku tindak pidana
pencurian, tetapi harus mampu memberikan penyuluhan-penyuluhan dan informasi
kepada masyarakat luas agar senantiasa mampu berhati-hati agar tidak terjadi
tindak pidana pencurian di lingkungan mereka masing-masing. Penyuluhan-penyuluhan
tersebut dapat dilakukan dengan melalui media elektronik dan penyuluhan secara
langsung kepada masyarakat. Selain itu polisi juga dapat melakukan patroli
untuk senantiasa menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Seperti halnya
dijelaskan oleh JJH Simanjuntak, sebagai berikut :
Pihak kepolisian dapat melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya
kejahatan pada umumnya, dan pencurian pada khususnya, juga dilakukan pihak
aparat penegak hukum. Dari Kepolisian Kota Besar Surakarta, tindakan yang
berkaitan dengan itu dilakukan dalam bentuk patroli keamanan,
penyuluhan-penyuluhan hukum terhadap masyarakat, baik secara langsung, maupun
secara periodik. Di samping itu kepolisian daerah atau kepolisian Negara juga
telah melakukan peringatan-peringatan melalui media elektronik, seperti yang
sering kita lihat di televisi-televisi. Aparat kejaksaan juga telah
menyelenggarakan jaksa masuk desa, dan lain sebagainya.
Dari pernyataan di atas, dapat juga di simpulkan, bahwa aparat penegak hukum
juga tidak henti-hentinya melakukan tindakan pencegahan terjadinya kejahatan,
termasuk kejahatan pencurian dengan , baik dengan mengadakan patroli-patroli,
penyuluhan hukum terhadap masyarakat (yang dilakukan oleh POLRI), maupun yang berupa
”peringatan-peringatan” melalui media elektronik seperti televisi, dan radio.
Pihak kejaksaan juga melaksanakan program jaksa masuk desa dengan (salah
satunya) tujuan serupa. Dengan demikian, pihak aparat penegak hukum pun telah
melakukan tindakan-tindakan preventatif. Maka dari itu pihak penegak hukum juga
menjadi faktor penentu dalam terjadinya tindak pidana pencurian, bila penegak
hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik maka angka kejahatan,khususnya
pencurian dapat ditekan ke angka yang paling rendah.
·
Korban
Kelengahan korban juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku untuk
melakukan tindak pidana pencurian. Pada keadaan masyarakat saat ini dimana
tingkat kesenjangan di dalam masyarakat semakin tinngi. Di satu sisi banyak orang
yang kaya raya tetapi orang yang miskin sekali pun juga semakin banyak. Hal ini
menimbulkan kecemburuan sosial yang dirasakan oleh pelaku. Tindakan korban yang
memamerkan harta kekayaan juga menjadi “godaan” kepada pelaku untuk melancarkan
aksinya.
Rasa waspada dari korban juga harus ditingkatkan agar tindak pidana pencurian
tidak dialami oleh korban. Misalkan A mempunyai motor, dan diparkir di depan
rumahnya. Untuk menjamin keamanannya A harus mengkunci motornya dan harus
diparkir di tempat yang aman agar tidak dicuri oleh seseorang. Tindakan ini
disebut tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh individu agar ia tidak
menjadi korban dari tindak pidana pencurian. Seperti halnya pencurian uang yang
paling sering terjadi di masyarakat saat ini. Anggota masyarakat harus
senantiasa meningkatakan kewaspadaanya serta harus dapat memberikan keamanan
kepada setiap hartanya, khusunya disini uang. Kelengahan pemilik uang juga
dapat menciptakan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak pidana
pencurian
2.2 Dampak Negatif Mencuri
Dalam sebuah perkara atau perbuatan pasti ada di dalamnay hukum sebab akibat
yang itu tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang
notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak
negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.
1. Dampak terhadap pelakunya
Dampak yang akan di alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya
tersebut antara lain,
·
Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan
selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
·
Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan
mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
·
Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri
nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
·
Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak
imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih
2. Dampak terhadap korban
pencurian
Dampak dari pencurian bagi korban diantaranya adalah
·
Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan
sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
·
Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa
takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
·
Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan
yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan
hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
2.3 Cara Mengatasi dan Mencegah Pencurian Motor
Sepeda motor dan mobil adalah salah satu benda yang disukai pencuri untuk
dijadikan sasaran pencurian karena nilainya yang tinggi, fleksibel, dibutuhkan
banyak orang dan mudah dicuri. Pencuri ranmor motor profesional umumnya hanya
membutuhkan waktu kurang dari satu menit saja dalam menjalankan aksi
kejahatannya.
Mereka menggunakan berbagai metode / modus untuk membawa kabur motor jarahan
yang berhasil dikerjai. Cara atau modus operandi yang sering digunakan oleh
pencuri sepeda motor adalah seperti :
1. Menggunakan kunci letter T untuk menyalakan paksa mesin
motor.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
Waspadai pula aksi kejahatan ranmor / kendaraan bermotor lainnya yang
berhubungan dengan sepeda motor anda seperti pencurian helm, pencurian
aksesoris motor, dsb. Berikut ini adalah beberapa saran untuk anda dalam
menghindar dan mengurangi resiko kehilangan motor.
Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
1. Parkir Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman
Usahakan
untuk selalu parkir di tempat parkir profesional dengan tingkat pengawasan dan
keamanan yang tinggi. Kalau bisa pilih saja lahan parkir yang selalu memeriksa
STNK ketika akan meninggalkan tempat parkir, ada tiket bukti parkir, ada kamera
pengawas cctv dan banyak petugas keamanan yang menjaga di sekitar tempat
parkir.
2. Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
Kunci
motor anda dengan kunci-kunci tambahan yang berbeda jenisnya. Contohnya seperti
kunci roda, kunci setang rahasia, alarm, gembok, rantai, kunci disc cakram, dan
lain sebagainya. Bila perlu parkir di samping tiang atau pohon lalu lilitkan
rantai bersama tiang atau pohon tersebut.
3. Terus Awasi Motor Anda
Jika
memarkir kendaraan di depan rumah baik rumah sendiri atau rumah orang lain
serta di tempat umum seperti mini market, sekolah, warung, warnet, wartel, dan
lain sebagainya sebaiknya anda terus mengawasi motor anda. Parkirlah di tempat
yang terlihat dari dalam serta pasang mata dan telinga anda dan jangan sampai
lalai karena pencuri sepeda motor hanya butuh kurang lebnih setengah menit atau
kurang untuk menggasak motor anda.
4. Hati-Hati dengan Mobil Boks, Pickup dan Truk
Waspadai
jenis mobil-mobil tersebut yang parkir di samping atau sekitar parkir motor
anda. Pencuri sepeda montor dapat dengan cepat menggotong motor anda dan
kemudian membawanya pergi dari anda untuk selama-lamanya.
5. Amankan Barang Berharga Bawaan Anda
Hati-hati pula terhadap barang-barang berharga yang anda bawa. Jika ada tempat
penitipan helm dan jaket segera titipkan di tempat tersebut. Jika anda khawatir
dengan tempat penitipan anda bisa pasang kotak atau box motor di belakang
sepeda motor ada untuk menyimpan barang anda seperti helm, berkas, jaket, uang,
jaket jas hujan, uang / duit, alat mekanik, payung, senter, air minum, baju
ganti, dan lain sebagainya.
6. Mengurangi Perhatian Pencuri
Motor yang terlihat bagus, baru dan berdaya jual tinggi dengan sistem
pengamanan yang kurang sangat disukai oleh pelaku curanmor. Motor yang sudah
kelihatan jelek atau biasa saja dengan pengamanan yang cukup dan bila dijual
harganya murah termasuk jenis motor yang cukup aman dari pencurian motor.
Menutup motor anda dengan kain penutup motor dapat mengurangi perhatian pencuri
dan akan mempersulit pencuri untuk melaksanakan aksinya. Dengan menutup motor
dengan bahan anti air juga dapat melindungi motor dari kehujanan dan terik
sinar matahari.
Motor yang telah aneh, unik, jarang dan telah dimodifikasi juga kurang menarik
minat orang yang mau nyolong motor kita. Kalau anda sayang pada motor anda,
pasanglah sistem keamanan yang berlapis serta rahasia dan juga kalau anda suka
modiflah motor anda mnjadi beda dengan yang lain agar pencuri enggan mencurinya
karena terlalu menarik perhatian orang banyak di sekitar tempat parkir.
7. Jika tempat parkir
motor memiliki CCTV ( misal di mall ), usahakan parkirkan sepeda motor di
area yang terpantau CCTV , sehingga pencuri pun akan berpikir dua kali ketika
hendak mencuri sepeda motor Anda.
8. Beri tanda-tanda unik
di bodi atau bagian motor lainnya dengan stiker atau lainnya, dan kemudian
abadikan motor biker dalam foto. Ini akan sangat bermanfaat bagi para penegak
hukum ketika melakukan pencarian kehilangan dengan ciri-ciri yang spesifik di
motor.
9.
Buatlah sepeda motor sulit untuk dijual kembali jika terjadi pencurian.
Misalnya
dengan mengakali dan menandai atau memberi identitas beberapa bagian
motor yang tidak terlihat, terutama di bagian yang sering dipreteli untuk dijual kembali….ini sih jika sudah jalan terakhir…
motor yang tidak terlihat, terutama di bagian yang sering dipreteli untuk dijual kembali….ini sih jika sudah jalan terakhir…
10. Jaga semua
surat-surat kendaraan , termasuk BPKB, STNK, asuransi dan lainnya yang akan
dibutuhkan jika suatu saat ada masalah pada motor biker.
11.
Membina Hubungan Baik Dengan Petugas Parkir Dan Tetangga
Untuk
lebih aman, jika anda parkir di tempat yang rutin atau sering misalnya di
kampus, kantor, rumah, mini market, warung, dan lain sebagainya anda bisa
pelan-pelan membina hubungan baik dengan orang di sekitarnya. Jika ada waktu
ajak petugas parkir ngobrol, nongkrong, dan sebagainya. Kalau punya uang lebih
kita bisa kasih uang rokok ke petugas parkir tersebut. Tujuannya adalah agar
tukang parkir jadi kenal sama kita dan otomatis kenal dengan motor yang kita
pakai. Jika motor kita diusili orang maka dengan cepat tukang parkir akan
menyadari dan menindak lanjutinya dengan tegas.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·
Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung
untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku termasuk dalam
memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan
tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan
tidak melanggar norma hukum.
·
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat
adalah pencurian. Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak
hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Dan seiring berjalannya
waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian
kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan
dan ketertiban masyarakat.
·
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi”
adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya
dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara,
perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya
iman seseorang.
·
Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya
suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external.
Faktor Internal terdiri atas : niat pelaku, keadaan ekonomi, serta faktor moral
dan pendidikan. Adapun faktor Eksternal terdiri atas: lingkungan tempat
tinggal, penegak hukum dan faktor korban sendiri.
·
Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka
di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang
lain maupun terhadap diri sendiri. Dampak
yang merugikan orang lain diantaranya:
Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan
dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya dll. Dan dampak yang merugikan
pelakunya sendiri diantaranya:
Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman
sesuai undang-undang yang berlaku
·
Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA