Subscribe
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring
dengan kemajuan dan perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di
berbagai bidang. Salah satunya adalah
kemajuan di bidang kesehatan yaitu teknik
transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu teknologi
medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan
organ dari individu yang lain. Sampai sekarang
penelitian tentang transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak
kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada
pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi
maju dengan pesat. Permintaan untuk
transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan donor
yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24
transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan
tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun
2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi
keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3
kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi
organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan
transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan
suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia,
sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan
seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari
satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini
ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima.
Saat
ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23
tahun 1992 tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis
dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh
Manusia. Hal
ini tentu saja menimbulkan suatupertanyaan tentang relevansi antara Peraturan
Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh
sebelum adanya Undang-Undang. (Binchoutan,2008)
Penulis
mengambil
tema makalah Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus
transplantasi di Indonesia serta masih adanya pro dan kontra di kalangan
masyarakat maupun dunia kesehaan tentang etis dan tidaknya praktek
transplantasi organ.
.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis
mengeluarkan beberapa rumusan masalah yaitu :
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan transplantasi organ ?
1.2.2 Apa saja klasifikasi transplantasi organ ?
1.2.3 Apa tujuan dari transplantasi organ ?
1.2.4 Bagaimana transplantasi organ menurut
pandangan hukum yang berlaku ?
1.2.5 Bagaimana transplantasi organ menurut aspek
sosial ?
1.2.6 Bagaimana transplantasi organ dalam pandangan
karma yoga ?
1.2.7 Bagaimana transplantasi organ dalam ajaran
dharma?
1.3 Tujuan
Makalah ini penulis susun dalam
rangka memenuhi tugas mata kuliah AGAMA HINDU. Selain itu ada juga beberapa
tujuan yang ingin penulis capai yaitu :
1.3.1
Untuk mengetahui pengertian dari transplantasi organ.
1.3.2 Untuk mengetahui klasifikasi transplantasi
organ.
1.3.3 Untuk mengetahui tujuan dari transplantasi
organ.
1.3.4 Untuk mengetahui transplantasi organ dalam
pandangan hukum.
1.3.5 Untuk mengetahui transplantasi organ dari segi
social.
1.3.6 Untuk mengetahui transplantasi organ dalam
ajaran karma yoga
1.3.7 Untuk mengetahui transplantasi organ dalam
ajarandharma
1.4 Manfaat
1.4.1
Dapat memberika informasi dan wawasan kepada pembaca mengenai transplantasi
organ dan klasifikasinya, serta tinjauan dari segi hukum, aspek social, dan
ajaran agama, khususnya bagi para calon tenaga kesehatan.
1.4.2
Dapat dijadikan sebagai sumber referensi bagi mahasiswa maupun kalangan lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Translantasi Organ
Donor organ atau lebih
sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ
manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau
tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut
melipui kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah
pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk
menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik
apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan
hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah
orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari
bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditransplantasikan
biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. namun dalam
perkembangannya organ - organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk
membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut
pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan, transplantasi organ
adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh
manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka
pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain
mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992
tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan
organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuhorang lain atau
tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan
atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika dilihat dari
fungsi dan manfaatnya transplantasi organ dapat
dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya
adalah dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka
waktu seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.
2.2 Klasifikasi Trasnplantasi Organ
Dibawah
ini terdapat klasifikasi transplantasi organ yang dibagi menjadi beberapa macam
yaitu :
2.2.1 Autotransplantasi
Transplantasi dimana donor
resipiennya satu individu atau dapat dikatakan pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam
tubuh orang itu sendiri. Contohnya seperti orang yang pipinya
dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambil daging dari bagian badannya yang
lain dalam badannya sendiri.
2.2.2
Homotransplantasi
:
Yakni dimana transplantasi
itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, (jenis disini bukan
jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia).
Pada
homotransplantasi ini bisa juga terjadi antara donor dan resipiennya dua
individu yang masih hidup. Bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal
dunia yang disebut cadaver donor, sedang resipien masih hidup.
2.2.3
Heterotransplantasi
:
Heterotransplantasi
adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh
makhluk hidup lainnya (hewan). Contohnya pemindahan organ dari babi ke tubuh
manusia untuk mengganti organ manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi
baik.
2.2.4
Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama.
Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang
dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh
termasukkulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll)
Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian
mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft seldan penyimpanan darah sebelum operasi ).
2.2.5
Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ
atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies .
Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena
perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan
mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya,
menyebabkan penolakan transplantasi .
2.2.6
Isograft
Sebuah subset dari
allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke
penerima yang identik secara genetis (seperti kembar
identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain
transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts,
mereka tidak memicu respon kekebalan.
2.2.7
xenograft
dan xenotransplantation
Transplantasi
organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah
transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain
adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari
pulau kecil (yaitu pankreas pulau
jaringan atau) jaringan.
2.2.8
Transplantasi Split
Kadang-kadang
organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama
orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang
diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
2.2.9
Transplantasi Domino
Operasi
ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena
kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis
untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung
asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan
transplantasi jantung. (parsudi,2007).
2.3 Tujuan Dari Transplantasi Organ
Transplantasi organ pada dasarnya bertujuan untuk kesembuhan dari suatu
penyakit, misalnya kebutaan, kerusakan jantung, hati dan ginjal, pemulihan
kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami
kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis contohnya bibir
sumbing.
Secara legal transplantasi hanya boleh
dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan
komersial (pasal 33 ayat 2 UU 23/ 1992). Penjelasan pasal tersebut menyatakan
bahwa organ atau jaringan tubuh merupaka anugerah Tuhan Yang Maha Esa sehingga
dilarang untuk dijadikan obyek untuk mencari keuntungan atau komersial.
Ditinjau dari segi tingkatan tujuannya,
transplantasi organ dibagi atas tingkat dihajatkan dan tingkat darurat.
a. Tingkat
dihajatkan merupakan transplantasi pengobatan dari sakit atau cacat, apabila
tidak dilakukan dengan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian, seperti
transplantasi kornea mata dan bibir sumbing.
b. Tingkat
darurat merupakan transplantasi sebagai jalan terakhir, apabila tidak dilakukan
akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi ginjal, hati dan jantung.
2.4
Transplantasi Organ
Dari Segi Hukum
Dasar hukum
dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32 ayat
(1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan
pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan :
-
Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status
kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau
menghilangkan cacat.
-
Pasal
32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
-
Pasal 32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan
dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu
keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk prosedur
pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah
Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pada Undang-Undang No.
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaksanaan transplantasi diatur dalam
Pasal 34 yang berbunyi:
-
Pasal 34 Ayat (1): Transplantasi organ
dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan
tertentu.
-
Pasal 34 Ayat (2): Pengambilan organ dan
atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor
yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau
keluarganya.
-
Pasal 34 Ayat (3): Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
-
2.5 Transplantasi
Organ Yang Dilihat Dari Aspek Social
Adapun pihak-pihak yang
ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli
waris, resepien, dokter dan pelaksana lain, dan masyarakat. Hubungan pihak – pihak itu dengan
masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian
dibawah ini.
2.5.1 Donor Hidup
Adalah orang yang
memberikan jaringan / organnya kepada orang lain ( resepien ). Sebelum
memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko
yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk
kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan / organ yang telah
dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami
tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor
hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
2.5.2 Jenazah dan Donor Mati
Adalah orang yang
semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh – sungguh untuk
memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah
meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan
apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari
dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga
donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya
mempercepat kematian seseorang hanya dikarenakan untuk mengejar organ yang kemudian
akan ditransplantasikan.
2.5.3 Keluarga Donor Dan Ahli Waris
2.5.3 Keluarga Donor Dan Ahli Waris
Kesepakatan keluarga
donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan
menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di
kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu
penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila
dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah
pihak..
2.5.4 Resipien
Adalah orang yang
menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita
mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau
meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua
hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan
transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan
resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas
dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk
transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang
banyak di masa yang akan datang.
2.5.5 Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu
transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien,
maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin
akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan
emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong
pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian,
dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh
pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi
2.5.6 Masyarakat
Secara tidak sengaja
masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana
dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk
mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha
transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang
segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.
2.6 Transplantasi Organ Dipandang Dalam
Ajaran Karma Yoga
Di dalam ajaran kerohanian Hindu terdapat jalan untuk
mencapai kesempurnaan, yaitu moksa, dengan menghubungkan diri dan pemusatan
pikiran kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang disebut dengan Catur Marga Yoga.
Catur marga yoga terdiri dari empat bagian yaitu bhakti marga yoga, jnana marga
yoga, karma marga yoga dan raja marga yoga. Sumber ajaran catur marga ada
diajarkan dalam pustaka suci Bhagawadgita, terutama pada trayodhyaya
tentang karma marga yoga yakni sebagai satu sistem yang berisi ajaran yang
membedakan antara ajaran subha karma (perbuatan baik) dengan ajaran asubha
karma (perbuatan yang tidak baik) yang dibedakan menjadi perbuatan akarma
(tidak keliru) dan wikarma (perbuatan yang keliru). Karma memilikidua makna
yakni karma terkait ritual atau yajna dan karma dalam arti tingkah perbuatan.
Agama Hindu tidak melarang umatnya
untuk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbanan
tulus ikhlas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat
manusia. Transplantasi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca
Yajna terutama Manusa Yajna serta disesuaikan dengan
adat desa setempat karena Agama Hindu sangat fleksibel dan mengikuti
perkembangan zaman. Di dalam transplantasi organ tidak adanya karma yoga
karena di dalam transplantasi ini diperlukannya rasa tulus iklas dan tidak
adanya paksaan untuk transplantasi organ ini.
2.7 Pandangan Ajaran Dharma
Berdasarkan prinsip-prinsip ajaran agama, dibenarkan dan
dianjurkan agar umat Hindu melakukan tindakan transplantasi organ tubuh sebagai
wujud nyata pelaksanaan kemanusian (manusa yajna). Adapun
Dhriti dalam dharma untuk transplantasi organ adalah Melakukan tugas supaya
bersungguh-sungguh. Jika telah dilakukan demikian bagaimanapun hasilnya,
Andharus menerima dengan hati tenang. Dan Dama adalah Anda harus dapat menasehat diri sendiri apabila
berpikir, berkata atau berbuat yang kiranya dilarang oleh Dharma atau Agama.
Tindakan kemanusiaan ini dapat meringankan beban derita
orang lain. Bahkan transplantasi organ tubuh ini tidak hanya dapat dilakukan
pada orang yang telah meninggal, melainkan juga dapat dilakukan pada orang yang
masih hidup, sepanjang ilmu kedokteran dapat melakukannya dengan tetap
mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan .
Menurut ajaran agama Hindu, transplantasi organ tubuh
dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang
menderita, agar ia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan
kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ
tubuh manusia yang telah meninggal. Tetapi sekali lagi, perbuatan ini harus
dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan
buka dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih
bersifat logis dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya nawani
grihnati naro parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati nawani dehi”
Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan membuka pakaian
lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang baru, dengan
meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna.
Kematian adalah berpisahnya Jiwatman atau roh dengan
badan jasmani ini. Badan jasmani atau sthula sarira (badan kasar) terbentuk
dari Panca Maha Bhuta (apah = unsur cair, prethiwi = unsur padat, teja = unsur
sinar, bayu = unsur udara dan akasa = unsur eter), ibarat pakaian. Apabila
badan jasmani (pakaian) sudah lama dan rusak, kita akan membuangnya dan
menggantikannya dengan pakaian baru .
Dalam
ajaran agama Hindu,
tertulis dalam kitab Dharma Sastra Sarasamuccaya, antara lain Saras III :39 :
“Sudah menjadi hukum keluarga bahwa
saat kematian telah tiba tinggallah jasmani yang tidak berguna dan pasti
dibuang. Maka itu, berusahalah berbuat berdasarkan darma sebagai sahabatmu
untuk mengantarkan engkau ke dunia bahagia kekal.”
Prinsip kesadaran utama yang diajarkan dalam agama Hindu
adalah bahwa badan identitas kita yang sesungguhnya bukanlah badan jasmani ini,
melainkan adalah Jiwatman (roh). Badan jasmani merupakan benda material yang
dibangun dari 5 zat (Panca Maha Bhuta) dan akan hancur kembali menyatu kedalam
makrokosmos dan tidak lagi mempunyai nilai guna. Sedangkan Jiwatma adalah
kekal, abadi, dia tidak mati pada saat badan jasmani itu mati, senjata tidak
dapat melukai-Nya. Wejangan
Sri Kresna kepada Arjuna dalam Bhagawadgita: “Engkau tetap kecil karena
sepanjang waktu engkau menyamakan dirimu dengan raga jasmani. Engkau berpikir,
“Aham Dehasmi”, ‘aku adalah badan’, pikiran ini menyebabkan engkau tetap kecil.
Tetapi majulah dari “aham dehasmi ke aham jiwasmi”, dari aku ini raga ke aku
ini jiwa, percikan tuhan”.Berkat kemajuan dan bantuan teknologi canggih
dibidang medis (kedokteran), maka sistem pencangkokan organ tubuh orang yang telah
meninggalpun masih dapat dimamfaatkan kembali bagi kepentingan kemanusiaan.
Dialog spiritual Sri Krisna dengan Arjuna dalam kitab Bhagawadgita dapat
ditarik suatu makna bahwa badan jasmani ini diumpamakan sebagai pakaian
jiwatman. oleh karena itu ajaran Hindu tidak melarang umatnya untuk
melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbanan tulus
iklas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat
manusia. Demikian pandangan agama Hindu terhadap transplantasi organ tubuh
sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transplantasi
adalah suatu rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan
tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam
rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak
berfungsi dengan baik
atau mengalami suatu kerusakan. Transplantasi dapat diklasifikasikan dalam
beberapa faktor, seperti ditinjau dari sudut si penerima atau
resipien organ dan penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat dari si penerima
organ meliputi autotransplantasi, homotransplantasi, heterotransplantasi,
autograft, allograft, isograft, xenograft dan xenotransplantation,
transplantasi split serta transplantasi domino. Sedangkan dilihat dari sudut
penyumbang meliputi transplantasi dengan donor hidup dan donor mati (jenazah). Banyak sekali
faktor yang menyebabkan sesorang melakukan transplantasi organ. Antara lain untuk kesembuhan dari
suatu penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal), Pemulihan
kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami
kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis (contoh: bibir
sumbing).
Menurut ajaran Hindu transplantasi organ tubuh dapat
dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang
menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan
kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ
tubuh manusia yang telah meninggal. Perbuatan ini harus dilakukan diatas
prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan
untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis
dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha
wihaya nawani grihnati naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani
samyati nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru
dan membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani
yang baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna. Ajaran
Hindu tidak melarang bahkan menganjurkan umatnya unutk melaksanakan
transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbanan tulus ikhlas dan
tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian
pandangan agama hindu terhadap transplantasi organ tubuh sebagai salah satu
bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna.
3.2 Saran
Saran yang ingin
disampaikan bagi pembaca adalah jika ingin melakukan transplantasi organ,
pahami betul dari mana
organ terseebut berasal. Dari donor hidup ataukah dari seseorang yang sudah
meninggal. Usahakan untuk mencari upaya penyembuhan lain sebelum memilih
transplantasi organ sebagai alternatif pengobatan.
Untuk penulis, saran yang
ingin disampaikan adalah, lakukan penulisan dengan objektif dan gunakan bebagai
macam referensi yang ada agar tulisan benar-benar terbukti validitasnya.