Makalah Tentang Pungli
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sering sekali
muncul masalah dalam pelayanan pemerintah terhadap masyarakat yang mencerminkan
ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan public pemerintah, antara lain
pelayanan yang mahal, kaku dan berbelit-belit, sikap dan tindakan aparat,
pelayanan yang suka menuntut imbalan, kurang ramah, arogan, lambat dan
fasilitas pelayanan.
Maraknya
pungutan liar (pungli) terhadap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat
masyarakat enggan untuk mengurusnya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa saat ini
pelayanan public di Indonesia secara umum masih sangat buruk. Berbagai
peraturan yang dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public
seolah tidak member dampak apapun kepada masyarakat. Berbagai tindakan
menyimpang dari aparat pelayanan public (public servant) tidak juga berkurang,
bahkan cenderung menjadi-jadi.
Citra buruk
semakin diperparah dengan isu yang sering muncul ke permukaan, yan g
berhubungan dengan kedudukan dan kewenangan pejabat public, yakni pungutan liar
(pungli) yang beranekaragam bentuknya, serta lambatnya pelayanan dan diikuti
dengan prosedur yang berbelit-belit.
Pungutan liar
(pungli) adalah jenis pelnggaran hukum yang masuk kategori korupsi. Meski
demikian, praktek pungli jamak terjadi di dalam birokrasi di Indonesia karena
lemahnya pengawasan dan supervise di kalangan instansi pemerintahan. Meski
sejumlah lembaga pengawasan internal dan eksternal telah di bentuk, budaya
pungli di kalangan birokrasi tidak kunjung berkurang apalagi di hilangkan. Pada
umumnya, pungutan liar dilakukan petugas pelayanan public kategori kelas
rendah. Motifnya adalah untuk menambah penghasilan akibat gaji resmi para
birokrat rata-rata masih tergolong rendah. Adanya kesempatan, lemahnya
pengawasan dan rendahnya etika birokrat menjadi faktor pendorong
suburnya perilaku korupsi melalui pungutan liar.
Dalam proses
pelayanan public, posisi masyarakat sangat rentan menjadi korban pungutan liar
karena daya tawar yang rendah. Masyarakat dipaksa menyerahkan sejumlah uang
tambahan karena ketiadaan lembaga pengawasan yang efektif untuk memaksa
birokrat yang kerap melakukan pungutan liar. Selain itu, pengaduan masyarakat
kerap kali tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari inspektorat sebagai
pengawas internal. Pada sisi lain, masyaraktpun kerap menyumbang kontribusi
terhadap tumbuh suburnya praktek pungutan liar dengan cara membiasakan diri
memberi uang tanpa mampu bersika kritis melakukan penolakan pembayaran diluar
biaya resmi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian pungli?
2. Apa saja
contoh pungli ?
3. Apa
factor penyebab pungli ?
4. Apa
tindakan pidana untuk kasus Pungli ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
pengertian dari pungli.
2. Mengetahui
contoh pungli.
3. Mengetahui
factor penyebab terjadinya pungli.
4. Mengetahui
tindakan pidana apa yang di berikan untuk kasus pungli.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pungli
Pungutan liar
(pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri
atau Pejabat Negara dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai
atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal
ini sering disamakan dengan korupsi, pemerasan dan penipuan.
Tingginya
tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang
panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang
menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan public yang korupsi. Hal ini
merupakan salah satu factor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin
toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan public.
Pungutan liar
merupakan perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan pungli sebenarnya
merupakan suatu gejala social yang telah ada di Indonesia, sejak Indonesia
masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh sebelum itu. Namun penamaan
perbuatan itu sebagai perbuatan pungli, secara nasional baru diperkenalkan pada
bulan September 1977, yaitu saat Kaskomkaptib yang bertindak selaku Kepala
Operasi Tertib bersama Menpan dengan gencar melancarkan Operasi Tertib
(OPSTIB), yang sasaran utamanya pungli.
Pada masa
undang-undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikeluarkan
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban (1977-1981),
dengan tugas membersihkan pungutan liar, penertiban uang siluman, penertiban
aparat pemda dan departemen. Untuk memperlancar dan mengefektifkan pelaksanaan
penertiban ini ditugaskan kepada Mentri Negara Penertiban Aparatur Negara,
untuk mengkoordinir pelaksanaannya dan Pangkopkamtib untuk membantu
Departemen/Lembaga pelaksanaannya secara operasional (Wijayanto,2010:672).
Pungutan liar
juga termsuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan
jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang
lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dalam rumusan
korupsi pada pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 12 UU No.
31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang
pada UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi
pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau
penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum , atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Istilah lain
yang dipergunakan oleh masyarakat mengenai pungutan liar atau pungli
adalah uang sogokan, uang pelican, salam temple dan lain-lain. Pungutan liar
pada hakekatnya adalah interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong
oleh berbagai kepentingan pribadi (Soedjono,1983:15).
2.2 Contoh Kasus Pungli
“Pungutan parkir
tidak seragam”
Tarif yang tak seragam dan tak diberi karcis
kepada pengguna jasa parkir, jamak ditemukan di lapangan. Juru parkir mengklaim
tariff parkir sesuai perda, mobil pribadi Rp. 2000, mobil box Rp. 3000, roda
dua Rp. 1000 tapi ada juga yang membayar Rp. 2000. Hampir semua jalan raya di
ibukota Sumbar ini, dikenai uang parkir tanpa karcis, bukan saja dijalan umum,
di masjid, di perkantoran pemerintah dan kawasan pemukiman pun tidak luput
dipalak tukang parkir.
“DPRD Kotim
Endus pungutan liar di pasar PPM Sampi”
Ketua komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim
meminta aparat penegak hukum harus mampu menciptakan rasa nyaman, jangan sampai
ada pembiaran terhadap pungutan liar yang tidak jelas. Menurut dia pasar
mempunyai peranan penting dalam menyemarakan perekonomian di kota Sampit.
Karena itu, para pedagang dan pembeli tidak pantas dibebani dengan
pungutan-pungutan, sekalipun mereka tidak ada yang tidak ada yang berani
complain secara terang-terangan.
“Pungutan Liar
atas nama organisasi adat”
Usaha pemkot Kotamobagu untuk menggenjot
perekonomian daerah melalui optimalisasi perekonomian di lingkungan pasar
tradisonal, ternyata dimanfaatkan oknum tertentu. Informasi yang diberikan
sejumlah pedagang pasar tradisional, terjadi beberapa pungutan liar yang
dilakukan oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan
organisasi kesukuan yang ada di Kotamobagu. “ Kami telah diminta uang sebesar
Rp. 15000 – Rp. 60000 dengan alasan uang itu sebagai iuran untuk mereka di
organisasi kesukuan, mengingat kami juga masuk dalam organisasi tersebut.
Padahal sepengetahuan kami hal itu tidak pernah disepakati ataupun dibahas
sebelumnya”, ujar sartini, salah satu pedagang di pasar tradisional Gogagoman
di tempatnya berjualan.
“Pungli pasar
Cibitung disoal”
Praktek pungli di pasar induk Cibitung kembali
dikeluhkan para pedagang. Mereka mengkalaim setiap harinya dipungut Rp. 10000
dengan rincian uang kebersihan Rp. 2000, keamanan pasar Rp. 3000, dan paguyuban
Rp. 5000. “ pemungutan langsung mendatangi ruko-ruko di setiap local yang ada
di pasar. Tapi gak tentu juga jadwal pungutannya. Kadang pukul 12.00 WIB sudah
tidak ada pungutan lagi”, ujar salah satu pedagang. Sementara itu sekretaris
Paguyuban Pedagang Pasar Induk Cibitung, Supriyadi, membantah kalau paguyuban telah
melakukan pungutan kepada setiap pedagang. “ hanya ada kebersihan dan keamanan
pasar aja. Sementara paguyuban tidak melakukan pungutan”. Ia menegaskan kalau
paguyuban sudah diberi upah atau honor dari swadaya kebersihan keamanan yang
dipungut.
“surat tertbuka
untuk walikota Jogja”
Pungutan liar di pasar giwangan ternyata sudah
terjadi lama menurut pengakuan pedagang. Dan ternyata oknum yang melakukan
pungutan ini adalah seorang PNS aktif di Jogja dan anehnya Kepala Dinas Pasar
Pengelolaan Pasar juga tidak mengetahui kasus ini atau berpura-pura tidak tahu,
seperti yang diberitakan oleh sebuah media cetak di Jogja. Melalui surst
pembaca ini kami menyerukan kepada warga Jogja untuk menolak segala pungutan
liar apapun itu bentuknya. Kami juga meminta dan memohon kepada walikota Jogja,
yang terhormat Bapak Haryadi Suyuti yang telah terpilih secara demokratis,
harus dan wajib mampu menuntaskan kasus tercela ini sampai ke akar-akarnya.
Walau kasus ini terbilang kecil tapi tetap saja yang namanya pungutan liar
telah merusak hakikat gerakan anti korupsi. Untuk itu kami minta Bapak Walikota
Yogyakarta untuk dapat bersikap tegas dan menuntaskan kasus pungli ini.
“pungli
menggeroroti Negara kita”
Persoalan pungli di Indonesia sama parahnya
dengan aktifitas mafia hukum. Sebab pungli di tanah air tidak hanya terjadi di
birokrasi melainkan sudah meluas sampai ke lapisan masyarakat. Pungli merupakan
persoalan yang sering kali dipandang sebelah mata. Padahal, pungli memberikan
dampak yang signifikan terhadap perekonomian Negara. Hal ini disebabkan karena
pungli telah terjadi di seluruh sector pemerintahan. Pungli itu sendiri
tercatat sebagai persoalan yang sangat merugikan Negara. Hal ini
terlihat dengan adanya kasus pungli yang berhasil di bongkar di kantor
pelayanan utama Bea dan Cukai Tanjung Priok mencapai 500 juta . kerugian bukan
hanya dialami Negara tetapi juga industry domestic secara keselouruhan. Tidak
hanya itu Gabungan Elektronik (Gobel) juga mengestimasikan, kerugian Negara
yang terjadi akibat pungli di lingkungan pelabuhan mencapai 3 triliun per
tahun. Dampak kerugian industry akibat kehilangan pangsa pasar elektronik 27,7
triliun sedangkan kontribusi industry nasional hanya 15 triliun. Sementara itu,
asosiasi pertekstilan Indonesia melaporkan, konsumsi tekstil dan produk tekstil
mencapai 1,2 juta ton. Produksi dalam negeri hanya 350.000 ton. Besarnya pasar
berpotensi masuknya produk illegal yang merugikan Negara sekitar 900 juta
dollar AS. Dan masih banyak lagi kasus-kasus pungli diluar sana.
“kapten kapal di
muara Angke keluhkan pungli oleh oknum TNI”
Para kapten kapal tradisional di kepulauan
seribu, Jakarta Utara, resah dengan adanya pungli yang besarnya antara Rp.
50000 – Rp. 500000 per kapal. Mereka menyebutkan seorang oknum TNI berinisial
AS yang menjadi pelaku pungli. Pungli itu dilakukan di kawasan dermaga
pelabuhan perikanan Muara Angke, Jakarta utara dan di pelelangan ikan muara
angke, salah seorang kapten kapal tradisional kepulauan seribu yang beroperasi
di pelabuhan perikanan muara angke, kepada warta kota mengaku oknum AS menarik
“jatah preman” Rp. 50000 per kapalnya untuk hari senin sampai jumat. Sedangkan
akhir pekan yakni sabtu dan minggu, besaran uang pungli Rp. 200000 hingga Rp.
500000.
“Orangtua siswa
pertanyakan pungli uang bangku hingga Rp. 4000000 per siswa di Mts 39 Jakarta”
Sejumlah orangtua murid telah mengadukan hal
ini kepada kantor kementrian agama serta meminta mediasi dari pemerintah
provinsi DK Jakarta untuk dilakukan secara komprehensif. Kami selaku komite
sekolah, sudah lebih dari tujuh kali ke kantor kementrian agama sebagai
institusi yang menaungi sekolah-sekolah agama negeri, dan sudah pernah di
mediasi oleh pemprov DKI dengan didudukan bersama antara kita selaku komite
sekolah, orangtua murid dengan kanwil agama dan kepala sekolah. Pihak kami
memprotes kebijakan sekolah tentang adanya dugaan pungli dengan dalih uang
bangku yang besarnya bervariasi antara 2-4 juta. Selain itu pungli lain yang
juga terjadi berupa uang bangku, uang perpisahan, uang pendalaman materi, uang
asuransi dan lain-lain tanpa membicarakan dengan orangtua siswa terlebih
dahulu.
“jalan rusak
buka peluang untuk pungutan liar”
Jalan rusak yang terjadi di sejumlah
kabupaten, terutama di ruas jalan penghubung jalur lalu lintas Sumatra dan
jalur lalu lintas timur jadi lokasi pungli oleh warga atau oknum tertentu.
Rusdi ppengemudi angkutan barang mengatakan, pungli oleh warga atau
pihak tertentu dilakukan dengan pura-pura mau menutup lobang dan memandu
kendaraan supaya tidak terjebak ke dalam lubang. “Mereka meminta imbalan”
katanya. Tamrin pengemudi bus antarkota dalam provinsi menyatakan, saat
melintas jalan rusak di jalan penghubung Jalinsum, banyak warga yang mengutip
uang di jalan “ mereka beralatkan cangkul, parang dan lainnya seolah-olah mau
menimbun lubang di jalan dan ikut memandu kendaraan namun jalan yang di tutup
tidak pernah tuntas,” kata tamrin.
“tidak berdaya
hadapi pungutan liar”
Armen seorang supir angkot kesal dengan
banyaknya pungutan liar di sepanjang rute angkotnya. Namun ia tidak bias
berbuat apa-apa karena jika menolak membayar pungutan-pungutan itu, ia khawatir
tidak diperbolehkan beroperasi lagi di rute tersebut. Pungutan itu membuat
penghasilannya berkurang. Organisasi angkutan darat kota bekasi yang mewadahi
angkutan umum di kota bekasi tidak pernah mewajibkan para sopir
membayar pungutan di berbagai tempat. Ketua organda Hotman Pane mengatakan
jangankan berbagai pungutan, wacana organda memungut Rp 5000 per hari kepada
setiap angkot telah dibatalkan , karena para sopir angkot kompak mendemo
organda dan tidak mau membayar iuran tersebut. “iuran yang untuk kemaslahatan
saja dibatalkan, apalagi pungutan yang tidak jelas gitu, tidak ada”, tukasnya.
“membuat KTP
Elektronik warga Lamtim Dikenakan biaya Rp 100 ribu”
Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten
Lampung Timur melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang ingin membuat
e-ktp. Evi mengaku harus membayar 150 ribu untuk membuat KTP Elektronik. “KTP
Elektronik saya hilang dan saya mau membuat ktp baru. Saya ke kantor kecamatan
untuk meminta rekomendasi guna dibawa ke disdukcapil dan saya harus membayar 50
ribu. Disdukcapil dimintai lagi 100 ribu. Memang dalam hitungan jam ktp saya
sudah jadi”ungkapnya. Dia dibuat bingung dengan petugas yang meminta bayaran.
Harusnya gratis tapi masih saja dipungut bayaran. Disdukcapil perlu
ditertibakan dari praktek pungutan liar. Kepala selsi pelayanan dokumen
penduduk disdukcapil Deny Kurniawan menerangkan masyarakat yang ingin membuat
ktp elektronik atau mengganti ktp-el yang hilang langsung silahkan
langsung ke disdukcapil. Bagi yang kehilangan ktp-el harus menyertakan laporan
dari kepolisian. “Buat ktp-el, kartu keluarga, dan akta gratis dan tidak
dipungut biaya sesuai dengan UU administrasi kependudukan. Kalau ada yang tarik
biaya itu tidak benar. Kalau yang mintai duit itu calo, ya mungkin saja”,
tegasnya.
2.3 Faktor Penyebab Pungutan Liar
A. Aspek Individu
Pelaku
1. Sifat
tamak manusia;
2. Moral
yang kurang kuat;
3. Penghasilan
yang kurang mencukupi;
4. Kebutuhan
hidup yang mendesak;
5. Gaya
hidup yang konsumtif;
6. Malas
atau tidak mau kerja;
7. Ajaran
agama yang kurang diterapkan.
B. Aspek
Organisasi
1. Kurang
adanya sikap keteladanan pimpinan;
2. Tidak
adanya kultur organisasi yang benar;
3. System
akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai;
4. Penyalahgunaan
wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakuakan pelanggaran
disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar;
5. Lemahnya
system control dan pengawasan oleh atasan;
6. Kelemahan
sistim pengendalian manajemen.
2.4 Tindak Pidana Pungutan Liar
Dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak
terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan
dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP
sebagai berikut :
1. Pasal
368 KUHP : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasa atau
ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau
sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun
menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama
Sembilan tahun.
2. Pasal
415 KUHP: “ Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan
suatu jabatan umum terus menerus atau sementara waktu, yang dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya,
atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang
lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
3. Pasal
418 KUHP: “Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau sepatutnya harus diduganya , bahwa hadiah atau janji itu
diberikan karena kekuasaanatau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
atau yang menurut pikiran orang yang member hadiah atau janji itu ada hubungan
dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
4. Pasal
423 KUHP : “ Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekusaannya memaksa
orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan
pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk
pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamnya enam tahun”.
Berdasarkan
ketentuan pidana tersebut diatas, kejahatan pungutan liar dapat dijerat dengan
tindak pidana di bawah ini :
a. Tindak
pidana penipuan
Penipuan
dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsure-unsur yang
sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar
orang lain menyerahkan barang atu sesuatu kepadanya.
b. Tindak
pidana pemerasan
Penipuan
dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsure-unsur yang
sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman
agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.
c. Tindak
pidana korupsi
Tindak
pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kejahatan jabatan ini, karena
rumasan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No. 31
tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001, yang dimuat
dalam pasal 8.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara umum
pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau
melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi. Menurut KPK pungli
termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum dimana pelakunya
dapat dikenakan pidana penjara maupun pidana denda. Pungutan liar (pungli)
adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat
Negara dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak
berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungutan liar
(pungli) adalah jenis pelnggaran hukum yang masuk kategori korupsi. Pungutan
liar juga termsuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep
kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri
atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk
memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan,
atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
3.2 Saran
Seharusnya
pemerintah menindaklanjuti pelaku pungli dengan tegas sesuai dengan peraturan
dan hukum yang berlaku. Kemudian pemerintah juga harus melakukan investigasi
lebih dalam kepada pelaku pungli untuk menjaring oknum-oknum lain yang mungkin
terlibat.
DAFTAR PUSTAKA
http://fokusjambi.com/post/detail/pungutan-liar-dalam-pelayanan-publik.html
http://sucifebriani94.blogspot.co.id/2015/05/analisa-masalah-pungutan-liar.html
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/10/pengertian-pungutan-liar-pungli.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN BIJAK DENGAN MENJAGA TATA KRAMA TANPA MENGHINA SUATU RAS, SUKU, DAN BUDAYA