CLICK FOR CLAIM PROMO !

Senin, 07 September 2015

Pengertian Hukum menurut kitab suci agama hindu

Subscribe

A. Pengertian

Secara umum hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Hukum berfungsi untuk membatasi kepentingan dari setiap pendukung hokum, menjamin kepentingan dan hak mereka masing-masing. Tujuan yang hendak dicapai dari adanya hukum itu adalah suatu keadaan yang damai, adil, sejahtera dan bahagia. Hukum berfungsi sebagai pengadilan sosial agar tercapai ketertiban. Ketertiban merupakan syarat pokok dalam masyarakat. Dalam ilmu hukum dibedakan antara statuta law dengan common law / natural law yaitu :
- Statuta law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh penguasa
-  Common law/ natural law adalah hukum alam yang ada secara ilmiah.
Unsur –Unsur yang terpenting dalam peraturan hukum memuat dua hal yaitu :
1. Unsur yang bersifat mengatur /normative
2. Unsur yang bersifat memaksa /refresif
Bagi umat beragama yang juga merupakan warga Negara maka. Harus tunduk kepada dua kekuasaan hukum yaitu :
1. Hukum yang bersumber pada perundang-undangan Negara, seperti UUD,UUP,UU dan Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2. Hukum yang bersumber dari kicab suci sesuai agama yang dianut.
Latar belakang kenapa hukum Hindu penting untuk dipelajari antara lain :
1. Hukum hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat hindu di Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan UUD 1945
2. Untuk memahami bahwa berlakunya hukum hindu di indonesia dibatasi oleh falsafah Negara pancasila dan ketentuan –ketentuan dalam UUD 1945.


B. Istilah
Keyakinan humat hindu disebut sradha. Alam agama hindu terdapat lima  keyakinan yang disebut dengan Panca Sradha. Salah satu Sradha dalan agama hindu adalah widhi sradha, yaitu kepercayaan dan keyakinan akan adanya hukum yag diciptakan oleh Hyang Widhi Wasa. Hukum tersebut merupakan semacam sifat dari kekuasaan tuhan yang diperlihatkan.
Bentuk hukum tuhan yang murni dalam ajaran agama hindu disebut Rta atau Rita yaitu hukum tuhan yang bersifat absolut transendental . Rta dijabarkan kedalam tingkah laku manusia disebut dharma.
Dalam weda dijelaskan bahwa mula-mula tuhan menciptakan alam semesta, kemudian menciptakan hukum yang mengatur hubungan yang diciptakannya maka tuhan juga disebut Rtawan dan dalam perkembangan kesusastraan sansekerta istilah Rta ini kemudian diartikan widhi yang maknanya sama dengan atur-aturan yang ditetapkan oleh tuhan.
Dalam weda kitab smrti dianggap sebagai kitab hukum hindu karna didalamnya banyak memuat tentang sariat hukum yang disebut dharma
Dharma mengandung dua hal yaitu :
1. Dharma mengandung pengertian norma
2. Dharma mengandung pengertian keharusan.
Tujuan dharma adalah Jagadhita dan moksa dharma bertujuan untuk menuntun kepada kesejahtraan rohani. Dharma disebut dalam kitab mahabrata “ Dharma dharyate Prajah “ yang artinya Dharma menyangga manusia
      Rta dan Dharma mempunya ruang lingkup yang sangat luas yang meliputi pengertian hukum abadi sebagai ajaran kesusilaan yang mengandung estetika dan mengandung pula pengertian sosial. Dan oleh karna itu rta selalu menjadi dasar pemikiran yang ideal dan diharapkan akan dapat terwujud dalam kehidupan di dunia.

C. Sumber Hukum Hindu
Sumber hukum adalah asal dari peraturan. Sumber hukum hindu ada dua ada yang tertulis dan tidak tertulis. Berdasarkan ilmu peninjauan sumber hukum hindu dibedakan sebagai berikut :
1. Peninjauan sumber hukumdalam arti sejarah
2. Peninjauan sumber hukumdalam arti sosiologi
3. Peninjauan sumber hukumdalam arti filsafat
4. Peninjauan sumber hukumdalam arti formil.

1. Peninjauan sumber hukumdalam arti sejarah
Dalam arti sejarah ditunjukkan pada penelitian data-data mengenai berlakunya kaidah –kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanannya harus pada dokumen tertulis karena yang termasuk sejarah adalah lebih menonjolkan bukti-bukti tertulis. Menurut bukti-bukti sejarah dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum hindu, pertama kali dijumpai dalam weda sruti yatu reg weda. Sejak tahun 2000 SM – 1000 SM, ajaran hukum hindu yang ada masih bersifat tradisional, dimana seluruh isi weda disampaikan secara lisan dari generasi ke generasi baru.
Kitab Dharma sastra yang merupakan kitab undang – undang murni dibandingkan kitab sruti. Kitab smrti dibagi menjadi 2 yaitu : Sad Wedangga dan Upaweda.
Kitab kalpasustra dibagi menjadi 4 :
1. Srautrasutra : tentang berbagi cara pemujaan , melakukan pengormatan kepada Triganr yaitu Daksrnagni Ahawaniyagni dan Grhapatyagni.
2. Grhyasutra : memuat keterangan dan petunjuk penting tentang berbagai upacara samsbara.
3. Dharmasutra : tentang aturan-aturan dasar dibidang hukum agama , kebiasaan dan sistacara
Bentuk penulisan hukum hindu dibagi menjadi 2 yaitu :
1. bentuk sutra yaitu bentuk tulisan yang amat singkat
2. bentuk sastra yaitu uraian –uraian panjang.
Perkembangan dan pembagian berlakunya dharmasastra
1. Manawa Dharmasastra karya manu berlaku pada zaman kerta yuga
2. Gautama Dharmasastra karya Gautama berlaku pada zaman Treta yuga
3. Samkhalikhita  Dharmasastra karya Samkhalikhita berlaku pada zaman Dwapara Yuga
4. Parasara Dharmasastra karya parasara  berlaku pada zaman kali yuga.
Sejarah pertumbuhan hukum hindu dengan adanya tiga madzad :
1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya
2. Aliran Miraksara oleh yajnaneswara
3. Dayabhaga oleh limutawahang

2. Peninjauan Sumber Sukum Hindu dalam arti Sosioloai
Menurut kamus bahasa Indonesia karangan Drs. Bambang Marhiyanto , sosiologi diartikan ilumu tentang sifat perilaku dan perkembangan masyarakat. Sosiologi merupakan ilmu kemasyarakatan. Sosiologi adalah kelompok manusia yang mempunyai hubungan baik agama, budaya, bahasa. Manawa Dharmasastra mengatakan bahwa sumber dharma tidak saja sruti dan smrti tetapi juga sila , acara dan atmanastuti.
            Penerapan dharma berdasarkan pada asas-asas tertentu yaitu : berdasarkan samaya (waktu ), Desa (tempat ), acara (kebiasaan)kula (keluara) warna (golongan) dan samaya (sifat-sifat umum).

3. Peninjauan Hukum Hindu dalam arti filsafat
           Filsafat merupakan aspek rasional dari agama dan merupakan satu bagian integral dari agama. Filsafat adalah ilmu pikir. Filsafat juga merupakan pencarian rasional ke dalam sifat kebenaran. Filsafat membimbing dan menuntut manusia untuk mencapai tujuan hidup yaitu jagadhita dan moksa. Ilmu filsafat hindu menegaskan system pelaksanaan sebagai berikut :
a. Harus di dasarkan pada Dharma
b. Harus diusahakan melalui keimanan (jnana)
c. Hukum didasarkan pada kepercayaan (sadhana)
d. Harus didasarkan pada usaha pengendalian pikiran, ucapan, dan perilaku.
e. Harus ditebus dengan usaha Prayascita (Penyucian)

           Dharmasastra adalah kitab kanonik Agama Hindu yang memuat berbagai masalah hukum dilihat dari hukum kefisafatannya, sosiologi dan aspek politik

4. Sumber Hukum dalam arti Formil
           Menurut Prof.Mr.Dr.J.L Van Aveldoom, sumber hukum dalam arti formil ialah sumber hukum yang berdasarkan bentuk yang dapat menimbulkan hukum positif itu.
Sumber hukum dalam arti formil :
1. UU
2. Kebiasaan dan Adat
3. Traktah
Susunan sumber hukum dalam arti fomil :
1. UU
2. Kebiasaan dan adat
3. Vurisprodensi
4. Pendapat ahli hukum yang terkenal
Sumber hukum menurut Manawa Dharmasastra
a. Weda
b. Smrti
c.Sila
d. Acara
e. Atmanastuti


D. Manawa Dharmasastra (Compendium Hukum Hindu)
     Sumber tertulis hukum hindu adalah Sruti dan Smrti. Sruti merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab undang-undang yang murni. Manu Smrti / Manawa Dharmasastra adalah sebuah buku hukum yang telah tersusun secara teratur.
Pokok-Pokok Hukum Hindu :

1. Wyawaharapada dalam dharmasutra
Kita dharmasutra merupakan kitab sastra hukum yang pertama yang ditulis oleh Gautama , apastamba dan baudhayana. Gaudtama membahas pokok-pokok hukum perdana dan hukum perdhata. Apastamba menambahkan pokok-pokok hukum. Baudhayana membahas pokok hukum.

2. Pokok Bahasan dari dalam kitab  Dharmasastra
Manu mewakili bentuk tulisan tersendiri dan kitabnya menjadi sumber bahasan hukum yang berlaku. Kitab Dharmasastra oleh Manu dibedakan adanya 18 hukum yaitu :
1. Rinadana : ketentuan tidak membayar hutang
2. Niksepa : Hukum perjanjian
3. Aswamiwikraya :penjualan barang tak beraturan
4. Sambhuya-samutthana : perikatan antara firman
5. Dattasyanapakarma : ketentuan pemberian
6. Wetanadana : hukum tak membayar hutang
7. samwidnuyatikarma :
8. Swamipalawiwada : perselisihan buruh antara majikan
9. Simawtwada : perselisihan perbatasan
10. Waparisya : penghinaan
11. Dandaparusya : kekerasan
12. Steya : Hukum pencurian
13. Sahasa : kekerasan
14. Stripundharma : hukum suami istri
15. Stripundharma : hukum kewajiban seorang istri
16. Wibhaga : hukum pembagian waris
17. Dyutasamahwya : hukum perjudian
18. ………………………………………………………..

3. Beberapa Masalah Hukum dalam Perkembangan
a. Hukum Piutang
b. Deposito (Niksepa)
c. Perjualan Barang beraturan
d. Persekutuan (sembhayasamutthana)
e. Dana atau Pemberian.
E. Kronologi Hukum Hindu

1. Pokok-pokok pemikiran
Menurut Dharmasastra kekuasaan mengadili atau yudikatif atau eksekutif dipegang oleh raja. Melaksanakan tugas yudikatif atau eksekutif dapat diangkat badan peradilan yang bertugas mengadili di kitab wedayang disebut Brahmana. Penyalahgunaan UU disebut Adharma.

2. Badan Yudikatif
Menurut Manawa dharmasastra badan yudikatif dipegang oleh pemerintah, tidak bersifat mutlak karena pemerintah dapat menyerahkan fungsi ini kepada orang lain yang ahli. Hakim majelis menurut manu setidak-tidaknya terdiri dari tiga orang anggota. Yudikatif berfungsi untuk mengembalikan Dharma yang merupakan kebenaran tuhan. Kebenaran dinamakan Wrasa (benteng) dan pelanggaran dinamakan Wrasada (yang dikucilkan)

3. Acara dalam Mengadili Menurut Sastra
Pengadilan dimulai setelah adanya gugatan dan gugatan itu timbul karena adanya para pihak yang dirugikan. Dalam sastra dijumpai ada dua istilah berkaitan dengan pemanggilan yaitu :
a. Ahwana adalah pemanggilan yang bertujuan untuk memaksakan tedakwa datang didepan pengadilan
b. Asadha adalah tindakan yang penutut umum untuk melakukan penahan dalam rangka pemanggilan supaya terdakwa tidak melarikan diri.
Gugatan yang sempurna disebut Bhasa sedangkan yang tidak sempurna dinamakan Praksabhasa, yang dimaksudkan Praksabhasa:
a. Bila gugatan bertentangan dengan pengamalan manusia (Aprasidnha)
b. Isinya tidak memuat kebenaran yang memerlukan penindakan (Nirawadha)
c. Isinya tidak menghendaki penindakan (Nisprayoja)
d. Isinya tidak mungkin dapat dibuktikan (Asambhawa)
e. Isinya bertentangan dengan kepentingan Negara (Purarastra Wiruddha)
        Keputusan tertulis yang diberikan dikenal dengan nama Jaya Patra memuat pernyataan mengenai tuntutan

4. Acara Pemeriksaan
      Ilmu Dharma (sruti, smrti,acara,sila dan atmastuti serta segala UU. Hakim memeriksa setiap gugatan yang ditunjukkan kepadanya. Ditinjau dari segi pembuktian menurut Rsi Yajnawakya ada 4 macam bukti yaitu :
a. Lekhya (bukti tertulis)
b. Bukti  (bukti pemilihan)
c. Saksi (bukti saksi)
d. Diwya (bukti sumpah)
Menurut Bhagawan Manu, ada pokok-pokok pemikiran tentang saksi yaitu :
a. Setidak-tidaknya harus didapatkan tiga saksi
b. Saksi harus telah berumah tangga (dewasa)
c. Saksi diberikan oleh para pihak
d. Saksi harus bebas dari lobha
Diwya asal mulanya merupakan kesaksian dewa-dewa yaitu minta kesaksian dari dewa atas perkara itu pembuktian yang disampaikan. Diwya adalah semacam saksi pula yang dalam pelaksanaannya diperaktikkan dalam bentuk sumpah dengan meminta kekuatan Tula, Agni,Apah,Wisa,atau Kosa.
Sumpah menurut agni adalah yang bersumpah dites dengan api bila terbakar berarti bersalah jika tidak berarti tidak bersalah. Kosa adalah sumpah semacam wisa tetapi tidak beracun.

F. Upaya Menaati Hukum Hindu dalam Kehidupan Keagamaan dalam Kerangka Hukum Nasional

1. Perkembangan Hukum Hindu di Indonesia
            Bangsa indonesia dikenal sebagai bangsa yang religious, bangsa yang percaya kepada keberadaan Tuhan sebagai sumber dari segala-galanya. Agama Hindu merupakan agama yang tertua di Indonesia.
            Ketiga aliran hukum yang masuk ke indonesia adalah aliran Mitaksara dan aliran Dayabhaga. Hukum tata Negara dan tata praja serta hukum pidana yang berlaku dalam masyarakat hindu adalah hukum –hukum yang sebagain besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawa Dharmasastra. Manawa Dharmasastra kemudian dituangkan ke dalam berbagai bentuk sastra (ilmu) hukum sosial dan ketata masyarakatan sebagai kitab yang berdiri sendiri.
            Kitab agama adalah salinan dari kutaramanawa dan dapat dianggap sebagai kitab yang memuat ajaran hukum hindu. Akhirnya dari aliran tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan dengan kitab-kitab hukum hindu adalah kitab Manawa Dharmasastra  dan hukum hindu yang lain yang bersumber dari weda.

2. PHDI Sebagai lembaga Legislatif
            Menurut beberapa lontar penerapan hukum hindu di Indonesia pada zaman kerajaan Majapahit. Kekuasaan Yudikatif terletak di tangan raja / kepala Negara. Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan di sidang pengadilan dipimpin oleh hakim majelis. Bentuk-bentuk pengadilan biasa (Dharmastha) pengadilan tinggi (Pradiwaka) dan pengadilan istimewa. Legislatif menurut hukum adalah lembaga Parisada (Majelis Utama atau Majelis Wipra). Fungsi Yudikatif seperti lembaga “Sabha” melainkan persidangan lembaga “Pariseda” . parisada hindu Dharma yang berdiri  tanggal 23 Februari 1945 telah banyak menghasilkan ketetapan-ketetapan dan keputusan yang dijadikan pedoman umum bagi umat hindu di seluruh Indonesia dalam melaksanakan ajarannya.

3. Upaya Menaati Hukum Hindu

Dharma agama kewajiban umat untuk melaksanakan ajaran agama dengan baik dan benar. Dharma Negara adalah kewajiban umat beragama untuk menjadi warga Negara yang baik, mengabdi kepada Negara dengan mendukung peraturan-peraturan pemerintah. Ajaran agama yang merupakan Wahyu Ia Syang Hyang Widhi Wasa, sangat diyakini kebenarannya. Selain itu agama juga memberikan motivasi kepada umat selalu berbuat baik, dengan ajaran Panca Sradha’nya, Terutama adalah ajaran hukum Karma Palha. Dengan dharma dunia ini akan terpelihara dengan dharma penderitaan akan bisa terbatasi. Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh umat hindu untuk menegakkan hukum adalah melaksanakan ajaran agama dengan baik seperti melaksanakan Panca Sradha. Tri Kaya Parisudha, Tri Hitakarana dan ajaran-ajaran lainnya.  * J *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA

SIMAK JUGA ARTIKEL DAN MAKALAH LAINNYA

Soal UAS PKN TAHUN 2017